ToT Literasi Media Sepakati Rencana Kerja dan Tindak Lanjut

Kendari - Kehadiran program siaran yang berkualitas merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk muncul di di televisi dan radio. Karenanya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan masyarakat harus bersinergi dengan baik, untuk mewujudkan penyiaran yang sehat dan mencerdaskan. Hal ini tertuang dalam rencana kerja dan tindak lanjut Training of Trainers Literasi Media yang diselenggarakan KPI Pusat di Kendari (12-14/5).

Rencana kerja dan tindak lanjut ini diputuskan setelah penyelenggaraan ToT Literasi Media yang mengikutsertakan perwakilan KPID di kawasan timur Indonesia dan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di Kendari.

Dalam acara tersebut, peserta juga menyepakati 7 (tujuh) hal yang menjadi rencana kerja dan tindak lanjut ToT ini. Yaitu menginisiasi terbentuknya kelompok masyarakat yang kritis terhadap penyiaran untuk mendukung Gerakan Masyarakat Sadar Media, memperkuat sinergi antar kelompok masyarakat dengan KPI, memperbanyak program kerja literasi media di daerah, mendesak pemerintah untuk menjadikan literasi media sebagai kurikulum di sekolah, membuat media sosialisasi tentang penyiaran yang sehat dan mencerdaskan, mendesak komisi I DPR RI untuk memperkuat kewenangan KPI dalam revisi undang-undang penyiaran, dan mendesak lembaga penyiaran agar membuat mekanisme internal dalam pembuatan program siaran yang sehat dan mencerdaskan.

Koordinator bidang kelembagaan KPI Pusat, Bekti Nugroho mengatakan, bagaimanapun juga sinergi antara KPI dan masyarakat merupakan keharusan untuk memperbaiki kualitas muatan program baik di televisi ataupun radio. Dirinya meyakini, kualitas penyiaran yang baik akan memberikan efek yang positif pula terhadap perbaikan kualitas masyarakat.

Pembicara yang hadir dalam acara ini adalah Oheo Sinapoy (Komisi I DPR RI), Imam Wahyudi (Dewan Pers) dan Christina Chelsia Chan (Yayasan 28), serta komisioner KPI Pusat, Judhariksawan, Danang Sangga Buwana, Fajar Arifianto, dan Rahmat Arifin.

Lebih lanjut Bekti mengharapkan, usai ToT ini KPID-KPID dapat membentuk kelompok-kelompok masyarakat sadar media yang akan menjadi kepanjangan tangan KPI untuk berperan serta mengawasi muatan penyiaran. Hal ini selaras dengan yang diamanatkan undang-undang penyiaran tentang peran serta masyarakat.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengeluarkan daftar nama-nama tayangan sinetron dan film televisi (FTV) bermasalah dan tidak layak tonton. Tayangan tersebut diduga sebagai salah satu pemicu yang menyebabkan tindak kekerasaan di kalangan anak-anak serta remaja meningkat yang terjadi akhir-akhir ini. 

Rencananya, KPI akan merilis daftar nama tayangan sinetron dan FTV bermasalah pada Rabu, 14 Mei 2014, pukul 11.00 WIB. ***  

Jakarta – Menurut data yang disampaikan Direktorat Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunjukkan angka kecelakaan pada saat mudik dan arus balik pada saat lebaran atau hari raya Idul Fitri terus meningkat. Faktor penyebabnya antara lain karena kondisi jalan yang rusak, mengantuk, dan lain hal.

Untuk menekan tingginya angka kecelakaan pada saat arus mudik dan arus balik pada saat lebaran mendatang, Kemenkominfo mengajak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bekerjasama dan membuat terobosan salah satunya dengan mengajak semua lembaga penyiaran untuk memberi informasi yang memadai.

Menurut Direktur Telekomunikasi Kominfo, Ismail, informasi yang diterima masyarakat mengenai semua hal terkait arus mudik dan arus mudik tidak terlalu memadai. Padahal, informasi yang akurat seperti keadaan jalan yang rusak dan berlubang dapat meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya. Demikian disampaikannya dalam seminar mengenai Peran Lembaga Penyiaran terkait Mudik Lebaran, di Hotel Aston, Bali, Jumat, 9 Mei 2014.

Terkait ajakan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad menyambut baik. Untuk itu, Idy menyarankan agar dibentuk tim ad hoc untuk mengaplikasikan kerjasama tersebut. “Kami menyambut baik kerjasama itu. Kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga penyiaran mengenai masalah tersebut,” katanya ditempat yang sama.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat lain, Agatha Lily yakin dengan terobosan yang dibuat Kominfo dan KPI dapat meminimalisir tingkat kecelakan pada saat arus mudik dan balik lebaran nanti. “Kami harap terobosan ini nantinya dapat diterima oleh lembaga penyiaran karena informasi mengenai arus mudik termasuk acara yang tinggi pemirsanya,” kata Lily ditempat yang sama.

Selain itu, lanjut Lily, program-program acara khusus untuk lebaran nanti harus disosialisasikan sejak awal. Ini untuk mempermudah dan mengenalkan kepada pemirsa program apa saja yang bisa diakses terkait informasi arus mudik dan arus mudik lebaran.

Seminar yang berlangsung hangat tersebut ditutup dengan kesimpulan akan mengadakan pertemuan dengan lembaga penyiaran. ***

Jakarta - Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Nasional (Unas) Jakarta menyelenggarakan seminar jurnalistik dengan tema “Menguji Kapabilitas Frekuensi Publik dalam Pemilu 2014, Antara Realitas dan Harapan”. Adapun pembicara seminar, yakni Komisioner KPU Pusat Azimah Subagijo, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando, Dosen Ilmu Komunikasi Unas Sekarwati, dan Hedi dari Metro TV.

Dalam seminar itu Azimah menerangkan, dari evaluasi KPI Pusat terhadap siaran pemilu legislatif (Pileg) 2014, masih banyak peserta pemilu menggunakan media televisi sebagai medium kampanye, bila dibandingkan jenis media lain. Ini tidak lain karena siaran televisi bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Saat pelaksanaan Pileg kemarin, KPI menegur lembaga penyiaran yang dianggap melanggar unsur kampanye di media televisi. “Sebelum pelaksanaan Pileg kemarin, KPI menegur 6 lembaga penyiaran. Tapi saat itu, KPI dipanggil oleh Komisi I DPR RI. Kami dianggap melampaui wewenang dan diminta koordinasi dengan lembaga penyelenggara dan pengawasan pemlilu,” kata Azimah di Aula Unas Lantai 4, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2014.

Koordinasi pengawasan iklan kampanye dan iklan politik di media penyiaran terbentuk  pada 28 Februari 2014 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama empat lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPI, dan Komisi Informasi (KI) tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Media Penyiaran. 

Surat Keputusan Bersama itu mengatur tentang aturan iklan di media penyiaran, dari jumlah iklan per hari hingga durasi iklan untuk masa kampanye. “Sebelum masa kampanye saja banyak yang melanggar. Demikian juga saat masa kampanye, lebih banyak yang melanggar,” ujar Azimah.

Menurut Azimah, KPI dalam pengawasan iklan kampanye pemilu berwenang memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang menanyangkan ikla yang dianggap melanggar aturan. Sedangkan teguran atau hukuman ke partai peserta pemilu menjadi bagian dari Bawaslu untuk dilaporkan ke KPU. 

Banyaknya pelanggaran iklan kampanye, menurut Azimah, sudah mendapatkan teguran atau sanksi adminitrasi. Mulai dari pengurangan durasi hingga penghentian acara. “KPI dalam wewenanganya dari undang-undang hanya bisa memberikan teguran. Mencabut siaran menjadi wewenang Kominfo, tapi KPI tetap mecatat semua pelanggarannya dan akan dijadikan pertimbangan saat lembaga penyiaran memperpanjang izin penyiaran,” papar Azimah.

Jelang pelaksanaan pemilu presiden ada 9 Juli nanti, KPI juga sudah berkordinasi dengan empat lembaga untuk pengawasan iklan kampanye calon presiden di media penyiaran. Azimah berharap, lembaga penyiaran independen dalam siaran dan pemberitaannya, serta memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. “KPI mengapresiasi kepada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan layanan masyarakat tentang teknis mencoblos atau tentang pemilu,” terang Azimah.

KPI bukan hanya mengurus tentang siaran pemilu, menurut Azimah, semua hal yang terkait dengan penyiaran juga menjadi wewenang KPI dalam pengawasannya. Azimah berharap, mahasiswa dan masyarakat ikut aktif mengawasi penyiaran, karena efek penyiaran mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan pembicara Ade Armando banyak menjelaskan tentang pemilih Indonesia saat ini yang sudah rasional dalam menentukan pilihan. Tidak mudah dipengaruhi iklan televisi. “Hasil Pileg kemarin membuktikan itu. Siapa yang iklannya paling banyak? Bukan pemenang kan. Ingat pemilih kita itu sudah rasional dalam memilih dan satu lagi, jenis pemilih kita adalah jenis peilih yang royal pada partai tertentu,” ujar Ade.

Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (DPRD Sulut) mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Rombongan kunjungan dipimpin oleh Koordinator Komisi I DPRD Sulut Arthur Kotambunan, Ketua Komisi I DPRD Sulut Jhon Dumais, dan sejumlah anggota lainnya. 

Dalam penjelasan Arthur, kunjungan lembaganya ke KPI Pusat untuk konsultasi tentang rekrutman komisioner KPID Sulut baru. Menurutnya masa tugas komisioner KPID Sulut saat ini akan berakhir pada September 2014. 

“Dengan ke sini langsung, kami bisa tahu seperti apa mestinya untuk perekrutan komisioner yang baru dan hal teknis lainnya. Ini tidak lain, agar dalam pelaksanaannya tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Arthur di Ruang Rapat KPI Pusat, Jumat, 09 Mei 2014. 

Kunjungan dari DPRD Sulut diterima oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho dan segenap asisten Bidang Kelembagaan. Menurut Fajar, hal yang terkait degan proses rekruitman komisioner KPID sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/04/2011 Tentang Pedoman Rekrutmen KPI. “KPI Pusat sudah membuat mekanisme pemilihan dan untuk dilaksanakan,” ujar Fajar.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, ranah pemilihan komisioner KPID sesuai Undang-Undang Penyiaran merupakan domain dari DPRD. Dalam proses penjaringannya DPRD membentuk Tim Seleksi yang dipilih oleh DPRD. Tim Seleksi berjumlah lima orang dan terdiri dari berbagai unsur, misalnya dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan unsur yang lainnya,” terang Fajar. 

Tim Seleksi, menurut Fajar, memiliki hubungan yang erat dan memiliki visi yang sama dengan DPRD untuk menjaring calon KPID. Menurut Fajar, Tim Seleksi adalah kepanjangan tangan DPRD dalam teknis penjaringan calon. Sehingga kinerja Tim Seleksi harus selalu dilaporkan ke DPRD.

“Saya mengingatkan ini, karena ada di beberapa daerah yang Tim Seleksinya berbeda pandangan dengan DPRD. Ini kan merepotkan,” terang Fajar. Dalam pemilihan komisioner, Fajar berharap, agar calon petahana diberikan kesempatan untuk langsung mengikuti fit and proper test, asalkan sudah memenuhi persyarakatan administratif.

Menurut Fajar, masa kepemimpinan tiga tahun bagi Komisioner KPID adalah singkat. “Jadi dengan kesinambungan komisioner petahana dan yang baru akan sangat membantu dalam kerja-kerja di KPID. Jika semuanya baru, akan lama proses adaptasinya, seperti memulai kerja dari nol lagi. Padahal dinamika tugas KPID cukup kompleks,” papar Fajar.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.