Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada program siaran “Intens Reborn” yang tayang di stasiun televisi iNews. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan KPI Pusat nomor 31 tahun 2023. 

Penjatuhan sanksi diputuskan berdasar pada temuan tim pemantauan KPI Pusat pada program “Intens Reborn” yang tayang 20 November 2023 mulai pukul 13.56 yang menampilkan cuplikan rekaman perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dewi Persik. Dalam rekaman ini, Nikita membicarakan gaji pacar Dewi Perssik yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. Selain itu, diungkap juga oleh Nikita, bahwa Dewi Perssik telah tinggal satu rumah dengan pacarnya tanpa ikatan pernikahan. Catatan lainnya adalah pada program ini tersemat klasifikasi R-BO atau Remaja dengan Bimbingan Orang Tua.  

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengungkap ada beberapa pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dilanggar oleh program ini. Diantaranya tentang kewajiban menghormati hak privasi dan kepentingan individu, perlindungan atas kepentingan anak dan remaja, juga ketentuan mengenai penggolongan program siaran. Bahkan, P3SPS juga memuat ketentuan untuk tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkap secara rinci, aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik, ungkapnya. 

Anggota Bidang Isi Siaran KPI Pusat lainnya, Aliyah, juga mengingatkan  prinsip penyelenggaraan penyiaran sebagaimana amanat regulasi. Diantaranya bertujuan terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, serta mencerdaskan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera. Dalam pengawasan konten siaran, ujar Aliyah, KPI juga senantiasa memperhatikan aspek informasi, pendidikan dan hiburan untuk pembentukan moral, kemajuan dan kekuatan bangsa. 

Semua aturan yang dibuat ini, terangnya, bertujuan menjaga ruang siar publik yang aman dari konten negatif, termasuk promosi gaya hidup yang tidak wajar bagi remaja. Lebih jauh dia meminta pengelola iNews mengingat betul prinsip perlindungan anak yang juga berlaku di televisi dan radio. Tayangan yang disematkan klasifikasi R-BO, tetap punya kewajiban tunduk pada ketentuan untuk menyesuaikan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. “Jangan lupa, P3SPS juga memuat larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. 

 

 

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengajak Ikatan Jurnalis Indonesia (IKAJI) untuk mengangkat narasi pemilihan umum (Pemilu) damai. Peran organisasi kewartawanan itu sangat penting dalam memberitakan berbagai informasi sekitar pesta demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan Ubaidillah saat hadir dalam acara Deklarasi IKAJI di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/203). Ubaid mengatakan, dengan jargon Fachrodin berkemajuan, IKAJI tidak perlu malu-malu menunjukkan bahwa organisasi itu lahir dari rahim Muhammadiyah.

Menurutnya, Muhammadiyah bersama NU memiliki peran penting dalam memajukan bangsa Indonesia. Banyak amal saleh dan kegiatan keagaman yang dilakukan. Tentu, berbagai kegiatan keagamaan itu harus didukung dengan pemberitaan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.

"Ketika masalah Palestina, Muhammadiyah punya kepedulian besar. Itu harus ditopang oleh teman-teman jurnalis," paparnya saat memberikan sambutan, dalam keterangan pers yang diteria. Dia mengatakan, pemberitaan terhadap kegiatan sosial harus terus dilakukan.

Ke depannya, lanjut Ubaid, IKAJI bisa bersinergi dengan KPI dalam berbagai kegiatan. Saat ini, lembaganya hanya berwenang melakukan pengawasi terhadap televisi dan radio. KPI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi media lain, seperti media sosial.

Sampai saat ini, kata Ketua KPI Pusat ini, belum ada pengawasan khusus terhadap media sosial. Menurutnya, pengunaan media sosial harus diatur, karena banyak sekali masyarakat Indonesia yang memiliki media sosial.

"Hari ini, medsos belum ada pengawasan. Itu harus diatur. Karena setiap pagi, yang kita buka pertama kali adalah HP. Kita ingin melihat ada berita apa hari ini. Maka medsos harus diawasi," ungkap alumnus UIN Syarif Hidayatullah itu.

Ubaid mengatakan, KPI sedang menunggu revisi UU Penyiaran. Dengan harapan, KPI bisa mempunyai keweanngan baru mengawasi media sosial. “Tentu kita perlu kerja sama dengan kampus, IKAJI. Jadi tidak hanya medianya, tapi juga organisasi profesinya,” paparnya.

Dia menambahkan, kondisi industri penyiaran sekarang ini tidak baik-baik saja. Bahkan, ada lembaga penyiaran yang tidak menyuguhkan berita. Sepanjang hari yang disiarkan hanya hiburan. Hal itu jelas menyalahi aturan. Dampaknya, beberapa lembaga penyiaran akhirnya mengurangi tenaga kerja. Lembaga penyiaran harus tetap menyiarkan berita. Apalagi menjelang pemilu seperti saat ini.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, Ubaid mengajak IKAJI untuk terus mengusung narasi pemilu damai. Hal tersebut penting dilakukan agar pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan dengan lancar dan aman. "Marilah menuju Pemilu 2024, dengan memberitakan narasi damai. Pemilu kegiatan lima tahunan, semoga kita mendapatkan pemimpin terbaik," katanya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Jakarta – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Christina Aryani, meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi isi siaran di media penyiaran (TV dan radio). Pasalnya, tidak semua TV dan radio yang jumlahnya sangat banyak tersebut dapat terpantau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ada berapa banyak jumlah radio. Berapa banyak jumlah TV. Ada banyak sekali. Biarpun mereka mengawasi nonstop bergantian nonton 24 jam, tapi namanya kemampuan yang terbatas pasti ada yang luput. Oleh karena itu, pastisipasi masyarakat sangat amat penting. Jadi bapak dan ibu punya kendali. Bisa membantu KPI untuk bersama-sama mengawasi isi siaran,” katanya di depan para peserta acara “Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Isi Siaran” yang diselenggarakan KPI Pusat di Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Pentingnya partisipasi publik ini, lanjut Christina, sama halnya dengan menjaga kualitas isi siaran. Menurutnya, totonan itu harus aman, baik, bermanfaat dan tentunya sesuai klasifikasi. Pasalnya, apa yang di tonton secara tidak sadar akan masuk dalam pikiran. Apalagi jika hal ini menyangkut anak-anak di bawah umur. “Apa yang masuk itu bisa membekas di mereka,” tuturnya. 

Untuk meminimalisir dampak negatif dari tontonan, Christina meminta para orangtua untuk aktif memberi pendampingan terhadap anak-anaknya. Pendampingan untuk memastikan tontonan mereka sesuai peruntukan, baik dan mendidik. 

“Kuncinya ada pada kita, harus tiap kali mendampingi. Kita harus peka membaca bagaimana glagat si anak ini. Jangan sampai kenapa-kenapa atau kecolongan. Tontonan yang berisikan kekerasan itu membuat mereka akan mengembangkan imajinasinya dan kemudian berpikir bahwa mereka dapat melakukan hal serupa,” jelas Christina Aryani. 

Christina juga mengingatkan seluruh orangtua untuk berhati-hati pada tayangan kartun di bioskop. Jangan mudah menganggap tayangan tersebut aman untuk anak. Pasalnya, dikhawatirkan di dalamnya terdapat pesan-pesan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan etika yang ada seperti LGBT. “Jadi kita harus cek dan review dulu film tersebut agar kita tidak kecolongan,” tuturnya. 

Sementara itu, penanggungjawab kegiatan partisipasi sekaligus Anggota KPI Pusat Aliyah meminta keterlibatan masyarakat untuk meningkatkan kualitas isi siaran. Masukan dan pendapat mashyarakat akan menjadi pertimbangan KPI menentukan kebijakan peningkatan kualitas siaran. 

“Kami hadir di sini untuk juga mengenalkan KPI dan tugasnya apa. Semoga acara ini bermanfaat karena bagaimana pun KPI berkolaborasi pada masyarakat, juga dengan lembaga penyiaran dan juga dengan stakeholder-stakeholder termasuk akademisi yang ikut mengawasi penyiaran di lembaga penyiaran TV dan radio. Mungkin sekarang generasi zilenial sudah tidak banyak menonton TV tetapi menggunakan sosial media, tetapi lembaga penyiaran menjamin memberikan muatan tayangan yang lebih asyik,” kata Aliyah.

Saat membuka acara partisipasi ini, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, menyampaikan jika pihaknya sangat membutuhkan masukan dari masyarakat. Dia juga menekankan perihal memilih menonton siaran yang berkualitas. 

“Jika ada kesalahan silahkan dikritisi. Tapi jika ada yang baik juga diapresiasi. Ini juga penting untuk kemudian untuk didiskusikan, dibincangkan, bahkan disampaikan kepada tetangga dan orang lain. Agar apa, agar kebaikan itu  bisa terus menyebar kemana-mana,” kata Mohamad Reza menutup sambutannya. ***

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis kepada program siaran “Uang Kaget Lagi” di MNC TV. Program ini kedapatan menampilkan a.n Liliana Tanoesoedibjo, Chairwoman MNC Group sekaligus Ketua Umum Kartini Perindo (Persatuan Indonesia) pada tanggal 17 November 2023 pukul 19.31 WIB.

Tampilnya a.n Liliana Tanoesoedibjo dalam progam siaran “Uang Kaget Lagi” dinilai telah melanggar empat pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya yang telah dilayangkan ke MNC TV, beberapa waktu lalu. 

Anggota KPI Pusat Aliyah, menguraikan pasal-pasal yang dilanggar yakni mengenai kewajiban lembaga penyiaran menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran. “Kemudian, lembaga penyiaran diwajibkan memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Selain itu, setiap program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Program siaran juga dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan atau kelompoknya.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan, keputusan sanksi teguran ini diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat. 

“Dari teguran ini, kami meminta MNC TV khususnya dan lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati dan memahami aturan penyiaran. Pelanggaran ini bisa diminimalisir jika lembaga penyiaran mengikuti aturan yang ada dalam P3SPS. Kami harap ini tidak terulang kembali,” katanya. ***

 

 

 

Bekasi – Dalam beberapa tahun pelaksanaan program Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV), nilai yang diperoleh kategori program siaran Variety Show selalu di atas ambang batas nilai 3.0 (batas kualitas) yang ditetapkan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Hal ini berbanding terbalik dengan perolehan nilai pada kategori program siaran infotaimen dan sinetron yang selalu berada di bawah angka kualitas. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPI Pusat, Evry Rizqi Monarshi, pada saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan “Sarasehan Nasional” untuk kategori Variety Show di Bekasi, Jawa Barat (11/12/2023). 

Lebih jauh, Evry mengungkapkan, kerap ditemukan konten siaran yang mengandung hedonisme dalam program siaran infotaimen. Namun dengan hasil IKPSTV yang telah diekspos, ke depan masyarakat akan lebih selektif dalam memilih tayangan. “Pengaruh pamer harta dalam program siaran tersebut memberikan efek yang kurang baik jika masyarakat tidak dapat memfilter tayangan yang ditonton,” katanya.

Deputi Director Programming Indosiar, Ekin Gabriel menuturkan, terhitung mulai 2018 hingga 2021 secara bertahap rata-rata televisi telah merubah pola atau konsep program siaran acaranya. Faktanya kerap ditemukan slot siaran lembaga penyiaran televisi digunakan untuk bloking time yang diisi oleh promosi e-commers. 

“Variety show yang agak menarik. Bahwa dalam 5 tahun belakang yang paling tinggi adalah variety show blocking ecomerce (jualan). Kita bersaing dengan akun sosial media. Rating dan sharenya turun 50 persen di 10 tahun terakhir. Kita agak sulit menayangkan variety show yang menggunakan cost yang besar. Kondisi sekarang anak-anak lebih suka menonton video-video pendek seperti menonton video tik tok,” katanya.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto menuturkan, media sosial menjadi ukuran seberapa jauh mengetahui tren yang sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diukur dengan seberapa banyak konten siaran yang diambil dari media sosial dalam tayangan di media mainstream. 

“Semakin banyak konten siaran yang di masukan TV. Artinya, rujukan tren yang sedang eksis terjadi di televisi adalah cerminan dari sosial media di waktu yang sama. Sebagai informasi juga generasi di rentang usia 35 tahun ada pada ekosistem sosial media,” kata Janoe.

Dalam kesempatan itu, Janoe menilai tanggungjawab moral dalam beriklan sangat penting. Sayangnya, justru banyak iklan mensponsori program-program siaran yang nilainya di bawah 3.0. Menurutnya, pengukuran iklan sangat kuantitatif. Oleh karena itu perencana iklan harusnya melihat peta kerja atau work plan yang merujuk pada angka. Hasil pengamatan tersebut ditindaklanjuti dengan menempatkan iklan pada program yang dimaksud. 

“Kalau planner memiliki integritas terhadap sebuah acara, baik dan buruknya, maka mereka punya pertimbangan. Pemilihan acara untuk beriklan, kemudian planner memilih acara di luar penilaian kuantitatif itu merupakan masalah integritas. Telah muncul sebuah kesadaran seorang pengiklan mulai memperhatikan quality dari iklan itu, bukan hanya persoalan rating,” paparnya. Syahrullah/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.