Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menyetujui usulan untuk membuat peraturan bersama antara Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam penegakan hukum penyiaran. Penegakan itu terkait evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran terhadap lembaga penyiaran yang melanggar isi siaran berdasarkan rekomendasi KPI. Rudi menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan jajaran KPI Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, di kantor Menteri Kominfo (14/11). Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat audiensi KPI Pusat di kantor Wakil Presiden, sehari sebelumnya. 

Dalam pertemuan KPI dengan Menteri Kominfo yang baru ini juga membicarakan mengenai pelaksanaan digitalisasi penyiaran, sistem stasiun jaringan, serta penguatan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dalam bersiaran di kawasan perbatasan Indonesia. Secara khusus Rudi menyatakan pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan siaran di wilayah perbatasan merupakan siaran dari lembaga penyiaran Indonesia, baik itu siaran radio dari RRI ataupun siaran televisi dari TVRI.

Terkait dengan masalah-masalah penyiaran ke depan, Rudi memastikan pihaknya akan  selalu melibatkan KPI dalam melakukan penataan penyiaran. Ketua KPI Pusat Judhariksawan berharap terjalin sinergi yang lebih baik antara KPI dan Kominfo. Bagaimanapun juga undang-undang penyiaran telah menetapkan kedua lembaga ini sebagai regulator bersama untuk penyiaran. “Dengan sinergi yang baik antara dua regulator ini, dunia penyiaran dapat hadir lebih baik lagi di tengah masyarakat”, pungkas Judha. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner KPI Pusat lainnya, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto dan Amiruddin, yang didampingi pula oleh Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang. 

Siaran Pers:

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesa (KPI) Pusat menyelenggarakan kembali momen penganugerahan kepada program-program siaran yang berkualitas di lembaga penyiaran dalam acara Anugerah KPI 2014. Acara yang mengambil tema “Terbaik untuk Indonesia, Persembahan dari Hati” ini merupakan wujud apresiasi KPI terhadap usaha yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menghadirkan siaran yang baik dan mencerdaskan ke tengah masyarakat. 

Dalam perhelatan Anugerah KPI yang ke-delapan ini, terdapat 9 (Sembilan) kategori yang dilombakan, yaitu: Program Anak, Program Sinetron, Program FTV, Program Berita, Program Presenter Talkshow, Program Talkshow, Program Radio Feature Budaya, Program Televisi Feature Budaya, Program Radio Peduli Perbatasan, dan Program Televisi Peduli Perbatasan. 

Penilaian terhadap sembilan kategori tersebut dilakukan oleh komisioner KPI Pusat serta dewan juri independen yang diketuai Kak Seto Mulyadi dengan anggota antara lain Anjasmara (artis), Arie Junaedi (Pengamat Komunikasi), Kasandra Putranto (Psikolog), dan Imam Prihandiyoko (Jurnalis). 

KPI menerima 150 program yang dilombakan, terdiri atas 106 tayangan dari televisi dan 44 program dari radio. Dari seleksi yang dilakukan oleh KPI atas program-program siaran yang diajukan lembaga penyiaran untuk ikut dilombakan dalam Anugerah KPI 2014 kali ini menghasilkan tiga nominasi untuk masing-masing kategori. Adapun nominasi tersebut adalah: 

Kategori Program Anak:

1.    HAFIDZ Episode #25 (RCTI)

2.    Si Bolang “Cerita dari Sasak Bayan” (Trans 7)

3.    Syamil dan Dodo “ Rukun Sholat” (RTV)

 

Kategori Program Sinetron:

1.    Para Pencari Tuhan 8 Episode #01 (SCTV)

2.    Rindu Suara Adzan Episode #10 (Global TV)

3.    Sahabat Terbaik “ Upacara Bendera” (RTV)

 

Kategori Program Film Televisi (FTV):

1.    Sinema Wajah “Manusia Gerobak” (SCTV)

2.    Garis Finish (Kompas TV)

3.    Ketupat Lebaran Mak Iroh (Trans TV)

 

Kategori Program Berita:

1.    Bongkar Perkara “Aku Cinta Indonesia”  (Sindo TV)

2.    Merajut Asa “Kampung Jalak Sendang Lebak” (Trans 7)

3.    Fokus Sore "Bus Tingkat” (Indosiar)

 

Kategori Program Presenter Talkshow Terbaik:

1.    Retno Pinasti Liputan 6 “Indonesia Baru : Para Pemimpin Tangguh” (SCTV)

2.    Sarah Sechan Episode #376 (NET TV)

3.    Aiman “Aiman dan Marzuki Ali” (Kompas TV)


Kategori Program Talkshow:

1.    Mata Najwa “Penebar Inspirasi” (Metro TV)

2.    Aiman dan Jusuf Kalla (Kompas TV)

3.    Interupi “ Berpacu  Menuju Kursi Presiden” (Indosiar)

 

Kategori Program Radio Feature Budaya:

1.    Arja Di Masa Kini (RRI Bali)

2.    Sinden Jimbe, Bagai Cermin Retak (Mayangkara 101 FM Jawa Timur)

3.    Rampai Talang Banyu Asin ( Radio Suara Indah Persada Pangkalan Balai Sumsel)

 

Kategori Program Televisi Feature Budaya:

1.    Explore Indonesia “Kaki-Kaki Suci Baduy” (Kompas TV)

2.    Indonesia Bagus “Nias” (NET TV)

3.    Liputan 6 Potret “Mencari Jejak Sang Garuda” (SCTV)

 

Kategori Program Radio Peduli Perbatasan:

1.    Meretas Impian Diujung Batas  (RRI Entikong Kalimantan Barat)

2.    Dialog Interaktif “Aspirasi Merah Putih”  (RRI Atambua NTT)

3.    Peran BNPP Membangun Batas Negeri Untuk Kesejahteraan NKRI  (Radio Indra  Bengkalis Riau)

 

Kategori Program Televisi Peduli Perbatasan:

1.    Garis Depan “Wajah Serambi Negeri” (Kompas TV)

2.    Ironi di Tapal Batas “Jaladri Sang Pejuang “ (TVRI Kalimantan Barat)

3.    Cakrawala Telisik “Jalan Sengsara di Beranda Negara” (ANTV)

Anugerah KPI 2014 akan disiarkan langsung oleh stasiun televisi Indosiar pada 18 November 2014 pukul 20.00-23.00. WIB. Hingga saat ini, KPI masih mengagendakan kehadiran Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam acara tersebut. 

KPI berharap dengan penganugerahan ini, kualitas program siaran di televisi dan radio semakin meningkat. Sehingga dapat mencapai tujuan penyiaran seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Penyiaran, bahwa tayangan ataupun siaran tidak hanya memberikan hiburan bagi masyarakat, namun juga sarat dengan muatan edukasi dan informatif.

Lombok - Satuan Kerja Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2014 yang terdiri dari empat lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi (KI) melakukan rapat evaluasi. Pertemuan empat lembaga itu membahas evaluasi kinerja dan efektivitas Gugus Tugas selama pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 serta antisipasi pelaksanaan pemilu pemilihan kepala daerah 2015 dan pemilu 2019.

Panitia pelaksana evaluasi masuk wilayah kerja Bawaslu. Pelaksanaan evaluasi berlangsung selama tiga hari di Lombok, Nusa Tenggara Barat, 12, 13, dan 14 November 2014. Acara itu juga menyertakan staf dan Kepala Bagian terkait dari masing-masing lembaga Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2014.  

Pimpinan masing-masing lembaga yang hadir dalam rapat evaluasi itu, yakni Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Endang Wihdatiningtyas, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komioner KPI Judhariksawan, Idy Muzayyad, dan Fajar Arifianto Isnugroho, Komisioner Komisi Informasi John Fresly dan Yhannu Setyawan. 

Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan kinerja dan efetivitas satuan kerja Gugus Tugas empat lembaga di luar ekspekatasinya. Saat berlangsungnya pemilu kemarin, Nasrullah memprediksi satuan tugas  Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu Pemilu) yang terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan akan lebih efektif bila dibandingkan dengan kerjasama empat lembaga dalam Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2014.

“Dengan hasil kinerja dan efetivitas dalam pelaksanaan pemilu 2014 ini, maka kami menginisiasi agar Gugus Tugas Pengawasan Pemilu ini bisa dibuat di tingkat daerah untuk pelaksanaan pemilihan umum daerah 2015. Untuk pengawasan pemilu dari segi penyiaran sudah terlihat hasilnya,” kata Nasullah.

Dalam rapat evaluasi, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengapreasiasi terbentuknya dan kinerja satuan Gugus Tugas Pengawas Pemilu yang melibatkan empat lembaga. Menurut Judha, dalam pengawasan pemilu 2014 lalu, KPI efektif dalam menggunakan tugas dan wewenangnya sesuai kesepakatan dalam Gugus Tugas dan amanah UU Penyiaran.

“KPI sering dituding melaksanakan tugas melampui wewenangnya. Dengan sinergi empat lembaga ini, kita saling menguatkan dalam pengawasan pemilu, khususnya KPI dalam pengawasan iklan kampanye pemilu di media penyiaran,” ujar Judha.

Menurut Wakil Ketua Komisi Infomasi Pusat John Fresly, seluruh lembaga yang tergabung dalam satuan Gugus Tugas Pemilu sudah bekerja sesuai bidangnya masing-masing dan menjaga akuntabilitas keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pemilu 2014. 

Sedangkan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pelaksanaan evaluasi satuan kerja Gugus Tugas Pengawas Pemilu 2014 adalah adalah satu kesatuan dari evaluasi dari pelaksanaan pemilu 2014 yang berintegritas. Menurut Ferry dengan evaluasi menyeluruh dari seluruh bidang, baik bidang penyiaran pemilu, keterbukaan informasi publik pemilu dan yang lainnya akan menjadi catatan bagi KPU memperbaiki sistem dan membuat pelaksanaan pemilu lebih baik di tahun berikutnya.

“Efektivitas Gugus Tugas ini sudah terlihat hasilnya. Kalau bisa ini dipertahankan. Coba nanti kita bicarakan payung hukum dan Renstra-nya. Biar hasil kinerja yang baik ini tidak hanya berjalan di tingkat pusat, teman-teman di daerah juga bisa melakukannya dalam pemilihan umum kepala daerah 2015 sekaligus untuk bahan perbaikan untuk pelaksanaan pemilu 2019,” kata Ferry.

Dalam rapat evaluasi itu, seluruh pimpinan lembaga yang hadir akan sepakat akan melanjutkan kerjasama empat lembaga dan mencarikan payung hukum yang tepat. Selain itu juga akan ada perbaikan regulasi atau pembuatan regulasi baru untuk membuat koordinasi empat lembaga dalam pengawasan pemilu lebih efetif.

Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, bila satuan kerja Gugus Tugas Pengawasan Pemilu akan dipertahankan, maka itu menjadi wilayah domain penyelenggara dan pengawas Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Fajar menambahkan, hal itu perlu disampaikan kepada publik. Terutama satuan Gugus Tugas, khusus bidang penyiaran perlunya kerjasama seluruh lembaga dalam mendidik publik untuk literasi media penyiaran terkait pemilu yang juga melibatkan keempat lembaga dalam sosialisasinya nanti.

“Dari evaluasi ini akan menjadi acuan kita bersama untuk tahap berikutnya. Terutama dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2015 dan pemilu 2019. Kalau bisa kerjasama empat lembaga ini, baik informasi dan ruang lingkup kerjanya dibuatkan dalam satu website, ini agar publik bisa mengaksesnya dalam satu wadah, karena itu hasil kerjasama dari empat lembaga,” kata Fajar.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan berlangsung Kamis, 13 November 2014 di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Turut hadir dalam pertemuan itu komisioner KPI Pusat, Judhariksawan, Bekti Nugroho, Fajar Arifinato Isnugroho, Sujarwanto Rahmat Arifin, Idy Muzayyad, Agatha Lily, Airudin, dan Danang Sangga Buana.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan tujuan utama pertemuan itu untuk menjalin sinergi yang lebih baik dan erat dengan pemerintah yang baru. Menurut Judha, hubungan KPI dengan pemerintah sebelumnya juga berjalan baik. 

Dari hasil pertemuan dengan Wakil Presiden, menurut Judha, KPI diminta tegas dalam menegakkan hukum penyiaran bila ditemukan siaran yang mengandung unsur kebohongan, fitnah, dan menyesatkan agar diproses melalui jalur pidana.

"Usulan dari Wakil Presiden agar KPI menjalin kerjasama dengan penegak hukum supaya penyelenggara siaran taat pada aturan yang berlaku," kata Judhariksawan.

Itu tidak lain karena banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait isi siaran yang ditayangkan lembaga penyiaran. Menurut Judha, isi siaran memiliki pengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta membentuk karakter bangsa. 

Secara khusus, masukan dari Wakil Presiden adalah terkait dengan konteks penguatan posisi KPI. Untuk itu, menurut Judha, KPI akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang pengaturan frekuensi dan perizinannya. Selain itu akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan.    

Terkait dengan usulan dari Wakil Presiden itu, Judha menjelaskan, dalam  Undang-undang KPI adalah lembaga independen atau bentuk dari perwakilan masyarakat yang kewenangannya dalam bidang pengawasan isi siaran lembaga penyiaran. 

"Selaku pengawas, KPI memiliki wewenang dan menjadi tangan pertama yang menemukan tindak pidana dalam penyiaran. Jika KPI menemukan pelanggaran, KPI bisa meneruskan ke pihak penegak hukum yang berwenang," ujar Judha.

Semarang - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menggelar seminar nasional De Move On 14, Minggu, 9 November 2014, dengan tema "Di Balik Karyaku, Tersampaikan Pesanku". Seminar nasional ini menghadirkan narasumber anggota KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily dan aktor Herjunot Ali. Seminar yang dihadiri oleh 200 mahasiswa dari berbagai universitas di Jawa Tengah ini berlangsung selama 2 jam.

Dalam kesempatan itu, Agatha lily menyampaikan latar belakang mengapa televisi diatur secara ketat antara lain karena menggunakan frekuensi milik publik yang jumlahnya sangat terbatas. Selain itu, lanjut Lily, siaran diatur untuk meredam pengaruh media audio visual yang luar biasa khususnya terhadap anak dan remaja yang mampu menembus ruang privat (pervasive presence theory).

Dasar yang disebutkan Lily tadi, menyebabkan berbagai negara menjalankan kebijakan mengatur frekuensi oleh regulator khusus. Lily juga mengatakan KPI memantau televisi selama 24 jam untuk mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti muatan kekerasan, pornografi, mistik dan yang melanggar norma-norma kesopanan dan kesusilaan.

Hampir semua peserta sangat antusias dan mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai apa saja yang tidak boleh disiarkan televisi. Terkait pertanyaan itu, Lily menjawab bahwa film bioskop yang ingin disiarkan di televisi harus melalui sensor di Lembaga Sensor Film agar tidak melanggar ketentuan P3SPS. Lily juga mengingatkan peserta seminar agar kritis dalam memilih tayangan televisi, "adik-adik mahasiswa, pilih tanyangan yang menghibur dan mencerdaskan".

Sementara itu, Aktor Herjunot berbagi pengalaman bahwa sebagai aktor harus juga mengerti aturan penyiaran. Dia merasakan kehadiran KPI penting untuk menjaga industri kreatif berkarya secara sehat. Bahkan Junot mendukung langkah tegas KPI menyikapi tayangan-tayangan sinetron yang membodohi masyarakat indonesia. (Ita)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.