Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema “Penyamaran Identitas Anak Dalam Program Siaran Sebagai Bentuk Perlindungan Kepada Anak” di Rupatama KPI Pusat, Rabu (25/02/2026). DKT diharapkan menjadi momen untuk merumuskan pendekatan proporsional yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dengan tetap memperhatikan hak publik atas informasi, memperkuat keseragaman perspektif dalam pengawasan isi siaran, serta meminimalisasi potensi penafsiran yang berbeda pada kasus serupa di waktu yang akan datang. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyoroti masih ditemukannya tayangan yang menyamarkan wajah anak, tetapi menampilkan detail lain seperti rumah, keluarga, atau lingkungan terdekat yang tetap memungkinkan identitas anak terungkap. Padahal, jejak digital dari tayangan tersebut dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak, 

“Perlindungan anak dalam penyiaran bukan sekadar persoalan sanksi administratif, tapi juga tentang etika moral, serta pertanggungjawaban tumbuh kembang (anak),” katanya saat membuka kegiatan diskusi.

Mengawali diskusi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa ketentuan penyamaran identitas telah diatur dalam Standar Program Siaran (SPS), khususnya Pasal 43 huruf (f) dan (g), yang mewajibkan lembaga penyiaran menyamarkan seluruh hal yang beririsan dengan identitas korban, diduga pelaku, pelaku, maupun pihak yang diduga terlibat. Namun dalam dinamikanya, masih terdapat perbedaan dalam memaknai penyamaran identitas.

“Kami berharap, kehadiran narasumber dapat memberikan kekayaan perspektif, karena mewakili berbagai unsur, seperti: Dewan Pers, KPAI, Polri, dan lembaga penyiaran. Sehingga kami mendapatkan insight bagaimana pemaknaan penyamaran identitas di dewan pers, di redaksi lembaga penyiaran, pendapat KPAI, dan aparat penegak hukum”, tuturnya. 

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menyatakan bahwa isu perlindungan anak dalam media sebenarnya sudah lama menjadi perhatian, namun masih menjadi persoalan hingga saat ini. Ia mengingatkan bahwa tidak semua fakta layak diberitakan, terutama jika menyangkut peristiwa negatif yang berpotensi menimbulkan stigma dan trauma berkepanjangan. Dewan Pers memiliki Peraturan No. 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (2019), namun tidak menutup kemungkinan dilakukan pembaruan untuk merespon dinamika perubahan yang ada.

Komisioner KPAI, Kawiyan, memaparkan bahwa dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19, terdapat larangan tegas mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban maupun saksi, dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Pelanggaran dapat berimplikasi pidana dengan ancaman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Menurutnya, prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak, mengingat dampak pemberitaan dapat memicu perundungan, tekanan psikologis, hingga menghambat proses rehabilitasi.

“Setiap anak adalah subyek yang harus dijaga, didampingi, diberi kesempatan tumbuh dengan aman, termasuk anak korban pelaku kejahatan dan kekerasan, membutuhkan perlindungan agar trauma psikologis, fisik, dan sosial dihilangkan atau dimitigasi”, tegasnya.

Sementara itu, Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Ahmad Musthofa Kamal, menyampaikan bahwa terkait pemberitaan di media, Polri memiliki mekanisme verifikasi berjenjang sebelum publikasi, termasuk memastikan penggunaan bahasa yang tidak membangun stigma. Ia mengakui masih adanya dinamika di lapangan, khususnya terkait peliputan proses interogasi atau konferensi pers, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih erat antara aparat penegak hukum dan media.

Selanjutnya, Head of News Gathering & Production Metro TV, Yohanes Siahainenia, mengungkapkan tim redaksi menghadapi dilema dalam memberitakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Di satu sisi, publikasi pelaku kejahatan perlu dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat, namun di sisi lain, ada aturan yang harus dipatuhi, khususnya terkait keluarga pelaku yang tidak seharusnya terkena dampak siaran. Ia menegaskan bahwa redaksi memiliki buku panduan internal dan berupaya konsisten mengikuti regulasi KPI, meskipun dihadapkan pada tekanan kecepatan produksi berita dan persaingan dengan media sosial yang kerap lebih vulgar.

Diskusi juga menyoroti kasus-kasus di mana pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti ayah kandung atau ayah tiri, yang berdasarkan data KPAI menempati posisi tertinggi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Para peserta sepakat bahwa meskipun pemberitaan diperlukan untuk efek jera dan kepentingan publik, identitas anak tetap tidak boleh terekspos secara langsung maupun tidak langsung.

DKT ini mengerucut pada kebutuhan merumuskan panduan bersama yang lebih rigid dan adaptif terhadap perkembangan media digital, termasuk potensi risiko kecerdasan buatan (AI) dan meluasnya distribusi konten melalui platform daring. KPI menilai perlunya sinergi dengan Dewan Pers serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan standar perlindungan anak berlaku secara konsisten di seluruh platform media.

Turut hadir dalam diskusi yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa beserta anggota, Evri Rizqi Monarshi dan Amin Shabana, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, serta Tenaga Ahli Isi Siaran internal KPI Pusat. */Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional atau PERMIKOMNAS di Kantor KPI Pusat, Senin (23/02/2026). Kedatangan PERMIKOMNAS menyampaikan maksud penguatan literasi digital, pengawasan penyiaran, serta tantangan konvergensi media di era digital.

Saat menerima kunjungan itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan apresiasi atas atensi terhadap dunia penyiaran dan inisiatif PERMIKOMNAS. Namun, ia mejelaskan jika kewenangan lembaganya saat ini masih terbatas pada pengawasan penyiaran televisi dan radio, sementara pengawasan media sosial dan platform digital belum sepenuhnya menjadi ranah KPI. 

Menurutnya, ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital menjadi isu krusial yang perlu didorong dalam diskursus nasional, termasuk revisi regulasi penyiaran agar lebih adaptif terhadap konvergensi media.

Ketua Umum PERMIKOMNAS, Fadli menyampaikan, fokus utama organisasi ini adalah penguatan talenta digital melalui berbagai program konkret, seperti pengembangan kompetensi di bidang keamanan siber (cyber security), data analyst, pengembangan perangkat lunak, hingga multimedia. Menghadapi meningkatnya kejahatan siber seperti judi online dan phishing, pihaknya melakukan upaya preventif dengan mengembangkan sistem bot untuk memblokir otomatis situs judi online dan phishing sebelum beroperasi luas di Indonesia. 

Menurutnya, inisiatif ini direncanakan akan dikolaborasikan dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, jika sistem telah siap diimplementasikan. Selain itu, PERMIKOMNAS menggagas Gerakan Literasi Digital Nusantara yang melibatkan mahasiswa di berbagai kampus sebagai agen edukasi masyarakat.

Meskipun belum memperoleh titik temu terkait hal yang berhubungan dengan dunia digital, khususnya media sosial, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menawarkan keterlibatan mahasiswa PERMIKOMNAS dalam program Sekolah P3SPS agar mahasiswa memahami langsung aturan main penyiaran dan mekanisme pengawasan KPI. PERMIKOMNAS pun mengusulkan pelibatan mahasiswa dalam pengawasan partisipatif, penguatan literasi digital masyarakat, serta pengembangan model pengawasan penyiaran berbasis digital.

Dari pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi berkelanjutan antara KPI dan PERMIKOMNAS dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif konten media serta memperkuat literasi digital generasi muda di tengah derasnya arus transformasi digital. Anggita Rend/Foto: Evan 

 

 

Jakarta -- Memasuki Ramadan yang tinggal hitungan jam, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan No.1 Tahun 2025. KPI Pusat meminta edaran ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh lembaga penyiaran sehingga tercipta suasana Ramadan yang damai.

KPI Pusat juga meminta surat edaran ini menjadi acuan bagi KPID dan lembaga penyiaran di daerah tentang pelaksanaan siaran selama bulan Ramadan. “Kami meminta seluruh lembaga penyiaran dan juga KPID untuk memperhatikan surat edaran tersebut. Ini dalam upaya menciptakan suasana yang damai dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Rabu (18/2/2026).

Dalam kesempatan ini, Tulus menegaskan, KPI Pusat dan KPID akan melakukan pengawasan siaran sesuai dengan regulasi yang ada. 

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mengikuti edaran ini dan tetap menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan bersiaran. Semoga siaran selama Ramadan tahun ini memberikan kebaikan, kemanfaatan dan menyenangkan bagi kita semua,” ujarnya. 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadhan tahun 2026, KPI tidak mengeluakan surat edaran baru lantaran surat edaran tahun 2025 dinilai masih relevan. "Surat Edaran siaran selama Ramadan tahun 2026 mengacu pada SE tahun 2025 karena memang masih relevan. Sehingga lembaga penyiaran dapat menjadikannya pegangan, dan KPID bisa menyosialisasikannya kepada lembaga penyiaran," tuturnya.

KPI sendiri sudah jauh-jauh hari memanggil lembaga penyiaran dan menyosialisasikan mengenai perlunya kehati-hatian dan menyesuaikan siaran selama bulan Ramadan.

"Kami telah memanggil lembaga penyiaran pada November 2025 terkait persiapan siaran Ramadan. Karena kami tahu proses produksi untuk tayangan di bulan Ramadan dilakukan jauh sebelum Ramadan. Sehingga sosialisasi sedari awal dapat memudahkan lembaga penyiaran melakukan penyesuaian demi siaran yang berkualitas," tutupnya. ***

Berikut Ini Link Surat Edaran: https://cloud.kpi.go.id/index.php/s/49YQZrCe4ST9HWd 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot