- Detail
- Dilihat: 16771
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun televisi yang kedapatan masih menayangkan tayangan hypnosis, hipnoterapi dan sejenisnya dalam program acara di luar program kesehatan. Sebelumnya, KPI Pusat telah memutuskan pelarangan tayangan hipnosis dan sejenisnya sejak tanggal 28 Juni 2014 melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2014 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.
Keempat tayangan yang diberi sanksi yakni acara Dahsyat di RCTI, Pesbukers di ANTV, Gosip Politik di Trans7, dan sinteron ABG Jadi Manten di SCTV.
Dari hasil pantauan dan analisis KPI Pusat pada acara Dahsyat didapati adanya tayangan bintang acara Rafi Ahmad dihipnoterapi agar tidak takut pada buah rambutan sehingga secara tidak sadar menggendong rambutan seperti bayi dan menciuminya.
Pada program Pesbukers di ANTV, KPI Pusat mendapati adegan Rafi Ahmad dihipnosis dengan cara ditutupi kedua matanya lalu diminta menusukan pisau ke balon yang ditempatkan di antara lengan dan juga kedua kaki pemegang balon. Adegan ini dinilai KPI Pusat sangat berbahaya.
Dalam acara Gosip Politik di Trans7, KPI Pusat menemukan adegan hipnosis oleh Ferdian terhadap dua orang untuk menirukan tingkah laku dua calon presiden yakni Jokowi dan Prabowo mulai dari penampilan, bahasa tubuh, dan gaya bicara.
Sementara itu, di sinetron ABG jadi Manten SCTV, KPI Pusat mendapati adanya tayangan yang menghipnosis remaja untuk mengungkapkan aib atau keburukan teman.
Terkait pelanggaran-pelanggaran di atas, KPI Pusat dengan tegas meminta kepada ke empat stasiun televisi untuk segera menghentikan semua materi hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya dalam program acara kecuali untuk acara kesehatan dengan syarat yang sudah disebutkan dalam surat edaran KPI Pusat. Hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya bukan untuk materi hiburan, olok-olok, candaan, dan lucu-lucuan. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi melarang atau menghentikan segala jenis praktek Hipnosis dan praktek sejenisnya dalam semua program siaran kecuali program kesehatan. Demikian ditegaskan dalam surat edaran KPI Pusat kepada semua lembaga penyiaran yang dikeluarkan hari ini, Jumat, 27 Juni 2014. Larangan tersebut mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 28 Juni 2014.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile yang ditayangkan di Trans TV. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang semua bentuk praktek hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam program acara kecuali untuk acara kesehatan. Praktek hipnosis dan sejenisnya, menurut penilaian KPI, tidak pantas dilakukan dalam acara-acara yang mengutamakan unsur lucu-lucuan atau candaan karena dampaknya yang sulit diduga yang berakibat buruk bagi masyarakat.

