Jakarta – Stasiun RCTI menghormati keputusan sanksi administratif yang diberikan KPI Pusat atas pengurangan durasi waktu tayang program “Dahsyat” selama 30 menit. Mereka akan menjalani pelaksanaan sanksi itu pada 29, 30, dan 31 Januari 2014. Demikian disebutkan dalam surat jawaban RCTI kepada KPI Pusat, Kamis, 23 Januari 2014, yang ditandatangani Syaril Nasution, Director of Corporate Affair RCTI.
Selainitu, RCTI meminta maaf atas penundaan pelaksanaan sanksi yang sedianya dimulai pada Senin, 27 Januari 2014. Menurut RCTI, penundaan pelaksanaan dikarenakan mereka harus menyiapkan program pengganti untuk mengisi dengan durasi yang sama dengan sanksi pengurangan durasi yakni 30 menit.
Mengenai permintaan maaf yang harus dilakukan RCTI kepada pemirsa, hal itu akan dielaborasi dalam skenario program dalam masa pelaksanaan sanksi tersebut.
Sementarai tu, dari laporan bagian pemantauan KPI Pusat, sejak Rabu kemarin, 29 Januari 2014 hingga Kamis pagi ini, 30 Januari 2014, waktu siaran program “Dahsyat” telah berkurang 30 menit. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Workshop Revisi P3 dan SPS di Hotel Grand Mercure, 27-29 Januari 2014. Workshop ini juga dihadiri sejumlah perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Hasil workshop nantinya akan dikemukakan dalam Rapat Koordinasi Nasional KPI di Jambi pada awal Maret 2014.
Jakarta - Pertemuan KPI Pusat dengan Anggota DPRD Bali konsultasi tentang rekrutmen anggota KPID Bali Periode 2014-2016. Komisioner KPI Pusat diwakili oleh Wakil Ketua Idy Muzayyat dan Komisioner Bidang Kelembagaan Bekti Nugroho di Ruang Rapat KPI Pusat pada, Kamis, 23 Januari 2014.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan politik dan/ atau pemilihan umum (baik iklan calon presiden dan wakil presiden maupun peserta pemilu) di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, di kantor KPI Pusat (24/1).
Menurut Judha, keputusan itu diambil KPI dengan pertimbangan bahwa penyiaran iklan-iklan politik, baik yang telah memenuhi unsur kampanye maupun secara tersamar, memperoleh sorotan dan dinilai publik sebagai betuk kampanye di luar masa kampanye. Selain itu, KPI juga menilai telah terjadi pelanggaran terhadap larangan pemanfaatan lembaga penyiaran oleh pemilik dan/ atau kelompoknya seperti yang disebutkan oleh Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 ayat (2) Standa Program Siaran.
Pertimbangan lain yang juga menjadi perhatian KPI adalah keputusan Badan Pengawas Pemilu tentang sejumlah iklan politik di televisi sebagai bentuk kampanye di luar jadwal kampanye dan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu. “Larangan ini berlaku untuk semua iklan politik dari partai-partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, dan peserta pemilu lainnya”, ujarnya.
Kemunculan iklan ini, menurut Judha, dapat kembali hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk kampanye melalui media elektronik dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 dan PKPU nomor 15 tahun 2013. Judha menyadari bahwasanya pengaturan yang dibuat tentang pengaturan masa kampanye ini dilandasi keinginan untuk menciptakan keadilan, kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu.
“KPI juga bertanggungjawab atas keberlangsungan Pemilu yang jujur dan adil, maka dari itu sebaiknya lembaga penyiaran dapat menahan diri dalam menyiarkan iklan politik sebelum waktunya”, ujarnya. Namun demikian, demi meningkatnya partisipasi publik dalam pelaksanaan Pemilu, KPI mengimbau lembaga penyiaran menayangkan Iklan Layanan Masyarakat tetang penyelenggaraan pemilu ataupun informasi peserta pemilu secara bersamaan.
Depok - Orientasi lembaga penyiaran terhadap modal mengakibatkan ukuran baik dan buruknya sebuah program yang tampil tergantung pada selera pasar. Sementara alat kontrol yang ada bagi media sangat lemah, baik secara struktural ataupun opini di masyarakat. Hal itu disampaikan KH Ahmad HAsyim Muzadi, Tokoh Nahdlatul Ulama saat dikunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di POndok Pesantren Al Hikam, Depok (23/1). Karenanya Hasyim mengkhawatirkan fenomena kebebasan media yang tanpa kontrol ini. “Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang menjadi korban adalah masyarakat. Pragmatisme jadi ukuran dan norma yang diyakini sebagai kebenaran pun menjadi jungkir balik”, ujarnya
Hasyim melihat, ke depan KPI harus menggandeng berbagai tokoh bangsa untuk ikut menyuarakan agenda lembaga ini demi menjaga watak dan kepribadian bangsa yang diam-diam tergerus, salah satunya oleh media penyiaran.Untuk itu harus ada ukuran yang jelas untuk dipakai KPI, diantaranya regulasi yang kuat untuk penyiaran. “Selain itu orientasi menjaga dunia penyiaran adalah kemaslahatan bangsa”, ujarnya.
Kehadiran KPI sendiri ke kediaman Hasyim Muzadi langsung dipimpin oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad. Sementara komisioner lain yang ikut hadir adalah Bekti Nugroho, Fajar Arifianto, Amiruddin, dan Danang Sangga Buwana. Menurut Judha, masukan dari tokoh-tokoh bangsa seperti Hasyim Muzadi, sangat penting untuk KPI. Apalagi latar belakang Hasyim yang merupakan salah satu tokoh utama organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, diyakini dapat memberikan masukan berharga bagi KPI menata dunia penyiaran agar memberi manfaat yang optimal bagi bangsa.
Hasyim juga memberikan masukan tentang tayangan agama di televisi. Dalam beberapa waktu belakangan memang muncul banyak masukan pro dan kontra pada KPI terkait tayangan-tayangan agama tersebut. Dalam pandangan Hasyim, seharusnya hal-hal yang sudah disepakati sebagai masalah khilafiyah tidak perlu dibicarakan. Karenanya mantan Ketua PBNU ini mengusulkan agar seluruh tayangan agama sebaiknya mendapatkan rekomendasi dari lembaga-lembaga keagamaan masing-masing untuk mengurangi hadirnya keresahan ummat.
Hal lain yang juga jadi sorotan Hasyim adalah eksploitasi seksual yang muncul berbagai tayangan televise, baik itu program siaran ataupun iklan. “Bahkan di iklan-iklan yangtidak ada hubungannya dengan seks, eksploitasi itu muncul”, sesalnya. Selain itu, tokoh yang pernah maju sebagai calon wakil presiden ini juga menilai banyak tayangan televisi yang merusak sejarah lewat sinetron kolosal. “Kalau mitos difilmkan, silakan saja berimprovisasi. Tapi kalau sejarah, jangan sembarangan membuat jalan ceritanya”, tegas Hasyim. Dirinya memberikan contoh kemunculan kisah Majapahit dan Pajajaran dalam sinetron televisi, yang seharusnya dibuat dengan menjaga keaslian nilai-nilai sejarah. “Sehingga generasi muda kita tidak salah kaprah tentang tokoh-tokoh yang ada di dalamnya”, tambahnya.
Hasyim menyadari betul kekuasaan media saat ini yang demikian dominan. “Bahkan melebihi partai politik dan supra struktur pemerintah”, kata Hasyim.Untuk itu KPI harus segera menggandeng masyarakat untuk memaksa media mengutamakan kemaslahatan bangsa di atas segala-galanya, pungkas Hasyim.
Sudah sekitar sebulan terakhir Prambors 102,2FM menyiarkan konten vulgar termasuk mengiklankannya di jam yang bukan jam malam
Hal ini berakibat pada isi siaran nya , termasuk iklan acara nya bisa didengar siapa saja termasuk yang belum Dewasa
Terakhir adalah terkait acara mereka (saya agak lupa namanya), kalau tidak salah Cerita Malam* dimana terdapat beberapa kisah yang diangkat seperti "Main Gila Dengan Atasan", serta "Bride Wild" (atau semacamnya) dimana disitu menceritakan dan mengiklankan (di pagi,siang,sore) terkait cerita konten dewasa, seperti tentang perselingkuhan, free seks, keintiman tanpa status, hubungan terlarang dengan mantan/teman calon pengantin, dst.
Hal ini menurut saya sudah tidak pantas terlebih karena disiarkan di jam pagi-sore dan tidak ada warning adult content
Hal ini juga secara jelas , syah, terbukti, dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Penyiaran serta Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi
Mohon respon bijak dari Regulator untuk menertibkan pihak yang nakal yang tidak memberikan edukasi dan nilai-nilai positif ke masyarakat
Terimakasih
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM