- Detail
- Dilihat: 15181
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan sejumlah catatan penting untuk program acara “Ganteng-Ganteng Serigala” yang ditayangkan stasiun televisi SCTV. KPI Pusat mengundang pihak SCTV untuk mendengarkan langsung catatan tersebut, Rabu, 2 Juli 2014.
Dalam pertemuan yang berlangsung sebelum tengah hari itu, Dirut SCTV melalui perwakilan memenuhi undangan KPI Pusat dan diterima secara langsung Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, S. Rahmat Arifin, dan Fajar A. Isnugroho.
Secara lugas Judhariksawan menyampaikan acara sinetron “Ganteng-Ganteng Serigala” harus segera berubah terutama untuk materi-materi seperti kekerasaan, kepantasan berpakaian, dan adegan yang tidak sesuai dilakukan di lingkungan pendidikan (sekolah). “Rasanya sangat penting tayangan menonjolkan hal-hal yang mengandung nilai kebaikan. Nilai yang ada dalam tayangan menjadi penilaian orang luar terhadap kita. Karena itu, budaya yang baik harus ditularkan dalam isi siaran,” katanya kepada perwakilan SCTV yang dihadiri Hardijanto, Uki Hastama, dan Banardi Rachmad.
Selain itu, kata Judha, nilai disiplin dalam tayangan harus menjadi kebiasaan. Upaya ini diharapkan menjadi contoh bagi remaja dan semua orang untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. “Budaya disiplin melalui tayangan ini harus bisa
Menurut catatan KPI Pusat, sinetron “Ganteng-Ganteng Serigala” sudah mendapat dua kali teguran dari KPI Pusat terkait sejumlah pelanggaran seperti adanya adegan memakan kelinci hidup, pengunaan seragam sekolah yang tidak pantas, dan perilaku bermesaraan anak sekolah.
Atas dasar itu, pertemuan ini menjadi sangat penting bagi SCTV untuk segera melakukan perbaikan dalam waktu 1 minggu ke depan. Beberapa catatan lain yakni adegan perkelahian tidak menjadi materi utama. Kemudian, perubahan bentuk fisik yang menyeramkan diharapkan juga tidak menjadi cerita utama. Dua muatan ini secara massif ditayangkan dari episode ke episode.
“Mudah-mudahan pertemuan ini dapat menjadi perhatian bagi PH dan semua stasiun TV untuk mengangkat nilai-nilai positif dalam isi acara disamping hiburan,” kata Agatha Lily menambahkan. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun televisi yang kedapatan masih menayangkan tayangan hypnosis, hipnoterapi dan sejenisnya dalam program acara di luar program kesehatan. Sebelumnya, KPI Pusat telah memutuskan pelarangan tayangan hipnosis dan sejenisnya sejak tanggal 28 Juni 2014 melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2014 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang semua bentuk praktek hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam program acara kecuali untuk acara kesehatan. Praktek hipnosis dan sejenisnya, menurut penilaian KPI, tidak pantas dilakukan dalam acara-acara yang mengutamakan unsur lucu-lucuan atau candaan karena dampaknya yang sulit diduga yang berakibat buruk bagi masyarakat.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi melarang atau menghentikan segala jenis praktek Hipnosis dan praktek sejenisnya dalam semua program siaran kecuali program kesehatan. Demikian ditegaskan dalam surat edaran KPI Pusat kepada semua lembaga penyiaran yang dikeluarkan hari ini, Jumat, 27 Juni 2014. Larangan tersebut mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 28 Juni 2014.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile yang ditayangkan di Trans TV. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.

