Pemateri Utama Sekolah P3SPS KPI Angkatan XXXVI, Imam Wahyudi.
Jakarta – Jurnalis senior yang juga Anggota Dewan Pers periode 2016-2018, Imam Wahyudi mengatakan, perbedaan paling mendasar antara media mainstream dan non mainstream adalah proses verifikasi terhadap kebenaran sebuah informasi. Menurutnya, proses verifikasi harus menjadi keunggulan sebuah media ketimbang mengutamakan kecepatan yang validitasnya meragukan.
“Kita jangan ikut-ikutan seperti media sosial yang tak ada cek dan riceknya, tidak ada gunanya. Keunggulan kita itu ada pada kebenarannya bukan pada kecepatan,” tegas Imam saat menjadi narasumber utama Sekolah P3SPS Angkatan XXXVI di Kantor KPI Pusat, Selasa (12/2/2019).
Kebenaran berita melalui proses verifikasi mendalam akan memunculkan kerpercayaan dan menjadi kebutuhan masyarakat. “Jika kita mengutamakan kecepatan kita akan mengorbankan DNA kita sebagai pers. Padahal ini yang dibutuhkan publik terhadap kita,” kata mantan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Menurut Imam, pers itu dibuat atas dasar niat baik dan tujuan untuk melayani kepentingan publik secara berimbang dan jelas. Pers pun harus memiliki standar teknis. Jika ada pers yang tidak memiliki dasar demikian berarti telah keluar dari koridor UU Pers.
Dalam kesempatan itu, Imam mengingatkan peserta Sekolah P3SPS untuk mempertahankan kualitas jurnalisme dengan tetap menyampaikan informasi dengan elaborasi yang menarik. Menurutnya, mempertahankan kualitas jurnalistik tidak akan membuat sebuah media ditinggalkan.
“Informasi itu harus benar dan jelas. Jadi akan keliru jika kita mengabaikan kebenaran. Karena itu, kita harus jadi cekker kebenaran,” tandasnya. ***
KPI Pusat menginisiasi pembahasan aturan penyiaran Pemilu 2019 bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers di Kantor KPI Pusat, Senin (11/2/2019).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai intensif membahas rencana peraturan penyiaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan mengajak lembaga penyiaran, radio dan televisi, Senin (11/2/2019). Hal ini dalam rangka menghadapi masa kampanye melalui lembaga penyiaran yang akan dilaksanakan tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 mendatang.
Pembahasan aturan penyiaran Pemilu 2019 yang diinisiasi KPI Pusat dalam bentuk diskusi publik ini melibatkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers. Sayangnya, dalam diskusi yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Anggota ataupun perwakilan dari KPU tidak hadir.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, pihaknya akan membuat aturan teknis tentang penyiaran Pemilu di lembaga penyiaran. Peraturan ini akan mengacu pada UU Pemilu, Peraturan KPU maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hal ini untuk memberi kepastian dan kejelasan soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan lembaga penyiaran dalam siaran Pemilu 2019.
Peraturan tersebut akan mengatur tentang pemberitaan dan penyiaran pada masa kampanye, masa tenang dan pada hari pemilihan. Pada prinsipnya lembaga penyiaran harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta pemilu.
Selain itu, terkait iklan kampanye KPI berharap KPU dapat segera membuat keputusan tentang jumlah iklan per hari, media partner dan media plan KPU dalam memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu.
Lembaga penyiaran diundang hadir dalam diskusi ini, kata Hardly, agar dapat menyampaikan tentang berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penyiaran pemilu. “Selain itu, pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPI dalam menyusun peraturan ini," katanya saat membuka kegiatan diskusi.
Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin, menegaskan bahwa keberadaan sebuah aturan bukan hanya untuk menghukum tapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran agar siaran pemilu sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ada. Selain itu, menurut Afif, Bawaslu membutuhkan penetapan KPU tentang jadwal kampanye di lembaga penyiaran.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menegaskan, pemberitaan di media penyiaran tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Namun demikian, pemberitaan itu harus berasaskan keberimbangan, adil dan proposional.
“Jika ditemukan ada lembaga penyiaran yang dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kepentingan kelompoknya, ya disemprit saja. Masak breaking news lebih dari empatpuluh menit. Breaking news itu tak lebih dari dua menit. KPI tegur saja yang begini-begini,” jelas Stanley, panggilan akrabnya.
Stanley juga menyampaikan bagaimana prinsip dalam meliput kegiatan Pemilu yakni harus mengungkap kebenaran, komitmen pada kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau kelompok harus berada di bawah kepentingan publik.
Dia mengingatkan lembaga penyiaran untuk memberi ruang bagi informasi selain soal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, informasi soal Capres dan Cawapres terlalu dominan padahal momentum Pemilu 2019 merupakan ajang kita memilih pemimpin baik itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPT), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara, Wakil dari Perludem, Fadhil Ramadhanil, menyatakan tantangan Pemilu kali ini adalah mendorong partisipasi pemilih untuk ikut serta dalam Pemilu 2019. Dia khawatir jumlah golongan putih atau Golput makin besar karena ini akan mengurangi kualitas dari Pemilu.
“Jadwal Pemilu yang hanya satu hari ini menjadi masalah. Bayangkan, untuk memilih Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD harus dilakukan hanya dalam waktu setengah hari. Harusnya ini dilakukan bertahap. Lalu dengan komposisi yang besar ini, mana mungkin kita bisa mengenal pesertanya,” tandasnya.
Menutup diskusi tersebut, Nuning Rodiyah, komisioner KPI meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan peserta pemilu dalam program siaran. "Harus selalu memperhatikan prinsip keberimbangan, proporsionalitas dan pemberian kesempatan yang sama kepada peserta pemilu. Jangan sampai muncul upaya-upaya kampanye terselubung dalam program siaran," tegas Nuning.
Dalam diskusi itu, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini. ***
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menjadi salah satu narasumber Konferensi Nasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) 2019 di Surabaya, 7 Februari 2019.
Surabaya - Konferensi Nasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) 2019 digelar dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (HPN) 2019 yang berlangsung di Surabaya, 8 hingga 9 Februari 2019.
Ketua Asosiasi LPPL Jawa Timur Ahmad Eko Basuki mengatakan, konferensi ini mengangkat tema “Membangun LPPL yang Kuat untuk Mewujudkan Penyiaran Nasional yang Sehat”. “Tak heran sepanjang acara, yang mengemuka adalah seputar penyiaran yang sehat untuk masyarakat,” ujarnya.
Siaran yang sehat itu, kata Eko, berarti mengedepankan kode etik jurnalistik, tidak asal menyebarkan informasi hoax. Menurutnya, hal itu penting untuk dipahami pengelola LPPL mengingat tahun ini tengah berlangsung hajatan politik bangsa.
“Konferensi ini juga digelar dalam rangka membangun jejaring yang lebih intens antar pengelola LPPL guna mendapatkan konten siaran yang lebih kaya dan beragam,” ujarnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf yang hadir memberi apresiasi tinggi atas peran LPPL yang menjadikan provinsi Jawa Timur sebagai provinsi terbaik saat ini. Dirinya berharap keberadaan LPPL, khususnya radio terus dioptimalkan. Hal ini dikarenakan radio memiliki keungggulan dalam penyebaran informasi dan dapat menjangkau daerah yang tidak terjamah media lain.
“Ini penting agar program dan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan pada masyarakat,” ujar Gus Ipul, panggilan akrabnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan keberadaan LPPL merupakan kekuatan yang harus di dukung dengan aspek legalitas yakni peraturan daerah (Perda).
Dia mengatakan, kehadiran LPPL harus dapat berinteraksi dengan publik sehingga keterikatan tersebut terjalin erat. " Radio Republik Indonesia sebagai saudara tua LPPL juga dapat bersinergi dengan baik demi penguatan konten siaran hingga ke pelosok negeri," kata Andre.
Ketua KPI Pusat ini berharap, LPPL menjadi lokomotif dan juga motivator lembaga penyiaran swasta lain, sehingga setiap pelaku penyiaran ini dapat berpacu dan berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat.
Disela-sela acara itu, KPI Daerah Jatim menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada dua LPPL radio yang ada di Jawa Timur. Penyerahan dilakukan langsunjg Ketua KPID Jatim Afif Amrullah kepada Radio Ralita FM Pamekasan dan Suara Trenggalek FM.
IPP untuk radio Suara Trenggalek FM diserahkan langsung kepada Bupati Trenggalek Emil Dardak, yang hadir dalam Konferensi Nasional LPPL tersebut. Dengan diserahkannya izin kedua radio publik di wilayah Pamekasan dan Trenggalek, total terdapat 20 LPPL di Jatim yang memiliki izin tetap.
Konferensi Nasional ini dihadiri oleh Prof Ramli (Dirjen PPI Kemenkominfo RI), Satya Widya Yudha (Wakil Ketua Komisi I DPR RI), dan Mistam Abz (Ketua Dewan Pengawas LPP RRI). *
Pekanbaru - Jelang Pemilu Serentak 2019, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau terus melakukan koordinasi dengan stakeholder Pemilu dengan menggelar rapat koordinasi terkait penyiaran dengan KPU Riau, Bawaslu Riau dan lembaga penyiaran di Riau, Senin (11/2/2019).
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman mengatakan, masa kampanye publik di media masa dan lembaga penyiaran tahun ini akan dimulai pada 24 Maret-13 April 2019. "Untuk itu kita ingatkan kepada lembaga penyiaran agar bisa mematuhi ketentuan yang telah dibuat KPU," ujar Falzan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor KPID Riau.
Keterlibatan KPID dalam pemilu di Riau, lanjut Falzan, bersifat penyokong terhadap penegakkan aturan. Tugas utama dari pengawasan sendiri ada di Bawaslu yang menjadi mitra dari KPID.
"Kita ingin syiar dari Pemilu ini lebih bergairah. Masyarakat dapat informasi sebanyak mungkin, namun tetap sesuai koridor," terang Falzan yang pada saat bersamaan didampingi Komisioner KPID Riau, M. Asrar Rais.
Pada kesempatan ini, Falzan mengimbau agar lembaga penyiaran memberikan porsi yang sama bagi peserta pemilu. Tidak ada bentuk diskriminasi serta keberpihakan dari lembaga tersebut ke peserta pemilu."Lembaga tidak boleh partisan dalam pemilu ini," ujar Falzan. *
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengharapkan mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan dan kualitasnya dirinya di bidang penyiaran. Hal itu dikatakan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, saat menerima kunjungan puluhan mahasiswa Program Studi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Kantor KPI Pusat, Rabu (6/2/2019).
“Harapan besar kami dari kalangan kampus dapat melahirkan mahasiswa-mahasiswa berkualitas yang nanti akan mengembangkan penyiaran kita dan juga konten dengan ide-ide baru dan berkualitas,” katanya.
Menurut Dewi, sumber daya manusia yang berkualitas akan mendorong tumbuhnya produk-produk konten yang mumpuni. “Konten yang menarik, mendidik, berkualitas dan menghibur nanti akan banyak ditonton orang. Kami mendung anak muda yang membawa perubahan khususnya di bidang penyiaran,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengingatkan pengaruh besar televisi di tengah penetrasi kemajuan teknologi. Menurutnya, mahasiswa harus jadi penonton yang cerdas dan menularkan kecerdasan memilah-milih tayangan yang baik dan pas kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, sejumlah mahasiswa mempertanyakan posisi KPI yang sering disalahkan karena persoalan sensor di lembaga penyiaran, padahal wewenang penyensoran bukan menjadi ranah KPI.
“Kenapa KPI dianggap sebagai penyensor sebuah acara dan kenapa KPI yang disalahkan oleh masyarakat,” tanya Arya, salah satu Mahasiswa UMY kepada Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini, yang menerima langsung kunjungan rombongan mahasiswa UMY di Kantor KPI Pusat.
Selain itu, mereka juga menanyakan hambatan yang dihadapi KPI selama menjalankan tugas dan fungsi dalam mengatur penyiaran di tanah air. ***
Di dalam Undang-undang penyiaran pasal 36 ayat 5 bagian b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau. program tersebut menampilkan unsur pembacokan sekelompok anak muda yang beraksi untuk tawuran, terlebih lagi program tidak menyensor bagian senjata yang dilakukan oleh para pelaku. Program melanggar P3SPS, Pedoman perilaku penyiaran pasal 48 ayat 4 bagian d ,berisikan Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang kurangnya berkaitan dengan:d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme. Program melanggar Pelarangan dan Pembatasan kekerasan Pasal 23 bagian a dan c menjelaskan
a. Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri dan,
c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia.