Warning: Illegal string offset 'b690435fdf97a158f7c92f97ff192a52' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'f4d841e543fb4b2fb6d672fde303b87c' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Jakarta – Proses pemilihan Calon Anggota KPID Bali periode 2014-2017 telah memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Ada 14 nama yang akan ikut dalam proses uji dan kelayakan di Komisi I DPRD Bali tersebut. Untuk mendapatkan komisioner baru yang sesuai harapan, Komisi I DPRD Bali menyempatkan berkonsultasi ke KPI Pusat, Rabu, 11 September 2013.


Dalam kunjungan yang diterima langsung Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dan Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho,  Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan proses fit and propertest ke 14 Calon Anggota KPID Bali tersebut. “Kami ingin masukan dari KPI Pusat yang punya pengalaman langsung dalam proses fit and propertest,” katanya.

Menurutnya, pihaknya begitu berharap mendapatkan orang-orang yang tepat dan sesuai harapan guna menjaga nilai-nilai lokal daerahnya. “Misi kami memperoleh komisioner-komisioner yang berkualitas sesuai dengan kultur budaya Bali. Kami jug a akan menguji komitmen dan independensi calon-calon tersebut,” tambah Made Arjaya.

Fajar Arifianto mengatakan, KPI Pusat berharapan Komisi I DPRD Bali dapat memilih orang-orang yang tepat dan sesuai harapan meskipun keputusannya politis. Hal yang perlu diperhatikan, komisioner terpilih harus memiliki integritas dan kompeten. “Soal kompetensi ini, setidaknya mereka ada latar belakang soal media penyiaran. Ini untuk mempermudah kinerja dan adaptasi karena persoalan penyiaran yang kompleks,” kata mantan Ketua KPID Jatim ini.

Selain itu, lanjut Fajar, komisioner yang dipilih alangkah baiknya memiliki kemampuan komunikasi yang mumpuni terutama dengan secretariat. “Penting juga mereka bisa bekerjasama atau team work,” tambahnya.

Sementara itu, Judhariksawan, mengusulkan soal komposisi yang seimbang dalam Anggota KPID yang baru tersebut seperti adanya keterwakilan semua unsur termasuk incumbent. Kebutuhan incumbent untuk mempermudah keberlanjutan kinerja yang sudah berjalan dan juga untuk mempermudah adaptasi. “Walaupun ini keputusan politik, saya yakin Komisi I DPRD Bali dapat menghasilkan orang-orang pilihan demi tujuan yang baik,” harapnya.

Sebelumnya, diawal pertemuan, perwakilan Pansel, yang juga Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, menceritakan prosesi penerimaan dan seleksi Calon Anggota KPID Bali periode 2014-2017. Dirinya juga menjamin proses seleksi sesuai amanah. “Hasil Pansel bisa kami pertanggungjawabkan. Kita bisa jamin ini,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Dalam kesempatan yang diberikan, Maruli menceritakan prosesi penerimaan dan seleksi Anggota KPI Pusat yang belum lama berlalu. Red

Jakarta - Program siaran "Ala Chef" yang ditayangkan Trans TV tanggal 28 Juli 2013 pukul 09.45 WIB dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja serta norma kesopanan. 

Program tersebut menayangkan host chef wanita yang menggunakan pakaian yang cukup terbuka di bagian dada, sehingga dadanya terlihat jelas. Selain itu, beberapa kali kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada wanita tersebut. Penayangan adegan tersebut tidak layak untuk ditayangkan, apalagi bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan.

Melalui surat himbauan No. 516/K/KPI/09/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, KPI Pusat mengimbau Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal dan penguatan sensor internal terkait penyesuaian pakaian yang digunakan oleh host chef, dan memperhatikan proses pengambilan gambar pada kamera. Red

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memahami  keinginan berbagai kelompok masyarakat untuk melarang iklan rokok di lembaga penyiaran. Apalagi hal tersebut dilandasi kepedulian terhadap perlindungan anak dan kesehatan masyarakat akan bahaya tembakau dalam rokok.  Karenanya dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dikeluarkan KPI, iklan rokok sangat dibatasi. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan,  dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang membahas tentang RUU Pertembakauan, (10/9).

Dalam rapat  yang juga dihadiri Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, KPI Pusat hadir sebagai narasumber untuk memberi masukan dalam penyusunan RUU Pertembakauan. Didampingi komisioner bidang kelembagaan, Fajar Arifianto, Judha menjelaskan bahwa dasar pelarangan iklan rokok di penyiaran adalah dari Undang-Undang no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 46 yang melarang promosi rokok dengan memeragakan wujudnya. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2005, iklan rokok di lembaga penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada jam 21.30-05.00 waktu setempat. Sementara itu  oleh KPI sendiri, implementasi dari pasal 46 Undang-Undang Penyiaran ini, tidak saja memberi pembatasan yang ketat pada penampakan wujud rokok di iklan, tapi juga di program lainnya.  

Poempida Hidayatullah, anggota Baleg dari Partai Golkar, mengusulkan iklan rokok secara total dilarang tampil di lembaga penyiaran. Dirinya menilai, sesungguhnya yang diuntungkan dari iklan rokok adalah media massa yang memasang iklan. Sedangkan kontribusi iklan itu sendiri terhadap penjualan rokok masih belum jelas. Namun demikian, Poempida meminta KPI juga menimbang secara adil tentang keberadaan perusahaan rokok dan yayasan dengan brand serupa. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan dua entitas yang berbeda dan seharusnya tidak disamakan.

RUU Pertembakauan ini, menurut pimpinan rapat, Sunardi Ayub, merupakan salah satu RUU prioritas  yang telah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Masukan berikutnya datang dari Zulmiar Yanri, anggota Baleg dari Komisi 9. Zulmiar yang juga seorang dokter ini berharap KPIdapat menghitung ulang manfaat dan mudhorot dari iklan rokok di lembaga penyiaran. Apalagi, menurutnya, dalam Undang-Undang Kesehatan secara tegas menyebutkan tembakau sebagai zat aditif, yang berkonsekuensi pada pelarangan iklan.

Menanggapi hal ini, Judha menegaskan posisi KPI sebagai regulator penyiaran di Indonesia. KPI berharap pemerintah menunjukkan sikap yang tegas atas keputusan Mahkamah Konstitusi yangmenguatkan penggolongan tembakau sebagai zat adiktif. Jika sudah ada ketegasan dari pemerintah, ujar Judha, akan memudahkan KPI mengambil sikap.

 

Jakarta – Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, Program siaran “Dahyat” yang ditayangkan RCTI dinilai tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja serta norma kesopanan.

Tayangan pada 24 Agustus 2013 pukul 09.29 WIB menayangkan grup band "New Pulpen" membawakan lagu berjudul "Ijinkan Aku Selingkuh", dimana dalam lirik lagu tersebut terdapat kata-kata, "ijinkan aku selingkuh untuk sementara kau jauh… dan bila kau kembali nanti, selingkuh itu pasti ku akhiri."

KPI Pusat menilai bahwa judul dan beberapa kalimat pada lirik lagu tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat ditiru oleh anak-anak dan remaja, sehingga dapat mendorong mereka untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

Untuk itu, KPI Pusat mengimbau RCTI untuk segera melakukan evaluasi internal dan penguatan sensor internal terkait tayangan lagu tersebut sehingga tidak berdampak khususnya bagi anak-anak dan remaja. Red

 

Jakarta – RCTI penuhi undangan KPI Pusat untuk bersilaturahmi sekaligus dialog soal rencana penyelenggaraan dan siaran Miss World 2013 di Indonesia, Selasa, 10 September 2013. RCTI menegaskan kembali bahwa kontes Miss World nanti tidak ada acara kontes bikini atau swimsuit (baju renang). Sejak 7 tahun lalu, ajang penyelenggaraan Miss World tidak lagi ada kontes bikini.

“Owner Miss World Julian Morris mengatakan jika kontes bikini sudah tidak ada sejak tujuh lalu,” kata Direktur Corporate Affairs RCTI, Syafril Nasution yang di dampingi Corporate Secretary RCTI, Adjie S, serta jajaran.

Ditambahkannya, penyelenggaraan Miss World di Indonesia sudah dipersiapkan sejak 2010 sejak Indonesia ditunjuk menjadi tuan rumah. Hal-hal yang bersinggungan dengan etika dan agama sudah diperhitungan sebelumnya dan diskusikan soal apa saja yang pantas dan tidak pantas untuk ditampilkan. “Kami ingin memamerkan hal-hal yang positif dari negara dengan keberagamannya,” kata Syafril.

Syafril mengatakan empat hal penting yakni acara ini tidak ada kontes bikin, menitikberatkan dengan kebudayaan Indonesia, penggunaan potensi dalam negeri sepenuhnya dan hasil dari acara ini 100% didistribusikan ke dalam negeri. “Acara Miss World 2013 akan diliput oleh 163 negara. Acara ini bukan semata untuk pihak kami, tapi untuk Indonesia,” tegasnya.

Diawal pertemuan, Koordinator bidang Isi Siaran, Sujarwanto Rahmat, mengatakan jika pertemuan ini lebih sebagai ajang silaturahmi dan berdialog. KPI, terkait penyelenggaran Miss World 2013, banyak menerima aduan dari masyarakat yang isinya meminta supaya acara tersebut dilarang. “Kami berharap dari dialog ini, tayangan tersebut bisa dikontrol. Jadi, apa yang ditakutkan banyak orang tidak terjadi,” katanya.

Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran lainnya, Agatha Lily menambahkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat terhadap acara tersebut. “Adalah tugas KPI menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat tersebut karena hal itu amanah UU Penyiaran,” paparnya.

Diakhir pertemuan, pihak RCTI menyerahkan petunjuk pelaksana penyelenggaraan Miss World 2013 kepada KPI Pusat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.