Jakarta – Iklan gratis maupun iklan layanan masyarakat (ILM) bagi partai politik peserta Pemilu 2014 dinilai perlu dan wajib disediakan setiap lembaga penyiaran. Upaya ini untuk memberi ruang bagi peserta Pemilu yang tidak bisa beriklan di lembaga penyiaran khususnya televisi. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad menjelaskan, iklan layanan masyarakat atau iklan gratis ini harus disediakan semua lembaga penyiaran untuk semua peserta Pemilu. “Selain untuk memfasilitasi partai yang tidak mampu untuk beriklan, kesempatan ini juga berlaku untuk semua,” katanya di sela-sela pertemuan antara KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers, Senin, 9 September 2013.

Usulan Idy turut didukung Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi. Menurutnya, iklan gratis atau slot gratis harus disediakan televisi bagi semua peserta Pemilu. “Kesempatan ini untuk keadilan dan keberimbangan,” katanya.

Terkait iklan layanan masyarakat, Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengingatkan setiap pejabat negara di pusat ataupun di daerah yang dicalonkan menjadi legislatif dilarang menjadi pemeran dalam iklan tersebut, baik secara fisik maupun verbal. 

Ferry Kurnia Rizkiansyah juga memberi perhatian kepada semua pihak, dalam hal ini KPI, Bawaslu dan Dewan Pers, perihal blocking time atau blocking segmen dalam program siaran. “Ini juga harus jadi perhatian kita,” katanya. 

Diakhir pertemuan, semua peserta pertemuan menyaksikan tayangan iklan sejumlah partai politik yang terekam dalam pengawasan dan pemantauan KPI Pusat. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.