Jambi – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, menyatakan kesulitan menegakkan aturan penyiaran. Selama ini, sebagian besar lembaga penyiaran tidak mengindahkan teguran yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.
"Sering kali, teguran yang kita beritakan hanya dilaksanakan sehari dua hari, tak lama kemudian, mereka mengulangi lagi," ujar Fajar Arifianto Isnugroho di sela-sela Rakorda KPID Provinsi Jambi di Hotel Grand Jambi, Selasa, 29 Oktober 2013.
Menurut Fajar, pihaknya tidak bisa bertindak tegas terhadap penyelenggara penyiaran yang melakukan pelanggaran disebabkan kewenangan mengeluarkan izin siaran ada di pemerintah.
"Bagaimana kami akan bertindak tegas jika kami tidak pegang kewenangan perizinan," ujar Fajar kepada Berita3jambi.com.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Hendry Subianto, untuk menindak tegas lembaga penyiaran tidak harus dengan mencabut izin.
"KPI bisa melakukan dengan penghentian sementara siaran. Kalau dihentikan sehari dua hari, pasti lembaga penyiaran itu ribut," ungkapnya.
Jika mencabut izin siaran, kata Hendry, itu bukan menghukum tetapi membunuh. "Itu tidak boleh," ujarnya.
Namun demikian, dalam RUU Penyiaran yang baru, disebutkan KPI bisa merekomendasikan pencabutan izin penyiaran ke pemerintah. "Jika ini disahkan menjadi undang undang, maka KPI bisa mengusulkan pencabutan izin ke pemerintah dalam rangka pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran. Tergantung nanti kembali ke pemerintah, apakah akan mengikuti rekomendasi tersebut atau tidak," jelasnya. Red
Jakarta – Mahasiswa pertanyakan rendahnya kualitas tayangan sinetron Indonesia yang dinilai mereka hingga saat ini tidak mengalami perubahaan siginifikan. Menurut mereka, hanya sedikit sinetron yang masuk kategori berkualitas dan layak ditonton. Demikian disampaikan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) saat berkunjung ke kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2013.
Mahasiswa berharap, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran di Indonesia bisa merubah dan meningkatkan kualitas tayangan sinetron tersebut. Ini demi memberikan suguhan yang bermutu dan mendidik bagi masyarakat.
Irvan Senjaya, Koordinator Pemantauan Isi Siaran KPI Pusat menyatakan, isi tayangan televisi dalam hal ini tayangan sinteron sangat dipengaruhi oleh rating. Pengaruh rating sangat besar pada kreatifitas isi tayangan. Sayangnya, lanjut Irvan, sample yang diambil oleh lembaga riset tersebut lebih didominasi tingkat pendidikan sarjana ke bawah. Hal ini memperngaruhi bangaimana penilaian dan keinginan mereka bagaimana isi tayangan yang sesuai dengannya.
“Hal itu mempengaruhi bidikan kalangan industri. Ini membuat mereka mengikuti selera pasar yang dominan,” katanya disela-sela penerimaan kunjungan puluhan mahasiswa berjaket kuning tersebut.
Menurut Irvan, melihat kondisi itu, KPI tidak tinggal diam. Melalui pembinaan terus menerus, ke depan isi tayangan yang diharapkan publik yang memang baik, bermanfaat dan berkualitas dapat terwujud. “KPI terus berupaya mewujudkan hal itu agar isi tayangan dapat memberikan hasil yang baik dan lebih mementingkan kualitas tayangan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, diawal pertemuan, Irvan yang didampingi Asisten Komisioner KPI Pusat, Zamzami, dan Kasubag Pemantauan KPI Pusat, Heriyadi Purnama, menyampaikan presetasi mengenai kelembagaan KPI. Red
Jakarta – Rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua untuk program “Buletin Pagi Indonesia” di Global TV. Teguran Kedua disampaikan KPI Pusat ke Global TV, Jumat, 18 Oktober 2013.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada tersebut yang ditayangkan pada tanggal 1 Oktober 2013 pukul 04.53 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita dalam cuplikan video klip berjudul “Shot At The Night” yang dipopulerkan oleh grup band “The Killers”. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan dan pelarangan adegan seksual serta perlindungan anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g KPI tahun 2012. Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 227/K/KPI/04/13 tertanggal 9 April 2013.
“Kami meminta kepada Global TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” kata Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily.
Lily berharap surat sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua ini dapat diperhatikan dan dipatuhi Global TV. Red
Jakarta – Keputusan rapat pleno KPI Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara pada program siaran “Indonesia Pagi” untuk segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live (siaran langsung) di stasiun TVRI selama tujuh (7) hari berturut-turut mulai dari tanggal 23 Oktober hingga tanggal 29 Oktober 2013. Selain itu, TVRI diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas pelanggaran tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live.
Surat sanksi penghentian sementara diberikan secara langsung dalam sidang khusus di kantor KPI Pusat, Selasa, 22 Oktober 2013, yang dimulai pukul 13.00 WIB. Penyerahan surat sanksi dilakukan Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, kepada GM Pemberitaan TVRI, Pipiet Irianto, yang disaksikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Anggota KPI Pusat, Amirudin.
Diawal pertemuan, Lily menyampaikan bahwa keputusan penghentian sementara merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat yang diadakan hari Jumat, pekan lalu setelah mendapatkan klarifikasi dari TVRI beberapa waktu lalu. Keputusan ini diberikan setelah melihat beratnya pelanggaran yang terjadi dalam program tersebut pada tanggal 10 Oktober 2013 pukul 05.54 WIB.
“Sanksinya berupa penghentian sementara dalam program Indonesia Pagi khusus pada segmen live dari daerah. Kami minta keputusan diterima dan dijalankan TVRI,” katanya di depan perwakilan TVRI yang hadir dalam pertemuan atau sidang khusus tersebut.
Dalam surat sanksi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dijelaskan pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan secara close up adegan tidak senonoh atau tidak pantas yang berasal dari rekaman video handphone milik seorang pelajar. Selain itu, pada program juga menampilkan wajah, identitas dan wawancara pelajar tentang penemuan rekaman video hasil razia pelajar tersebut.
Menurut KPI Pusat, dalam surat sanksinya, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pelarangan adegan seksual, perlindungan anak, program siaran jurnalistik dan norma kesopanan dan kesusilaan. Minggu lalu TVRI diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas pelanggaran tersebut pada tanggal 16 Oktober 2013 di kantor KPI Pusat.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 22 ayat (2), serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 huruf b, dan Pasal 40 huruf b.
Selain pelanggaran di atas, lanjut Lily, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain pada program yang ditayangkan pada tanggal 12 Oktober 2013 pukul 06.03 WIB. Pada tayangan ini kamera menyorot secara close up wajah seorang pria korban amuk masa dalam kondisi sekarat dan tergeletak bersimbah darah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan kekerasan.
“Kami akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif dan evaluasi segmen liputan daerah di stasiun televisi di TVRI,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Anggota KPI Pusat, Amirudin menyempatkan diri menanyakan beberapa hal mengenai kemunculan tayangan tersebut dalam program tersebut.
Sementara itu, terkait penjatuhan sanksi penghentian sementara tersebut, Pipiet Irianto, mengatakan pihaknya akan melaporkan pelaksanaan sanksi dan permintaan maaf kepada publik dalam bentuk rekaman kepada KPI Pusat. Red
Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Danang Sangga Buwana mengatakan jika seorang ayah menjadi tersangka korupsi, maka media tidak boleh menayangkan gambar anaknya di televisi.
Terutama anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Menurut Danang, hal itu sudah diatur dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
"Cukup ayahnya saja. Bahkan, istrinya juga tidak perlu ditayangkan media," kata Danang saat Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban, di Ancol, Jakarta, Sabtu 19 Oktober 2013.
Sebab, kata Danang, tayangan itu akan memberikan dampak luar biasa terhadap anak dan istri tersangka. Dicontohkan Danang, anak tersangka bisa saja menjadi cibiran teman-temannya.
Stigma anak koruptor bisa terbentuk. Karenanya, kata Danang, jika anak itu masih di bawah 18 tahun maka tidak boleh ditayangkan di media ketika ayahnya menjadi tersangka dugaan korupsi.
Apalagi, kata dia, anak itu nanti bisa saja menjadi saksi atau korban dalam kasus ini. "Itu harus dilindungi," tegas Danang seperti ditulis JPNN. Red
Trans TV mengundang Gus Samsudin, seorang dukun yang mengpraktikan ilmu hitam dengan membawa nama agama, hal ini jelas bertentangan dengan aturan penyiaran.
Tolong larang seluruh TV mengundang orang tersebut karena ini pembodohan masyarakat.
Pojok Apresiasi
Iqbal Athalla Rachmansyah
Si Bolang
Mengenalkan kita pada Alam Indonesia, membuka wawasan tentang wilayah pedalaman Indonesia.