- Detail
- Dilihat: 6745
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada 2 Desember 2013 memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap program “Insert Pagi” pada 30 November 2013 pukul 06.14 WIB yang menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas. Program dinilai tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif.
Tayangan juga menayangkan Ahmad Dhani yang menyatakan secara terbuka mendukung dan mengapresiasi rencana pertarungan tinju antara anak-anaknya dan Farhat. Program juga menayangkan tulisan "El Harus Jadi Ikon Remaja" atas keberanian sang anak bertarung tinju untuk membela orang tua.
Dalam suratnya, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, dan g, dan Pasal 15 ayat 1. KPI Pusat juga meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai cuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Red