Padang - Nota Kesepahaman antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran, ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Menkominfo Tifatul Sembiring, pada pembukaan acara Pekan Informasi Nasional (PIN), di Padang (24/5).

Dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa KPI dan Kemenkominfo telah sepakat melaksanakan koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan penyiaran yang efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran, penguatan penyiaran di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas, koordinasi dalam penyusunan dan sosialisasi regulasi, koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian, dan koordinasi untuk pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan penyiaran, sesuai kewenangan masing-masing berdasar peraturan perundang-undangan.

Menurut Judhariksawan, KPI berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, fungsi pelayanan penyelenggaraan penyiaran dapat ditingkatkan. “Termasuk dalam rangka fungsi pengawasan penyiaran yang berhubungan dengan proses perizinan”, tegas Judha.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Direktur Jendral Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Kalamullah Ramli, dan Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang.
 

 

Tanjung Pandan –Siaran radio harus memberikan manfaat dan mencerdaskan pendengarnya. Dan, siaran  mencerdaskan itu berarti tidak menyiarkan siaran yang melanggar aturan yakni P3 dan SPS KPI. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, ketika menjadi narasumber acara in house training yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis, 22 Mei 2014, di Gazebo Radio BFM Belitung, kota Tanjung Pandan, Belitung.

Selain itu, lanjut Lily, panggilan akrab Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini, menjelang Pilpres 2014 yang akan berlangsung Juli nanti, lembaga penyiaran khususnya radio harus cerdas dalam memilih iklan politik dan iklan kampanye. Iklan politik dan iklan kampanye yang disiarkan harus yang sehat dan baik. 

“Jangan juga hanya mengiklankan satu pasangan capres saja karena masyarakat akan menganggap radio tersebut partisan dari salah satu calon,”jelasnya di depan peserta dari tiga radio di kota Tanjung Pandan, Belitung.

Dalam kesempatan itu, Lily mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan lembaga penyiaran radio seperti lirik lagu yang tidak pantas, baik itu lagu asing maupun dalam negeri, bincang-bincang anak muda yang menyerempet ke arah sex yang menghilangkan nilai edukasi, pemberitaan yang diambil dari internet yang tidak akurat,  segmen mengerjai atau ngusilin orang yang tidak tepat, iklan dewasa di bawah pukul 10 malam, dan iklan rokok di bawah pukul 9.30 malam.

Usai acara, Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Komisioner KPID Babel, melakukan roadshow langsung ke sejumlah radio di kota Tanjung Pandan. Dari kunjungan tersebut, terdapat banyak masalah yang masih dihadapi lembaga penyiaran radio seperti sulitnya mendapatkan iklan. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mengingatkan lembaga penyiaran agar menyajikan program siaran yang sehat, proporsional, dan berimbang terkait pemberitaan politik, iklan politik, dan iklan kampanye jelang pelaksanaan pemilihan presiden 2014. Selain itu KPI berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.

Dari hasil koordinasi itu akan dibentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Dalam rangka pengawasan itu, ada empat lembaga yang ikut serta, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPI, dan Komisi Informasi Pusat (KIP). 

KPI merencanakan acara peresmian Gugus Tugas akan mengundang seluruh pihak terkait penyiaran. Mulai dari lembaga penyiaran, praktisi, hingga pelaku penyiaran. Selain itu acara peresmian Gugus Tugas Pilpres 2014 akan mengundang dua pasangan calon presiden 2014. Peresmian Gugus Tugas pengawasan Pilpres akan dilaksanakan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2014.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho yang juga penanggung jawab acara peresmian Gugus Tugas mengatakan, Gugus Tugas Pilpres 2014 ini adalah kelanjutan dari Gugus Tugas Pengawasan Pemilihan Legislatif lalu. “Semua yang terkait penyiaran untuk Pilpres 2014 akan dikoordinasikan, diputuskan dengan mekanisme Gugus Tugas. Sedangkan untuk pemberitaan di lembaga penyiaran KPI akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” kata Fajar di Jakarta, Senin, 26 Mei 2014.

Fajar menjelaskan rencana  dalam acara peresmian nanti akan ada komitmen bersama Gugus Tugas dengan seluruh lembaga penyiaran dan pasangan calon presiden agar mematuhi ketentuan dan peraturan kampanye di media penyiaran. 

Selain itu, menurut Fajar, kedua pasangan calon presiden juga akan diminta pandangan dan komitmen tentang penyiaran Indonesia. Peresmian Gugus Tugas pengawasan Pilpres 2014, bukan hanya sebagai awal kerja pengawasan untuk masa kampanye, tapi juga momen komitmen bagi seluruh pihak terkait penyiaran, baik lembaga penyiaran dan peserta Pilpres 2014 untuk mematuhi aturan penyiaran dalam siaran Pilpres 2014 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Padang - Fenomena saat ini, siaran televisi di Indonesia penuh dengan hiburan berselera rendah, informasi bombastis dan materi pendidikan yang salah kaprah. Masih sangat kecil upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap isi siaran yang bermutu.
Kondisi demikian, perlu digagas pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran dengan mewujudkan masyarakat kritis untuk penyiaran sehat dan bermartabat.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan saat pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di Grand Inna Muara Hotel Padang, Kamis (22/5).
"Pembentukan forum ini dalam rangka meningkatkan kontrol masyarakat terhadap lembaga penyiaran. Karena, kecenderungan dari lembaga penyiaran lebih mengedepankan sisi bisnis dengan capaian kuantitas, bukan kualitas," ujar Judha.
Ia melihat masih sedikit masyarakat yang kritis, sementara pemerintah lebih tertarik dengan indikator dalam jangkauan siaran, penetrasi internet, infrastruktur tv digital dan sebagainya. Sementara, aspek proteksi masyarakat yang rentan dari dampak negatif media masih belum terperhatikan.
"Lembaga penyiaran jangan hanya menjadikan publik sebagai objek tanpa mendapatkan manfaat lebih dari tayangan justru membodohi masyarakat," tegasnya.
Sedangkan pembicara lainnya, Guntarto menekankan pada aspek perlindungan, konten media yang bertentangan dengan nilai dan norma dalam masyarakat, yang disajikan berulang - ulang akan dianggap menjadi hal yang biasa.
"Padahal, dampak media tidak hanya terjadi pada tingkat individu, namun dalam jangka panjang terjadi pada tingkat budaya masyarakat," kata Guntarto.
Oleh karena itu, menurutnya, publik berkewajiban melakukan pendampingan secara serius dan terus menerus agar kehadiran media dapat bermakna bagi kehidupan bukan malah menimbulkan dampak negatif.
"Saya sangat mendukung KPI bisa bekerjasama dengan kementerian dan lembaga lainnya dalam hal proteksi dari dampak negatif media," imbuhnya.
Ketua KPI Daerah Sumatera Barat, Afriaanto Korga menyampaikan, pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran nantinya akan dilakukan sampai di tingkat kabupaten dan kota.
"Kita perlu memproteksi masyarakat terhadap konten lokal dari lembaga penyiaran," kata Apriyanto.
Dalam konteks budaya dan adat, sajian lembaga penyiaran dewasa ini sangat jauh dari tuntunan norma adat yang selama ini dijunjung masyarakat.
Disampaikan Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumbar, Sayuti Datuk Rajo Panghulu, banyak ditemui perilaku sumbang di tengah masyarakat.
"Bahkan, siaran yang bermuatan SARA menjadi konten tv lokal. Ini akan memancing permasalahan di tengah masyarakat," ujarnya. (Padang Media - ed by red)

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberi teguran kepada tiga program acara sinema di Trans TV, dan ANTV. Program yang ditegur yakni Bioskop Indonesia Premier Trans TV dengan judul “Cermin Pemantul Jodoh”, Sinema Akhir Pekan ANTV dengan judul “Mahluk Ngesot”, dan Sinema Indonesia ANTV dengan judul “Hantu Bangku Kosong”. Sanksi teguran diberikan KPI Pusat secara langsung kepada perwakilan kedua stasiun televisi di kantor KPI Pusat, Rabu, 21 Mei 2014.

Dalam pertemuan itu, Ketua bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengatakan, sanksi yang diberikan merupakan upaya agar isi tayangan yang ditegur dapat diperbaiki. “Selain menyerahkan surat sanksi, kami ingin pertemuan ini sebagai ajang silahturahmi dan diskusi bagaimana kita memperbaiki tayangan ini,” kata Rahmat yang didampingi Komisioner bidang Isi Siaran, Agatha Lily dan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.

Saat ini, iklim kekerasaan terhadap anak-anak  makin meningkat. Karena itu, tayangan-tayangan yang mengadung unsur kekerasaan sebaiknya dihilangkan. “Bagaimanapun media memiliki pengaruh terhadap masyarakat. Dan, pengaruh-pengaruh yang buruk dan berpotensi ditiru harus dihilangkan,” tegas Rahmat.

Di dalam surat teguran untuk program siaran Bioskop Indonesia Premier “Cermin Pemantul Jodoh” dijelaskan bagaimana bentuk pelanggaran yakni adanya adegan secara eksplisit seorang lelaki yang mencekik dan mendorong seorang perempuan karena telah mencuri sebuah cermin. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, pembatasan program bermuatan kekerasan serta penggolongan program siaran dan ketentuan jam tayang.

Dalam surat teguran untuk program siaran Sinema Akhir Pekan berjudul “Mahluk Ngesot” bahwa dalam program tersebut ditayangkan adegan seorang perempuan yang dicekik, ditendang, dan dipukul dengan kayu. Di samping itu, program ini juga menampilkan efek suara yang menimbulkan kengerian. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan program kekerasan, mistik dan horor, perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta ketentuan jam tayang.

Sementara itu, di surat teguran untuk program siaran Sinema Indonesia berjudul “Hantu Bangku Kosong” dijelaskan mengenai pelanggarannya yakni adanya adegan seorang anak yang mengenakan seragam sekolah, diseret, didorong, dicaci maki dan dikunci dalam sebuah gudang karena tidak memberikan contekan dan melaporkannya kepada Guru. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan, pembatasan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.

Dalam kesempatan tersebut, KPI Pusat meminta secara tegas kepada kedua stasiun televisi agar dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat teguran dikeluarkan, untuk membenahi program acara yang dimaksud yang sarat kekerasan dan mistik mengingat banyak pihak mensinyalir program kekerasan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.