- Detail
- Dilihat: 7011
SEMARANG - Jelang pelaksanaan pemilu 2014, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada komisioner baru Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Tengah periode 2014-2017 untuk bekerja dengan maksimal. Menurut Ganjar, peran pengawasan penyiaran jelang pemilu harus dipastikan berimbang.
“Usai dilantik ini, komisi penyiaran agar lebih jeli dalam pengawasan penyiaran kita. Pastikan keberimbangan informasi tentang pemilu sampai kepada masyarakat. Dalam kondisi inilah, komisi penyiaran menjadi wasit dalam hal keberimbangan informasi dalam penyiaran,” kata Ganjar dalam sambutannya di Gedung Grhadhika Bhakti Praja, Semarang, pada Selasa, 25 Maret 2014.
Adapun komisioner terpilih KPID Jateng periode KPID 2014-2017 dengan Ketua Budi Setyo, Wakil Ketua Pudjo Rahayu, Koordinator Bidang Kelembagaan Setiawan Hendra Kelana, Anggota Bidang Kelembagaan Mulyo Hadi Purnomo, Koordinator Bidang Perizinan Tazkiyyatul Muthmainnah, Anggota Bidang Perizinan Pudjo Rahayu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Asep Cuwantoro dan Achmad Junaidi selaku anggota.
Dalam pelantikan itu turut hadir Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Idy Muzayyad, anggota DPRD Jawa Tengah, dan pejabat teras lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Usai pelantikan Idy mengatakan, terkait dengan pengawasan penyiaran pemilu, KPI sudah tergabung dalam Gugus Tugas dengan KPU, Bawaslu, dan Komisi Informasi Pusat untuk mengawasi pelanggaran kampanye politik dalam lembaga penyiaran.
“Frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran itu milik publik, jadi sudah sepantasnya publik mendapatkan informasi pemilu yang berimbang. Empat lembaga tadi sudah mengeluarkan surat keputusan bersama tentang aturan kampanye di media penyiaran. Saat ini kami terus jalan dalam tahap pengawasan,” ujar Idy.
Senada dengan itu, Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya akan tegas terhadap lembaga penyiaran yang memiliki jaringan di Jawa Tengah. Menurutnya, pihaknya akan meminta kepada lembaga penyiaran untuk mematuhi undang-undang yang berlaku dan peraturan surat keputusan bersama empat lembaga tentang aturan diperbolehkan partai peserta melakukan iklan sebanyak 10 spot dengan durasi 30 detik untuk televisi, 60 detik di radio dalam sehari selama masa kampanye ini.