Tangerang Selatan -- Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi I DPR RI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPI Daerah Provinsi Banten untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis guna memastikan pemantauan siaran Pemilu berjalan dengan mengusung prinsip netralitas dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu. KPI dan KPID diminta sigap jika perlu memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tayangan isi siaran Pemilu dan iklan politik.

Demikian dituangkan dalam hasil rapat Kunker Komisi I Bersama KPI Pusat, KPID Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Bawaslu Tangsel, dan KPU Tangsel di Kantor Pemkot Tangsel, Banten, Jumat (14/4/2023).

Ketua Komisi I dan Ketua Tim Kunker DPR RI, Meutya Hafidz, yang membacakan hasil rapat juga menyampaikan agar KPI Pusat dan KPID Banten untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan KPU Daerah, Bawaslu Daerah dan pihak terkait lainnya. “Memastikan ketersediaan SDM yang memadai sehingga terselenggara pengawasan isi siaran dengan baik termasuk melibatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran isi siaran Pemilu,” katanya. 

Sebelumnya, di awal rapat, Meutya meminta pandangan seluruh peserta termasuk KPI Pusat, KPID dan Pemkot cq Dinas Infokom Tangsel mengenai kesiapan menghadapi Pemilu 2024 mendatang. “Kami ingin mengetahui persiapannya,” ujarnya.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, pihaknya siap memastikan lembaga penyiaran (TV dan radio) memberikan informasi yang akurat dan benar sekaligus mendorong proporsionalitas dan netralitas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. 

“Televisi dan radio ini menjadi salah satu medium penting untuk ikut serta melakukan suksesi Pemilu. Keberadaannya bisa mendorong partisipasi pemilih, sosialisasi gagasan serta visi dan misi, tentu juga menjadi ruang edukasi bagi publik,” katanya di depan Anggota Komisi I yang ikut dalam kunker tersebut. 

Untuk memastikannya hal itu berjalan baik, KPI telah menyiapkan sejumlah langkah dan strategi dalam pengawasan siaran Pemilu di lembaga penyiaran. Pengawasan terhadap konten ini berdasarkan amanat UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, P3SPS KPI, Peraturan KPU termasuk juga turunannya seperti KKPI No 45 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan terkait perlindungan publik, siaran jurnalistik, iklan dan Pemilihan Umum, PKPI Nomor 1 tahun 2023 tentang tatacara penjatuhan sanksi, keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

“Dengan demikian, KPI dalam melakukan tugas pengawasan tersebut mengacu pada regulasi sebagaimana telah disebutkan di atas. KPI akan melakukan evaluasi dan penindakan aduan, termasuk juga memberikan sanksi administratif apabila terdapat pelanggaran terhadap Standar Program Siaran (SPS) seperti pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan publik, netralitas program siaran, dan siaran iklan,” tegas Ubaidillah.   

Adapun mengenai mekanisme sanksinya jika terdapat pelanggaran oleh Lembaga Penyiaran, KPI akan menindaklanjuti dengan melalui verifikasi temuan atau aduan itu sesuai regulasi. “Apabila terbukti bisa dikenakan sanksi. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan penyelenggara Pemilu, seperti KPU,” jelas Ketua KPI Pusat.

Ketua KPID Provinsi Banten, Haris H. Witharja, menyampaikan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan siaran dan Pemilu 2024. Upaya ini diharapkan akan mendorong partisipasi mereka dalam mengawasi siaran. “Agar mereka tahu pelanggaran dan bentuk pelanggarannya sesuai P3SPS,” katanya.

KPID telah menyiapkan 30 titik tempat sosialisasi yang disebar diseluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten. Rencananya, dalam waktu cepat mereka akan melakukan program sosialisasi tersebut. Berdasarkan data KPID, ada 92 lembaga penyiaran yang bersiaran di Banten yang perlu diawasi. “Jika ada hal-hal tertentu kami akan berkoordinasi dengan KPI Pusat,” tutur Haris. 

Dalam kunker tersebut, Ketua KPI Pusat didampingi Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, Mimah Susanti, Made Sunarsa dan Evri Rizqi Monarshi. Setelah rapat dengan Komisi I DPR dan jajaran Pemkot Tangsel, rombongan KPI Pusat langsung bertolak ke Kantor KPID Provinsi Banten di Kota Serang untuk melihat secara langsung sistem pemantauan siaran Pemilu yang dimiliki KPID Banten. ***   

 

 

Jakarta – Radio berperan besar dalam mengawal perjalanan bangsa ini dari sebelum kemerdekaan hingga sekarang. Tidak hanya sebagai penyampai informasi dan hiburan, fungsinya sangat strategis terutama dalam menjaga integritas dan persatuan bangsa termasuk saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 nanti.

Melalui siarannya, radio diharapkan menjadi media penyeimbang, penjernih sekaligus penyejuk saat ajang Pemilu mendatang. Karena itu, radio harus bersikap adil dan proporsional bagi seluruh kontestan, baik beriklan maupun dalam pemberitaan.  

Harapan tersebut disampaikan Anggota KPI Pusat, Aliyah, secara online dalam Diskusi Nasional yang diselenggaran Persatuan Penyiar Radio Seluruh Indonesia (Persiari) dengan tema “Peran Radio dalam Mengantisipasi Hoaks Pemilu” yang juga disiarkan di sejumlah radio daerah, Selasa (11/4/2023).

Menurut Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran ini, untuk mewujudkan siaran yang aman dan tidak berpihak saat Pemilu, siaran harus mengacu pada pedoman penyiaran yang berlaku yakni P3SPS KPI dan aturan lainnya. Masih terkait siaran Pemilu, lanjut Aliyah, KPI akan menyiapkan edaran tentang siaran Pemilu bagi lembaga penyiaran.  

“Menyusun edaran soal Pemilu bagian dari langkah-langkah KPI menyukseskan Pemilu ini,” katanya.

Dia juga meminta radio menyampaikan pesan-pesan atau literasi yang baik kepada masyarakat. Berdasarkan data KPI, jumlah lembaga penyiaran radio di Indonesia hingga 1901 yakni radio swasta berjumlah 1553, radio publik 140 dan radio komunitas sebanyak 188.

“Literasi ini mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan penyiaran nasional kita. Jangan sampai siaran tidak berimbang dan buruk dampaknya. Konten positif dan sehat yang selalu kita gaungkan,” tambah Aliyah. 

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail mengatakan, masih banyak masyarakat Indonesia yang bergantung pada siaran radio. Jumlahnya mencapai 37% atau sekitar 57 juta orang. 

Meskipun dari segi pemanfaatan posisi radio tertinggal dari internet, namun peran radio diperkirakan tidak akan mati. Posisi radio bahkan akan mengisi wilayah-wilayah yang tak terjangkau internet. 

“Pada saat intenet tidak bisa diakses, maka peran radio dan TV jadi pengganti. Tidak hanya pelosok tapi juga di kota besar. Bahkan, di kota radio masih menjadi media pendengar saat bertransportasi. Industri radio masih menjadi industri bertumbuh,” ujar Ismail dalam diskusi tersebut. 

Terkait Pemilu 2024, Ismail sepakat jika radio menjadi media yang efektif dan efisien dalam mendukung upaya sosialisasi juga pemberitaan tentang Pemilu mulai dari proses hingga akhir. “Kami berharap pemanfaatan radio ini bisa digunakan secara bijak dan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak baik,” tuturnya.

Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardinatoro, menyatakan siaran radio sangat efektif untuk menyampaikan pesan-esan pendidikan kepada masyarakat. Pendidikan ini termasuk di dalamnya mencegah adanya kampanye kebencian. 

“Siaran pendidikan di radio akan memagari masyarakat supaya tidak termakan hoaks dan mencegah amplifikasi politik kebencian dalam Pemilu dan juga sebagai literasi politik,” kata Juri.

Juri berharap literasi yang disiarkan radio akan membentuk pola pikir dan cara pandang yang positif untuk memilih dan memilah informasi yang baik terkait kontestasi Pemilu. Harapannya, tidak ada lagi keterbelahan akibat dari politik kebencian tersebut. 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Farhan, berbicara tentang kewenangan KPI dan UU Penyiaran. Dia juga menyebut peran radio yang penting dalam kontestasi Pemilu mendatang dengan tetap mengedepankan sensitifitas dan nilai-nilai yang berlaku. ***

 

 

Jakarta -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi komitmen televisi dalam melakukan perbaikan konten siaran ramadhan. Tidak saja disesuaikan dengan regulasi penyiaran namun juga instrumen lain, yakni taushiyah MUI tentang siaran ramadhan. Hal ini disampaikan oleh Gun Gun Heryanto Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI dalam Ekspos Hasil Pemantauan Siaran Ramadhan 2023 paruh pertama, di Aula Buya Hamka Kantor MUI Pusat, (6/4). 

MUI, sebagai bagian dari masyarakat, ikut memberikan masukan terhadap konten siaran yang hadir di televisi sepanjang bulan ramadhan. Bagaimana pun, tayangan ini tidaklah hadir di ruang hampa, ujar Gun Gun. Untuk itu, televisi diharapkan dapat bekerja sama dengan MUI dalam menghadirkan narasumber yang membahas konten keagamaan. Di MUI ada banyak pakar hadits, fiqih, dan juga aqidah yang dapat disinergikan untuk memperkaya konten siaran ramadhan televisi. 

Dalam ekspos pemantauan siaran ramadhan tersebut, MUI turut menyampaikan catatan penting atas siaran ramadhan di televisi. Temuan MUI ini sejalan dengan hasil pemantauan yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang masih mendapati pelanggaran konten siaran pada tayangan ramadhan, diantaranya pelanggaran norma kesopanan, eksploitasi seksual, body shaming, hingga kekerasan verbal. Namun yang menjadi sorotan MUI kali ini adalah banyaknya kesalahan dalam penulisan teks Alquran dalam huruf Arab. Padahal lembaga penyiaran, tidak saja ditonton oleh orang yang sudah paham agama, namun juga ditonton oleh yang baru belajar. 

Koreksi dari MUI ini, menurut Gun Gun, harus menjadi perhatian besar bagi lembaga penyiaran. Bagian quality control harus memastikan, penulisannya benar atau tidak. “Ragam khat bisa macam-macam, tapi kalau ada salah penulisan akan berakibat pada kesalahan arti,” ujarnya. 

 

Selanjutnya, MUI juga menemukan adanya publisitas dari kepala daerah yang berpotensi kembali maju dalam Pilkada depan. Gun Gun mengatakan, ketika label siarannya adalah ramadhan, kita berpijak pada semua golongan. Keberpihakan seperti ini, jangan sampai mendistorsi ramadhan. Lima belas hari ramadhan ke depan, dia berharap tidak ada lagi publisitas bagi calon kandidat, karena ini adalah ketidakpatutan yang mendompleng di siaran ramadhan. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah turut hadir di acara tersebut, didampingi koordinator bidang pengawasan isi siaran Tulus Santoso, dan komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Evri Rizqi Monarshi dan Amin Sabhana. Pada kesempatan tersebut Ubaidillah mengatakan, di bulan Ramadhan terjadi pergeseran waktu prime time menjadi saat sahur dan buka. Pergeseran ini juga menjadi perhatian penuh bagi tim pemantauan KPI. “Masih didapati tayangan yang ditengarai melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, termasuk juga iklan rokok yang hadir di jam tayang anak dan remaja,” ujarnya. 

Ubaidillah menghargai usaha televisi dalam memperbaiki kualitas konten siaran, di bulan ramadhan. Namun demikian dia berharap, semangat perbaikan ini tidak hanya di bulan ramadhan saja, tapi juga dibawa ke sebelas bulan setelah ramadhan.  “Sehingga wajah penyiaran kita ramah anak, ramah remaja dan juga sesuai dengan regulasi penyiaran yang ada,” tambahnya

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap adanya dukungan pemerintah daerah cq Dinas Informatika dan Komunikasi (Disinfokom) terkait infrastruktur pengawasan siaran di KPID. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menerima kunjungan KPID dan Disinfokom Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor KPI Pusat, Senin (10/4/2023).

Menurut Reza, tugas dan fungsi utama KPID adalah melakukan pengawasan siaran lembaga penyiaran (radio dan TV) yang ada di daerah. Hal ini untuk memastikan siaran yang diterima masyarakat selaras pedoman, aman, baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Karenanya, kami memohon kepada Kominfo Provinsi NTB untuk dibantu infrastruktur pengawasan KPID,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPID NTB, Ajeng Rosalinda Motimori, menyampaikan rencana pihaknya membuat program kerja bernama “Program Desa Peduli Penyiaran”. Rencananya, program ini melibatkan lebih dari 1000 desa dengan terlebih dahulu membuat buku pedoman tentang Desa Peduli Penyiaran.  

“KPID NTB tengah membuat draf SOP, tata laksana, mekanisme dan panduan pengaduan khusus masyarakat desa, jika ada pelanggaran. Kami meminta kesediaan KPI Pusat untuk menjadi mentor terkait panduan tersebut,” kata Ajeng.

KPID NTB juga akan menyelenggarakan anugerah penyiaran dalam waktu dekat. Anugerah ini akan diikuti 70 lembaga penyiaran, radio dan TV, yang bersiaran di wilayah NTB. 

Menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, KPID NTB menyampaikan telah menjalani kerjasama dan penandatanganan MoU (memorandum of understanding) dengan seluruh instansi terkait diantaranya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Informasi Daerah.

Terkait penandatanganan MoU, Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Anggota KPI Pusat, Made Sunarsa, meminta KPID NTB agar membentuk Pokja Bersama atau Gugus Tugas untuk pelibatan dalam tahapan Pemilu. Menurutnya, keterlibatan KPID dalam Pokja penting yang salah satunya meminimalisir pelanggaran dalam siaran maupun iklan kampanye. “Biar tidak ada yang curi-curi start juga,” katanya. 

Di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat, Amin Shabana mengatakan, harmonisnya hubungan antara KPID NTB dan Pemerintah Provinsi dapat jadi contoh KPID yang lain. Dia juga menyoroti dua program KPID NTB tentang Desa Peduli Penyiaran dan Anugerah Penyiaran. 

Menurut Amin, program Desa Peduli Penyiaran sejalan dengan Program Riset Indeks KPI Pusat. Karenanya, pelaksanaan riset indeks tahun depan akan lebih diekplorasikan dengan melibatkan khalayak sebagai responden riset atau survey. 

“Perlu ada dorongan publik untuk memantau lembaga penyiaran,” katanya. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah berharap, setiap kegiatan literasi ke masyarakat ditekankan kepada peningkatan kemampuan masyarakat untuk lebih memahami penggunaan media atau melek media.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Koordinator bidang PS2P yang juga Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan serta Anggota KPID NTB lainnya. ***/Foto: Agung R

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama melakukan pemantauan tayangan siaran Ramadan tahun 2023. Sepanjang 10 hari pertama Ramadan, pemantauan KPI Pusat masih menemukan adanya tayangan Ramadan yang berpotensi melanggar. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan potensi pelanggaran yang dilakukan menyangkut aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan. Hal ini dinilainya perlu mendapat perhatian agar segera diperbaiki. 

“Selama pemantauan di 10 hari pertama Ramadan, ternyata masih ditemukan beberapa tayangan yang memiliki potensi pelanggaran,” kata Ubaidillah di Kantor MUI Pusat, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, temuan bentuk potensi pelanggaran tersebut meliputi kata-kata yang mengandung body shaming, kata dengan ambiguitas, dan gerakan badan yang dianggap kurang pantas.

“Pada Ramadhan tahun ini terdapat 78 program siaran yang tersebar di 18 lembaga penyiaran yang menayangkan siaran genre Ramadhan, mulai dari reality show, sinetron hingga film,” tambahnya. 

Dia juga menyampaikan apresiasi MUI yang telah melakukan pemantauan terhadap tayangan Ramadan selama 16 tahun terakhir.

Sementara itu, di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan temuan pelanggaran dari siaran Ramadhan 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya. Potensi pelanggaran menyangkut seputar norma kesusilaan, iklan yang menampilkan produk rokok, unsur seksualitas, hingga tayangan yang tidak ramah bagi anak dan remaja.

Dia menyampaikan pelanggaran tersebut diharapkan segera diperbaiki oleh tim produksi di tiap stasiun TV. Pasalnya, bentuk temuan tersebut juga telah dievaluasi pada tahun sebelumnya.

“Hari ini KPI dan MUI menyampaikan temuan selama 10 hari di awal Ramadan. Mudah-mudahan perspektif yang ada baik dari kedua pihak memiliki persamaan dalam menilai siaran Ramadan yang tayang tersebut,” katanya.

Dalam ekspose hasil pemantauan Ramadan tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi dan Amin Shabana. ***/Foto: Abidatu

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.