Jakarta – Frekuensi merupakan ranah publik sekaligus sumber daya terbatas yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik. Karena itu, sudah sewajibnya lembaga penyiaran menjalankan amanah dan tanggungjawabnya atas ranah yang dipinjamkan itu melalui siaran yang layak, aman dan bermanfaat khususnya bagi anak dan perempuan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan 6 (enam) fungsi media penyiaran antara lain, memberikan informasi yang layak dan benar, fungsi pendidikan dengan pencerahan dan pencerdasan, menyuguhkan hiburan yang sehat, melakukan kontrol dan perekat sosial, membangun ekonomi, dan mengembangkan dan melestarikan kebudayaan lokal dan nasional.

“Fungsi informasi, pendidikan dan kontrol sosial dapat direlevansikan dengan perlindungan anak dan perempuan,” kata Idy di depan peserta Seminar Nasional dengan tema “Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan: Akar Masalah dan Solusi” di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Selasa, 26 November 2013.

Dalam kaitan anak dan perempuan, lanjut Idy, media menjadi benteng atau pengantisipasi tindakan kejahatan yang akan terjadi terhadap mereka. Media melalui kekuatannya memberikan peringatan dini atas potensi kejahatan yang ada. “Media dapat memberi penyadaran yang efeknya masyarakat menjadi terdidik dan meningkatkan partisipasi publik,” katanya di depan peserta yang sebagian besar mahasiswa.

Namun begitu, keberpihakan media pada perempuan dan anak turut ditentukan beberapa hal yakni regulasi, produksi dan konsumsi. Posisi media juga dilematis, terkadang dinilai sebagai pelindung dan dilain hal sebaliknya.

Di UU Penyiaran tahun 2002, perlindungan terhadap anak dirangkum dalam Pasal 36 ayat 3 yang kemudian diturunkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

“Dalam P3 terdapat dalam Pasal 14. Sedangkan di SPS terdapat di Pasal 15. Dalam Pasal 14 ayat 1 dituliskan, lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Adapun ayat 2 berbunyi lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” jelas Idy Muzayyad.

Sementara itu, dalam acara yang sama, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Anshor menilai perlu adanya informasi yang dapat diterima publik secara sistemik. Selain itu, perlu adanya informasi yang mendorong terwujudnya perlindungan anak dalam kebijakan pembangunan di pusat dan daerah. Red

PEKANBARU - Program Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang bernama Keluarga Cinta Siaran Indonesia (KCSI) diadopsi menjadi gerakan nasional oleh Gugus Tugas (Task Force) Penyiaran Perbatasan. Gugus Tugas ini terdiri dari Tentara Nasioan Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkominfo, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan 12 KPID wilayah perbatasan.

Hal ini terungkap pada Workshop Pengembangan Penyiaran Perbatasan di Tarakan Kalimantan Utara, Selasa (26/11)/2013.

''Gugus Tugas Penyiaran Perbatasan Indonesia menilai kegiatan KCSI yang kita buat sangat penting untuk memperkuat rasa nasionalisme masyarakat yang berada di wilayah perbatasan. Makanya model KCSI diadopsi gugus tugas untuk dijadikan program nasional,'' kata Ketua KPID Riau, Zainul Ikhwan.

Dijelaskan Zainul, model KCSI ini adalah pemberdayaan dan penyadaran masyarakat tentang penyiaran wilayah perbatasan. Dimana, masyarakat diberi pemahaman tentang mencintai siaran nasional dan hati-hati menikmati siaran Negara tetangga yang masuk ke Indonesia, misalnya siaran dari Malaysia dan Singapura.

Sementara itu, Kordinator Perizinan KPID Riau yang sekaligus penanggungjawab KCSI, Alnofrizal, mengatakan bahwa diadopsinya KCSI ini sebagai program nasional menjadi tantangan baru bagi KPID Riau.

''Kita merasa senang KCSI ini dijadikan program nasional. Dan ini menjadi pemacu kita untuk membuat aksi-aksi yang bermanfaat,'' kata Alnof.

Dijelaskan Alnof, selain masyarakat, sasaran KCSI ini juga lembaga penyiaran. "Kita minta agar Lembaga penyiaran memproduksi siaran yang membawa nilai nasionalisme untuk wilayah perbatasan, dan tak hanya sekadar cari untung," katanya seraya mengharapkan pemerintah daerah juga mendukung gerakan KCSI ini.

Sementara itu Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengatakan KCSI Riau akan dijadikan contoh bagi gugus tugas penyiaran perbatasan dan menjadi gerakan nasional. Dan nama programnya pun dirubah dari KCSI menjadi Gerakan Cinta Siaran Indonesia (GCSI).

''GCSI ini akan digerakkan di 12 wilayah provinsi se Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga,'' kata Judhariksawan. (rls)


GORIAU.COM

Cirebon – Para guru berperan besar dalam membentuk karakter anak didiknya . Guru juga berperan memberi penyadaran pada anak didiknya agar mampu memilih tayangan yang bermanfaat buat dirinya. “Guru-guru di sekolah berperan sangat penting dalam menanamkan literasi media dan penyadaran terhadap anak muridnya,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, salah satu narasumber acara Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI di Hotel Gerage, kota Cirebon, Sabtu, 23 November 2013.

Selain itu, lanjut Mahfudz, ketika di rumah anak-anak jangan dibiarkan menonton tayangan televisi sendirian tanpa pendampingan orangtua. Pendampingan dari orangtua dapat meminimalisir dampak buruk dari tayangan yang tidak pantas atau tidak baik.

Dalam kaitan itu, Mahfud memandang perlu adanya pembatasan jam menonton anak-anak. Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), maksimal waktu menonton anak-anak tidak lebih dari 2 atau 3 jam perhari. “Harus dipikirkan bagaimana membatasi jam tonton anak-anak. Ini tergantung dari kita semua,” paparnya dalam acara sosialisasi yang dimoderatori Anggota KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan, masyarakat tidak boleh dipengaruh televisi apalagi jika pengaruh itu tidak baik. Untuk menghindari dampak itu, penanaman literasi media menjadi pilihan. Dengan begitu, masyarakat yang paham melek media akan mengubah sudut pandang yakni masyarakat yang mengendalikan isi siaran atau media.

Idy juga sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi I DPR RI mengenai pembatasan jam tonton anak-anak. Menurutnya, pembatasan jam menonton untuk anak-anak akan memberi ruang bagi anak-anak mencari kegiatan alternatif seperti membaca buku, belajar dan berinteraksi dengan lingkungan ketimbang hanya menghabiskan waktu dengan menonton televisi.

Dalam kesempatan itu, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily menyampaikan peran dan fungsi KPI dalam pengawasan isi siaran. Namun, lanjutnya, peran pengawasan KPI akan menjadi lebih efektif dengan bantuan masyarakat. Red

Tarakan - Hak informasi masyarakat perbatasan masih terabaikan akibat belum adanya kesiapan infrastruktur penyiaran di berbagai daerah perbatasan. Hal ini diungkapkan oleh Judhariksawan, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada pembukaan Worshop Pengembangan  Penyiaran Perbatasan yang digelar KPI Pusat di Tarakan, Kalimantara Utara (25/11).

“Selain persoalan teknis, problem penyiaran di daerah perbatasan adalah persoalan infrastruktur penyiaran yang masih sangat miskin. Kalau persoalan ni tidak segera diselesaikan, maka integrasi nasional bisa terancam. Mengingat banyak frekuensi perbatasan yang sudah dikuasai oleh lembaga penyiaran negara tetangga,” kata Judha.

Senada dengan Judhariksawan, Pejabat Gubernur Kalimatan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie menyatakan, masyarakat di daerah perbatasan seperti Provinsi Kaltara masih belum terpenuhi hak-hak informasinya. “Perlu diketahui bahwa negara tetangga seperti Malaysia sangat mendominasi informasi di daerah perbatasan. Ini tentu akan sangat mengancam hak informasi masyarakat kami,” tegas Irianto. Ia mengharapkan workshop perbatasan yang digelar oleh KPI ini tidak hanya berdiskusi dan berdebat, melainkan harus menghasilkan aksi kongkrit dan rekomendasi kebijakan yang mampu diimplementasi secara riil untuk berkontribusi kepada masyarakat perbatasan.

Setidaknya, imbuh Irianto, KPI dapat mendorong kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) untuk segera membangun infrastruktur penyiaran di daerah perbatasan. “Minimal satu tahun mendatang sudah ada beberapa lembaga penyiaran radio dan televisi yang bisa dinikmati oleh masyarakat perbatasan dan mampu memperkukuh semangat nasionalisme mereka,” tegasnya.

Workshop yang dihelat KPI dengan penanggungjawab Amirudin, komisioner bidang perizinan dan infrastruktur ini mengundang berbagai unsur stakeholder, diantaranya KPI Daerah (KPID) yang berada di wilayah perbatasan, Kemenkominfo, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Workshop ini, menurut Amir, ditujukan untuk mendapatkan rumusan tentang penanganan dan pengembangan penyiaran perbatasan baik dari sisi perizinan dan infrastruktur, kontens siaran dan sumberdaya manusia dan manajemen penyiaran. “Workshop ini juga digelar dalam rangka mengordinasikan penanganan dan pengembangan penyiaran perbatasan dari sejumlah instansi yang diundang tersebut,” pungkas Amirudin.

Cirebon – Mulai Januari hingga dengan November 2013, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) telah melayangkan 275 surat sanksi kepada lembaga penyiaran, radio dan televisi. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan sanksi yang diberikan KPID Jabar pada tahun 2012 lalu. 

Ketua KPID Jabar, Neneng Athiatul Faiziyah mengatakan, sanksi yang diberikan terdiri atas tiga kategori yakni pelanggaran isi siaran, penertiban dan tindak lanjut penertiban. Pelanggaran isi siaran yang paling tinggi adalah pelanggaran mengenai penempatan jam tayang yang tidak ramah anak, dan iklan dewasa pada jam yang tidak tepat atau sesuai.

“Jenis pelanggaran lain yang banyak dilakukan yakni kekerasan fisik dan kewajiban menyamarkan juga kata-kata kasar dan makian, pelanggaran norma susila, lirik lagu bermuatan jadul, mistik, horror dan supranatural,” jelas Neneng disela-sela Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 di Hotel Gerage, kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 23 November 2013.

Walaupun tinggi jumlah sanksi yang diberikan KPID Jabar, Neneng masih merisaukan rendahnya jumlah pengaduan masyarakat terkait pelanggaran isi siaran. Menurutnya, jumlah pengaduan isi siaran dari masyarakat ke KPID tidak sebanding dengan jumlah penduduk Jabar yang mencapai 49 juta jiwa. 

“Kami sangat menunggu partisipasi masyarakat. Kita harus tahu dan kritis terhadap tayangan yang tidak sesuai dan tidak bermanfaat. Masyarakat berhak mendapatkan siaran yang baik, manfaat dan nyaman. Jadi, kita harus kritis dengan tayangan yang buruk,” katanya di depan peserta Sosialisasi yang sebagian besar merupakan guru dari tingkat SD sampai SMA di kota Cirebon dan sekitarnya.

Dalam kesempatan itu, Neneng mengingatkan para orangtua tidak membiarkan anak-anaknya menonton tayangan televisi sendirian. “Mereka harus diawasi agar konsumsi tayangannya sesuai dan tidak berdampak buruk bagi mereka,” pintanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Swadaya Sunan Gunung Jati (Unswagati), Djohan Rochanda Wiradinata, salah satu narasumber dalam acara Sosialisasi tersebut mengarisbawahi pentingnya program literasi media masuk ke dalam kurikulum sistem pendidikan di sekolah. 

“Literasi media dapat disisipkan dalam pelajaran sosial atau agama di sekolah. Dengan menanamkan pendidikan literasi media sejak bangku sekolah, anak-anak dapat memahami dan bertindak terhadap isi media yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka atau berdampak buruk,” jelasnya.

Membangun masyarakat melek media, lanjut Djohan, harus juga didukung dengan kepastian peraturan dan undang-undang. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.