- Detail
- Dilihat: 5233
Jakarta - Dalam kurun tiga tahun terakhir, perayaan Nyepi di Bali diikuti dengan penghentian siaran televisi maupun radio selama satu hari. Kesepakatan sudah disetujui Pemerintah Bali, DPRD, dan KPID Bali, dan himbauan ditujukan lembaga penyiaran yang memiliki izin siaran di wilayah Bali.
Tahun ini pelaksanaan Nyepi Tahun Baru Saka 1936 yang jatuh pada 31 Maret 2014 juga diikuti himbauan serupa kepada lembaga penyiaran untuk menghentikan siaran selama pelaksanaan Nyepi berlangsung. Hal itu untuk menjaga kekhusukan pelaksanaan Nyepi di Bali. Himbauan penghentian siaran dimulai sejak Senin, 31 Maret 2014, pukul 06.00 WITA sampai Selasa, 1 April 2014 pukul 06.00 WITA.
Dalam pelaksanaan Nyepi, umat Hindu melaksanakan Catur Brata atau tidak melakukan aktivitas keseharian selama 24 jam, yakni Amati Geni (tidak menghidupkan atau menggunakan api), Amati Karya (tidak bekerja), Amati Lelungan (tidak bepergian), dan Amati Lelangun (tidak mendengar atau menonton hiburan).
Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, penghentian siaran selama pelaksanaan Nyepi adalah permintaan masyarakat Bali. Judha menerangkan, penghentian siaran saat pelaksanaan Nyepi sudah berlangsung selama tiga tahun dan tahun ini berharap bisa kembali berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Ini adalah permintaan masyarakat Bali, himbauan itu kita dukung. Terpenting, pelaksanaan Nyepi tanpa siaran ini sudah berlangsung selama tiga tahun dan ini sudah memasuki tahun keempat. Artinya hal ini sudah dipahami oleh teman-teman di lembaga penyiaran,” kata Judhariksawan di Kantor KPI Pusat Jakarta pada Jumat, 29 Maret 2014.
Dilaksanakannya himbauan penghentian siaran saat Nyepi berlangsung, menurut Judha, patut diberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran. “Kami apresiasi kepada lembaga penyiaran yang turut mendukung kekhidmatan pelaksanaan Nyepi dengan menghentikan siaran selama pelaksanaan ibadah berlangsung. Ini sebagai bentuk toleransi beragama di Indonesia. Tak lupa juga kita berikan apresiasi perusahaan periklanan yang bisa memahami lembaga penyiaran saat penghentian siaran,” ujar Judha.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2014 sejumlah pejabat Pemprov Bali, DPRD Bali, dan KPID Bali mengunjungi Kantor KPI Pusat untuk sosialisasi nota kesepahaman tiga lembaga terkait himbauan penghentian siaran televisi dan radio saat pelaksanaan Nyepi.
Selamat Hari Raya Nyepi 2014.