- Detail
- Ditulis oleh AN
- Dilihat: 5615
Yogyakarta - Penyamaan persepsi terhadap peraturan KPI - P3SPS diperlukan untuk menghasilkan program yang berkualitas. Agatha Lily, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran yang menjadi narasumber dalam acara TVRI tersebut menyadari bahwa pelatihan semacam ini masih sangat minim dilakukan terhadap lembaga penyiaran padahal ini adalah amanat UU Penyiaran. Bertempat di Hotel Cakra Kembang Yogyakarta, 19 Agustus 2014, acara tersebut dihadiri oleh Kabid Program TVRI Pusat dan Yogyakarta, Perwakilan Kepsta TVRI Yogyakarta, Kabid Program, Kepala Seksi Pengembangan Usaha, Produser dan Editor TVRI Yogyakarta.
Sejumlah pertanyaan kritis ditujukan kepada KPI terkait peran dan kewenangan KPI, batasan dan larangan di dalam P3SPS, sanksi yang dapat diberikan KPI kepada lembaga penyiaran, penanganan pengaduan masyarakat dan perlakuan yang adil terhadap lembaga penyiaran serta parameter lain di luar rating untuk mengukur kualitas siaran.
Peserta pelatihan dari TVRI mengapresiasi kinerja KPI yang semakin baik dari tahun ke tahun dan akan mendukung langkah KPI untuk bersikap tegas dalam menyikapi tayangan-tayangan yang merusak masa depan anak generasi penerus bangsa. Dalam kesempatan tersebut, Agatha Lily mengingatkan bahwa lembaga penyiaran publik menanggung beban dan tanggung jawab 2 kali lipat dibandingkan TV swasta karena TV publik harus netral, berimbang dan tidak komersil.
Dalam setiap program, TVRI berperan sangat penting untuk menjadi TV terdepan dalam mencerdaskan bangsa. Program TVRI yang baikpun tak luput dari perhatian KPI. Sebagai contoh, Program Jelang Beduk Ramadhan mendapat apresiasi dari KPI dan MUI sebagai kategori baik. Apresiasi ini dibutuhkan disamping punishment agar masyarakat memperoleh informasi mana tayangan-tayangan yang inspiratif, mendidik dan menghibur. KPI mengingatkan juga agar TVRI tidak berpatokan hanya pada rating semata, ukuran-ukuran kualitatif hendaknya menjadi tolok ukur TVRI dalam menyajikan program-programnya kepada masyarakat.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran kedua untuk program siaran “Ripley’s Believe Or Not” yang ditayangkan stasiun televise ANTV. Teguran ini diberikan setelah program tersebut kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada 10 Agustus 2014 pukul 07:47 WIB. Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam surat teguran yang ditandatangani pada Selasa, 19 Agustus 2014.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Acara tersebut adalah pertemuan seluruh pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari 33 provinsi di seluruh Indonesia. Acara akan berlangsung di Jakarta pada Selasa - Jumat, 02 - 05 September 2014.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil pengelola program acara “Just Alvin” Metro TV. Pemanggilan dilakukan terkait pengaduan Ibunda Marsanda, Riyanti Sofyan, pada Selasa, 12 Agustus 2014 atas program acara “Just Alvin” yang menghadirkan bintang tamu Marshanda dalam episode “The Real Me” yang tayang pada 10 Agustus 2014.

