Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Sudjarwanto Rachmat Arifin

 

Pangkalpinang - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Sudjarwanto Rachmat Arifin memberikan masukan serta arahan kepada anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah  ( KPID ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021 untuk dapat meningkatkan fungsi pengawasan lembaga negara independen menjelang masuknya tahun politik pada tahun 2019 mendatang.

Disampaikan Sudjarwanto bahwa berdasarkan pasal 8 Undang - Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, KPID memiliki strategis, yaitu pertama pengawasan isi siaran dan kedua membantu pengaturan infrastruktur siaran terkait dengan perizinan.

"Diantara dua fungsi utama ini, saya meminta kepada teman teman KPID Babel untuk lebih fokus pada pengawasan isi siaran," jelasnya saat ditemui awak media sesaat setelah usai acara pelantikan yang berlangsung di Aula Pertemuan Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin ( 27/08/2018 ).

Pada tahun 2019 Indonesia akan melaksanakan event nasional yang besar yaitu berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden di seluruh wilayah Indonesia secara serentak.

Dalam event seperti itu anggota KPID Babel harus menjaga informasi yang bertebaran dalam dunia penyiaran terutama dunia pertelevisian dan radio yang baik dan benar agar informasi yang didapat masyarakat layak dikonsumsi publik secara luas. walaupun seandainya terjadinya riak - riak kecil permasalah di tengah masyarakat atau dinamika sosial yang timbul karena panasnya situasi politik, KPID harus dapat menjaga semua itu agar suasana dapat menjadi sejuk dan kondusif serta kestabilitas sosial didalam lingkungan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

"Saya berharap pada dua event besar tersebut KPID Babel harus dapat menjaga situasi kondisi kondusif yang ada di daerah," harap Sudjarwanto. Red dari Pemprov Babel

 

Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irvan Prayitno, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2018-2021. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Gubenur, Jumat 24 Agustus 2018. Pelantikan tersebut disaksikan langsung Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Ketujuh Anggota KPID Sumbar yang dilantik yakni Afriendi, Robert Cenedi, Andres, Jimmy Syah Putra Ginting, Melani Friati, Mardhatilah dan Yuni Ariati. SK Pelantikan komisioner KPID Sumbar dengan nomor SK Gub/SB/487-608-2018 Tanggal 23 Agustus 2018.

Gubernur Irvan Prayitno dalam sambutannya berharap Anggota KPID terpilih dapat menjalankan tugasnya dan menjadi garda terdepan dalam mengawal penyiaran di daerah. “Terlebih lagi tantangan untuk tahun depan yakni adanya tahun politik,” katanya di depan ke tujuh Komisioner terpilih.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan, Komisioner KPID sekarang dapat memaksimalkan pemanfaatan 10% konten lokal. “Porsi konten lokal harus menjadi perhatian utama karena hal itu diamanahkan dalam UU Penyiaran,” paparnya.

Usai pelantikan, Gubernur dan Ketua KPI Pusat serta tujuh Komisioner KPID mendapatkan ucapan selamat dari tamu undangan yang hadir dalam pelantikan sebelum sholat Jumat tersebut. ***

 

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin.

 

Jakarta -  Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan masuknya pimpinan televisi ke dalam tim kampanye pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai hal yang tidak etis. "Dengan bersikap partisan, bagaimana independensi sang jurnalis bisa dipertanggung jawabkan?," ujar Rahmat.

Kendati secara khusus dalam kode etik jurnalistik tidak diatur adanya larangan jurnalis jadi timses, lanjut Rahmat, seharusnya jurnalis tersebut mundur saat dia menetapkan diri sebagai timses. "Kesadaran etik itu adalah refleksi tingginya peradaban. Pilpres ini jadi batu uji untuk profesionalisme jurnalis kita," ujar dia.

Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran telah menyebut secara tegas, bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Sedangkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.

Belajar dari pesta demokrasi di tahun 2014 lalu, Rahmat mengingatkan semua pihak untuk menaati regulasi penyiaran yang ada, termasuk aturan untuk mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan pemilik ataupun golongan. Rahmat mengatakan, KPI akan terus mengawasi  jika ada pemberitaan yang tidak berimbang terkait pemilihan presiden 2019 ini.

 

Para narsumber saat menyampaikan presentasi di acara Evaluasi Pengawasan Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilihan 2018  di Hotel Ibis Bungur, Kamis (23/8/2018).

 

Jakarta – Gugus tugas yang dibentuk atas inisiasi bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk mengawasi lalu lintas penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran selama masa Pemilihan Umum Langsung Kepala Daerah (Pemilukada) 2018, telah mendorong kesadaran lembaga penyiaran untuk menjalan aturan penyiaran kampanye secara baik. 

Kerjasama yang landasi tujuan memberikan hak dan porsi yang sama serta adil bagi seluruh peserta Pemilukada 2018 di media penyiaran ini menjadi modal menghadapi tantangan yang lebih besar dalam gelaran ajang kompetisi politik di 2019 nanti. 

Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin mengatakan,  gugus tugas ini mendapat pengakuan dan rasa hormat yang tinggi dari lembaga penyiaran. Aturan kampanye di media penyiaran dijalankan secara baik. 

“Memang secara bisnis industri ada penuruan jumlah iklan. Tapi ini untuk kesamaan akses bagi semuanya. Kerjasama dengan KPI membuat gugus tugas  ini menjadi dihormati lembaga penyiaran,” katanya di sela-sela acara Evaluasi Pengawasan Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilihan 2018  di Hotel Ibis Bungur, Kamis (23/8/2018).

Menurut Afif, upaya pencegahan di awal dinilai efektif meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Karena itu, menyongsong periode kampanye Pemilu 2019 yang akan dimulai pada September mendatang pihaknya tengah mempersiapkan aturan soal itu. “Pembatasan soal citra diri menjadi salah satu pembahasan dalam aturan tersebut,” ungkapnya. 

Ada situasi berbeda antara masa kampanye periode Pemilu sebelumnya dengan Pemilu yang akan datang. Afif mengatakan, adanya penindakan tegas terhadap pelanggar aturan membuat semua pihak menjalankan aturan kampanye ini sesuai harapan. “TV sekarang ada kesadaran untuk menghormati aturan main soal kampanye di TV. Ini prestasi dan keberanian KPI. Kami berharap pengawasan KPI semakin baik,” tandasnya. 

Sementara itu, KPU RI yang diwakili Kepala Bagian Humas Robby Leo, menyatakan, gugus tugas empat lembaga ini harus aegera berkumpul kembali untuk membahas pengawasan Pemilu serentak 2019 nanti. “Untuk pemberitaan akan menjadi perhatian terutama peran dewan pers. Masa kampanye yang lama akan jadi tantangan,” katanya.  

Dalam acara yang dipandu Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini serta tim pemantauan isi siaran KPI Pusat. ***

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran jurnalistik “Indonesia Hari Ini” di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI,  Senin pekan lalu. Sanksi itu diberikan lantaran program yang tayang pada sore hari pada 19 Juli 2018 kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis disebutkan, program tersebut menampilkan visualisasi seorang pria mengonsumsi sabu-sabu. Meskipun sudah dilakukan upaya penyamaran, namun visualisasi konsumsi tersebut masih tampak atau terlihat jelas. 

“Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran menampilkan cara penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau Napza secara detail,” kata Yuliandre 

Berdasarkan keputusan KPI Pusat, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 26 Ayat (2). Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis. 

“Kami minta TVRI segera melakukan perbaikan dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” papar Yuliandre. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.