Jakarta - Dalam rangka menjamin netralitas lembaga penyiaran dalam Pemilihan Presiden (pilpres) 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggandeng otoritas penyelenggara pemilu, serta lembaga terkait. Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP)  telah tergabung dalam Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Melanjutkan kerja pengawasan yang sudah dilakukan pada pemilu legislatif lalu.

“Untuk pengawasan pemilu di media penyiaran, kita akan kembali lanjutkan Gugus Tugas empat lembaga seperti pemilu legislatif kemarin. Gugus Tugas ini akan mengintensifkan koordinasi dalam rangka pengawasan penyiaran pemilu Pilpres,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, pada Rabu, 21 Mei 2014.

Menurut Idy, upaya aktif dilakukan KPI menggandeng tiga lembaga lainnya, karena penyiaran pemilu juga memiliki kaitan dengan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu lainnya. Meski KPI pada ranah penyiaran, namun penyiaran yang terkait pemilu tidak lepas dari otoritas penyelenggara pemilu.. Dengan demikian, lembaga penyiaran wajib mematuhi aturan tentang penyiaran terkait pemilu sesuai peraturan yang berlaku.

Gugus tugas ini bekerja secara proporsional dalam pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Segala pelanggaran di yang muncul di televisi dan radio, menjadi kewenangan KPI untuk melaporkan temuan tersebut dan meneruskan dugaan pelanggaran kepada KPU dan Bawaslu. “Namun KPI berwenang langsung memberikan sanksi pada lembaga penyiaran yang melanggar, sedangkan untuk pasangan calon kewenangan pemberian sanksi ada pada KPU atas rekomendasi Bawaslu,” papar Idy.

Sedangkan peran dan sinergi KIP dalam Gugus Tugas sebagai pendorong keterbukaan informasi publik. KIP dalam pelaksanaannya sebagai menyelesaikan informasi publik terkait pemilu, menjalankan fungsinya dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Idy berharap dengan bersinerginya keempat lembaga dalam pengawasan pemilu presiden, lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan tentang penyiaran pemilu dan mengedepankan netralitas dan independensi. “Sehingga penyiaran pemilu di televisi dan radio, dapat berlangsung secara adil dan berimbang bagi semua pasangan calon,” terangnya.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi administratif berupa teguran kepada SCTV, Indosiar, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan RCTI terkait adanya pelanggaran dalam tayangan sinetron, FTV dan sinema keluarga di tiga televisi tersebut. Surat teguran disampaikan KPI Pusat melalui Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran yakni Agatha Lily, S. Rahmat Arifin, dan Idy Muzayyad, secara langsung kepada masing-masing perwakilan empat stasiun televisi itu di kantor KPI Pusat, Selasa, 20 Mei 2014. Turut hadir Komisioner KPI Pusat, Bekti Nugroho dan Fajar Arifianto Isnugroho.

Di awal pertemuan, Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin menyampaikan, sanksi teguran KPI diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan perbaikan dan pembenahan isi tayangan yang ditegur. Menurut dia, dikhawatirkan tayangan-tayangan yang tidak mendidik seperti kekerasaan, konflik dan lain sebagainya yang disiarkan secara massif akan memberi pengaruh buruk serta ditiru, khususnya pada anak-anak dan remaja.

“Kami amati, dramatisasi konflik pada tayangan sineteron dan yang lain sudah sangat tinggi. Ini perlu dihilangkan. Kami khawatir tayangan-tayangan seperti itu ditiru masyarakat,” katanya pada saat pertemuan itu.

Menurut Rahmat, siaran televisi harus dapat memberi rasa aman dan mendidik untuk pemirsanya. Selain itu, siaran televisi juga bagian dari cerminan budaya bangsa. Jika isinya terlalu banyak kekerasaan, orang luar berpikir budaya bangsa kita seperti itu. Rahmat juga menjelaskan jika pertemuan ini menjadi ajang diskusi untuk mencari jalan keluar yang baik memecahkan masalah maraknya penayangan kekerasaan di acara sinetron dan lainnya.

Berikut ini nama-nama sinetron , FTV dan sinema keluarga yang ditegur antara lain program sinetron “Ayah Mengapa Aku Berbeda” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 17 April 2014 pada pukul 18.35 WIB, program sinetron “Pashmina Aisha” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 22 April 2014 pada pukul 20.45 WIB, program siaran Sinema Keluarga “Antara Ibu dan Istriku” yang ditayangkan oleh PT.Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 17 April 2014 pada pukul 08.46 WIB, program siaran FTV Sinema Pagi “Aku Ditinggal Anak Istri Karena Ibu” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 16 April 2014 pada pukul 07.57 WIB, program sinetron “Ganteng-Ganteng Serigala” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 26 April 2014 pada pukul 19.20 WIB, program sinetron “ABG Jadi Manten” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 17 April 2014 pada pukul 17.07 WIB, dan program sinetron “Diam-Diam Suka”  yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 13 April 2014 pada pukul 18.28 WIB.

Dalam surat teguran itu dijelaskan mengenai adegan, baik visual maupun verbal, yang dinilai KPI Pusat melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Penjelasan mengenai bentuk pelanggarannya dapat dilihat pada kolom sanksidan imbauan dalam laman kpi.go.id.

Secara tegas, KPI Pusat meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat teguran dikeluarkan, pihak TV dan yang terkait untuk membenahi semua program acara yang sarat kekerasan, mengingat banyak pihak mensinyalir program kekerasan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini.***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kedatangan puluhan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin, 19 Mei 2014. Mereka secara langsung mendapatkan penjelasan mengenai KPI dan berkesempatan melihat bagian pemantauan langsung KPI Pusat.

Jakarta - Jelang pelaksanaan Pemilihan Presiden 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas untuk seluruh tayangan dan siarannya. Hal ini juga pernah disampaikan KPI sebelum pelaksanaan Pemilihan Legislatif lalu. Penegasan menjaga netralitas lembaga penyiaran ini disampaikan KPI dalam bentuk surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran tentang independensi dan netralitas media.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menjelaskan, independensi lembaga penyiaran bisa dilihat dari proses produksi program siaran jurnalistik tentang pemilu yang tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal dan internal lembaga penyiaran. Termasuk di dalamnya pemilik atau pemodal lembaga penyiaran. Hal lainnya juga bisa dilihat dari meratanya pemberitaan untuk seluruh pasangan calon presiden.

“Lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon. Jangan melulu memberitakan pasangan yang kebetulan berafiliasi dengan pemilik lembaga penyiarannya. Dengan pemberitaan yang merata dan berimbang untuk seluruh calon, berarti lembaga peyiaran ikut serta dalam proses pendidikan politik kepada masyarakat,” kata Idy di Kantor KPI Pusat,(19/5).

Pentingnya independensi dan netralitas lembaga penyiaran, menurut Idy, sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan KPI. Pedoman itu tertera dalam P3 Pasal 11 Ayat 2 yang berbunyi, ”Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”.

Sedangkan dalam SPS hal itu juga diatur dengan lebih detail dan tegas, bahwa independensi dan netralitas lembaga penyiaran harus dijaga. Aturan itu terdapat dalam Pasal 11 yang meminta kepada seluruh lembaga penyiaran, bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tidak untuk kelompok tertentu, dan dilarang untuk kepentingan pribadi pemilik dan kelompoknya. Hal itu juga dikuatkan dalam Pasal 40 yang mengatur tentang program jurnalistik, bahwa program jurnalistik harus akurat, adil, berimbang, dan tidak berpihak.

Penegasan netralitas dan independensi lembaga penyiaran, tidak hanya tunduk pada aturan KPI, tapi juga tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik. Kaidah jurnalistik ini diatur dalam UU Pers, bahwa fungsi Pers nasional antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM. Pentingnya netralitas dan independensi dalam menyampaikan informasi diatur dalam Pasal 6, “Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.”

Jakarta - Komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2013-2016 berkunjung ke kantor KPI Pusat, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2014. Hadir dalam kunjungan itu tujuh komisioner terpilih KPID, yakni Zainul Ikhwan, Alnofrizal, Cecep Suryadi, Junaidi, Kheri Sudeska, Novita, dan Tatang Yudiansyah serta Kepala Sekretariat KPID Riau.

Rombongan kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Infrastuktur dan Sistem Penyiaran Amirudin dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang. Pertemuan berlangsung di ruang Rapat KPI Pusat.

Dalam pertemuan itu Komisioner KPID Junaidi menanyakan sistem pengawaan siaran di daerah perbatasan. Junaidi menuturkan, Di Provinsi Riau, siaran televisi dari Singapura dan Malaysia masuk dan bisa diakses warga. Menurutnya, siaran dari negara tetangga itu mempengaruhi pandangan warga dalam banyak hal.

“Apa yang mesti kami lakukan untuk pengawasan di daerah perbatasan ini. Apakah frekuensinya tidak bisa diblokir atau ada aturan lain yang memungkinkan,” kata Junaidi.

Menjawab pertanyaan itu, Amirudin menjelaskan, kebijakan frekuensi Indonesia tidak diperbolehkan blokir luberan frekuensi dari negara tetangga. Menurutnya, Indonesia sudah menerapkan kebijakan ruang udara terbuka (Open sky policy). “Kebijakan itu dalam praktiknya menganggap frekuensi itu sama seperti Hak Asasi Manusia. Jadi luberan frekuensi dari negara tetangga tidak bisa di blokir,” ujar Amirudin.

Menurut Amirudin, untuk meminimalisir dampak luberan frekuensi asing yang diterima masyakarat adalah dengan menguatkan konten siaran lembaga penyiaran Indonesia. Amiruddin yang juga pengajar di Universtas Diponogoro mengusulkan, agar KPID Riau bekerja sama dengan lembaga penyiaran dalam penguatan kapasitas isi siaran khusus untuk perbatasan. 

“Kami juga sudah membahas hal ini dengan lembaga terkait khusus untuk penyiaran di wilayah perbatasan. Teman-teman bisa memulainya dengan bekerjasama dengan lembaga penyiaran yang ada di Riau untuk penguatan isi siaran yang dibutuhkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Riau atau perbatasan,” papar Amirudin.

Agatha Lily, lebih banyak menjelaskan tentang sistem pengawasan isi siaran dari lembaga penyiaran. Mulai dari hal yang bersifat teknis pengawasan dan tersedianya rekaman siaran dari lembaga penyiaran yang diawasi. Sedangkan Maruli Matondang menjelaskan fungsi sekretariat dalam melayani komisioner dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.