- Detail
- Dilihat: 6308







Jakarta - Komisi I DPR mengusulkan adanya peninjauan ulang kebijakan langit terbuka (open sky policy) dalam dunia penyiaran yang membuat akses siaran televisi dari berbagai negara dapat masuk dengan bebas. Padahal, banyak sekali muatan siaran televisi dari luar negeri tersebut yang bertentangan dengan nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam acara kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, di Jakarta (1/12).
Menyambut usulan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengaku setuju jika kebijakan tersebut ditinjau ulang. Idy melihat hal tersebut ibarat membuka kotak Pandora, semua siaran dapat masuk ke ruang-ruang keluarga di masyarakat melalui televisi, tanpa adanya screening sama sekali.
Dalam kesempatan tersebut KPI menyampaikan tentang kebutuhan lembaga ini yang harus dilengkapi sejalan dengan kewenangannya mengawasi isi siaran. Tahun 2015 misalnya, KPI berencana melakukan pemantauan terhadap seluruh stasiun radio yang berjaringan, menambah pemantauan terhadap empat lembaga penyiaran swasta yang berjaringan, serta pemantauan terhadap lembaga penyiaran berlangganan. Untuk melaksanakan pengawasan yang memang merupakan perintah dari undang-undang penyiaran ini, KPI membutuhkan fasilitasi akomodasi perkantoran yang lebih memadai dari saat ini.
Hal ini juga senada dengan masukan dari Komisi I yang mengharapkan KPI didesain sebagai lembaga yang serius, bukan asesoris belaka. Karenanya, dukungan fasilitas yang optimal juga harus diberikan pada lembaga ini.
Pada kesempatan tersebut, KPI juga menjelaskan tentang masukan terhadap revisi undang-undang penyiaran. Diantaranya pelaksanaan sistem stasiun jaringan, pemindahan kepemilikan lembaga penyiaran, proses perizinan lembaga penyiaran, serta keberadaan lembaga penyiaran publik. KPI berharap undang-undang penyiaran menjadi undang-undang yang lex specialis, sehingga beberapa benturan regulasi yang dihadapi KPI selama ini dalam penegakan aturan penyiaran dapat dihindari. Selain itu, KPI juga menyampaikan tentang izin lembaga penyiaran swasta yang bersiaran berjaringan dari Jakarta yang habis pada tahun 2016.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi I DPR RI dipimpin langsung oleh Ketuanya, Mahfudz Siddik. Anggota Komisi I yang hadir dalam pertemuan itu di antaranya, Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries, Rachel Maryam, Biem Benyamin, Djoko Ujianto, Arief Suditomo, Bachtiar Aly, Gamari Sutrisno, Andhika Pandu, dan Sukamta. Sedangkan dari KPI Pusat, seluruh komisioner menghadiri pertemuan tersebut dan ikut mendampingi anggota Komisi I untuk meninjau pemantauan langsung yang dilakukan KPI selama 24 jam.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak Dari Zat Adiktif. Koalisi yang terdiri dari Lentera Anak Indonesia, Remotivi, Tobacco Control Support Center, Komnas Pengendalian Tembakau, Indonesia Institute for Social Development, Yayasan Pusaka Indonesia, LP2K, Ruandu Foundation, dan Gagas Foundations menyampaikan pengaduan terkait adanya pelanggaran siaran iklan rokok di televisi.





Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kehadiran anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III. Anggota DPD dari Komisi III yang membidangi masalah agama dan budaya ini menyampaikan masukan kepada KPI Pusat terkait sanksi yang dijatuhkan KPI kepada program siaran Little Khrisna, Bima Sakti dan Mahabharata, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan ini, komisioner KPI Pusat yang hadir adalah komisioner bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily, dan komisioner bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho.
Denpasar - Perhelatan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Bali pada 20 November 2014 telah menghasilkan kesepakatan bersama kaitan optimalisasi kordinasi pengaturan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel.
Banten - Program jurnalistik semestinya digunakan untuk kepentingan publik yang lebih besar sebagai penyedia informasi dalam memenuhi Hak Azasi Manusia yang paling hakiki, yakni hak untuk tahu dan hak berpendapat masyarakat. Namun kini ditemukan banyak gejala program jurnalistik digunakan sebagai "Marketing Public Relations" oleh stasiun televisi untuk institusi pemerintah, perorangan, maupun badan privat lainnya.

