Jakarta – 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 menjalani uji psikotest mulai hari ini, Selasa, 11 Juni 2013, hingga besok, Rabu, 12 Juni 2013 di Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI), Salemba. Uji psikotes hari ini dimulai pukul 08.30 WIB dan diikuti ke 27 calon yang di undang untuk ikut dalam uji psikotes. Hasil uji psikotes ini akan diberikan kepada Tim 9 Komisi I DPR RI sebelum uji kompetensi dilakukan. Red
NAMA-NAMA TERSEBUT DIATAS DI UNDANG UNTUK MENGIKUTI UJI PSIKOTEST PADA : HARI : SELASA DAN RABU TANGGAL : 11 DAN 12 JUNI 2013 PUKUL : 08.00 S.D SELESAI TEMPAT : LEMBAGA PSIKOLOGI TERAPAN UNIVERSITAS INDONESIA JALAN SALEMBA RAYA NO. 4 JAKARTA PUSAT TELP. (021) 3145078/3907408
Jakarta – Suasana di dalam ruangan di lantai 8 Gedung Bapeten seperti tidak berpenghuni, begitu senyap dan nyaris tanpa suara. Padahal, kursi-kursi sudah semuanya terisi oleh para peserta ujian tertulis Calon Anggota KPI Pusat periode 2013- 2016 yang nampak khusyuk sedang belajar. Kesibukan hanya terlihat dari panitia yang lalu lalang di ruangan.
Ketika jam dinding di sudut ruangan tersebut menunjukkan pukul 09.00 tepat, salah satu panitia yang duduk di meja paling depan mengumumkan dengan pengeras suara di mejanya bahwa ujian tertulis dimulai. Suasana di ruangan pun semakin senyap dan hanya suara goretan pena yang menari di atas kertas jawaban peerta terdengar saling bersautan.
Begitulah gambaran saat-saat awal pelaksanaan ujian tertulis calon anggota KPI Pusat periode 2013-2016 yang lolos seleksi administrasi di kantor KPI Pusat Jakarta, Jumat pagi, 7 Juni 2013. Ujian tertulis itu langsung diawasi salah satu Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPI Pusat 2013-2016, Yazirwan Uyun, serta panitia KPI Pusat di bawah komando Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Waktu pelaksanaan ujian tertulis hanya 2 jam.
Rencananya, pengumuman peserta yang lulus ujian tertulis akan disampaikan besok harinya, Sabtu, 8 Juni 2013 dilaman (web) KPI Pusat. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengundang Dirut LPP TVRI, Farhat Syukrie, untuk dimintakan klarifikasi seputar program acara “Muktamar Khilafah 2013 Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah” yang ditayangkan TVRI pada 6 Juni 2013 pukul 06.51 WIB. Hal itu tertulis dalam surat undangan KPI Pusat pada Dirut TVRI, Jumat, 7 Juni 2013.
Sebelumnya, seperti ditulis tempo, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Idy Muzayyad menilai TVRI sebagai lembaga penyiaran publik telah mengalami disorientasi kebangsaan dengan menayangkan siaran tunda acara Muktamar Khilafah 2013 Hizbut Tahrir Indonesia pada Kamis.
Sebab, kata Idy dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, HTI jelas-jelas mempermasalahkan ideologi negara, nasionalisme, dan menolak demokrasi. "Ini sangat fatal, apalagi dilakukan oleh TVRI yang notabene merupakan TV milik negara," kata Idy.
Ia mempertanyakan mengapa siaran itu bisa terjadi. Padahal UU Penyiaran jelas-jelas menyatakan penyiaran diarahkan untuk meneguhkan nilai Pancasila, menjunjung tinggi demokrasi, dan memperkukuh integrasi nasional. "Akan tetapi, isi siaran TVRI tadi malah berisi sebaliknya. Ini visi kebangsaan TVRI kok bisa amburadul sampai begitu. Bisa dibilang kacau," kata Idy.
Oleh karena itu, KPI akan segera memanggil TVRI untuk meminta klarifikasi dan bila perlu akan diberikan sanksi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
Idy menambahkan, berhubungan dengan ideologi negara, lembaga penyiaran harus menunjukkan keberpihakannya secara jelas dan tegas.
"Sangat jadi masalah kalau TVRI dalam hal ini kok malah ada indikasi ketidakjelasan dalam menunjukkan keberpihakan itu, dan malah memberikan ruang dan kesempatan yang luas kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan nasionalisme, kebinekaan Indonesia, dan semangat kebangsaan lain," kata Idy.
Terus terang, kata mantan wartawan itu, pihaknya tidak bisa memahami motif TVRI menyiarkan acara HTI tersebut. "Kita semua sebagai warga negara patut melakukan penelusuran. KPI akan melakukan itu mewakili aspirasi publik. Jangan-jangan ada yang tidak beres," katanya. Red
Jakarta – PT Spacetoon Anak Indonesia (NET) memenuhi undangan KPI untuk menyampaikan klarifikasi seputar perubahan nama dari TV Spacetoon menjadi NET, Rabu, 5 Juni 2013. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat, PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET diwakili Direktur Utama, Deddy Hariyanto, dan Direktur, Azuan Syahril. Adapun dari KPI dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Iswandi Syahputra, dan Judhariksawan. Turut hadir Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil, Komisioner KPID lainnya, Ramli Darmo dan Ervan Ismail.
Diawal pertemuan, Ezki Suyanto menjabarkan maksud dan tujuan KPI mengundang PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET. “Ini pertemuan klarifikasi terkait adanya perubahan dari Spacetoon menjadi NET. Kami banyak mendapatkan aduan dari publik mengenai hal ini,” katanya pada perwakilan PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET.
Setelah Ezki, komisioner KPI Pusat dan KPID Jakarta secara berganti menanyakan beberapa hal terkait perubahan yang dialami Spacetoon hingga menjad NET. Usai pertanyaan masing-masing komisioner, Dirut PT Spacetoon Anak Indonesia atau NET, Deddy menyampaikan jawaban dan klarifikasi. Klarifikasi yang disampaikan pihak Spacetoon atau NET akan menjadi pertimbangan KPI sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Usai pertemuan, secara terpisah, Koordinator bidang Perizinan KPI Pusat, Iswandi Syahputra menduga, proses perubahan nama dari Spacetoon menjadi NET bagian dari modus jual beli izin dan hal ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat 4 UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami juga akan mengkaji lebih dalam aspek-aspek peraturan mana saja yang melanggar dari proses perubahan tersebut,” lanjutnya.
Dugaan pelanggaran yang lainnya, kata Iswandi, adalah terkait isi siaran. “Dalam pengajuan izin Spacetoon, segmennya adalah anak. Dalam proses perubahan, konten yang ditampilkan justru tidak layak untuk anak. Ini bertentangan dengan Pasal 36 ayat 3 UU Penyiaran,” tegasnya.
Terkait persoalan ini, Iswandi mengingatkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam kasus-kasus jual beli izin dengan berbagai modus. Red
Sudah sekitar sebulan terakhir Prambors 102,2FM menyiarkan konten vulgar termasuk mengiklankannya di jam yang bukan jam malam
Hal ini berakibat pada isi siaran nya , termasuk iklan acara nya bisa didengar siapa saja termasuk yang belum Dewasa
Terakhir adalah terkait acara mereka (saya agak lupa namanya), kalau tidak salah Cerita Malam* dimana terdapat beberapa kisah yang diangkat seperti "Main Gila Dengan Atasan", serta "Bride Wild" (atau semacamnya) dimana disitu menceritakan dan mengiklankan (di pagi,siang,sore) terkait cerita konten dewasa, seperti tentang perselingkuhan, free seks, keintiman tanpa status, hubungan terlarang dengan mantan/teman calon pengantin, dst.
Hal ini menurut saya sudah tidak pantas terlebih karena disiarkan di jam pagi-sore dan tidak ada warning adult content
Hal ini juga secara jelas , syah, terbukti, dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Penyiaran serta Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi
Mohon respon bijak dari Regulator untuk menertibkan pihak yang nakal yang tidak memberikan edukasi dan nilai-nilai positif ke masyarakat
Terimakasih
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM