Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Diseminasi Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 dengan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Dewan Pengiklan Indonesia (DPI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), serta Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Kamis (04/12/2025). Diseminasi hasil indeks ini sebagai upaya memperkuat ekosistem penyiaran melalui kolaborasi dengan para pengiklan, pelaku industri televisi, dan regulator.
Di awal kegiatan, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Amin Shabana, menjelaskan IKPSTV lahir dari kegelisahan akan standar kualitas tayangan televisi yang selama ini lebih dipengaruhi angka rating. Setelah satu dekade riset, dua kategori program dengan rating tertinggi berdasarkan rating Nielsen yaitu sinetron dan infotainmen, secara konsisten berada di bawah standar kualitas skor yang ditentukan namun justru menjadi program siaran yang dipilih oleh pengiklan.
“Informasi yang kami terima anggaran (iklan) lebih banyak ke program yang ratingnya tinggi, sementara ada program yang (hasil indeksnya) bagus tapi secara iklan kurang,” jelasnya.
Amin mengatakan hasil IKPSTV sudah dirilis dan dan dikirimkan datanya untuk diketahui publik, stakeholder, dan ekosistem penyiaran agar menjadi rujukan. Diharapkan hasil IKPSTV benar-benar bisa menjadi pertimbangan bagi perusahaan, terutama yang bergabung dalam APPINA, dalam mengiklankan produk. “Dilihat dari aspek brand safety, pengiklan lebih aman jika beriklan di lembaga penyiaran,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Tim Litbang KPI Pusat memaparkan tren peningkatan kualitas siaran sejak 2017 hingga 2025, sekaligus menegaskan perlunya peningkatan etika konten, kredibilitas informasi, dan kesesuaian dengan klasifikasi umur. Metodologi baru melalui aplikasi SiRingkas memastikan penilaian lebih akurat, objektif, dan berbasis indikator yang ketat.
Ketua APPINA, Nurdiana B. Darus, menegaskan komitmen pengiklan untuk mengutamakan brand safety dan perlindungan konsumen. Ia mendorong agar kualitas program ditingkatkan sehingga menjadi pertimbangan belanja iklan, seraya meminta KPI memperkuat edukasi dan mekanisme pre-clearance konten iklan.
Sementara itu, Ketua BMR DPI, Hery Margono, menyatakan pada dasarnya ada tiga asas etika pariwara yaitu jujur, bersaing secara sehat, serta tidak merendahkan agama, budaya, negara, golongan, dan tidak bertentangan dengan hukum. Ketiga asas diturunkan dalam Etika Periklanan Indonesia (EPI), yang mana harus menjadi rujukan seluruh pihak karena iklan yang menyesatkan atau tidak jujur merusak kepercayaan publik dan industri.
Dari sisi lembaga penyiaran, ATSDI menyoroti perubahan perilaku menonton, terutama di kalangan generasi muda yang beralih ke platform digital. Mereka mendorong penyelarasan regulasi agar televisi konvensional dapat bersaing adil dengan platform global, sekaligus membuka peluang inovasi seperti segmentasi pemirsa dan addressable advertising.
Sementara itu, ATVNI juga mengusulkan agar KPI bersama pemangku kepentingan mengembangkan audience measurement nasional yang mampu bersaing dengan Nielsen, agar standar kualitas KPI dapat menjadi dasar pengambilan keputusan komersial. Terkait hal ini, Bappenas turut mendorong agar IKPSTV dipertimbangkan sebagai indikator dalam kebijakan peningkatan kualitas konten siaran.
Menutup forum, KPI menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, pengiklan, stasiun televisi, asosiasi, regulator, dan pemerintah, untuk memastikan ekosistem penyiaran tetap sehat dan berkelanjutan di tengah disrupsi digital. KPI berharap hasil IKPSTV digunakan secara strategis untuk membangun penyiaran yang lebih aman, adil, dan relevan bagi publik Indonesia. **/Anggita Rend/Foto: Evan Laia
Jakarta -- Perubahan landskap penyiaran di tanah air menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tema “Memperkuat Ekosistem Penyiaran Nasional Arah dan Masukan Strategis Dalam Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran” di Cafe Arum, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Substitusi tata ruang penyiaran ini oleh para pemerhati penyiaran harus disikapi dengan merubah regulasi penyiaran yang ada yakni Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penggiat Literasi, Nuning Rodiyah, yang menjadi salah satu narasumber aktif dalam diskusi tersebut mengatakan, perubahan ini menyebabkan batasan antara media konvensional dan media berbasis internet (baru) menjadi samar. Hal ini menimbulkan ruang yang tidak imbang antara media seperti TV dan radio dengan media baru tersebut.
Belum lagi pilihan masyarakat makin condong mengkonsumsi kebutuhan konten dan informasinya secara on demand, mobile first dan personalisasi. Padahal, ekonomi kreatif digital tumbuh begitu massifnya tanpa diimbangi regulasi yang adaptif. “Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang lahir sebelum era streaming dan media sosial menjadi tidak relevan dalam menjawab tantangan ekosistem digital saat ini,” kata Nuning secara daring.
Oleh karenanya, urgensi revisi UU Penyiaran menjadi sangat mendesak. Ini dalam rangka menjaga kedaulatan informasi dan ruang publik, sekaligus mengatur platform digital seperti OTT, streaming, dan podcast secara proporsional. “Dengan adanya revisi, diharapkan tercipta industri penyiaran yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan mampu menghadapi dinamika global,” ujar Komisioner KPI Pusat Periode 2016-2022 tersebut.
Nuning menilai ketimpangan regulasi yang terjadi saat ini memunculkan fragmentasi informasi dan disinformasi yang makin marak di media sosial. Pasalnya, media ini tidak tunduk pada prinsip etik penyiaran. Selain juga model bisnis penyiaran juga tertekan akibat pergeseran iklan ke digital, sementara produksi konten lokal menghadapi biaya tinggi dan kompetisi global.
Karenanya, ia mengusulkan penguatan ekosistem penyiaran nasional untuk bertumpu pada regulasi adaptif yang memandang konvergensi, keadilan kompetisi antara penyiaran tradisional dan OTT, serta penguatan konten lokal dan budaya nasional. menurutnya, modernisasi infrastruktur penyiaran digital juga menjadi kunci, disertai pemberdayaan KPI sebagai otoritas pengawas konten digital agar mampu menjaga fungsi sosial penyiaran di era konvergensi.
“Jadi, arah revisi UU Penyiaran mencakup perluasan definisi penyiaran agar meliputi platform digital dan OTT, penguatan mekanisme pengawasan konten digital, serta perlindungan kepentingan publik melalui konten pendidikan, kebudayaan, dan perlindungan perempuan serta anak. Tata kelola industri juga harus menjamin keadilan kompetisi dengan insentif pajak, kewajiban must carry konten nasional, dan transparansi algoritma. Selain itu, KPI perlu diperkuat sebagai regulator konvergensi konten audio-visual nasional,” usul Nuning Rodiyah.
Ia juga berharap revisi UU ini menekankan prinsip “One Content, One Regulation” agar aturan berlaku sama di semua platform. Selain itu, perlu ada pembentukan lembaga pengawas terintegrasi seperti Indonesia Audio-Visual Regulatory Authority (IAVRA) yang melibatkan KPI, Kominfo, dan Dewan Pers.
“Kita berharap revisi UU Penyiaran akan menghasilkan kompetisi yang lebih adil antara penyiaran nasional dan platform global, sekaligus menumbuhkan ekosistem kreator lokal. Dengan regulasi yang tepat, kedaulatan informasi dapat terjaga, ruang publik digital menjadi lebih sehat dan produktif, serta industri penyiaran nasional mampu berkembang secara berkelanjutan,” tegas Nuning Rodiyah.
Tantangan besar di depan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Judhariksawan, menilai transformasi digital telah menggeser paradigma penyiaran dari model satu arah menuju ekosistem komunikasi dua arah yang interaktif dan terdesentralisasi. Menurutnya, kehadiran media digital mendorong partisipasi publik secara masif, sehingga ekosistem penyiaran tidak lagi terbatas pada spektrum frekuensi, melainkan mencakup layanan berbasis internet seperti OTT, video sharing, podcast, dan streaming.
“Perubahan ini menuntut regulasi bergeser dari kontrol teknis ke tata kelola perilaku digital, dengan fokus pada produksi, distribusi, dan konsumsi konten. Regulator dituntut menggunakan pendekatan ilmiah, multidisipliner, dan independen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem informasi,” jelasnya secara daring.
Selain itu, lanjut Judha, keberadaan media baru akan menghadirkan tantangan besar karena tidak terikat batas negara. Hal ini membuat regulasi tidak dapat dilakukan secara unilateral tanpa kerja sama internasional.
“Isu utamanya mencakup transparansi algoritma, persebaran misinformasi, serta kompetisi yang tidak seimbang dengan penyiaran tradisional. Perbandingan regulasi global menunjukkan variasi pendekatan seperti Uni Eropa menekankan perlindungan anak dan konten lokal, Australia fokus pada harm reduction, Singapura menekankan tanggung jawab platform, Korea Selatan mewajibkan kepatuhan platform asing, sementara China bahkan mengatur algoritma dan sensor konten politik maupun moral,” papar Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini.
Bicara regulasi konten, Judhariksawan memandang perlunya aturannya yang berpijak pada nilai moral universal seperti keadilan, kebenaran, penghormatan martabat manusia, dan tanggung jawab sosial. Pendekatan yang digunakan adalah proporsional dan berbasis risiko, dengan pembatasan kebebasan individu hanya jika menimbulkan bahaya nyata bagi orang lain sesuai prinsip harm reduction (mengurangi konsukensi negatif).
“Model sanksinya proporsional mencakup moderasi konten, denda administratif, pembatasan monetisasi, koreksi terbuka, dan transparansi platform. Sementara sanksi pidana hanya diberikan untuk pelanggaran berat seperti pornografi, eksploitasi manusia, terorisme, judi online, dan penipuan,” terang Judha.
Terkait fungsi regulator, Ia mengusulkan agar dibagi menjadi dua yakni regulator infrastruktur yang fokus pada aspek teknis seperti spektrum dan jaringan, serta regulator konten yang berperan sebagai representasi publik, mediatif, anti-represif, dan promotor hak jawab. Menurutnya, model ini dapat memberikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan etika.
“Regulator konten lintas-platform harus mengawasi TV, radio, layanan digital berbasis algoritma, dan streaming, serta menjalin kerja sama dengan platform global. Selain itu, regulator berfungsi sebagai penjamin kualitas informasi publik dengan menyusun standar etika konten lintas-media dan memperkuat sistem pengaduan publik berbasis data,” jelas Judha.
Di akhir paparan, Judha meminta agar prinsip regulasi penyiaran nanti tetap berpijak pada demokrasi sebagai landasan moral. Alasannya, penyiaran tetap menjadi instrumen pembentukan opini publik dan harus menjaga pluralitas suara serta mencegah konsentrasi kekuasaan informasi.
“Regulator independen menjadi manifestasi rule of law, bebas dari intervensi politik maupun industri, sehingga mampu meningkatkan efektivitas kebijakan media dan kepercayaan publik. Kebebasan berekspresi tetap dijunjung tinggi, namun harus bertanggung jawab dengan tunduk pada etika dan hukum untuk melindungi kepentingan publik, sehingga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan masyarakat dapat terjaga,” tutupnya.
Paparan dalam diskusi juga disampaikan sejumlah narasumber diantaranya Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, Hardly Stefano, Praktisi Penyiaran dan Artificial Intelligence, Apni Jaya Putra dan Praktisi Penyiaran, Totok Suryanto. Dalam diskusi ini turut hadir, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa dan Evri Rizqi Monarshi. ***/Foto: Agung R
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan ciuman bibir seorang pria dan wanita dalam program siaran “Marimar” yang tayang di MDTV. Akibat adegan ini, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis. Surat teguran telah dilayangkan KPI Pusat ke MDTV, awal pekan lalu.
Dalam surat teguran itu diterangkan adegan ciuman bibir ditemukan tim pengawasan isi siaran KPI Pusat dalam tayangan “Marimar” tanggal 19 November 2025 pukul 10.49 WIB. Berdasarkan keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, tayangan dengan klasifikasi R13+ ini dinyatakan melanggar 7 (tujuh) pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Terkait sanksi tersebut, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan pentingnya lembaga penyiaran (MDTV) mengedepankan aspek kehati-hatian dan pemahaman aturan penyiaran sebelum penayangan. Upaya ini untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan pelanggaran pada aturan penyiaran
“MDTV harus memahami secara rinci aturan yang berlaku. Adegan ciuman bibir tidak boleh ada dalam tayangan apapun, terlebih ini dalam acara yang diberi klasifikasi R atau remaja. Dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g, dijelaskan bahwa setiap program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menampilkan adegan ciuman bibir,” katanya.
Tulus menambahkan dalam Pasal 9 P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. “Pasal-pasal yang ada dalam P3SPS sudah jelas dan tegas menyebutkan perihal larangan ciuman bibir dan hal-hal yang mesti dihormati lembaga penyiaran,” jelas Tulus Santoso.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah mengatakan, setiap lembaga penyiaran memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat, sesuai dengan penggolongan program siaran.
“Tayangan sinetron “Marimar” ini berklasifikasi R yang artinya isi siarannya harus sesuai dengan tingkat usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya. Dalam SPS Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Aliyah. ***
Depok - Batasan konten di media dengan platform digital memang masih sangat cair. Berbeda dengan media penyiaran yang punya batasan dan aturan yang jelas dan ketat, sebagai bentuk perlindungan publik di ranah frekuensi yang juga merupakan milik publik. Karena itu harus ada kesadaran pada masing-masing pelaku konten di media digital, untuk memikirkan dampak ublik yang dihasilkan. Ketika seorang kreator yang diakses banyak orang, maka prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Hal tersebut disampaikan Mimah Susanti selaku anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang kelembagaan, saat menjadi narasumber Digital Broadcast Culture: Ketika Siaran Menjadi Lifestyle, yang diselenggarakan oleh Program Studi Broadcasting Vokasi Universitas Indonesia, (27/11).
Mimah menjelaskan, sekalipun regulasi penyiaran saat ini belum menjangkau pengaturan konten di media digital, tetapi tanggung jawab etik dan moral di ruang publik tetap berlaku. “Saya melihat pembuat konten digital sebagai bagian dari ekosistem penyiaran yang lebih luas yang juga memerlukan pembaruan regulasi agar adil bagi semua pihak,” ujarnya. Jadi, meski belum tunduk pada aturan yang sama seperti televisi dan radio, para pembuat konten tetaplah harus menjaga standar dan etika penyiaran yang baik.
Pada kesempatan tersebut, Mimah mendapat pertanyaan tentang ketatnya regulasi konten yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi dan berkreasi, utamanya generasi muda. Diterangkan oleh Mimah, prinsipnya aturan konten baik itu dari Undang-Undang Penyiaran atau pun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siarna (P3&SPS) memiliki tujuan perlindungan bagi anak, perempuan, dan masa depan generasi bangsa.
“Regulasi dibuat agar ruang publik kita tetaplah aman!” tegasnya. Kita sudah punya banyak pengalaman bagaimana konten di media digital sarat dengan perundungan, eksploitasi, pelecehan, hoax hingga konten berbahaya. Harapannya dengan dibuat aturan konten ini, ruang publik kita di ranah digital dapat lebih bersih dan aman untuk semua golongan. Jadi sesungguhnya, aturan tersebut adalah pagar-pagar keselamatan agar kreativitas dan ekspresi tidak berujung pada maslaah hukum dan reputasi.
Ditegaskan Mimah, KPI sangat menyadari bahwa dunia digital berkembang sangat cepat, bagaikan sekejap mata. Karenanya KPI perlu terus berdialog dengan anak muda, akademisi, kreator, dan industri untuk memastikan regulasi tetap relevan dan tidak mematikan inovasi. Hadir pula dalam kegiatan bersama mahasiswa ini, Ketua Departemen Sosial Humaniora Terapan, Vokasi UI, Budiman Mahmud Mustafa dan Kepala Program Studi Penyiaran Multimedia, Penny Meliaty Hutabarat.
Jakarta - Indonesia perlu membuat sistem klasifikasi konten secara nasional atau National Content Classification System (NCCS) yang berlaku dalam penyiaran, bioskop atau pun media over the top (OTT). Keberadaan klasifikasi tunggal ini akan memberi perlakuan sama pada sebuah konten yang akan ditayangkan di masing-masing platform. Selama ini, jiks sebuah sinetron diberikan klasifikasi 17 pada Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) oleh Lembaga Sensor Film (LSF), akan berubah klasifikasinya di televisi menjadi R-13. Padahal, bisa jadi memang kontennya hanya layak dikonsumsi oleh orang dewasa yang menurut Undang-Undang Perfilman terhitung sejak usia 17 tahun. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyusunan Nilai Standar Prosedur dan Kriteria pada Perubahan Undang-Undang Perfilmam yang dilaksanakan LSF di Jakarta, (28/11).
Menurut Ervan Ismail selaku anggota LSF, kegiatan ini merupakan usaha LSF mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan film, mengingat isi dari undang-undang tersebut sangat terkait dengan banyak diantaranya KPI. “Dalam pasal 47 Undang-Undang Penyiaran misalnya, dikatakan bahwa isi siaran di televisi harus melalui sensor lembaga yang berwenang,” ujar Ervan. Karena itulah pertemuan sore hari itu, LSF juga meminta masukan dari Kementerian Komunikasi Digital dan KPI Pusat.
Dalam penyampaian masukan, Reza mengatakan, keberadaan klasifikasi tunggal ini diharapkan menghilangkan dispute atau ketidakjelasan dalam penentuan klasifikasi konten di berbagai platform media. Selain itu, tambah Reza, tidak boleh pengelola OTT membuat aturan klasifikasi sendiri yang menginduk pada negara asalnya Padahal mereka menjadikan Indonesia sebagai pasar produk-produk digitalnya. Reza berharap keadilan sensor lintas platform ini dapat diwujudkan melalui revisi undang-undang perfilman ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Sekretaris Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini. Tentang keberadaan platform over the top (OTT) di Indonesia, Mediodecci menjelaskan memang ada kewajiban bagi mereka untuk memiliki kantor perwakilan ketika sudah mencapai jumlah traffic tertentu. Hingga saat ini, OTT asing yang resmi terdaftar di Indonesia adalah Netflix yang juga memiliki narahubung untuk berurusan dengan pemerintah. Ketika ditanyakan oleh Ervan tentang kemungkinan menjatuhkan sanksi terkait konten Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) pada platform streaming, Mediodecci menjawab mungkin saja.
“Jika ada aduan tentang konten nudity, Komdigi dapat memanggil penyedian layanan, bahkan dapat berujung blokir secara keseluruhan,” ujarnya. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kewenangan Komdigi bukanlah melakukan penghapusan konten, tapi penutupan akses terhadap konten tersebut di Indonesia. Netflix sendiri mengakui, sebagai platform global, pihaknya melayani dunia yang memiliki beragam kultur.
Lebih jauh, untuk mengelola aspirasi publik terhadap konten di media digital. Reza mengusulkan dibentuknya Gugus Tugas yang terdiri atas KPI, LSF dan Kemkomdigi. “Saat ini saja, layanan pengaduan konten di KPI dipenuhi reaksi publik atas konten digital,” ujarnya. Padahal, hingga saat ini kewenangan KPI belum sampai daya jangkaunya ke platform digital.
Dari Kemkomdigi sendiri mengingatkan, karena adanya kekosongan regulasi, jangan sampai juga overregulated ketika bicara media digital. Mediodecci menyampaikan semua pihak dapat duduk bersama Komdigi untuk difasilitasi mengenai pemanggilan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) asing, termasuk meminta klarifikasi atas temuan-temuan konten yang dianggap melanggar tatanan hukum yang ada di Indonesia. (Foto: Evan/ KPI Pusat)