Jakarta – Dirut LPP TVRI berserta jajaran Direksinya memenuhi undangan KPI Pusat terkait penayangan Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat yang disiarkan tunda pada Minggu malam, 15 September 2013. Dalam pertemuan yang berlangsung Rabu siang, 18 September 2013, di kantor KPI Pusat itu, Dirut LPP TVRI memberikan penjelasan atas penayangan acara tersebut.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Komisoner KPI Pusat lainnya, Agatha Lily, Bekti Nugroho, dan Rahmat Sujarwanto, ikut dalam pertemuan dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tayangan tersebut.
Selain mendengarkan jawaban dan penjelasan dari jajaran pimpinan TVRI, KPI Pusat juga meminta beberapa informasi pendukung terkait. “Kami meminta beberapa informasi lain untuk bahan pendukung,” kata Agatha Lily usai pertemuan tersebut.
Sebelum membuat keputusan mengenai hal ini, KPI akan mengundang pihak lain yang terkait yakni Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, guna memperoleh informasi lain sebagai bahan pengayaan.
Dalam pertemuan itu, hadir Dirut LPP TVRI, Farhat Syukri, Direktur Program dan Berita, Irwan Hendarmin, Manajer Sekretariat Dewan Direksi, Usy Karundeng, dan sejumlah pimpinan TVRI lainnya. Red
Jakarta – Stasiun Metro TV penuhi undangan KPI Pusat, Rabu, 18 September 2013, guna menjelaskan tayangan program siaran Breaking News Metro TV mengenai penembakan polisi di depan kantor KPK pada tanggal 10 September 2013 pukul 22.43 WIB. Tayangan tersebut dinilai tidak memperhatikan aturan yang terdapat dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Hadir dalam pertemuan di kantor KPI Pusat, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat, dan Komisioner bidang Isi Siaran, Agatha Lily. Dari Metro TV, hadir Wakil Pemimpin Redaksi, Asep Setiawan, dan Edi Hidayat. Diawal pertemuan, Rahmat meminta penjelasan Metro TV terkait berita tersebut. Menurut Metro TV melalui perwakilannya, kemunculan tayangan tersebut disebabkan adanya perbedaan pandangan mengenai SOP dan teknologi yang digunakan oleh pihaknya saat ini.
Agatha Lily, dalam kesempatan tersebut, menyayangkan tampilnya wajah korban. “Kami meminta SDM di Metro TV untuk mengetahui SOP-nya dan melakukan sensor internal yang ketat, baik itu di dalam maupun dilapangan,” pintanya.
Hal yang sama juga disampaikan Rahmat Sujarwanto. Menurut mantan Ketua KPID DIY ini, tayangan atau gambar yang detail ditakutkan memberi pengaruh yang tidak baik bagi penonton. “Takutnya hal ini ditiru oleh mereka,” katanya.
Usai mendapatkan penjelasan, KPI Pusat diwakili Rahmat Sujarwanto menyampaikan secara langsung surat peringatan untuk Metro TV. Peringatan ini sebagai upaya agar Metro TV segera melakukan koreksi internal agar lebih baik ke depannya. “Ini untuk koreksi internal di Metro TV. Kami minta agar Metro TV lebih sigap dan lebih ketat lagi sensornya,” harapnya.
Terkait niat Metro TV mengadakan pelatihan bagi kameraman agar kejadian seperti ini tidak terulang dan paham soal SOP-nya, KPI menyambut baik hal itu. “Kita setuju adanya pelatihan dan ini kami anggap sebagai itikad baik,” tutur Rahmat yang didukung Ketua KPI Pusat. Menurut Judha, Metro TV harus memberi pemahaman kameramannya mengenai hal-hal yang tidak pantas dan pantas direkam atau diambil. Red
Jakarta – KPI berharap lembaga penyiaran khususnya televisi yang bersiaran secara nasional menyadari dan paham jika frekuensi yang dipinjam dari negara dasar tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangunnya. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, usai pertemuan atau silaturahmi dengan jajaran pimpinan dan redaksi SCTV dan Indosiar di kantor SCTV, Selasa, 17 September 2013.
Menurut Judha, tujuan silahturahmi ini selain untuk perkenalan dengan lembaga penyiaran juga dimaksudkan untuk menyampaikan pesan penyadaran mengenai hal di atas. “Itu tadi tujuannya bahwa kami berharap ada kesadaran mendasar dari lembaga penyiaran jika mereka diberi kepercayaan untuk mengelola spektrum frekuensi yang terbatas. Ketika mereka diberikan kepercayaan ini untuk tujuan komersil, mereka harus paham jika lembaga penyiaran ini punya tanggungjawab yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangunnya,” jelasnya.
Terkait itu, Judha berharap lembaga penyiaran dapat merenungkan kembali kepercayaan dari publik untuk mengunakan spektrum frekuensi tersebut. “Jika lembaga penyiaran sadar secara mandiri dapat memberikan penyiaran yang baik untuk publik dan juga untuk negara,” harapnya.
Pada saat berlangsungnya diskusi, baik KPI maupun pihak SCTV dan Indosiar menyampaikan secara langsung harapan dan masukan. Seperti yang dikatakan Hariswi Achmad, Direktur Program SCTV, bahwa sebaiknya KPI dapat memberi ruang bagi lembaga penyiaran untuk menyampaikan penjelasan terlebih dahulu sebelum keputusan sanksi dijatuhkan. “Alangkah baiknya jika bisa seperti itu,” pintanya.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Bekti Nugroho, mengharapkan adanya kontrol dari lembaga penyiaran terhadap isi atau dialog yang sifatnya tidak baik dalam program sinteron, film televisi atau acara lainnya. “Sebaiknya, dialog-dialog yang tidak baik tersebut tidak ada masuk. Ini untuk menghilangkan pengaruh tidak baik bagi masyarakat,” katanya.
Silaturahmi yang berjalan hangat tersebut dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, dan Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, Amirudin, Sujarwanto Rahmat, dan Fajar Isnugroho, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Red
Jakarta – Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto, memandang tugas dan fungsi KPI sangat penting sebagai salah satu lembaga yang mengawal perkembangan dan peradaban bangsa. Karena itu, KPI tidak perlu takut memberikan tekanan terhadap siaran-siaran yang tidak baik dan berpengaruh buruk bagi masyarakat.
“KPI ikut bertanggungjawab terhadap perkembangan dan kehormatan bangsa ini. Bangsa ini butuh KPI yang kuat dan punya satu sikap. Ke depan, KPI dapat lebih profesional dan lebih mampu memberikan yang terbaik bagi bangsa,” kata Darto ketika menerima kunjungan Pimpinan dan Komisioner KPI Pusat di kantor MPR RI Senayan, Selasa, 17 September 2013.
Dalam kesempatan itu, Darto meminta KPI untuk memperhatikan dan memberikan peringatan terhadap tayangan-tayangan yang berpengaruh buruk, bernuasa radikal dan berbau pornografi. “Berapa banyak teguran yang sudah dilayangkan KPI pada lembaga penyiaran yang melanggar. Teguran tersebut penting dipublikasikan ke publik supaya mereka tahu juga kinerja KPI,” tambah politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, KPI harus banyak sosialisasi dan beriklan agar lebih dikenal dan masyarakat mengetahui tugas dan fungsinya.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengharapkan Ketua MPR RI memberikan dukungan terhadap lembaganya agar dapat menjalankan fungsi dan kinerjanya sesuai dengan amanah UU Penyiaran. Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad. “Kami harap ada kerjasama antara KPI dan MPR dalam rangka pengembangan dan penguatan dalam kaitan wawasan kebangsaan,” kata Idy.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat lain seperti Agatha Lily, Sujarwanto Rahmat, Fajar Arifianto Isnugroho, Amirudin, dan Danang Sangga Buana, serta Kepala Sekretariat, Maruli Matondang. Red
Jakarta - Komisi I DPR RI mengapresiasi pendekatan partnership dan partisipatif yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap pemangku kepentingan penyiaran. Hal ini dapat menjadikan KPI sebagai saluran aspirasi bagi semua pihak, bukan cuma publik, namun juga industri penyiaran serta pemerintah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, saat memberikan sambutan kunci dalam acara Diskusi Publik “Quo Vadis Lembaga Penyiaran Berbayar di Indonesia”, yang diselenggarakan KPI Pusat (17/9).
Mahfudz mengharapkan, diskusi yang mengikutsertakan seluruh elemen penyiaran ini dapat memberikan masukan berharga pada Komisi I DPR RI yang sedang menyusun regulasi penyiaran, sehingga aturan yang nanti diunakan dapat kompatibel dengan pesatnya perkembangan zaman.
Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB), menurut Mahfudz memang disebut dalam regulasi penyiaran saat ini. Namun kenyataannya, LPB masih tertinggal dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Tapi Mahfudz meyakini, trend ke depan yang sangat progresif, sangat memberikan ruang pada LPB untuk bisa bergerak lebih leluasa. Di tambah lagi dengan era konvergensi media yang sudah di depan mata, tambah Mahfudz.
Untuk itu, Mahfudz memandang, langkah KPI untuk mengantisipasi masalah-masalah yang timbul dalam LPB baik dari sisi industrinya ataupun isi siaran, patut dihargai. “Kemajuan dunia penyiaran melalui LPB, adalah sebuah keniscayaan”, ujar Mahfudz. Ketika masyarakat butuh informasi yang lebih banyak dan lebih sesuai dengan kebutuhan mereka, maka LPB menjadi sebuah jawaban atas tuntutan masyarakat tersebut.
Laporan yang masuk ke KPI Pusat dari KPI Daerah menunjukkan bahwa keberadaan LPB di daerah-daerah yang blank spotbanyak yang merupakan insiatif warga. Untuk itu Mahfudz berharap jangan sampai ada dispute hukum. Bagaimana pun juga, ketika LPB semakin maju, kesempatan masyarakat mendapatkan informasi lebih bervariasi akan semakin besar. Karenanya Mahfudz berharap mekanisme internal di semua pemangku kepentingan, baik itu KPI, Kemenkominfo ataupun lembaga penyiaran untuk masalah LPB ini, harus mengacu pada kepentingan publik yang lebihbesar.
Lebih dari itu, Mahfudz meminta KPI menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan edukasi yang populis dalam mengelola informasi dari televisi. “KPI harus ajarkan masyarakat agar selektif menonton TV dan menonton sesuai kebutuhan”, tambah Mahfudz. Dengan demikian masyarakat menjadi tercerdaskan dalam mengonsumsi televisi, sebanyak apapun pilihan program siaran yang ditawarkan.
Dalam diskusi ini, hadir pula Ketua KPI Pusat Judhariskawan, yang memberikan sambutan pembukaan. Sedangkan pembicara yang hadir yakni Agnes Widyanti (DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), Azimah Subagijo (Koordinator Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan KPI Pusat), Muhazri Hazril (Sky Vision), dan Agung DM Sahidi (Telkomvision) dengan moderator Danang Sangga Buwana (Komisioner KPI Pusat Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan). Sedangkan anggota KPI lain yang turut hadir adalah Amiruddin (Bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan) dan Agatha Lily (Bidang Pengawasan Isi Siaran)
Sudah sekitar sebulan terakhir Prambors 102,2FM menyiarkan konten vulgar termasuk mengiklankannya di jam yang bukan jam malam
Hal ini berakibat pada isi siaran nya , termasuk iklan acara nya bisa didengar siapa saja termasuk yang belum Dewasa
Terakhir adalah terkait acara mereka (saya agak lupa namanya), kalau tidak salah Cerita Malam* dimana terdapat beberapa kisah yang diangkat seperti "Main Gila Dengan Atasan", serta "Bride Wild" (atau semacamnya) dimana disitu menceritakan dan mengiklankan (di pagi,siang,sore) terkait cerita konten dewasa, seperti tentang perselingkuhan, free seks, keintiman tanpa status, hubungan terlarang dengan mantan/teman calon pengantin, dst.
Hal ini menurut saya sudah tidak pantas terlebih karena disiarkan di jam pagi-sore dan tidak ada warning adult content
Hal ini juga secara jelas , syah, terbukti, dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Penyiaran serta Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi
Mohon respon bijak dari Regulator untuk menertibkan pihak yang nakal yang tidak memberikan edukasi dan nilai-nilai positif ke masyarakat
Terimakasih
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM