Pengurus ARSSLI saat bertemu dengan Komisioner KPI Pusat di Kantor KPI Pusat, Jumat (6/4/2018).

Jakarta -- Pengurus baru Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) di bawah kepemimpinan Nur Hadi Sekti Mukti menyambangi Kantor KPI Pusat, Jumat (6/4/2018). Kunjungan ini merupakan yang pertama dilakukan pengurus baru ARSSLI sejak terpilih dan dilantik pada Agustus 2017 lalu. Mereka diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Prof. Obsatar Sinaga dan Dewi Setyarini.

Di awal pertemuan, Nur Hadi Sekti Mukti, menyatakan niat kedatangan mereka ke KPI Pusat untuk mengetahui informasi terbaru mengenai aturan penyiaran. Informasi baru ini nantinya akan disampaikan ulang kepada anggota ARSSLI di daerah. “Kami minta masukan dan info terbaru tentang penyiaran dari KPI Pusat. Kami memiliki pekerjaan rumah untuk membesarkan organisasi ini,” katanya.

Menanggapi permintaan ARSSLI, Komisioner KPI Pusat Obsatar Sinaga, meminta ARSSLI melakukan adaptasi dengan perkembangan teknologi terkini. Menurutnya, ARSSLI tidak bisa berpikir secara lokal karena sekarang ini perkembangan bisnis dan teknologi sangat cepat dan inovatif.

“Sekarang ini kita sudah masuk era digitalisasi dan ini harus jadi perhatian radio-radio lokal. Jika ARSSLI masih berpikir lokal, lama kelamaan akan digilas dengan kemajuan zaman. Sekarang ini berpikirnya tidak hanya bisa bersiaran tapi juga hidup,” kata Obi, panggilan Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat.

Pendapat serupa juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini. Menurutnya, perkembangan teknologi harus diikuti dan itu tidak bisa ditawar-tawar. “Berkembangannya teknologi merupakan tantangan bagi semua lembaga penyiaran termasuk radio lokal. Selain itu juga harus mengembangkan inovasi baru agar tidak ditinggalkan pendengar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dewi memberi apresiasi tinggi pada ARSSLI yang memiliki perhatian besar terhadap keberagaman kepemilikan dan konten lokal. “Kami sangat menghargai usaha ARSSLI untuk mengembangkan keberagamaan tersebut,” tambahnya.

Menutup pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio meminta perhatian ARSSLI terkait proses perizinan penyelenggaraan penyiaran yang susah-susah mudah. Menurutnya, pemilik lembaga penyiaran harus mengerti alur perizinan. “Masalah perizinan sebenarnya hal yang sederhana tapi jadi kompleks karena pemilik tidak tahu alurnya,” jelasnya.

Dia mendorong ARSSLI untuk berperan aktif sebagai agregasi dan mengartikulasi ke Pemerintah dan KPI. “Adanya asosiasi jadi lebih mudah ketimbang mengurus sendiri. Mudah-mudahan masukan dari kami ini bisa berguna,” tandas Agung. ***

Komisioner KPID DKI Jakarta saat diterima Wakil Gubernur Sandiaga Uno, kemarin.

 

Jakarta -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno mendukung DKI Jakarta menjadi tuan rumah penyelenggaraan rapat kerja nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2019. "Ya saya mendukung dan siap jika DKI Jakarta jadi tuan rumah tahun 2019," ujar Sandiaga saat menerima jajaran KPID DKI di Balaikota, Rabu (4/4/2018).

Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan bersama komiaioner lainnya didampingi Kepala Dinas Kominfotik Dian Ekowati menemui Wakil Gubernur Sandiaga untuk melaporkan program-program KPID. Kawiyan juga melaporkan hasil kunjungannya mengikuti Rakornas KPI 2018 dan peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 di Palu, Sulawesi Tengah.

Kepada Kepala Dinas Kominfotik, Sandiaga meminta agar Pemprov memberi dukungan pelaksanaan Rakornas KPI di Jakarta tahun 2019.

Dalam kesempatan itu Ketua KPID DKI Kawiyan juga minta agar Pemprov DKI mendukung program-program KPID dengan memberikiang alokasi anggaran yang memadai. "KPID sebagai lembaga negara independen yang mengawasi konten penyiaran sudah selayaknya mendapat dukungan anggaran yang memadai," ujar Kawiyan.

Dalam Rakornas 2018  yang baru saja usai digelar di Palu (31 Maret - 3 April 2018) di Palu, DKI Jakarta termasuk salah satu calon tuan rumah Rakornas 2019. "Saya yakin Pemprov DKI akan mendukung jika Jakarta terpilih jadi tuan ruma, " ujar Kawiyan saat bicara di forum rakornas 2018 di Palu. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Palu -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2018 di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), resmi ditutup Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa malam (2/4/2018). Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat menyampaikan terimakasih kepada Gubernur, Pemprov, KPID Sulteng serta seluruh elemen yang membantu suksesnya penyelenggaraan Rakornas KPI dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 di Palu.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi, KPID dan masyarakat Sulteng. Terimakasih atas keramahan dan kehangatannya,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat.

Sebelum menutup acara, Ketua KPI Pusat mempersilahkan KPID yang ingin mengajukan daerahnya sebagai tuan rumah penyelenggaraan Harsiarnas dan Rakornas KPI tahun 2019. Kesempatan itu dimanfaatkan 5 (lima) Ketua KPID antara lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Papua Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Jawa Tengah (Jateng).

Untuk mengajukan diri sebagai tuan rumah, KPI Pusat meminta kepada KPID untuk menyerahkan berkas permohonan sebagai tuan rumah dari Pemerintah Provinsi  setempat. Keputusan daerah mana yang akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Harsiarnas ke-86 dan Rakornas KPI tahun 2019 akan diputuskan melalui rapat pleno KPI Pusat merujuk kondisi, keseriusan dan kesiapan daerah yang mengajukan diri. ***

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melakukan pertemuan di Kantor KPI Pusat, Kamis (5/4/2018). Pertemuan membahas masalah minimnya siaran nasional di wilayah perbatasan serta strategi penanggulangan dampak negatif dari luberan siaran asing di wilayah tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang yang didampingi bagian Penelitian dan Pengembangan KPI Pusat. Sedangkan dari Kemhan diwakil Kabid Doksismet Puslitbang Strategi Pertahanan Balitbang Kemhan, Kolonel Kav. Mushadi.

Kolonel Kav. Mushadi mengatakan, pihaknya ingin mengetahui secara mendalam bagaimana kondisi penyiaran dan mencari data di wilayah perbatasan dari KPI Pusat. Informasi ini akan menjadi masukan pihaknya Puslitbang Kemhan untuk mengambil langkah yang tepat dan strategis. “Kami juga akan berupaya meningkatkan akses media massa di wilayah perbatasan demi memperkokoh nasionalisme,” kata usai pertemuan tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian wilayah perbatasan tidak mendapatkan siaran nasional salah satunya karena tidak ada dukungan infrastruktur sehingga akses lembaga penyiaran untuk masuk mengalami kesulitan. “Hal ini perlu ditinjau karena akses untuk masuk itu sangat penting,” katanya.

Menurut Mayong, yang penting dilakukan sekarang adalah bagaimana sinyal siaran bisa merata ke wilayah-wilayah tersebut. Dan, jika akses siaran sudah masuk ke perbatasan yang perlu ditindaklanjuti adalah pemeliharaan infrastrukturnya seperti menara pemancar dan lainnya. “Jangan sampai tidak terpelihara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang mengusulkan Kemhan untuk berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID yang daerahnya berbatasan langsung dengan negara lain. Menurutnya, KPID memiliki data lengkap dan penguasaan masalah yang terdapat di daerahnya. “Ini dalam rangka kita menengakkan dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya.

Minimnya siaran nasional di perbatasan sudah lama jadi masalah. Pemerintah dan stakeholder terkait termasuk KPI berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut karena kekhawatiran akan lunturnya rasa nasionalisme masyarakat setempat yang banyak dibanjiri siaran negara tetangga. ***

Rekomendasi
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2018


A. Bidang Kelembagaan
1.    KPI Meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) (melalui surat) mengeluarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD KPI Daerah se-Indonesia melalui hibah berkelanjutan.
2.    Mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penganggaran dan kelembagaan KPID. Desakan ini dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Presiden yang dilakukan secara bersama-sama antara KPI Pusat dan Perwakilan KPI Daerah, dengan memberikan tembusan surat kepada Kepala Staf Presiden.
3.    KPI Pusat bersurat kepada Gubernur se-Indonesia untuk memfasilitasi KPI Daerah dengan Anggaran dan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) non struktural minimal berjumlah 6 (enam) orang terdiri dari: 1 (satu) orang fasilitasi fungsi penyusunan program dan rencana kerja serta pelaporan, 1 (satu) orang fasilitasi pelayanan keuangan dan aset, 1 (satu) orang fasilitasi pelayanan fungsi bidang Isi Siaran, 1 (satu) orang fasilitasi pelayanan fungsi bidang PS2P, 1 (satu) orang fasilitasi pelayanan fungsi bidang kelembagaan, 1 (satu) orang SDM koordinator/penanggungjawab.
4.    Mendesak Pemerintah (DPR dan Presiden) untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Penyiaran di tahun 2018.
5.    KPI Pusat melakukan pemetaan terhadap kelembagaan KPI Daerah


B. Bidang Pengawasan Isi Siaran
1.    Implementasi, monitoring dan evaluasi pengawasan siaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
a.    KPI Pusat menyusun pedoman pengawasan siaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
b.    KPI Pusat dan KPI Daerah menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan siaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
c.    KPI Pusat menyelenggarakan rapat koordinasi bidang Pengawasan Isi Siaran dalam rangka membahas hasil pengawasan siaran Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
2.    Optimalisasi pengawasan iklan dan program siaran tentang produk dan jasa  kesehatan, melalui:
a.    KPID melakukan kerjasama pengawasan dengan Balai POM dan Dinas Kesehatan
b.    KPID melakukan verifikasi potensi pelanggaran iklan dan program siaran tentang produk dan jasa kesehatan
c.    KPI Pusat dan KPI Daerah melakukan penindakan bersama dengan Badan/Balai POM dan Kementerian/Dinas Kesehatan terhadap pelanggaran iklan dan program siaran tentang produk dan jasa kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
3.    Mendorong terwujudnya penyiaran ramah anak dan perempuan dengan melakukan kerjasama antara KPI Pusat/ Daerah dengan Kementerian/Dinas Pemberdayaan dan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau lembaga terkait.

 
C. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).
1.    Bimbingan teknis e-Penyiaran bagi seluruh KPID.
2.    KPI Pusat segera menyusun surat edaran, dengan mengakomodasi saran/masukan KPI Daerah tentang:
a.    Legalitas Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sedang dalam proses permohonan perizinan (IPP Prinsip):
b.    Penyaluran program siaran di Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
3.    Membentuk Tim Finalisasi Rancangan PKPI tentang Tata Cara dan Persyaratan Berkenaan Program Siaran Dalam Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran, dengan target penetapan selambat-lambatnya bulan April tahun 2018
4.    Menerbitkan sistem monitoring Program Siaran Lokal (Sistem Stasiun Jaringan) SSJ, selambat-lambatnya bulan April tahun 2018.

 

Palu, 2 April 2018

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.