Jakarta - Tujuh Anggota KPID Bangka Belitung (Babel) yang baru saja dilantik beberapa waktu yang lalu melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Rabu, 14 September 2011. Kunjungan kali pertama KPID Babel ini dalam rangka perkenalan sekaligus mendapatkan bimbingan teknis dari KPI Pusat.
Diawal pertemuan itu, Mohammad Ridwan, Ketua KPID Babel, memperkenalkan satu persatu komisioner KPID Babel kepada anggota KPI Pusat, Judhariksawan, yang berkesempatan menerima kunjungan tersebut. Usai perkenal itu, masing-masing dari anggota KPID Babel menyampaikan berbagai pertanyaan dan permintaan masukan mengenai dunia penyiaran.
Sementara itu, Judhariksawan, menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan dari masing-masing anggota KPID Babel. Dalam kesempatan itu, Judha juga didampingi Kepala Sekretariat KPI Pusat, Oemar Edi Prabowo. (Red/RG)
Jakarta - Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menilai, gambaran dari visi dan misi program literasi media Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki keselarasan dengan sejumlah program di kementeriannya. Dirinya pun sangat mendukung program tersebut dan menginginkan adanya kerjasama berkelanjutan dengan KPI. Hal itu disampaikan beliau ketika menerima kunjungan silahturahmi Ketua dan Anggota KPI Pusat di kantornya, Selasa, 1 Maret 2011.
Sebelumnya, di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, memberikan gambaran mengenai riwayat KPI dan rencana program literasi media lembaganya. Program tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, kritis dan religis. “Kami ingin mengurangi dampak-dampak negatif dari siaran yang tidak sehat. Karenanya kami ingin bersinergi terkait persoalan ini,” ungkapnya.
Salah satu program Kemenag (Kementerian Agama) yang dinilai Dadang memiliki kesamaan dengan program lembaganya yakni Magrib Mengaji. Pasalnya, waktu magrib merupakan jam buat belajar bagi anak-anak sekaligus juga waktu transfer nilai-nilai keluarga dari orangtua ke anak. “Pada saat itu, sangat baik jika anak-anak atau remaja tidak menonton televisi dan memanfaatkan dengan pekerjaaan lain yang berefek positif.”
Hal tersebut langsung di amini anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra dan Idy Muzayyad. Alternatif ini harus dicoba untuk mengalihkan pandangan anak-anak pada televisi pada jam-jam sakral tersebut, katanya. Waktu tersebut merupakan waktu yang ideal untuk kumpul dengan keluarga. “Jangan anak-anak dibiarkan hanya menonton televisi dan menyiakan-nyiakan waktu transfer nilai dari orangtua ke anak,” tegas Idy.
Gerakan Magrib Mengaji, menurut Menag, merupakan satu upaya dari kementeriannya mengembalikan budaya mengaji yang dulunya begitu kental di masyarakat. Saat ini, budaya mengaji berangsur-angsur sudah mulai menghilang dari masyarakat. “Sekarang sudah berubah, sopan santun anak-anak pada orangtua dan guru mulai berkurang. Moral pun ikutan merosot. Ini akibat masuknya paham-paham yang tidak baik pada anak-anak,” ungkap Suryadharma.
Ketika Dadang menyampaikan adanya Gemes Pedas (Gerakan Media Sehat, Penonton Cerdas), Menag terlihat cukup tertarik. Dia pun menyimpulkan, gerakan media sehat artinya masyarakat menggunakan media yang sehat. Kemudian, media yang sehat itu adalah media yang menggunakan bahasa dan mengadung nilai yang baik. “Saya sangat setuju dengan gerakan ini. ”
Disela-sela pertemuan itu, Menag sempat menyoroti pentingnya koreksi pada konten acara televisi yang berimplikasi tidak baik buat penonton. Dirinya juga merasa sangat terganggu dengan penggunaan bahasa di sejumlah acara televisi yang dinilai tidak bagus dan tidak menunjukan peningkatan dari sisi presisi. Diakhir pertemuan, Menag meminta agar hal-hal yang dibahas tadi segera di formulasikan. Pihaknya pun setuju jika kerjasama kedua belah pihak sampai ke tahap penandatangan MoU. Red/RG
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mencatat lebih dari 700 pelanggaran isi siaran sepanjang 2010. Jumlah tersebut tercatat di KPID Jabar sejak Januari hingga November 2010.
"Jumlah pelanggaran siaran meningkat tajam dibanding tahun kemarin yang hanya 100. Tahun ini jumlahnya mencapai 700-an," ujar Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jabar Nursyawal, Rabu (8/12/2010).
Dijelaskannya, jumlah pelanggaran tersebut berupa laporan pengaduan dari masyarakat dan hasil pemantauan KPID. Contoh pelanggarannya adalah penayangan program siaran dewasa di televisi di bawah jam 22.00 WIB. Contoh lainnya adalah program siaran yang mengandung unsur kekerasan dan asusila
"Kebanyakan pelanggaran ini berupa kesalahan pada penempatan program acara, baik di televisi ataupun radio. Misal program dewasa disiarkan di bawah jam 22.00 WIB," jelasnya.
Menyikapi banyaknya pelanggaran yang terjadi, KPID sudah memanggil beberapa penanggungjawab program siaran. Jika pelanggarannya dilakukan media penyiaran nasional, maka akan diproses di tingkat KPI pusat. Namun jika dilakukan media penyiaran lokal, maka diselesaikan di tingkat KPID Jabar. "Kami sudah panggil beberapa penanggungjawab program dan memberikan teguran," ungkapnya.
Jika setelah ditegur media penyiaran yang bersangkutan tetap bandel, KPID akan meminta program siaran yang bersangkutan dihentikan. "Kami akan hentikan program siarannya. Tapi bukan menghentikan media penyiarannya, karena media penyiaran hanya bisa dihentikan melalui pengadilan," katanya. Red/RG dari RRI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan kritik, aduan, dan aspirasi masyarakat terhadap penyiaran menunjukkan kecenderungan meningkat belakangan ini sehingga memerlukan perhatian yang mendalam.
"Jumlah aspirasi dan kritik masyarakat kepada KPI pusat dan daerah menunjukkan tren meningkat dan masukan-masukan tersebut perlu kita analisis," kata Ketua Umum KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat saat menyampaikan "Refleksi Akhir Tahun: Kedudukan dan Peran KPI Sebagai Regulator Penyiaran" di Jakarta, Kamis (30/12).
Menurutnya, adanya kritik dan masukan dari pemerintah tersebut perlu dianalisis oleh KPI mengingat memiliki banyak sebab, seperti apakah isi siaran yang bermasalah, masyarakat yang makin kritis atau bisa juga KPI pusat dan daerah yang tidak bergigi. Namun demikian, katanya, KPI akan menjadikan masukan dan kritik masyarakat tersebut sebagai evaluasi bagi KPI di masa mendatang.
"Masukan dan kritik dari masyarakat tersebut perlu analisis mengapa menunjukkan kecenderungan meningkat," kata Dadang tanpa menyebutkan angka kecenderungan meningkat tersebut.
KPI, katanya, memandang positif masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat tersebut dan berjanji akan terus melakukan pembenahan apabila memang kinerjanya masih belum optimal. Diakuinya, KPI selama ini memang belum bisa bekerja dengan optimal sekalipun bersama pemerintah telah bekerja secara optimal.
Ia mencontohkan, dari 1.300 pemohon izin penyiaran diseluruh daerah, baru sekitar 500 izin penyiaran yang ditindaklanjuti oleh KPI bersama pemerintah. "Kita memang belum memiliki peta jalan besar mengenai penataan infrastruktur penyiaran dan untuk itu kami sudah membicarakan dengan Menkominfo," kata Dadang.
Mengenai kinerja KPI selama 2010, Dadang mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan tugas secara optimal sekalipun disadari apa yang telah dilakukan belum sesuai dengan harapan.
"Kami berjanji pada 2011 KPI pusat dan daerah bisa berbuat lebih baik dan untuk mengoptimalkan kinerja telah dan akan melakukan kerja sama dengan Mabes Polri, Nahdlatul Ulama, Lembaga Sensor Film, serta Dewan Pers," katanya. Red/RG dari Ant dan MI
Teguran Tertulis juga ditujukan untuk program berita ‘Sport 7” yang ditayangkan Trans 7 pada 27 Juli 2010 pukul 06.00 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ciuman bibir pemain sepak bola.
Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 8, 10 dan 13 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 9, 13 ayat (1), 17 huruf (g), dab 39 ayat (5) huruf (a). Program ini juga diminta untuk tidak lagi menayangkan hal ini, karena jika kembali ditemukan kesalahan yang sama maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.
Selain itu, Trans 7 juga diimbau untuk memindahkan program “Scary Job” yang ditayangkan pukul 19.00 WIB sesuai dengan pengolongan program siaran dewasa. Trans 7 dinilai tidak memperhatikan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak. Sehingga program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 10 dan 17 ayat (1). Surat kepada Trans 7 ini dikirim pada 3 Agustus 2010 dan ditandatangani wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah.Red/SH
sinetron tersebut akan melenceng jauh dari kitab suci dan akan membuat alur baru yang sama sekali diluar konteks mitologi dan menghina dewa dewi kami serta melanggar amoral dimana seorang wanita akan tinggal dan tidur dengan lelaki yang sudah beristri dan akan menjatuhkan peran sang istri
Pojok Apresiasi
mp3
Soal program radio aswaja fm wilayah ponorogo udah mendingan bagus, tapi kelemahan ini berawal dari penerima radio analog saya yang kadang ngaco, dan penerima sinyal radio yg tergolong lemah karena masih mengunakan headset sebagai antena radio fm nya, serta kelemahan yg ada di aplikasi radio aswaja fm versi digital radio online hanya dapat dipasang di smartphone/komputer tablet android minimal OS wajib Android 7.0 dengan memori RAM minimal 3GB, sedangkan smartphone tetap saya masih menjalankan OS Android 5.0 (unknown) sehingga tidak bisa memasang aplikasi radio tersebut. untuk mendengarkan lewat website resmi mereka bisa, tapi saat layar dimatikan aplikasi radio tersebut malah berhenti, dan tiada opsi putar siaran radio streaming dengan media player bawaan smartphone sehingga dengan beberapa keterbatasan ini saya sebagai pendengar radio ini kadang merasa kesulitan. bisa mendengarkan radio ini dengan perangkat radio analog tapi sayangnya perangkat radio analog ini bekas pemutar acara tv mnc tv, rcti, dan player tv LGBT. sehingga memiliki performa jelek dan mudah panas.