- Detail
- Dilihat: 7950
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi melarang atau menghentikan segala jenis praktek Hipnosis dan praktek sejenisnya dalam semua program siaran kecuali program kesehatan. Demikian ditegaskan dalam surat edaran KPI Pusat kepada semua lembaga penyiaran yang dikeluarkan hari ini, Jumat, 27 Juni 2014. Larangan tersebut mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 28 Juni 2014.
Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, Agatha Lily menegaskan, pihaknya akan mengintensifkan pemantauan siaran televisi sejak tanggal 28 Juni nanti hingga seterusnya untuk mencegah terulangnya praktek hipnosis dan sejenisnya dalam program siaran kecuali untuk program acara kesehatan.
Menurut Lily, larangan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat praktek tersebut kerap berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
“Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek hypnoterapi dalam program kesehatan wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari Hypnoterapi tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut,” jelas Lily.
Selain itu, lanjut Lily, pihaknya melarang penggunaan binatang seperti ular, buaya atau biawak sebagai properti untuk menguji keberanian seseorang. “KPI juga melarang menampilkan adegan berbahaya yang dilakukan oleh anak-anak seperti memegang golok dan lainnya. Ini tidak baik efeknya,” katanya kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, sore ini. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang semua bentuk praktek hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam program acara kecuali untuk acara kesehatan. Praktek hipnosis dan sejenisnya, menurut penilaian KPI, tidak pantas dilakukan dalam acara-acara yang mengutamakan unsur lucu-lucuan atau candaan karena dampaknya yang sulit diduga yang berakibat buruk bagi masyarakat.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile yang ditayangkan di Trans TV. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.
Jakarta - Penghinaan terhadap almarhum Benyamin Sueb yang merupakan seniman nasional dari Betawi, bukan hanya menyinggung pihak keluarga. Tapi juga melukai perasaan masyarakat Betawi dan bangsa Indonesia secara umum. Hal ini juga dikarenakan kontribusi Benyamin Sueb yang sangat besar bagi perkembangan budaya populer di negeri ini. Hal tersebut disampaikan sejarawan, JJ Rizal, yang datang ke Komisi Penyiaran Indonesia bersama putra ketiga almarhum Benyamin Sueb, Biem Triani Benyamin (25/6).

