- Detail
- Dilihat: 13109
Jakarta-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil perwakilan dari MNC Media Grup untuk meminta klarifikasi program siaran “Mewujudkan Mimpi Indonesia” yang menayangkan rekaman hari ulang tahun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang ketujuh pada 13 Desemeber lalu di RCTI. Dalam pertemuan itu KPI meminta MNC Media Grup mengikuti aturan yang berlaku terkait penyiaran iklan politik.
“Tayangan itu mendapatkan banyak kritik dari masyarakat luas. Kami dari KPI Pusat meminta penjelasan dari MNC Groups atas penayangan acara itu,” kata Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily di Ruang Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta Pusat, Senin (06/01/2013).
Menanggapi hal itu perwakilan dari Sekretaris Korporat MNC Group Arya Sinulingga meminta KPI untuk bekerja sesuai aturan sesuai dengan regulasinya. “Saya lihat KPI ini seperti KPK, banyak tekanan dari LSM. Jangan semua itu disebut sebagai opini public. Saya kira KPI haruis berjalan sesuai dengan aturan dan regulasinya,” kata Arya di hadapan Komisioner KPI pusat yang hadir dalam rapat
Sedangkan Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad menjelaskan, KPI Pusat bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dalam regulasi penyiaran sebagai fungsi pengawasan lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik.“KPI Pusat tidak bekerja atas dasar tekanan dari pihak manapun. Kalau ada masukan ke kami, iya. Kami juga perlu mendengarkan hal itu. Terus nanti dari pertemuan ini akan kita jadikan bahan untuk pertemuan berikutnya dan dilakukan mediasi,” ujar Idy dalam pertemuan itu.
Arya merasa pihaknya menjadi korban lantaran lemahnya aturan kampanye dalam dunia penyiaran. Arya tidak terima dengan hal itu, menurutnya pihaknya selama ini sudah menjalankan penyiaran kampanye politik secara proposional yang memberikan peluang ke semua partai untuk beriklan di MNC Grups.
Arya menjelaskan acara penayangan program itu dilakukan sesuai aturan yang diberikan oleh KPU. Salah satunya acara melibatkan pihak ketiga dalam hal pembiayaannya. “Jangan karena aturannya lemah terus kami jadi korban. Aturan tentang kampanye dari KPU lemah dan kami dihukum oleh KPI. Padahal masalahanya sudah lewat dan siaran kami dilakukan sesuai regulasi,” kata Arya.
Dalam penjelasan Arya, banyak acara kuis iklan seperti Kuis Kebangsaaan, Indonesia Cerdas, dan yang lainnya masuk program iklan dan dibiayai oleh pihak ketiga. Menurut Arya hal itu tidak diproduksi sendiri oleh MNC Grups.
Agatha Lily juga menambahkan, sah-sah saja jika masyarakat bertanya dan curiga dengan dengan tayangan kampanye politik yang ditampilkan dari berbagai acara MNC Grup dalam ternmasuk program dalam bentuk kuis. Jika memang acara itu bekerja sama dengan pihak ketiga, KPI meminta kepada MNC Grup untuk menyertakan bukti dan data pendukung lainnya, termasuk biaya pajak yang dibayarkan ke Negara. (ISL)