Jakarta - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI diapresiasi oleh Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta Wijaya. Menurut Chandra, langkah yang diambil KPI terhadap dua kuis itu sudah tepat. 

“Ini langkah yang bagus dari KPI. Saya harap KPI konsisten dengan acara-acara sejenis di lembaga penyiaran lainnya. Kita harus mendukung keputusan ini, karena putusan KPI ini upaya menghentikan program siaran yang berisi pembodohan dan pemaksaan opini pemiliknya yang menggunakan frekuensi publik,” kata Chandra kepada Media Center KPI pada Jumat, 21 Februari 2014 melalui hubungan telepon.

Selain itu, Chandra menilai, keputusan KPI sebagai bentuk ketegasan penegakan Undang-undang penyiaran akan mendapat dukungan dari rakyat Indonesia. Bagi Chandra, saat ini rakyat Indonesia sudah cerdas dalam menilai siaran televisi. Chandra juga memaklumi kenapa KPI kesulitan dalam menegakkan peraturan Undang-undang penyiaran ke lembaga penyiaran.

“KPI jangan surut dalam menegakkan peraturan penyiaran. Rakyat dari Sabang sampai Merauke akan terus mendukung. Saya maklum kenapa KPI kesulitan dalam menegakkan peraturan, karena yang dilawan adalah para pemilik modal, pemilik kapital, dan pemilik opini publik,” ujar Chandra lebih lanjut.

Dengan keputusan itu, Chandra mengatakan, akan membuat lembaga penyiaran untuk berbenah dalam menampilkan program acara yang mendidik bagi masyarakat. Menurutnya dengan keputusan itu, kepercayaan masyarakat akan terus mengalir ke KPI. “Dengan keputusan ini, agar KPI menjaga kepercayaan masyarakat untuk terciptanya siaran yang bermutu, bermoral, mendidik, dan memiliki dampak yang positif kepada penonton,” terang handra.

Sebagai informasi, Jumat kemarin, KPI menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI. Penghentian itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.

Dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat, Jumat kemarin, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara, menurut Judha, KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis pada RCTI dan Global TV. Namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran “Indonesia Cerdas” yang ditayangkan di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” yang ditayangkan di RCTI. Penghentian itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut. Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyatakan keputusan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara ini, menurut Judha, KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis pada RCTI dan Global TV. Namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI.

Sanksi penghentian sementara ini disampaikan Judha dalam siding khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat (20/2), yang tidak dihadiri oleh perwakilan RCTI dan Global TV. KPI sendiri sebenarnya sudah melayangkan surat yang meminta kehadiran dari RCTI dan Global TV dalam sidang tersebut. Judha menjelaskan, dalam dua program tersebut didapati isi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/ atau kelompoknya. Selain mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden partai tersebut. Hal lain yang juga menjadi pelanggaran menurut KPI adalah adanya password Bersih, Peduli, Tegas yang merupakan tagline partai Hanura. Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memberikan kesempatan bagi kedua lembaga penyiaran tersebut untuk memberikan klarifikasi (13/2).

Judha menyatakan, untuk dapat menayangkan kembali program siaran Indonesia Cerdas dan Kuis Kebangsaan, Global TV dan RCTI harus melakukan perubahan materi siarannya. Upaya perubahan program  tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan seluruh materi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/ atau kelompoknya dengan menghilangkan penyebutan WIN-HT, tagline kampanye  Partai Hanura: Bersih, Peduli, Tegas, dan tidak melibatkan pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya, dalam hal ini calon anggota legislative Partai Hanura, sebagai pembaca kuis. Selain itu KPI juga meminta RCTI dan Global TV untuk melaporkan upaya perbaikan kepada KPI Pusat, bila ingin segera menayangkan kembali program kuis tersebut.

Judha berharap sanksi administratif ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain yang masih menyiarkan materi iklan politik yang melanggar ketentuan dalam P3 & SPS. Jangan sampai lembaga penyiaran membuat program baru atau menggunakan program-program yang sudah ada untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi dan/ atau kelompok dari pemilik lembaga penyiaran. Selain itu,  KPI sudah bersepakat dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menjalankan kewenangan masing-masing lembaga dalam pengawasan penyiaran pemilu. Karenanya KPI tidak akan berhenti untuk terus memberikan sanksi pada seluruh lembaga penyiaran yang terbukti telah melakukan pelanggaran, pungkas Judha.

 


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempertanyakan keberimbangan media televisi dalam menayangkan kegiatan partai-partai politik jelang pemilu 2014.

Komisioner KPI, Idy Muzayyad, memberikan contoh penayangan iklan sebuah parpol di stasiun televisi yang tergabung dalam MNC Group. Menurutnya keberimbangan penayangan kegiatan parpol, dilihat dari kuantitas penayangannya.

"Katakan MNC Group, apa tidak boleh sama sekali menayangkan Hanura? Boleh, tapi adil tidak MNC Group pada semua partai lain? Kalau adil, harus tayangkan kegiatan semua partai lain. Diukurnya dari kuantitas. Kalau tidak adil, tahunya peserta pemilu hanya Hanura," kata Idy di hotel Grand Sahid, Senin (17/2/2014) malam.

Idy menjelaskan jika media tidak netral dalam menayangkan kegiatan partai politik, maka akan ada tiga pihak yang dirugikan. Menurutnya pihak pertama yang dirugikan adalah pemilik media itu sendiri.

"Contohnya Surya Paloh muncul di Metro TV tiga menit, satu menit orang sudah ganti. Itu sama, mau ARB atau Hary Tanoe sekali pun. Yang muncul jadinya antipati, bukan simpati," bebernya.

Pihak kedua yang dirugikan, lanjut Idy, adalah media itu sendiri karena mengurangi segmentasi konsumennya. Sedangkan pihak ketiga yang dirugikan adalah publik karena tidak mendapat informasi yang utuh.

"Kalau ada kebandelan, apalagi perlawanan terhadap hukum, maka hukum calon tersebut. Publik punya punishment yang lebih dahsyat dibanding KPI," katanya. TRIBUNNEWS.COM



 

Jakarta - Aturan penyiaran pemilu harus mampu memberikan peningkatan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Umum yang saat ini memiliki kecenderungan menurun.  Padahal, minimnya partisipasi pemilih ini akan berpengaruh pada legitimasi hasil Pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di kantor Kementerian Komunikasi Informatika (19/2).

Menurut Tifatul, seketat apapun aturan yang dibuat, pasti akan selalu ada usaha orang untuk menyiasatinya. Karena itu dirinya mengingatkan jangan sampai pembatasan yang ada justru menyebabkan masyarakat antipati pada Pemilu.

Dalam pertemuan yang membahas masalah-masalah terkini seputar penyiaran tersebut, KPI hadir dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan. Sedangkan komisioner lain yang turut hadir adalah Idy Muzayyad (Wakil Ketua), Bekti Nugroho, Fajar Arifianto, Agatha Lily, Danang Sangga Buwana dan Amiruddin. Sementara itu hadir pula mendampingi Menkominfo, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kalamullah Ramli.

Diantara masalah-masalah penyiaran yang dibahas antara dua regulator tersebut adalah penyiaran perbatasan. Amiruddin, komisioner KPI Pusat bidang perizinan menyampaikan kondisi masyarakat di perbatasan yang mendapatkan luberan (spill over) siaran dari negara tetangga. Selain itu, menurut Amir, Malaysia memiliki kebijakan yang sangat progresif untuk penyiaran di wilayah perbatasan tersebut. Untuk itu, KPI mengusulkan harus ada kebijakan khusus terkait peluang usaha penyiaran di daerah tersebut. Saat ini, ujar Amir, program yang sedang diterapkan oleh KPI adalah monitoring isi siaran di daerah perbatasan, khususnya luberan siaran dari lembaga penyiaran di luar negeri.

Pertemuan ini sendiri, menurut Judhariksawan, memang seharusnya dilakukan secara rutin sebagai bagian koordinasi antar dua regulator penyiaran di negeri ini. Hal ini juga disetujui oleh Tifatul, karena menurutnya, selama ini kementerian yang dipimpinnya itu juga tetap menerima masukan dan aduan dari masyarakat tentang muatan penyiaran. “Banyak masyarakat yang menganggap Kemenkominfo memiliki kewenangan seperti Departemen Penerangan dulu”, ujar Tifatul. Padahal ada banyak kewenangan yang sudah dialihkan ke lembaga-lembaga lain, seperti KPi dalam hal penyiaran.

Masalah konvergensi media yang belum terjangkau oleh regulasi baik undang-undang penyiaran ataupun undang-untang telekomunikasi juga menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut. Judha menilai, butuh kesatuan visi definisi penyiaran sehingga semua muatan media di masa konvergensi mendatang juga terjangkau oleh regulasi. Senada dengan hal itu, Tifatul juga menilai meskipun internet adalah ranahnya Kemenkominfo, tapi lewat konvergensi media saat ini muatan di internet juga akan sampai ke ranah penyiaran. Untuk itu dibutuhkan kesatuan regulasi, tegasnya.

 

Pada kesempatan tersebut Fajar Arifianto menyampaikan undangan KPI untuk kehadiran Menteri Kominfo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI dan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2014 di Jambi. KPI berharap, Kemenkominfo juga dapat menempatkan kegiatannya untuk berpartisipasi dalam momen Harsiarnas 2014. (Ra)

Jakarta - Panitia Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengunjungi Kantor Komisi Indonesia (KPI) Pusat pada Senin, 18 Februari 2014. Selain dari unsur DPRK rombongan yang jumlahnya sepuluh orang itu juga hadir hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

 

Rombongan diterima oleh Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isugroho dan Amiruddin di Ruang Rapat KPI Pusat. Selain memberikan ucapan selamat datang, Fajar mengungkapkan, Aceh merupakan daerah otonomi khusus, sehingga istilah-istilah kelembagaan dan yang lainnya memiliki nama tersendiri. “Meski namanya berbeda, namun pada intinya fungsi kelembagaan kita dengan daerah lain sama. Misal, nama Peraturan Daerah atau Perda di tempat lain, di Aceh disebut dengan Qanun,” kata Fajar.

 

Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara Anwar Sanusi mengatakan, kedatangannya ke KPI Pusat untuk konsultasi terkait pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)di Aceh Utara. Menurut Anwar, perkembangan masyarakat di Aceh Utara saat ini membutuhkan lembaga penyiaran publik lokal yang nantinya diharapkan dalam program acaranya memfasilitasi kebutuhan informasi masyarakat Aceh Utara.

 

“Kami sudah kirimkan surat untuk pembentukan radionya. Semoga nanti radio penyiaran publik lokal ini bisa memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan selera masyarakt Aceh Utara,” ujar Anwar.

 

Fajar yang juga mantan Ketua KPI Jawa Timur menjelaskan, syarat mendirikian LPPL sudah ada dalam Undang-undang Penyiaran. Menurut Fajar, pembentukan LPPL salah satu syaratnya adalah apabila di suatu daerah belum memiliki TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang memiliki stasiun siaran lokal.

 

Meski begitu, Fajar mengingatkan, pembentukan LPPL harus sesuai dengan misinya, yakni sebagai ajang komonikasi warga dengan pemerintah daerahnya. “Sejak reformasi tidak ada lagi namanya radio pemerintah, tapi menjadi milik publik. LPPL ini secara fungsi bukan sebagai komunikasi satu arah atau hanya digunakan oleh pemerintah setempat, tapi untuk kepentingan publik atau dua arah,” terang Fajar.

 

Sementara itu Amiruddin yang juga Komisioner Bidang Perizinan KPI Pusat mengatakan, selain kesiapan kelembagaan, syarat lainnya adalah kesiapan dan keberadaan frekuensi yang akan digunakan. Menurut Amir, informasi ketersediaan frekuensi di Aceh Utara yang akan digunakan dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kominfo).

 

“Kami sudah baca surat untuk pembentukan LPPL Radio di Aceh Utara ini. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait dengan dewan pengawas atau dewan direksi serta Satuan Kerja Perangkat Daerah atau tenaga yang mengelolanya nanti. Kekurangan ini bisa dibicarakan dan dibantu oleh teman-teman di KPID Aceh,” papar Amir.

 

Anwar selaku ketua rombongan mengatakan, saat kembali ke Aceh akan mengurus kekurangan dan masukan dari KPI Pusat. Menurutnya, pembentukkan lembaga penyiaran publik lokal di Aceh Utara adalah sebuah kebutuhan. “Aceh Utara adalah kabupaten terluas di Provinsi Aceh. Di dalamnya ada 27 kecamatan, 852 desa, dan sekitar 500 ribu jiwa penduduk,” ujar Anwar.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.