Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan siaran selama Ramadan tahun 2023 bagi Lembaga Penyiaran. Edaran ini dalam upaya penghormatan dan andil Lembaga Penyiaran dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan dalam siaran. 

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, disampaikan bahwa Ramadan juga menjadi momentum Lembaga Penyiaran dalam upaya turut serta menginspirasi dan meningkatkan kualitas perilaku masyarakat (terutama generasi muda) melalui program dakwah dan nondakwah di bulan Ramadan.

Adapun poin-poin edaran terkait pelaksanaan siaran selama bulan Ramadan antara lain:

a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan; 

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka Lembaga Penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran; 

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah; 

d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesia-an; 

e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing; 

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan; 

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa; 

h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman); 

i) Tidak menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain;

 j) Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilainilai keagamaan; 

k) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; 

l) Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan dan/atau menampilkan muatan serta pembawa acara yang mempromosikan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta berhati-hati dalam menayangkan muatan program siaran agar tidak bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan; 

m) Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran; 

n) Lembaga Penyiaran tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam segala aspek produksi program siaran; 

o) Lembaga Penyiaran dilarang memanfaatkan program siaran untuk kepentingan politik tertentu dan menampilkan narasumber/pemateri yang menyisipkan muatan kampanye politik tertentu pada materi yang disampaikan. Pesan pemilu hanya dapat disisipkan dalam rangka menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan damai. Dalam hal Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

Serpong - Kebenaran informasi tentang Pemilu yang telah terverifikasi lewat proses kerja jurnalistik lalu disiarkan lembaga penyiaran menjadi referensi informasi politik yang benar dan beradab bagi masyarakat luas. Tidak dapat dipungkiri bahwa media penyiaran memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap cara pandang masyarakat terhadap Pemilu. 

Kepala Bagian Humas & Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Reni Rinjani mengatakan, secara spesifik pengetahuan masyarakat terkait dengan Pemilu belum maksimal. Berkaca dari Pemilu sebelumnya, sejumlah tantangan untuk mengubah persepsi Pemilu sebagai ajang untuk berebut kekuasaan yang konstitusional. 

“Masyarakat secara umum yang masih belum mengetahui partai politiknya, calon presidennya, bahkan tanggal pemilu, maka mengkampanyekan menjadi hari kasih suara,” kata Reni saat menjadi narasumber dalam Diskusi yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tema “Kualitas Penyiaran Pemilu Dalam Menjaga Demokrasi” di ICED BSD, Serpong, Senin (20/3/2023).

Reni memandang peran dan fungsi media pada kontestasi Pemilu sangat memengaruhi cara pandang masyarakat Indonesia. Bagaimana media dan produknya membawa ke arah yang penting dalam menciptakan situasi Pemilu sesuai dengan tujuannya. 

“Kami mengajak bagaimana menciptakan tahapan sampai hari pemungutan suara menjadi lebih kondusif dengan tujuan lebih mengedukasi masyarakat, bagaimana media menjadi perekat bangsa bahwa pesta demokasi ini digunakan untuk seluruhnya hanya memfasilitasi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya,” kata Reni.

Kekuatan kualitas informasi Pemilu ditambah dengan penyebaran informasinya yang massif, cepat dan mampu menjangkau banyak lapisan masyarakat di berbagai daerah, membuat posisi media penyiaran menjadi sangat strategis menjelang Pemilu 2024. KPU telah mencatat hingga Februari 2023, jumlah total pemilih aktif pada pemilu 2024 sebanyak 204.559.713 pemilih. Ada pun dari rentang usia dibawah 17 tahun sudah/pernah menikah 1.267 (0,001%), usia 17 - 30 tahun 62.277.901 (30,44%), usia 30 - 40 tahun 41.716.562 (20,39%), usia diatas 40 tahun 100.563.983 (49,16%). 

“Agenda pendataan dari rumah ke rumah untuk mendata siapa aja yang sudah wajib mengikuti pemilu, dari agenda nasional tersebut kami mengharapkan seluruh masyarakat terakomodir dari sisi informasi tentang pemilu,” ujar Reni.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Pengawasan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Asmin Safari Lubis mengatakan, bekerja mengawasi pelaksanaan Pemilu memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak salah satunya dengan KPI. Strategi pencegahan pelanggaran pelaksanaan kampanye yaitu dengan meningkatkan kerjasama partisipasi masyarakat, membangun masyarakat melalui pengiat media untuk menangkal hoak/berita bohong terkait Pemilu. 

“Media konvensional telah memiliki keabsahan dalam menyajikan sebuah informasi. Lembaga penyiaran sejatinya ikut berpartisipasi dalam menjernihkan informasi tidak benar,” kata Asmin. 

Termaktub dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemilu Pasal 36 ayat 2 disebutkan, kata Asmin, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye peserta Pemilu serta wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS), dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

”Bagaimana kita melakukan pengawasan kampanye ini, kita berharap media menjadi pintu awal informasi baik bagi publik sehingga media penyiaran memberikan insight yang positif dan mensortir bentuk narasi baik kepada publik,” tuturnya 

Pakar Komunikasi Penyiaran, Amin Shabana menuturkan, kolaborasi antar lembaga penyelenggara Pemilu dan lembaga yang bersentuhan dengan media sudah tepat. Dalam hal ini, KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dengan harapan mensukseskan proses demokratisasi. 

Amin melihat titik rawan hubungan media dan politik yaitu independensi, netralitas, akurasi, objektivitas, proporsional di media. Gugus tugas harus dilakukan sedini mungkin, dengan bekerja dengan cepat dengan melakukan sosialisasi secara masif.

“Fungsi media dalam demokrasi yaitu menjaga spirit demokrasi, mengawal penyelenggaraan Pemilu, mengawal komitmen kontestan, menguatkan partisipasi publik, dan meredam potensi curang. Di tahun 2019 ada temuan pada iklan yaitu iklan kampanye capres dan cawapres mendominasi. Iklan dengan durasi 2 spot itu cukup mendominasi pada saat Pemilu 2019,” kata Amin.

Hasil Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi KPI tahun 2019 periode I pada Kategori Berita nilainya hanya 2,93. Namun di periode II riset, nilai untuk kategori ini naik hingga 3,21 melampaui angka 3.00 dari angka standar yang ditetapkan KPI.  

“Sekedar pengingat agar indeks bisa meningkat lagi. Kami mengajak Lembaga Penyiaran agar lebih meningkatkan lagi supaya semua dapat masuk ke dalam kategori baik. Berbagai situasi permasalahan narasi, maka peran yang kita lakukan harus maksimal. Peran tim gugus Pemilu, PKPI, PKPU, PERBAWASLU, dan Kode Etik Jurnalistik,” pungkas Amin.

Sebelum diskusi, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPI Pusat dengan Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Universitas Padjadjaran, Universitas Dipenegoro, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Udayana, Universitas Hassanudin, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Tanjung Pura, Universitas Pattimura terkait dengan penguatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Tahun 2023. Syahrullah

 

 

Serpong – Siaran di lembaga penyiaran terkait kontestasi politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ikut menentukan dinamika Pemilu tersebut. Pemilu yang damai, sejuk dan demokratis tentunya menjadi harapan semua pihak. Karenanya, siaran politik yang berkualitas, proporsional dan adil harus diwujudkan melalui kolaborasi bersama antar lembaga serta stakeholder terkait. 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers telah sepakat untuk mengawal Pemilu dengan membentuk gugus tugas dengan salah satu poinnya yakni melakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai tingkatannya. 

Terkait hal itu, Agung meminta seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi seluruh aturan yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

“KPI hadir dengan prinsip keseimbangan dengan melakukan pemantauan kepada setiap konten penyiaran di media konvensional,” kata Agung saat memberi sambutan pada acara Seminar Penyiaran dengan Tema “Kualitas Penyiaran Pemilu Dalam Menjaga Demokrasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Tahun 2023” di ICED BSD, Serpong (20/3/2023)

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyatakan, informasi yang berkualitas serta peran media sangat penting bagi publik sebagai panduan kebenaran informasi termasuk informasi tentang Pemilu. Dia meyakini isi siaran akan mempengaruhi perbincangan publik yang dapat mempengaruhi pikiran dan sikap masyarakat Indonesia. 

“Kita mengharapkan informasi dan edukasi serta pendidikan informasi yang berkualitas akan membawa masyarakat Indonesia menjadi manusia yang beradab di tengah perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang kini memasuki era digitalisasi,” kata Yuliandre.

Guna mewujudkan isi siaran yang bermutu perlu kerja kolaborasi dan sinergi seluruh elemen bangsa. Yuliandre menilai kersama antara KPI dengan universitas, lembaga penyiaran, masyarakat sipil, dan juga partai politik begitu strategis akan menyukseskan Pemilu yang sejuk dan berkualitas. 

“Untuk itulah kita berkumpul disini untuk menjaga dan merawat kualitas siaran di Indonesia termasuk kualitas penyiaran pemilu dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik yang penuh dinamika,” ujar Yuliandre. 

Sebagai informasi, merujuk Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota Tahun 2024 Nomor 518 Tahun 2022 KPU telah menetapkan tujuh belas partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh menjadi peserta pemilu 2024 dan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022. Syahrullah

 

Pacitan - Dalam masa berlimpahnya informasi seperti sekarang ini, masyarakat harus membekali dirinya dengan kapasitas literasi yang menyangkut lima aspek. Yakni kapasitas akses, analisa, evaluasi, produksi dan apresiasi. Kemampuan ini menjadi lebih mendesak karena tahun depan, bangsa ini akan menghadapi kontestasi politik dalam bentuk Pemilihan Umum baik itu pemilu legislatif, pemilihan presiden atau pun pemilihan kepala daerah. Dengan adanya kapasitas literasi yang baik, masyarakat dapat memilih kepemimpinan nasional berdasarkan hati nurani dan juga informasi yang utuh sesuai kepentingannya.

Nuning Rodiyah selaku komisioner bidang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang mengambil tema “Peran Lembaga Penyiaran Dalam Penyiaran Pemilu” di lingkungan kantor Bupati Pacitan, Jawa Timur, (20/3). Nuning memaparkan, peredaran berita palsu atau hoax pada tahun 2019 paling tinggi pada bulan April dengan muatan politik, pemilu dan pemerintah. Kehadiran GLSP ini untuk menguatkan masyarakat dalam menangkal informasi yang mencederai kehidupan berbvangsa dan bernegara, ujarnya. 

Realita hari ini, ujar Nuning, penggunaan gawai oleh masyarakat Indonesia surplus hingga 33%. “Kalau tidak digunakan denga baik, ujungnya peranti elektronik ini hanya berbuah kesia-siaan belaka. Selanjutnya adalah tentang peredaran informasi hoax yang 87% disebarkan melalui media sosial. Masyarakat harus memiliki keterampilan menganalisa sebuah pesan yang diterima, baik tentang kebenarannya atau pun tentang kebermanfaatannya bagi hidup mereka. Dalam hal ini Nuning berharap agar lembaga penyiaran baik televisi dan radio, tetap teguh menjalankan peran mereka sebagai media penjernih informasi. “Kalau masyarakat mendapat berita hoax dari media sosial, silakan cek di televisi dan radio muncul atau tidak beritanya. Karena konten siaran di televisi dan radio senantiasa diawasi oleh KPI, sehingga segala sesuatu yang disiarkan ke ruang publik sudah melewati proses verifikasi,” tambah Nuning.

Dia juga mengharapkan televisi dan radio dapat menjadi katalisator pesan baik dalam Pemilu 2024. “Jangan sampai lembaga penyiaran hanyut dalam polarisasi dan dinamika pemilu yang ujungnya akan mengulang kejadian tv merah dan tv biru di tahun 2014,” ujarnya. Hal ini penting diingatkan, mengingat Pemilu 2024 mendatang adalah pemilu serentak baik legislatif, presiden atau pun kepala daerah. Tentu masalah yang akan dihadapi menjadi jauh lebih kompleks dan rawan memunculkan keterbelahan sosial di masyarakat, tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yoshua yang menyampaikan materi “Peran Lembaga Penyiaran Lokal Dalam Penyiaran Pemilu 2024 di Pacitan.” Yoshua menerangkan tentang skema lembaga penyiaran baik di Jawa Timur dan juga di Pacitan. Dirinya berharap, penyelenggara pemilu dapat menggandeng lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin dalam melakukan sosialisasi atau pun pemasangan iklan kampanye bagi peserta Pemilu. KPID sendiri, ujar Yoshua, akan melakukan pengawasan terhadap siaran pemilu. “Kami harus memastikan penyiaran pemilu terselenggara dengan menghormati prinsip keadilan dan keberimbangan demi terwujudnya Pemilu yang demokratis,” ujarnya. 

Narasumber lain yang hadir dalam GLSP adalah Ali Mufthi anggota DPR RI,  Samsul Arifin dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, dan Aswika Budhi Arfandy dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan. Menurut Aswika, dalam Pemilu serentak tahun 2024, media merupakan bagian penting sekaligus sarana sosialisasi dan pendidikan pemilh. “Melalui media, informasi kepemiluan atau tahapan pemilu akan tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya. Untuk itu media sangat diharapkan menjalanjan fungsi check and balance dalam menepis berita-berita hoax yang beredar dan disebarkan secara masif di media sosial. 

Terkait check and balance ini, Aswika memberikan contoh ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan pemilu. “Berita keputusan PN Jakpus ini sangat masif di media, baik cetak, elektronik atau pun siber,” ungkapnya. Namun ketika KPU mengajukan banding atas putusan tersebut, beritanya tidak semasif awal. Padahal masyarakat juga harus tahu tindakan yang dilakukan KPU atas putusan PN Jakpus karena berhubungan dengan keberlangsungan Pemilu 2024.  

 

 

Samosir - Kekayaan budaya Indonesia yang membentang dari Sabang hingga Merauke selayaknya menjadi inspirasi bagi lembaga penyiaran dalam upaya menghadirkan keberagaman konten siaran, baik di televisi dan radio. Dengan demikian, media pun berkontribusi dalam menggugah kesadaran masyarakat tentang makna toleransi dalam bingkai kebhinekaan. Hal ini disampaikan Nuning Rodiyah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat usai mengikuti prosesi penyambutan di Pusat Informasi Kaldera Geopark Toba (PIKGT) di desa Sigulatti, kecamatan Sianjur Mula-mula, kabupaten Samosir, Sumatera Utara, (16/3). 

Dalam prosesi penyambutan, pengelola PIKGT menyajikan tarian Tor-tor Batak yang dimainkan anak-anak SMK Negeri 1 Simanindo, lengkap dengan alat musik tradisional. Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Simanindo yang juga pembina sanggar tari, Peri Sagala menjelaskan, tarian yang disajikan anak didiknya adalah Tortor panomu-nomuon yang merupakan penyambut tamu. Selanjutnya Tortor Sipitu Sawan yang merupakan tarian pembersihan diri, dan diakhiri Tortor Siutur Sanggul yang merupakan hiburan untuk tamu ikut menari bersama.

Nuning sendiri sangat mengapresiasi anak-anak muda di Samosir yang giat melestarikan kebudayaan Batak dan dapat menyajikan tarian tortor dengan indah. “Lebih hebatnya, ini semua dilakukan secara manual tanpa iringan musik secara digital atau pun Youtube,” tambahnya. Secara khusus, Nuning berharap kehadiran KPI dan media massa di PIKGT dapat menyebarkan kepada publik, tentang warisan dunia pada Indonesia di Geopark Toba. Informasi di PIKGT ini sangat detil dan komprehensif, ditambah lagi ada display audio visual yang menarik, sehingga kita dapat larut dalam cerita danau vulkanik terbesar di dunia ini terbentuk, ujarnya. 

Dalam kunjungan ke PIKGT tersebut, KPI disambut oleh Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir Sugiman Simatupang. Sugiman berkesempatan menjelaskan tentang Danau Toba yang memiliki sejarah geologis yang mengubah dunia. Konferensi Internasional Unesco Global Geoparks ke IV, di tahun 2019, memutuskan Kaldera Toba masuk daftar Unesco dan ditetapkan sebagai anggota Unesco Global Geopark di tahun 2020. 

Saat ini, ujar Sugiman, Kaldera Toba tengah menghadapi penilaian (asessment) ulang dari UNESCO terkait keanggotaannya sebagai anggota Global Geopark. Penilaian ulang ini dilakukan setiap empat tahun untuk memperbaharui status Kaldera Toba di UNESCO. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Wilmar Simandjorang Koordinator Divisi Pendidika, Penelitian dan Pengembangan PIKGT, yang tengah mendampingi perwakilan UNESCO saat kegiatan berlangsung 

Sugiman sendiri menjelaskan nilai strategis pengembangan Geopark Kaldera Toba dalam hal konservasi, edukasi dan pemberdayaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutukan pemberdayaan masyarakat secara terintegasi. “Yakni membuat masyarakat mampu melestarikan alam, mempertahankan nilaibudaya sekaligus mengambil manfaat secara ekonomi dari Geodiversity, Culture Diversity dan Biodiversity

Pengelolaan Geopark Kaldera Toba mengikutsertakan berbagai pemerintah kabupaten yang ada di Sumatera Utara. Hal ini dikarenakan secara geografis, Geosite Toba tersebar di 18 wilayah yang ada di beberapa kabupaten, bukan hanya Samosir saja. Untuk itu, koordinasi antar wilayah sudah menjadi sebuah keharusan, agar pengelolaan dapat berlangsung harmonis. 

Dalam pertemuan di PIKGT, agenda Pres Camp KPI juga diisi dengan pemberian materi dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Dalam materi yang bertajuk “Integritas Wartawan Dalam Mengawal Masa Kampanye dan Pemilu 2024”, Ninik memaparkan landasan integritas wartawan dalam peliputan dan penyiaran Pemilu tahun depan. Menurutnya, tantangan yang dihadapi pers dalam liputan pemilu adalah konglomerasi media dan pers yang partisan. Secara tegas Ninik juga mempertanyakan, apakah pers sudah pulih dari keterbelahan di pemilu yang lalu? 

Pada era informasi yang cepat seperti saat ini, akurasi dalam pemberitaan khususnya pada ruang siber menjadi masalah. Ninik berharap wartawan tetap disiplin mengejar sumber-sumber kredibel untuk pemberitaan. Apalagi tren saat ini, media siber meningkat jumlahnya, namun banyak yang belum bekerja secara profesional. 

Momen bertemu dengan Ketua Dewan Pers ini dimanfaatkan peserta yang merupakan perwakilan dari media cetak, elektronik dan juga siber untuk bertanya terkait kebijakan Dewan Pers. Salah satunya terkait diturunkannya konten oleh platform digital, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya pada pers. Ninik menjawab dengan menjelaskan empat kategori dalam informasi digital. Dalam konteks media dan pers, ujar Ninik, harapannya terdapat mutual understanding dalam menjaga independensi pers, karya jurnalistik berkualitas dan rasa keadilan bagi plaform digital dan media. Turut hadir dalam kunjungan KPI dan Media ke PIKGT, Komisioner KPI Pusat terpilih Evri Rizqi Monarshi dan pengamat media Agus Sudibyo, yang pada hari sebelumnya menjadi narasumber Press Camp KPI 2023. 

(Foto: KPI Pusat/ Agung R)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.