Jakarta – Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, Program siaran “Dahyat” yang ditayangkan RCTI dinilai tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja serta norma kesopanan.
Tayangan pada 24 Agustus 2013 pukul 09.29 WIB menayangkan grup band "New Pulpen" membawakan lagu berjudul "Ijinkan Aku Selingkuh", dimana dalam lirik lagu tersebut terdapat kata-kata, "ijinkan aku selingkuh untuk sementara kau jauh… dan bila kau kembali nanti, selingkuh itu pasti ku akhiri."
KPI Pusat menilai bahwa judul dan beberapa kalimat pada lirik lagu tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat ditiru oleh anak-anak dan remaja, sehingga dapat mendorong mereka untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, KPI Pusat mengimbau RCTI untuk segera melakukan evaluasi internal dan penguatan sensor internal terkait tayangan lagu tersebut sehingga tidak berdampak khususnya bagi anak-anak dan remaja. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memahami keinginan berbagai kelompok masyarakat untuk melarang iklan rokok di lembaga penyiaran. Apalagi hal tersebut dilandasi kepedulian terhadap perlindungan anak dan kesehatan masyarakat akan bahaya tembakau dalam rokok.Karenanya dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dikeluarkan KPI, iklan rokok sangat dibatasi. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan,dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang membahas tentang RUU Pertembakauan, (10/9).
Dalam rapatyang juga dihadiri Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, KPI Pusat hadir sebagai narasumber untuk memberi masukan dalam penyusunan RUU Pertembakauan. Didampingi komisioner bidang kelembagaan, Fajar Arifianto, Judha menjelaskan bahwa dasar pelarangan iklan rokok di penyiaran adalah dari Undang-Undang no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 46 yang melarang promosi rokok dengan memeragakan wujudnya. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2005, iklan rokok di lembaga penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada jam 21.30-05.00 waktu setempat. Sementara itu oleh KPI sendiri, implementasi dari pasal 46 Undang-Undang Penyiaran ini, tidak saja memberi pembatasan yang ketat pada penampakan wujud rokok di iklan, tapi juga di program lainnya.
Poempida Hidayatullah, anggota Baleg dari Partai Golkar, mengusulkan iklan rokok secara total dilarang tampil di lembaga penyiaran. Dirinya menilai, sesungguhnya yang diuntungkan dari iklan rokok adalah media massa yang memasang iklan. Sedangkan kontribusi iklan itu sendiri terhadap penjualan rokok masih belum jelas. Namun demikian, Poempida meminta KPI juga menimbang secara adil tentang keberadaan perusahaan rokok dan yayasan dengan brand serupa. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan dua entitas yang berbeda dan seharusnya tidak disamakan.
RUU Pertembakauan ini, menurut pimpinan rapat, Sunardi Ayub, merupakan salah satu RUU prioritas yang telah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Masukan berikutnya datang dari Zulmiar Yanri, anggota Baleg dari Komisi 9. Zulmiar yang juga seorang dokter ini berharap KPIdapat menghitung ulang manfaat dan mudhorot dari iklan rokok di lembaga penyiaran. Apalagi, menurutnya, dalam Undang-Undang Kesehatan secara tegas menyebutkan tembakau sebagai zat aditif, yang berkonsekuensi pada pelarangan iklan.
Menanggapi hal ini, Judha menegaskan posisi KPI sebagai regulator penyiaran di Indonesia. KPI berharap pemerintah menunjukkan sikap yang tegas atas keputusan Mahkamah Konstitusi yangmenguatkan penggolongan tembakau sebagai zat adiktif. Jika sudah ada ketegasan dari pemerintah, ujar Judha, akan memudahkan KPI mengambil sikap.
Jakarta – Iklan gratis maupun iklan layanan masyarakat (ILM) bagi partai politik peserta Pemilu 2014 dinilai perlu dan wajib disediakan setiap lembaga penyiaran. Upaya ini untuk memberi ruang bagi peserta Pemilu yang tidak bisa beriklan di lembaga penyiaran khususnya televisi.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad menjelaskan, iklan layanan masyarakat atau iklan gratis ini harus disediakan semua lembaga penyiaran untuk semua peserta Pemilu. “Selain untuk memfasilitasi partai yang tidak mampu untuk beriklan, kesempatan ini juga berlaku untuk semua,” katanya di sela-sela pertemuan antara KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers, Senin, 9 September 2013.
Usulan Idy turut didukung Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi. Menurutnya, iklan gratis atau slot gratis harus disediakan televisi bagi semua peserta Pemilu. “Kesempatan ini untuk keadilan dan keberimbangan,” katanya.
Terkait iklan layanan masyarakat, Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengingatkan setiap pejabat negara di pusat ataupun di daerah yang dicalonkan menjadi legislatif dilarang menjadi pemeran dalam iklan tersebut, baik secara fisik maupun verbal.
Ferry Kurnia Rizkiansyah juga memberi perhatian kepada semua pihak, dalam hal ini KPI, Bawaslu dan Dewan Pers, perihal blocking time atau blocking segmen dalam program siaran. “Ini juga harus jadi perhatian kita,” katanya.
Diakhir pertemuan, semua peserta pertemuan menyaksikan tayangan iklan sejumlah partai politik yang terekam dalam pengawasan dan pemantauan KPI Pusat. Red
Jakarta – RCTI penuhi undangan KPI Pusat untuk bersilaturahmi sekaligus dialog soal rencana penyelenggaraan dan siaran Miss World 2013 di Indonesia, Selasa, 10 September 2013. RCTI menegaskan kembali bahwa kontes Miss World nanti tidak ada acara kontes bikini atau swimsuit (baju renang). Sejak 7 tahun lalu, ajang penyelenggaraan Miss World tidak lagi ada kontes bikini.
“Owner Miss World Julian Morris mengatakan jika kontes bikini sudah tidak ada sejak tujuh lalu,” kata Direktur Corporate Affairs RCTI, Syafril Nasution yang di dampingi Corporate Secretary RCTI, Adjie S, serta jajaran.
Ditambahkannya, penyelenggaraan Miss World di Indonesia sudah dipersiapkan sejak 2010 sejak Indonesia ditunjuk menjadi tuan rumah. Hal-hal yang bersinggungan dengan etika dan agama sudah diperhitungan sebelumnya dan diskusikan soal apa saja yang pantas dan tidak pantas untuk ditampilkan. “Kami ingin memamerkan hal-hal yang positif dari negara dengan keberagamannya,” kata Syafril.
Syafril mengatakan empat hal penting yakni acara ini tidak ada kontes bikin, menitikberatkan dengan kebudayaan Indonesia, penggunaan potensi dalam negeri sepenuhnya dan hasil dari acara ini 100% didistribusikan ke dalam negeri. “Acara Miss World 2013 akan diliput oleh 163 negara. Acara ini bukan semata untuk pihak kami, tapi untuk Indonesia,” tegasnya.
Diawal pertemuan, Koordinator bidang Isi Siaran, Sujarwanto Rahmat, mengatakan jika pertemuan ini lebih sebagai ajang silaturahmi dan berdialog. KPI, terkait penyelenggaran Miss World 2013, banyak menerima aduan dari masyarakat yang isinya meminta supaya acara tersebut dilarang. “Kami berharap dari dialog ini, tayangan tersebut bisa dikontrol. Jadi, apa yang ditakutkan banyak orang tidak terjadi,” katanya.
Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran lainnya, Agatha Lily menambahkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat terhadap acara tersebut. “Adalah tugas KPI menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat tersebut karena hal itu amanah UU Penyiaran,” paparnya.
Diakhir pertemuan, pihak RCTI menyerahkan petunjuk pelaksana penyelenggaraan Miss World 2013 kepada KPI Pusat. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terkait pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Demikian ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) No.15 tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU No.01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Demikian disampaikan Anggota KPU Pusat, Ferry Rizki Kurniansyah, dalam pertemuan di KPI Pusat Senin siang, 9 September 2013.
Menurut Ferry, ketentuan Pasal 45 ayat (2) diubah dan ayat (4) dalam PKPU sebelumnya dihapus dengan bunyi sesuai kalimat di atas. “Dalam Pasal 45 ayat 1 PKPU yang baru, KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, on line dan elektronik,” jelasnya. Adapun sanksi soal pemberedelan dan pencabutan izin sudah dihapus dalam PKPU No.15 tahun 2013.
Dalam Pasal 59 A yang merupakan sisipan antara Pasal 59 dan Pasal 60 diatur mengenai larangan kepada pejabat negara, pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi pameran iklan layanan masyarakat institusinya baik di media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suaran.
“Pemeran tersebut baik secara fisik maupun verbal. Ini kaitannya dengan asas keadilan dan ini berlaku juga di daerah,” kata Ferry menambahkan.
Terkait revisi PKPU No.1 tahun 2013, Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menyatakan, PKPU yang baru memberi kejelasan bagi institusi pengawas Pemilu untuk menjalankan fungsinya. Menurutnya, ada beberapa kewenangan yang memang menempel pada institusi terkait pengawasan seperti KPI dan Dewan Pers. “Jika bukan kewenangannya maka harus didelegasikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan tersebut,” jelasnya di depan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat, Fajar Arifianto Isnugroho, Agatha Lily dan Danang Sangga Buana serta Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, Jimmy Silalahi dan Muhammad Ridho.
Sementara itu, Idy Muzayyad, memandang perlunya penyamaan persepsi soal definisi kampanye di media antar lembaga terkait dalam waktu cepat. “Perlu ada pertemuan kembali dalam waktu dekat untuk mencapai kata sepakat soal kesamaan tersebut,” pintanya. Red