Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan KPI dalam pengembangan master plan  dan peluang penyelenggaraan penyiaran digital, serta melibatkan pula KPI dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terrestrial.  Keterlibatan KPI ini dimaksudkan untuk terjaganya prinsip pemenuhan minat, kepentingan dan kenyamanan publik, serta prinsip keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi dalam lembaga penyiaran multipleks. Hal ini menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2014 yang diputuskan pada 23 April, di Jambi.

Selain itu, menurut Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam Rakornas kali ini KPI juga menyepakati untuk menginisiasi terbentuknya lembaga rating alternatif. Hal ini menurut Judha, didasari pada kebutuhan masyarakat dan juga industri penyiaran tentang parameter kepemirsaan secara kualitatif. Sehingga ke depan nanti, ukuran penerimaan sebuah siaran bukan sekedar banyak sedikitnya penonton, namun juga pada mutu dan kualitas siaran yang ditampilkan.

Selain berbagai hal di atas, Rakornas KPI juga merekomendasikan pembuatan nota kesepahaman KPI dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tentang penguatan penyiaran perbatasan, serta menetapkan kebijakan nasional penguatan penyelenggaraan penyiaran perbatasan di kawasan perbatasan antarnegara. Sedangkan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan P3 & SPS free to air, disepakati untuk disahkan dalam Rakornas KPI 2015.

Sementara menyambut perhelatan politik nasional, Pemilihan Presiden, Rakornas KPI merekomendasikan pembentukan gugus tugas pengawasan penyiaran Pemilihan Presiden bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai ke tingkat daerah/ propinsi untuk menjaga independensi lembaga penyiaran dan menjamin penggunaan frekuensi hanya untuk kepentingan publik. Dan untuk memberikan jaminan kepada publik atas informasi yang benar, layak dan seimbang dalam penyiaran pemilihan presiden, KPI merekomendasikan bahwa segala bentuk kegiatan atau aktifitas partai politik atau peserta pemilu dan/atau kelompoknya yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui lembaga penyiaran hanya dapat dilakukan pada masa kampanye.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.