Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menegakkan sanksi pada lembaga penyiaran yang belum memenuhi ketentuan program  lokal sebagaimana yang diatur dalam regulasi tentang sistem siaran jaringan (SSJ). Penegakan sanksi ini tentunya bukan untuk mematikan lembaga penyiaran, tapi justru untuk mendorong dan memotivasi lembaga penyiaran untuk berkontribusi bagi demokratisasi penyiaran. Kontribusi tersebut dapat dilakukan dengan menghadirkan program lokal di televisi yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Koordinator bidang pengelolaan struktur dan system penyiaran KPI Pusat, Azimah Subagijo, menyampaikan hal tersebut dalam acara Diskusi tentang sistem siaran jaringan yang dilaksanakan di kantor KPI Pusat (8/4).  Menurutnya, jika ditinjau dari keberadaan aturan tentang SSJ ini, sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2002. Namun dengan segala kendala yang ada, aturan lengkap dan rinci tentang kehadiran program lokal tersebut baru ada di tahun 2009.

Masalahnya, ujar Azimah, sejak 2009 hingga 2014, evaluasi dari KPI justruk menunjukkan masih sedikitnya lembaga penyiaran yang memenuhi ketentuan regulasi tersebut. Kewajiban menyiarkan program lokal 10 % dari seluruh waktu siaran baru dilakukan oleh setengah anggota jaringan dari lembaga penyiaran yang berstasiun jaringan.  Padahal KPI juga sudah memberikan waktu setahun untuk lembaga penyiaran  mempersiapkan  implementasi program lokal  tersebut, terhitung sejak Rakornas 2013.

Untuk itu, tambah Azimah, menjelang batas waktu 12 April 2014 yang ditetapkan pada Rakornas tahun lalu itu, KPI Pusat akan menegakkan sanksi terkait keberadaan program lokal di stasiun televisi yang berjaringan. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), menyebutkan definisi program lokal adalah:  program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran factual, dan program siaran nonfactual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat. Azimah berharap, lembaga penyiaran segera melakukan evaluasi program siarannya dan mematuhi aturan tentang program lokal ini.

Dalam SPS sendiri, ujar Azimah, sanksi yang diberikan atas pelanggaran ketentuan program lokal berupa teguran tertulis pertama dan kedua, serta peningkatan sanksi berupa pengurangan durasi siaran.  Sementara terkait aspek lain yang sering menjadi kendala dalam pemenuhan program lokal tersebut, KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara itu Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto mengingatkan lembaga penyiaran bahwa Peraturan Menteri tentang SSJ ini belum dicabut. “Seharusnya SSJ ini berlangsung sejak 2009, tapi sampai 2014 belum terlaksana”, ujar Fajar.  Selain itu, tambah Fajar, untuk lembaga penyiaran yang berjaringan dengan induk jaringan di Jakarta, maka kehadiran program lokal itu menjadi sangat penting. Karenanya Fajar mengapresiasi lembaga penyiaran yang sudah berupaya membuat program lokal. “Apalagi SSJ ini adalah amanat dari Rakornas KPI yang harus dilaksanakan oleh seluruh lembaga penyiaran yang berjaringan”, tambahnya.

Hadir dalam diskusi ini komisioner KPI Pusat lainnya, Amiruddin dan Danang Sangga Buwana. Selain itu, Komisioner KPID Jawa Tengah dan DKI Jakarta juga turut memberikan masukan pada lembaga penyiaran yang turut hadir di diskusi ini, atas implementasi SSJ.

Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil

 

Jakarta - Lembaga Penyiaran harus berkonsultasi dengan lembaga-lembaga kebudayaan setempat ketika ingin menayangkan program siaran yang bermuatan khas daerah. Sehingga tayangan yang tampil ke tengah masyarakat itu sesuai dengan karakter budaya setempat. Hal tersebut disampaikan Hamdani Masil, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta dalam acara Diskusi Pelaksanaan Sistem Siaran Jaringan di kantor KPI Pusat (8/4).

Menurut Hamdani, selama ini banyak sinetron bernuansa betawi yang muncul di televisi dan mendapatkan sambutan baik dari masyarakat dengan rating yang tinggi. Namun ketika diperhatikan lebih seksama banyak penggambaran karakter masyarakat Betawi yang justru salah. “Misalnya logat Betawi  di sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang bercampur antara Betawi tengah dan Betawi kota, dalam satu keluarga”, tuturnya.  Kesalahan-kesalahan yang sepertinya sederhana ini ternyata banyak mendapatkan sorotan dari pemerhati budaya.

Implementasi kehadiran muatan lokal dalam siaran stasiun jaringan menurut Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat, memang bukan semata memenuhi kuota 10% seperti yang diamanatkan regulasi. Namun juga, bagaimana muatan lokal yang hadir di televisi itu sesuai dengan kaidah budaya masyarakat setempat.

Azimah juga mengingatkan bahwa beberapa Kepala Daerah telah memberi masukan kepada KPI agar program-program lokal  di televisi harus hadir di jam-jam yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Hasil evaluasi KPI Pusat menunjukkan bahwa program-program lokal sekarang muncul di waktu dini hari hingga Subuh. Azimah khawatir, pada waktu tersebut, hanya sedikit masyarakat yang menonton dan mendapatkan manfaatnya.

Konferensi pers tim Gugus Tugas di Ruang Media Center Bawaslu. Ketua KPI Pusat sedang menjelaskan tentang pelanggaran iklan kampanye di lembaga penyiaran. Turut serta dalam acara Ketua Bawaslu uhammad, Wakil Ketua Idy Muzayyad, Wakil Ketua KIP John Fresly

Konferensi pers tim Gugus Tugas di Ruang Media Center Bawaslu. Ketua KPI Pusat sedang menjelaskan tentang pelanggaran iklan kampanye di lembaga penyiaran. Turut serta dalam acara Ketua Bawaslu uhammad, Wakil Ketua Idy Muzayyad, Wakil Ketua KIP John Fresly.

Jakarta – Tim Gugus Tugas Pemantauan Pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP merilis hasil pantauan kampanye politik di lembaga penyiaran, khususnya media televisi. Dalam konferensi pers itu disampaikan, pelanggaran iklan kampanye dalam kurun 24-30 Maret mengalami peningkatan dari jumlah partai dan tayangan iklannya hampir merata di seluruh televisi jaringan nasional.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, kecenderungan pelanggaran frekuensi di lembaga penyiaran mengalami peningkatan. Dalam peraturan kampanye di media penyiaran televisi, Tim Gugus Tugas menyepakati iklan kampanye partai politik di televisi berdurasi 30 detik dan maksimal 10 spot per hari. 

“Dari pemantauan dan pengawasan yang telah kami lakukan, pelanggaran iklan kampanye di televisi sepanjang 24-30 Maret 2014 dilakukan oleh 8 Partai Politik yang tayangannya di 11 stasiun televisi,” kata Judhariksawan dalam konferensi pers Gugus Tugas di Media Center Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 4 April 2014.

Dalam penjelasan Judha, jumlah pelanggaran oleh lembaga penyiaran dan partai politik mengalami peningkatan. Peningkatan jumlah pelanggaran oleh lembaga penyiaran sangat disayangkan. Menurut Judha, dari pelanggaran itu, KPI menilai minimnya kepedulian lembaga penyiaran terhadap proses penyelenggaraan pemilu dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh partai. 

“Saat ini KPI sedang menyusun rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar mencabut izin siarannya. Rekomendasi itu adalah bentuk akumulasi dari pelanggaran lembaga penyiaran sampai saat ini,” ujar Judhariksawan.

Judha menambahkan, menjelang masa tenang yang berlaku mulai 6, 7, 8 April 2014 lembaga penyiaran diharapkan tidak menayangkan hal-hal yang terkait dengan kampanye. “Kalau ada yang masih melanggar, berarti itu sudah berat atau dengan kata lain tidak memahami akan makna masa tenang itu sendiri. Kami berharap masa tenang ini bisa dimanfaatkan untuk menayangkan iklan layanan masyarakat terkait teknis pencoblosan yang masih kurang dipahami banyak pihak. Saya kira Gugus Tugas siap sebagai tim sosialisasi teknis itu,” terang Judha.   

Sementara itu Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, seluruh pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan masih ada penyiaran iklan-iklan bernuansa kampanye di lembaga penyiaran pada masa tenang pemilihan umum. Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 36 ayat 5 menyebutkan  bahwa media massa cetak,online, elektronik dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Hasil pemantauan yang dilakukan KPI Pusat menunjukkan adanya tiga iklan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NASDEM) yang disiarkan oleh Metro TV di hari tenang. Ketiga iklan yang disiarkan di Metro TV pada 6 April 2014 lalu menampilkan Sarwoto Atmostarno yang merupakan caleg DPR RI Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 5, Desi Fitriani yang merupakan caleg partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Aceh 1, dan Donny Imam Priambodo yang menjadi caleg partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Jawa tengah 3.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menyampaikan juga temuan lain yang didapati bagian pemantauan langsung KPI Pusat. “KPI menemukan ada tiga iklan lain yang diduga bermuatan kampanye yang disiarkan di masa tenang”, ujarnya.  Tiga iklan tersebut adalah dua iklan Wiranto-Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT) di RCTI, MNC TV, dan Global TV, serta iklan Semua Bersaudara di TV One.

Menurut Judha, pada iklan Win-HT menampilkan sosok Wiranto Hary Tanoesoedibjo dengan tagline mewujudkan mimpi Indonesia dan iklan dengan versi Pengusaha Terjun Politik. . “Sedangkan pada iklan di TV One yang bertemakan Semua Bersaudara, menggunakan jingle yang sama dengan jingle iklan partai golkar yang disiarkan pada masa kampanye, walaupun tidak ada simbolisasi partai golkar pada iklan ini,” ujarnya.

Terhadap dua iklan tersebut, tambah Judha, KPI telah menyampaikan hasil temuan ini kepada gugus tugas pemantauan penyiaran pemilu untuk dilakukan kajian, apakah iklan-iklan seperti ini dapat dikategorikan sebagai kampanye di masa tenang. “Meskipun pada beberapa iklan tidak ada simbol partai secara tegas, namun kehadiran pimpinan partai politik dan jingle yang sama dengan yang digunakan pada iklan di masa kampanye, dapat membawa ingatan masyarakat pada partai politik tertentu yang menjadi peserta pemilu,” tuturnya. Untuk itu, KPI meminta Gugus Tugas segera memproses temuan ini, agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi.

 

 

Karenanya KPI mengingatkan agar lembaga penyiaran menghormati masa tenang pada pemilihan umum. Berbagai pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran ini tentunya akan memengaruhi rekomendasi yang sedang disusun KPI dalam rangka perpanjangan izin siaran lembaga penyiaran. KPI berharap, lembaga penyiaran mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh penyelenggara pemilu ataupun regulator penyiaran terkait penyiaran pemilu.  “Temuan ini semakin memperkuat keyakinan KPI tentang perlunya diberikan pertimbangan untuk rekomendasi pencabutan izin penyiaran,” pungkas Judha. 

 

 

SIARAN PERS

TENTANG PELANGGARAN IKLAN KAMPANYE

DI LEMBAGA PENYIARAN

BAWASLU, KPU, KPI, DAN KIP

Jakarta, 4 April 2014

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Tim Gugus Tugas pada iklan kampanye yang disiarkan 11 (sebelas) Stasiun TV berjaringan nasional pada tanggal 24 s.d 30 Maret 2014, masih didapati iklan kampanye dan iklan politik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yakni batas maksimum iklan kampanye di media televisi maksimal 10 (sepuluh) spot per hari dengan durasi maksimal 30 (tiga puluh) detik.

Dari hasil pemantauan dan pengawasan ada 8 partai yang menayangkan iklan melebihi dari ketentuan yang berlaku dan tayang di 11 televisi jaringan nasional, yakni ANTV, MNC TV, Global TV, RCTI, Metro TV, Trans TV, TV One, Indosiar, TVRI, Trans7, dan SCTV. Adapun 8 partai yang iklannya melebihi ketentuan, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem (Data pelanggaran iklan terlampir).

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan di atas, Gugus Tugas akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada 4 Partai yang telah melanggar batas maksimum iklan kampanye di Media Televisi yaitu kepada partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem sehingga kepada Partai-Partai yang telah melanggar akan mendapat perhatian serius.

Gugus Tugas menghimbau kepada Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa selama tahapan masa tenang pada tanggal 6 s.d 8 April 2014 dilarang: (a) Menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan/atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye Pemilu peserta Pemilu; (b) Menyiarkan iklan kampanye Pemilu dan Iklan politik Peserta Pemilu.
  2. Gugus Tugas menerima dan menaati putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 24/PUU-XII/2014 yang membatalkan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Meski demikian Gugus Tugas meminta kepada Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan perhitungan cepat hasil pemungutan suara, diharapkan menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.
  4. Memasuki masa tenang dan setelah pemungutan agar peserta pemilu memberikan informasi publik yang benar, akurat dan tidak menyesatkan demi terselenggaranya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik merupakan tindak pidana informasi publik yang dapat dikenakan kepada peserta pemilu.
  5. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik tentang Pemilu kepada masyarakat, Gugus Tugas menghimbau kepada Lembaga Penyiaran untuk membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, Gugus Tugas menghimbau peserta pemilu dan lembaga penyiaran mematuhi peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Temuan dugaan pelanggaran iklan kampanye dan iklan politik merupakan informasi publik yang harus segera disampaikan kepada publik. Terhambatnya akses publik akan menjadi sengketa informasi publik. Dalam hal ini Komisi Informasi Pusat yang juga bagian dari Gugus Tugas berkomitmen untuk menerima laporan, aduan, permohonan, dan penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat dan tepat waktu.

Demikian rilis ini disampaikan, kami meminta kepada masyarakat untuk turut serta aktif berpartisipasi demi terselenggaranya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas. 

Lampiran Pelanggaran Iklan Partai yang melebihi ketentuan di 11 stasiun televisi:

No

Tanggal

Partai Politik

Stasiun TV


Penayangan

(Spot)

1.

24

Maret 2014

Golkar

ANTV

19

Hanura

 

MNC TV

17

Global TV

15

RCTI

15

PKB

Metro TV

12

Demokrat

Trans TV

12

2.

25

Maret 2014

Golkar

 

TVone

17

ANTV

15

Hanura

 

RCTI

15

Global TV

14

Demokrat

Indosiar

11

3.

26

Maret 2014

Hanura

 

RCTI

16

MNC TV

16

Global TV

14

Golkar

TVONE

13

PAN

Indosiar

12

PKB

Metro TV

11

4.

27

Maret

2014

Hanura

Global TV

17

RCTI

14

MNC TV

11

Golkar

TVone

15

ANTV

15

PKB

TVone

12

5.

28

Maret

2014

Hanura

Global

15

MNC TV

13

RCTI

13

Golkar

 

TVone

14

ANTV

14

PKB

Metro TV

12

TVone

11

PPP

TVRI

11

6.

29

Maret

2014

Gerindra

RCTI

19

TVone

16

Trans7

16

SCTV

16

Trans TV

14

MNC TV

14

Indosiar

13

Global TV

12

TVRI

11

Nasdem

Metro TV

18

Golkar

 

TVone

17

ANTV

16

Hanura

RCTI

16

Global TV

16

Trans 7

11

PAN

Indosiar

11

7.

30

Maret

2014

Golkar

 

ANTV

23

TVone

20

Hanura

 

MNCTV

15

RCTI

14

Gerindra

 

Trans7

14

RCTI

13

Trans TV

13

SCTV

13

Indosiar

11

Demokrat

SCTV

13

PAN

MNC TV

11

Nasdem

Metro TV

11

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.