Jakarta - Evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) disampaikan pada RCTI hari ini, di kantor KPI, (11/1). Dalam pertemuan tersebut, KPI menyampaikan bahwa RCTI harus melakukan perbaikan pada program siaran politik yang terkait dengan kepemilikan lembaga penyiaran dan kepentingan pribadi atau kelompok.

Secara khusus,  Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Nuning Rodiyah meminta agar tayangan pemilu dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang akan muncul di RCTI pada momen Pilkada 2018 ini, mengedepankan asas independensi, netralitas dan keberimbangan serta tunjuk patuh pada peraturan perundang-undangan yag berlaku.

Pada pertemuan yang dibuka oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, disampaikan pula penilaian KPI terhadap implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) yang dilakukan oleh RCTI. Secara umum, menurut Agung Suprio Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, pelaksanaan SSJ oleh RCTI masih butuh perbaikan agar sesuai dengan regulasi. Diantaranya, alokasi jam tayang waktu produktif, dan lokalitas program siaran.

Sementara itu Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Ubaidillah memberikan masukan kepada RCTI terkait penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) kebencanaan. Menurut Ubaidillah selama ini ekspose lembaga penyiaran terhadap bencana lebih besar pada saat terjadinya bencana, lewat siaran jurnalistik.

Ubaidillah berharap, RCTI juga dapat memberikan kontribusi untuk mengurangi resiko bencana dengan menayangkan ILM tentang kebencanaan yang dapat mengedukasi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan. “Apalagi anak-anak jaringan RCTI di daerah juga meliputi banyak wilayah yang rawan bencana,” tambahnya. Jika memang pengelola televisi menemui kesulitan membuat materi ILM tersebut, dapat berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pada penyampaian evaluasi tahunan tersebut, RCTI juga diberikan kesempatan mempresentasikan rencana kerja tahunan stasiun televisi tersebut ke depan. General Manager Programming RCTI, M Choirul Alam memaparkan pula beberapa penghargaan untuk RCTI, termasuk yang diperoleh sinetron Dunia Terbalik. Menurut Alam, sinetron Dunia Terbalik ini merupakan bukti bahwa tontonan berkualitas yang mendapatkan penghargaan dari KPI pun dapat sejalan dengan rating.

Suasana evaluasi tahunan MNC TV di KPI Pusat, Kamis (11/1/2018)

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberi catatan merah terhadap program siaran politik terkait dengan kepemilikan di MNC TV. Namun, secara garis besar aspek program siaran televisi milik MNC Grup ini sudah baik. Penilaian itu disampaikan KPI Pusat dalam evaluasi tahunan lembaga penyiaran dengan MNC TV di kantor KPI Pusat, Kamis (11/1/2018).

Menurut KPI Pusat, program siaran politik dengan kepemilikan yang ditayangkan MNC TV tidak sesuai dengan aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Siaran itu seharusnya dimanfaatkan utuh demi kepentingan publik bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, MNC TV harus melakukan perbaikan dengan rujukan aturan penyiaran yakni UU Penyiaran tahun 2002 dan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. “Kami minta MNC TV memperhatikan aturan-aturan tersebut karena bobot penilaian evaluasi untuk aspek siaran politik dengan kepemilikan ini sangat besar,” tegasnya.

Berkaitan dengan siaran politik dan akan berlangsungnya Pilkada 2018 serentak, KPI Pusat meminta perhatian MNC TV agar tayangan pemilu dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye mengedepankan asas independensi, netralitas dan keberimbangan.

Sementara itu, terkait aspek pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ), Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin. meminta MNC membuat program siaran lokal dengan memanfaatkan secara penuh unsur lokalitasnya seperti sumber daya manusia.

“Kami minta tayangan lokal dengan durasi minimal 10% jam tayang per hari dapat terpenuhi dan alokasi jam tayang tersebut ditempatkan pada waktu produktif. Kami akan terus melakukan pengecekan terkait penerapan system stasiun jaringan,” kata Rahmat menambahkan.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat menyampaikan apreasiasi terhadap upaya internal MNC TV  menegakkan aturan P3 dan SPS KPI serta penayangan iklan layanan masyarakat (ILM). ***

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, bersama Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, Agung Suprio dan Hardly Stefano, saat Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran, Selasa (9/1/2018).

 

Jakarta – Jelang tahun politik antara lain Pilkada 2018, Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta lembaga penyiaran mengedepankan asas keberimbangan dan independensi dalam setiap pemberitaan, penyiaran lain, dan iklan kampanye. Lembaga penyiaran juga diminta tidak berafiliasi dengan salah satu peserta Pemilu.

Permintaan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, disela-sela berlangsungnya acara evaluasi tahunan lembaga penyiaran hari pertama yang menghadirkan SCTV dan Indosiar di Kantor KPI Pusat, Selasa (9/1/2018).

Menurut Nuning, lembaga penyiaran yang netral dan independen akan menciptakan rasa tenang di tengah panasnya suasana kampanye atau Pemilu. “Isi siaran yang tidak terpengaruh kepentingan peserta pemilu akan memberikan informasi yang adil dan baik. Hal ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat sehingga mereka dapat menyerap pendidikan politik yang sehat,” katanya.

Nuning berpendapat, keberpihakan media penyiaran terhadap salah satu peserta Pemilu dikhawatirkan menyulut kecemburuan peserta Pemilu lain. Perlakukan tidak imbang itu dinilai akan menghidupkan suasana tidak kondusif di masyarakat dan dikhawatirkan mengancam proses demokrasi di negara ini.

“Saat masa Pemilu potensi pelanggaran siaran yang dilakukan lembaga penyiaran cenderung meningkat khususnya dalam siaran politik. KPI berupaya menekan tingkat pelanggaran tersebut dengan mendorong lembaga penyiaran bersikap netral dan tidak terbawa arus kepentingan politik pihak tertentu,” pinta Nuning.

Pada kesempatan itu, Nuning mengungkapkan, salah satu faktor yang mempengaruhi penilaian KPI Pusat dalam evaluasi tahunan terhadap siaran lembaga penyiaran adalah bagaimana kecenderungan siaran politiknya. Semakin adil, berimbang, dan sedikit pelanggaran terkait siaran politik, akan menambah nilai positif lembaga penyiaran itu dalam laporan evaluasi tahunan KPI Pusat. ***

Sukri Aruman (Ketua KPID NTB).

 

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak lembaga penyiaran di NTB untuk ikut ambil bagian menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. “Ini bukan pilihan tetapi kewajiban kita semua menyukseskan Pilkada serentak termasuk insan penyiaran di daerah ini,” kata Sukri Aruman, Ketua KPID NTB di Mataram, Rabu (10/1/2018).

Menurut Sukri, lembaga penyiaran punya tanggungjawab sosial untuk membangun iklim demokrasi yang sehat, tidak sekedar menyampaikan informasi dan hiburan, tetapi lebih dari itu, berkiprah sebagai katalisator dan dinamisator, menjalankan fungsi kontrol sosial media massa sebagai bagian dari empat pilar demokrasi. “Media punya peran besar  menciptakan pemilih cerdas karena pengaruh media cukup tinggi merubah perilaku pemilih dari irasional menjadi pemilih rasional,” ungkapnya.

Sukri mengungkapkan, masyarakat di NTB masih menjadikan radio dan TV sebagai sumber utama memperoleh informasi seputar Pilkada. “Alasannya sangat sederhana, masyarakat dapat mengakses siaran radio dan TV dengan biaya murah bahkan gratisan. Bandingkan dengan internet yang masih butuh biaya beli kuota dan hanya untuk kalangan menengah atas. Radio dan TV masih merakyat, bahkan survei menunjukkan 95% rakyat Indonesia menjadikan TV sebagai media paling diminati,”paparnya memberi alasan.

Ditambahkan, belajar dari kasus Pilkada serentak tahun lalu, sangat jelas membuktikan betapa dahsyatnya media memberi porsi lebih terhadap Pilkada. “Sayangnya media belum memberi porsi berimbang memberitakan Pilkada serentak, seolah-olah Pilgub hanya dilaksanakan di Jakarta. Kita tidak ingin hal serupa terjadi di NTB,” tandasnya.

Dalam kaitan Pilkada serentak di NTB, lanjut Sukri, pihaknya terus menjalin koordinasi dengan KPU dan Bawaslu NTB dalam rangka memaksimalkan peran lembaga penyiaran mensukseskan Pilkada serentak di Nusa Tenggara Barat.

“Kita sudah sampaikan rekomendasi kepada KPU, Bawaslu Provinsi dan kabupaten kota, ada 62 lembaga penyiaran yang memenuhi syarat sebagai media partner dalam rangka penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada serentak,” tuturnya seraya menyebutkan sebagian besar didominasi radio swasta, TV swasta lokal, TV swasta berjaringan, radio dan TV publik lokal, TV berlangganan  serta radio komunitas.

Lebih lanjut Sukri menegaskan agar lembaga penyiaran dapat menjaga netralitas, independensi dan tidak menempatkan diri sebagai corong kelompok kepentingan. “Lembaga penyiaran dilarang partisan, apalagi berafiliasi dengan peserta Pilkada,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak terjerumus melakukan framing yang menguntungkan pasangan calon tertentu. “Kita mengimbau lebih awal, karena tahapan Pilkada sudah dimulai, walaupun masa kampanye akan dimulai setelah KPU menetapkan Peserta Pilkada. Ini sebagai peringatan dini saja,”tandasnya seraya berharap munculnya radio dan TV lokal yang kreatif dan inovatif membuat program siaran yang menarik bagi khalayaknya.”Siaran Pilkada ini harus dibuat semenarik mungkin. Sehingga disukai tidak saja pendengar tetapi mitra kerja lainnya termasuk kalangan dunia usaha,” imbunya lagi. Red dari KPID NTB

 

Jakarta - PT Indosiar Visual Mandiri atau yang dikenal dengan nama udara Indosiar, mendapatkan giliran kedua dalam penyampaian evaluasi tahunan penyelenggaraan penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P) KPI Pusat, Agung Suprio, memaparkan hasil penilaian dari kiprah Indosiar selama tahun 2017, di kantor KPI, (9/1).

Menurut Agung, ada beberapa aspek yang patut mendapatkan perhatian serius untuk mendapatkan perbaikan. “Terutama pada pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ) tentang alokasi 10 persen konten lokal, alokasi program siaran pada jam produktif serta lokalitas program siaran,” ujarnya. Dari penilaian KPI terhadap pelaksaan siaran lokal di Indosiar, ada tiga anak jaringan Indosiar yang mendapatkan nilai tinggi. Ketiganya adalah, Bali, Samarinda dan Palembang.

Dalam kesempatan penyampaian evaluasi tahunan tersebut, Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Nuning Rodiyah  berpesan agar Indosiar lebih berhati-hati dalam memilih talent artis untuk tampil di layar kaca. Catatan Nuning lainnya adalah pemilihan tema pada program siaran Film Televisi (FTV) di Indosiar, baiknya diselaraskan pula dengan jam tayang.

Dari pihak Indosiar sendiri, evaluasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Program SCM Harsiwi Ahmad yang didampingi Pemimpin Redaksi Indosiar Muhammad Teguh, serta jajaran  corporate secretary. KPI memberikan kesempatan pada Indosiar untuk melakukan pendalaman atas evaluasi yang disampaikan. Selain itu, Indosiar juga memaparkan kinerja yang dilakukan setahun belakangan, diantaranya penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM), dan kerjasama dengan rumah-rumah produksi lokal dalam pembuatan program lokal guna memenuhi kewajiban SSJ. Penjelasan Harsiwi tentang program lokal ini juga didukung oleh Muhammad Teguh yang menggawangi redaksi. Teguh menjelaskan pada tahun 2018 sudah ditetapkan 10 wilayah prioritas untuk hadirnya berita-berita lokal.

Sementara itu, Komisioner bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat lainnya, Mayong Suryo Laksono mempertanyakan pertimbangan Indosiar dalam penempatan program-program lokal yang di luar waktu-waktu produktif. Mayong menilai, sekarang sedang muncul tren lokalitas di berbagai tempat, termasuk pada obyek-obyek vital milik negara seperti Bandar Udara. Menurutnya, kehadiran program lokal dalam siaran televisi menjadi bagian yang selaras dengan perkembangan zaman.

Catatan KPI sendiri memberikan apresiasi pada Indosiar atas konsistensi format siaran dan standar internal dalam penegakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal lain yang juga menjadi catatan positif adalah penayangan ILM yang melebihi ketentuan minimal. KPI berharap, pada 2018 stasiun televisi juga mulai menayangkan ILM tentang penyiaran yang sehat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.