JAKARTA –Perseteruan antara Farhat Abbas dan anak-anak Ahmad Dhani tidak dapat dipungkiri semakin hari, semakin memanas. Ditambah lagi dengan pemberitaan yang terus-menerus dibesarkan. Oleh karenanya, hari ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tegas meminta semua infotainment untuk menghentikannya.
Komisioner KPI Agatha Lily, memandang apa yang diberitakan oleh infotainment justru malah memperuncing keadaan. Bahkan, mereka malah terkesan mengadu domba kedua belah pihak.
“Hari ini, kami Komisi Penyiaran Indonesia meminta kepada stasiun televisi untuk menghentikan berita mengenai pertandingan Farhat Abbas dan putra Ahmad Dhani, dan tidak memblow-upnya. Sebab, yang kami lihat, infotainment justru memperkeruh keadaan,” ujar Agatha, Jumat (29/11/2013).
Lebih lanjut, Agatha mengatakan pihaknya melihat beberapa infotainment sengaja memancing narasumber untuk memberikan komentar yang negatif. Padahal, dalam kasus ini, anak-anak Ahmad Dhani masih di bawah umur.
“Infotainment malah memperburuk keadaan. Malah mereka mendorong mereka (El dan Farhat) untuk saling berkomentar negatif. Bahkan, presenternya juga demikian. Ini menyangkut anak di bawah umur, narasumbernya kan masih di bawah umur. Makanya, kami meminta dengan sangat keras kepada semua stasiun televisi untuk menghentikannya,” tegas Agatha.
Jakarta - Komite Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) memberikan dukungan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah membuat draf pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik. Selain itu KIDP juga mendorong KPI bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan tindakan yang tegas atas maraknya iklan-iklan kampanye di televisi yang melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Eko Maryadi, Koordinator KIDP saat mendatangi kantor KPI Pusat menemui Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dan anggota KPI Pusat bidang isi siaran Agatha Lily (29/11).
KIDP yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil ini, hadir bersama Remotivi, LBH Pers dan Rumah Pemilu, menyampaikan siaran pers mereka yang meminta KPI segera menertibkan iklan-iklan kampanye di televisi. Dalam pandangan KIDP, saat ini layar kaca tengah disesaki oleh tayangan berbau promosi politik dari para ketua umum partai, calon presiden dan calon legislator yang mewujud dalam bentuk iklan, iklan terselubung, program tayangan, hingga pemberitaan. KIDP jugamerasa prihatin, iklan-iklan kampanye yang marak justru di lembaga penyiaran yang pemiliknya merupakan pemimpin partai politik, pihak yang seharusnya paling memahami filosofi media massa dan prinsip negara demokrasi.
Selain itu, KIDP memberikan beberapa masukan dan usulan pada pasal-pasal dalam peraturan KPI tersebut. Meskipun ada beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk menghilangkan multitafsir dan pasal-pasal yang ambigu, KIDP tetap mendukung adanya pengaturan yang lebih rinci ini. Bahkan, Eko menilai ada kerinduan dari publik agar KPI bersikap tegas pada lembaga penyiaran.
Sementara itu, menurut Idy Muzayyad, harapan adanya kerja yang sinergi antara KPI dan KPU sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan sudah terbentuk tim gugus tugas yang terdiri atas KPI, KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk menangani masalah iklan kampanye politik di lembaga penyiaran ini. Selain itu, KPI juga sudah memiliki data-data dari hasil pemantauan langsung tentang iklan, program siaran, ataupun pemberitaan dari pemilik lembaga penyiaran. “Sebenarnya KPI sudah mengingatkan seluruh lembaga penyiaran tentang penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan golongan tertentu lewat surat edaran yang disampaikan Oktober lalu”, ujar Idy. Namun melihat isi layar televisi saat ini sepertinya belum ada perubahan, akan ada tindakan selanjutnya yang diambil KPI dalam waktu dekat.
KPI sendiri sangat menghargai dukungan dan masukan yang disampaikan KIDP dalam draf pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik ini. “Ini adalah masukan konkrit yang memang dibutuhkan KPI untuk penyempurnaan draft”, ujar Idy. Dirinya berharap dalam waktu yang tidak lama, setelah menerima masukan dari Komisi I DPR RI, draf ini dapat segera disahkan.
Jakarta – Mahasiswa Fakultas Jurnalistik Universitas Sahid menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 27 November 2013. Kunjungan ini dalam rangka adanya program kerja Himpunan Jurnalistik Universitas Sahid Jakarta Periode 2013-2014. Kunjungan tersebut diterima oleh Koordinator Pemantauan Isi Siaran KPI Pusat, Irfan Sendjaya dan didampingi Kasubag Pemantauan KPI Pusat, Heriyadi Purnama.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan menyampaikan peran dan fungi KPI serta aturan dan etika di televisi. Menurutnya, khalayak dianggap pasif dan tidak mampu bereaksi apapun kecuali hanya menerima begitu saja semua pesan yang disampaikan media massa. Hal ini dikarenakan media memberikan tekanan pada suatu peristiwa yang mempengaruhi khalayaknya untuk menganggapnya penting.
Irfan juga menyampaikan tujuh dosa media menurut Johnson, 1997 yaitu Distorsi informasi, Dramatisasi fakta palsu, mengganggu privacy, pembunuhan karakter, eksploitasi seks, meracuni benak pikiran anak-anak dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kualitas program acara TV dipandang kurang mendidik karena masih adanya publik yang melihat kualitas tersebut asal mudah untuk dimengerti”. Ini merupakan kewajiban dan peran media untuk merubah dan menjadikannya program berkualitas”. jelas Irfan. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada Program siaran “Hitam Putih” yang tayang di stasiun Trans7 pada 21 November 2013 pukul 18.47 WIB.
Tayangan telah menampilkan host yang mewawancarai anak di bawah umur tentang permasalahan orang tuanya dan memberi pertanyaan lainnya di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, tanpa memikirkan dampak psikis dan mental dari anak tersebut. Dalam wawancara tersebut, host tidak berupaya menghindari konflik antara anak dan Farhat, tetapi malah turut serta memprovokasi anak untuk berkelahi melalui ring tinju dengan Farhat.
Atas penayangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administrtatif berupa teguran tertulis kedua yang sebelumnya program telah mendapatkan surat sanksi teguran pertama pada 21 Mei 2012.
KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan penayangan telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 15 ayat (1), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, anak sebagai narasumber, serta penggolongan program siaran. red
Jakarta – Program Siaran “Campur Campur” yang tayang pada 18 November 2013 pukul 20.04 WIB di ANTV telah ditemukan melanggar perlindungan anak dan remaja, mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.
Pelanggaran yang dilakukan adalah menampilkan adegan Limbad yang menusukkan besi ke bagian lehernya, adegan membenturkan kepala ke tabung gas hingga tabung tersebut penyok, serta adegan memakan paku.
Untuk itu, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis atas penayangan yang telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) dan SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf g, Pasal 32, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a dan b KPI tahun 2012.
Selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis lainnya pada program yang tayang tanggal 21 November 2013, yaitu menampilkan adegan Limbad yang memakan pecahan beling dan kemudian dilanjutkan adegan melumurkan pecahan beling tersebut ke bagian wajah dan tubuhnya. Selanjutnya, ditampilkan adegan Limbad yang berbaring di atas tumpukan banyak paku lalu kemudian perutnya diinjak oleh orang lain. red
Acara mengenai setan, dunia mistik dsb pernah marak tahun 2000an, bahkan kala itu sampai pada taraf mengkhawatirkan. Untungnya kritik masyarakat dan pemerintah akhirnya tanggap untuk menghilangkan konten2 spt itu.
Namun konten spt ini memiliki rating yg bagus, dari sisi bisnis sangat menggiurkan, para pencari cuan yg hanya memikirkan duniawi akan selalu mencari celah utk bs eksis menjual. Ditambah lagi pemerintah mulai kendor, masyarakat kita yg pelupa akhirnya kembali menikmati. Padahal konten spt ini sangat merusak moral, akidah dll apalagi smp ditanyangkan setiap hari. Tdk usah berkelit ditayangkan malam, masalah akidah dan moral tdk mengenal usia, yg sdh dewasa bahkan sepuh bisa rusak akidahnya apalagi bagi mereka tdk memiliki dasar agama yg kuat. Konten spt ini bertabrakan dgn akidah Islam, sangat merusak moral bahkan bs mengoyahkan keimanan.
Saya mohon KPI bs menyetop acara ini dan acara2 lain yg sejenis. Tdk ada celah pembenaran, acara ini berbahaya, tidak ada manfaat. Bagi anda yg beragama Islam pelajarilah dgn bijaksana, ditangan anda masa depan bangsa dan umat berada, jaga amanah itu karena kelak ketika anda wafat jangan sampai hal ini yg akan menjadi beban anda di yaumul hisab.
Terima kasih
Pojok Apresiasi
Fala
Mohon GTV tidak menayangkan Blaze & The Monster Machine dan jika GTV menayangkan Blaze & The Monster Machine lagi, GTV akan dipenjara, dan sebaiknya tayangkan Power Battle Watch Car menurut jadwal GTV