Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, di acara Sosialisasi Pengawasan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Serentak 2019 yang diselenggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), di Hotel Aviary Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/12/2018). 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai kondisi siaran politik di lembaga penyiaran menjelang berlangsungnya Pemilihan Umum 2019 relatif masih kondusif. Namun demikian, KPI terus mendorong lembaga penyiaran untuk mengedepankan asas keberimbangan dan proposionalitas dalam penyiaran dan pemberitaan kampanye Pemilu 2019.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, suasana kondusif ini harus terus dijaga semua pihak khususnya lembaga penyiaran hingga berlangsungnya hari pemilihan atau pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang. 

“Karenanya, hingga sekarang KPI belum mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran. Selain karena masih relatif aman juga untuk memberi ruang dinamis pada lembaga penyiaran untuk berkreasi,” kata Hardly di acara Sosialisasi Pengawasan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Serentak 2019 yang diselenggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), di Hotel Aviary Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/12/2018). 

Menurut Hardly, langkah yang dilakukan KPI dengan memberi ruang lembaga penyiaran mengatur dirinya sendiri adalah untuk mendorong mereka menjadi media pendidikan politik bagi masyarakat melalui pemberitaan dan penyiaran Pemilu. “Dengan menyampaikan informasi pemilu yang berkualitas, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan memperkuat demokasi,” tambahnya.

Hardly mengungkapkan, pihaknya menerima laporan masyarakat dan menemukan ada indikasi beberapa lembaga penyiaran yang arah siarannya keluar dari koridor aturan atau tidak berimbang. Untuk itu, dia mengingatkan pada lembaga penyiaran itu untuk segera memperbaiki dan tidak condong sebelah.

“Jika lembaga penyiaran itu sudah merasa agak miring mohon segera diperbaiki agar tidak ada sanksi. Karena berlakunya sanksi ini tidak hanya kepada peserta Pemilu tapi juga kepada lembaga penyiaran. Masyarakat butuh informasi yang berimbang. Ini tuntunan mereka. Memang ada kepentingan bisnis atau politik, tapi dahulukan kepentingan publik disini,” pinta Hardly. 

Sejauh ini, KPI masih merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam mengawasi penyiaran politik di lembaga penyiaran. Jika dinilai ada potensi pelanggaran, KPI berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 sebelum menjatuhkan putusan.

Anggota Bawaslu RI Pusat, Mochammad Afifuddin, menyampaikan aturan yang harus diikuti lemnbaga penyiaran dalam konteks penyiaran Pemilu 2019. Salah satu yang ditekankannya soal definisi kampanye dan citra diri.

Definisi kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Kemudian definisi citra diri atau pencitraan yakni adanya siaran identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta Pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta Pemilu.

Menurut Afif, lembaga penyiaran harus mengacu pada definisi tersebut untuk menghindari terjadinya pelanggaran siaran kampanye. “Karena itu, kami selalu melakukan pencegahan diawal dengan sosialisasi seperti ini. Bagi kami selalu kami sampaikan, karena posisi aturannya masih multitafsir, kami minta hindari citra diri,” katanya.

Sementara itu, Yoseph Adi Prasetyo, menegaskan jurnalis yang terlibat dalam kompetisi Pemilu dan Tim Sukses salah satu Paslon Presiden harus mengundurkan diri untuk sementara waktu dari profesinya atau mengundurkan diri secara permanen. 

“Aturan main yang lebih tegas berkaitan dengan jurnalis yang mencalonkan diri sebagai Caleg atau Tim Sukses adalah mengundurkan diri secara permanen dari profesi jurnalistiknya. Alasannya, dengan menjadi Caleg atau Tim Sukses, Ia berjuang untuk kepentingan politik pribadi atau golongannya. Padahal tugas utama jurnalis adalah untuk mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik,” jelas Stanley, panggilan akrabnya.

Menurut Stanley, ketika seorang jurnalis memutuskan menjadi Caleg atau Tim Sukses salah satu Paslon, ia kehilangan legitimasinya untuk kembali pada profesi jurnalistik. ***

 

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menjadi Narasumber acara Indonesia Constructive Journalism Conference 2018 (ICJC-2018) yang diselenggarakan Media Akutahu dan Universitas Moestopo di Aula Wisma Menpora, Sabtu (15/12/2018).

 

Jakarta – Jurnalisme di Tanah Air mengalami perubahan besar usai reformasi 1998. Semenjak pergantian rezim di masa itu, media di Indonesia bebas secara mutlak. Sejalan dengan situasi itu, muncul pula sejumlah kepentingan yang menyertainya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis menyatakan, kondisi jurnalisme yang ada sekarang dengan kebebasan yang besar memunculkan dominasi kepentingan bisnis media yang juga tak kalah besar.

“Kapitalisme membuat media lebih mementingkan kepentingan bisnis. Bagaimana mendapatkan bisnis yang lebih menguntungkan,” katanya saat menjadi Narasumber acara Indonesia Constructive Journalism Conference 2018 (ICJC-2018) yang diselenggarakan Media Akutahu dan Universitas Moestopo di Aula Wisma Menpora, Sabtu (15/12/2018).

Menurut Andre, panggilan akrabnya, perlu ada keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hakekat dari adanya media untuk masyarakat. Dia mengatakan, kebebasan ini harus diikuti dengan tanggungjawab terutama untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat. “Jangan sampai kepentingan bisnis ini menyebabkan idealisme media menguap dan ini menjadi tantangan semua media,” katanya khawatir.

Hal yang sama dinyatakan Dr. Prasetya Yoga Santoso, Dekan FIKOM Universitas Moestopo. Menurutnya, media harus merubah cara pandang dengan tidak sepenuhnya mengagungkan keuntungan semata. “Bad news is a good news banyak diimani oleh media saat ini dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,” tuturnya

Media akutahu yang digagas oleh Isnaedi Achdiat ini ditujukan utk mengembangkan knowledge-based society. Isnaedi menjelaskan, benturan yang banyak terjadi di masyarakat ini disebabkan oleh masyarajat yang kurang literasi. Dalam posisi khalayak sendiri, banyak fenomena yang harus di urai mengenai bagaimana masyarakat sendiri yang harus bisa menjadi jurnalis di era digitalisasi ini. 

Dalam kesempatan itu, Yuliandre mengatakan anak muda saat ini sudah bisa menjadi wartawan dengan mudah. “Era digital membuat anak muda dengan cepat dapat menginformasikan kapanpun melalui vlog di media baru. Namun demikian dengan tetap menjaga etika,” pintanya.

Andre berharap konferensi Media Akutahu dan Universitas Moestopo ini dapat mengurai hal-hal strategis mengenai fakta-fakta yang harus diketahui masyarakat mengenai jurnalisme yang positif. 

Anak muda harus dapat menjadi jurnalis yang bisa memberikan efek positif untuk dunia. “Semoga niat baik konferensi ini menjadi trigger awal dalam meningkatkan kontribusi positif anak muda di masyarakat terhadap dunia jurnalisme, khususnya penyiaran,” papar Ketua KPI Pusat ini. *** 

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terakhir di tahun 2018. Setelah pendaftaran dibuka pada 4 Desember 2018,  lebih dari 100 orang yang mendaftarkan diri hingga ditutupnya masa pendaftaran pada 13 Desember 2018. Peserta Sekolah P3SPS adalah praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum. Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan soft skill dan profesionalitas praktisi penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN. 

Panitia mengumumkan peserta Sekolah P3SPS angkatan XXXIV yang dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 18 - 20 Desember 2018. Kepada peserta yang lolos, diharapkan kedatangannya di Ruang Rapat KPI Pusat lantai 2 Jalan Ir. H. Juanda No. 36 pada pukul 08.00 - 16.00 (maksimal) dan membawa foto ukuran 3x4, satu lembar. Adapun peserta Sekolah P3SPS angkatan XXXIV adalah:

Iqbal Tawakal (ANTV)

Dimas Januar (Trans TV) 

Indah Puspita Rukmi (PT Chanel Muslim Media)

Muhammad Gibran (Kompas TV)

Lufti Zulkarnaen (SCTV)

Lewi Satria Pradana (Indosiar)

Noor Rakhman Putra Utama (tvOne)

Yudhi Wibowo (SCTV)

Emri Akbaril Syah (TRANS7)

Fany Muhtareni Salam (V Radio)

Iqram Ibrahim (iNews)

Imron Zuhdi (RCTI)

Guntur Zulkifli (MNCTV) 

Ibnu Yunianto (Jawapostv)

Gita Arum Hafitri (Universitas Mercu Buana)

Dicky Renaldi (GTV)

Bayu Kurnia Nugraha (Masyarakat)

Handayani (Masyarakat) 

Moch Hisyam Farchan Arifin (Telkomsel)

Indri kintan permata (Universitas Mercu Buana)

Febriana Pudan Simamora (Universitas Mercu Buana)

Maria Rosari Dwina Putri (Universitas Mercu Buana)

Anie Rahmi (Metro TV) 

Lydia Eka Febriana (TVRI)

Muhamad Caesal Regia (KPI Pusat) 

Dany kurniawan (KPI Pusat) 

Muhamad Ardiansyah (KPI Pusat) 

Umar Faruq (KPI Pusat) 

Muhammad Yusuf Abdullah (KPI Pusat) 

Abu Bakar (KPI Pusat)

Akbar Junaidi (KPI Pusat)

Supriadi (KPI Pusat)

Ahmad Zarkashi (KPI Pusat)

Qadarusno (KPI Pusat)

Hellena Souisa (University of Melbourne) 

Ahmad Saeroji (Umum)

Muallif Wijdan Kayis (Umum)

Dian kustiawan (Umum)

Erna Rahmawati Fitriastuti (Umum)

Herliyandi Fahri (Umum)

Agus Atabik (KPI Pusat)

Hatta Indy (KPI Pusat)

Heru Sutadi ***

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Jalan Sehat dan Deklarasi Penonton Cerdas. Kegiatan ini untuk mengajak masyarakat agar peduli tayangan dan siaran yang berkualitas.

Diawali dengan senam pagi bersama, para peserta sangat antusias mengikuti acara ini. Acara yang berlangsung di tengah kegiatan Car Free Day (CFD) dihadiri seribuan orang yang datang dari berbagai kalangan masyarakat peduli tayangan berkualitas.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan pihaknya mendukung langkah acara deklarasi ini. Menurutnya, deklarasi ini harus diikuti implementasi dengan mewujudkan gerakan menonton tayangan sehat dan berkualitas. 

Dalam kesempatan itu, Dia meminta masyarakat diminta harus menjaga suasana demokrasi, terutama jelang Pemilu 2019. "Tentu ini adalah sebuah spirit bersama bagaimana kita menjaga kesejukan menjaga keteduhan bahwa media penyiaran juga cukup andil membuat demokrasi ini menjadi sejuk dan damai," kata Yuliandre di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Sementara itu, Wakil Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni berharap, deklarasi ini dapat membuat masyarakat kembali percaya pada media mainstream. Menurutnya, tayangan tak berkualitas dan hadirnya media baru membuat banyak informasi sulit terverifikasi kebenarannya.

"Nah lembaga-lembaga penyiaran mainstream hari ini kita mengharapkan untuk dapat memproduksi tayangan informasi yang berkualitas sehingga masyarakat juga akan kembali mempercayai media-media mainstream," jelas Rizky.

Rizky menyatakan, tayangan berkualitas adalah yang dapat diverifikasi kebenarannya. Tayangan tersebut juga tidak membuat masyarakat Indonesia menjadi terpecah-belah. ***

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) tentang Penyusunan Database dan Direktori 2018, Jumat (14/12/2018). FGD yang digelar di Kantor KPI Pusat ini dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat M. Arifin, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang dan perwakilan dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Budhi Purwana Yodhaswara sebagai narasumber.

Maruli Matondang mengatakan bahwa penyusunan database ini diharapkan menjadi pusat penyiaran bagi masyarakat. "Semoga penyusunan database ini bisa memberikan informasi kepada publik tentang data penyiaran," tuturnya.

Kordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio mengatakan, cita-cita besar dalam FGD ini adalah keterbukaan. "Kita berharap tahun depan bisa dionlinekan, sehingga memudahkan penyusunan data-data penyiaran," ungkap pria yang akrab disapa Agung ini.

Sementara itu, S. Rahmat M. Arifin, menyatakan bahwa database ini akan menjadi alat perekam data penyiaran. "Tentang aspirasi ini memang perlu. Ini menjadi jalan sunyi kita tapi sangat penting bagi publik," ucapnya.

Budhi Purwana menggambarkan cara penyajian data aplikasi yang dimiliki oleh PRSSNI. Menurutnya, cara ini akan mudah jika dionlinekan. “Bisa terjadi revisi, karena data penyiaran sangat dinamis," katanya. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.