Jakarta - Menyikapi dinamika atas hadirnya draf undang-undang penyiaran yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang lahir dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan bertugas mengatur hal-hal yang terkait dengan penyiaran, mempunyai pandangan sebagai berikut:

  1. KPI menilai kehadiran undang-undang penyiaran yang baru menjadi sebuah kemestian, mengingat undang-undang yang ada saat ini sudah tidak dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi terbaru, sehingga muncul problematika di dunia penyiaran. Untuk itu, mengingat isu revisi undang-undang (RUU) ini sudah bergulir sejak tahun 2010, KPI berharap pembahasan RUU penyiaran tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan untuk disahkan.
  2. Masalah digitalisasi yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan pembahasan RUU ini, merujuk pada rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2014, KPI berpendapat bahwa apa pun pilihan terhadap pengelolaan penyiaran digital, harus mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan efisiensi yang menjadi tujuan utama dari migrasi digital. Efisiensi tersebut diharapkan menghasilkan digital deviden yang dapat dialokasikan untuk penyediaan internet broadband guna pemenuhan hak masyarakat Indonesia akan informasi.
  3. Eksistensi  Komisi Penyiaran Indonesia sebagai representasi publik perlu diperkuat dalam undang-undang penyiaran yang akan datang. Penguatan itu meliputi perluasan kewenangan di bidang isi siaran serta tetap melibatkan KPI di dalam seluruh proses penataan infrastruktur penyiaran untuk mengontrol kaidah pokok demokratisasi penyiaran, yakni keberagaman kepemilikan (diversity of ownership).
  4. Sebagai representasi publik, maka KPI harus masuk dalam Badan Migrasi Digital, yang dalam draf RUU yang dibahas Baleg DPR RI hanya terdiri atas pemerintah, organisasi lembaga penyiaran, dan pemangku kepentingan. KPI juga mengkritisi keberadaan Organisasi Lembaga Penyiaran (OLP) dalam proses regulasi, seperti Badan Migrasi Digital dan Panel Ahli dalam penjatuhan sanksi. KPI menilai kehadiran OLP pada proses tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran antara operator dan regulator. Meski demikian, sekalipun harus ada pembatas yang tegas regulator dan OLP, tentunya regulator tetaplah harus mempertimbangkan aspirasi OLP sebagai operator. Mengenai keberadaan OLP dalam Panel Ahli, KPI melihat adanya potensi konflik kepentingan antara regulator dan operator, karena OLP adalah obyek yang akan dikenai sanksi.
  5. KPI menilai RUU harus memperkuat keberadaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Implementasi SSJ merupakan bagian dari penerapan prinsip demokratisasi penyiaran yang mensyaratkan adanya diversity of content dan diversity of ownership. SSJ juga menjadi usaha memperkuat kebhinnekaan dengan merepresentasikan masyarakat, budaya, dan mengangkat perekonomian pada setiap daerah. Konsep cross culture  yang diajukan dalam RUU yang diusulkan Baleg DPR RI ini mengaburkan tujuan dari SSJ tersebut. Bahkan konsep cross culture dalam SSJ berpotensi melanggengkan kondisi sekarang, saat siaran Jakarta mendominasi seluruh wajah stasiun televisi jaringan, dan produksi siaran lokal yang seharusnya dapat menyerap SDM lokal pun tereduksi.
  6. Batasan siaran iklan sebanyak maksimal 30% menurut KPI dapat mengganggu kenyamanan publik sebagai pemilik frekuensi. Selain itu, meningkatnya proporsi siaran iklan berdampak pula pada keadilan ekonomi pada televisi lokal. KPI menilai harus ada distribusi iklan yang merata pada masing-masing lembaga penyiaran, tidak terpusat pada lembaga penyiaran tertentu saja.
  7. Mengenai iklan rokok, KPI mendukung rumusan yang diajukan oleh Komisi I DPR RI yang telah lebih dahulu dibuat sebelum pembahasan di Baleg DPR RI.

Spanyol – RTVE  (Radio Televisión Español) menjadi saluran TV nasional pertama di Spanyol yang melakukan siaran langsung menggunakan teknologi Dolby Audio dan Dolby Vision, 5 Juli 2017 lalu. Siaran langsung ini menggunakan teknologi Dolby Vision High Dynamic Range (HDR) dan suara Dolby AC-4, serta menggunakan saluran uji coba DVB-T2 4K yang dioperasikan oleh RTVE dan Cellnexx Telecom. Saluran ini tersedia di saluran terestrial di Madrid (saluran 32), Barcelona (saluran 43) dan Sevilla (saluran 36), namun hanya penonton yang memiliki TV HDR 4K dapat menerima tayangan ini.

Agar program ini  berhasil, RTVE harus menggunkan alat bantu yang ditempatkan ke dalam dua truk penyiaran yang ditempatkan dilokasi terbuka dengan rincian satu truk untuk video dan satu truk untuk audio, yang dimasing – masing truk terdapat pemutar audio, video, teknologi Dolby Vision dan Dolby Audio. Satelit Hispasat digunakan sebagai penghubung dan mendistribusikan sinyal ke Barcelona dan Sevilla.

Siaran langsung ini, RTVE harus berkolaborasi dengan National Heritage dan The Royal House dan didukung oleh beberapa mitra seperti Dolby Loewe, LG, Cellnex, Albala, Abacanto, Grass Valley, Crosspoint, Moncada Y Lorenzo, Canon dan RTVE juga mempunyai mitra teknis Ateme yang  menyediakan encoder untuk membantu menghasilkan saluran video dan audio, termasuk metadata yang dinamis yang disediakan oleh peralatan dolby untuk menghadirkan dolby vision HDR. Red dari advance-television.com
 













Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) mendorong kepedulian lembaga penyiaran terhadap harapan anak-anak melalui keberpihakan lembaga penyiaran akan siaran yang ramah dan nyaman untuk anak-anak. Harapan itu mengemuka dalam pertemuan KPI dan ISKI membahas peranan lembaga penyiaran dalam perlindungan anak disalah satu ruang pertemuan di Gedung 77, Jumat (7/7/17).

Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini, yang hadir mewakili KPI Pusat dalam pertemuan tersebut mengatakan, kepedulian lembaga penyiaran khususnya televisi dapat diwujudkan dengan membuka ruang yang luas bagi anak-anak untuk berkarya. Ruang tersebut berupa program anak-anak yang berisikan edukasi dan kreativitas.

“Tidak bisa dipungkiri jika lembaga penyiaran seperti televisi memiliki tingkat penetrasi tinggi dan semestinya hal itu dapat diarahkan dengan penyampaian pesan-pesan atau siaran positif,” kata Dewi Setyarini.

Saat ini, lanjut Dewi, porsi siaran yang layak untuk anak-anak sangatlah sedikit. Hal itu menyebabkan anak-anak tidak memiliki pilihan lain selain menonton tayangan untuk dewasa yang kemungkinan mengandung kekerasan dan pornografi.

“Memang ada tayangan film kartun tetapi bukan berarti tayangan ini aman sepenuhnya untuk mereka karena ada juga tayangan kartun yang juga mengeksploitasi kekerasan dan menjadikan kekerasan sebagai bagian penyelesaian konflik,” tegas Dewi.                       

Selain itu, tayangan televisi masih sangat kental dengan Jakarta sentris. Padahal, Indonesia memiliki keragaman budaya dan bahasa yang mestinya diekplorasi menjadi tayangan atau siaran yang edukatif. “Sayangnya, kekayaan budaya dan bahasa yang ada di pelosok nusantara belum diekplorasi. Padahal budaya anak Papua pasti beda dengan Jawa, begitu pula Bali dan Sumatera,” jelas Dewi.

Dalam kesempatan itu, Dewi mengapresiasi ISKI yang membuat tayangan video pendek tentang pendapat dan harapan anak-anak tentang acara televisi. ***

Audiensi KPI Pusat dengan – Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KNMSPT) soal Pelarangan Iklan Rokok di Lembaga Penyiaran, Senin (10/7/17).

 

Jakarta – Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KNMSPT) mendukung penuh langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menegakkan sanksi terhadap semua bentuk iklan rokok yang melanggar. Hal itu disampaikan juru bicara sekaligus Koordinator KNMSPT, Ifdhal Kasim, saat melakukan audiensi dengan KPI Pusat, Senin (10/7/17).

“Kami mendukung kebijakan KPI untuk memberi sanksi pada iklan rokok yang melanggar dan jangan pernah ragu-ragu untuk melakukan hal itu,” kata Ifdhal Kasim yang diamini semua perwakilan koalisi yang hadir dalam audiensi antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), ICW (Indonesia Corruption Watch), HRWG (Human Rights Working Group), Raya Indonesia (Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyataan), IISID (The International Institute for Sustainable Development's) dan MPKU (Majelis Pembina Kesehatan Umum).

Menurut Ifdhal, pemberian sanksi terhadap iklan rokok oleh KPI merupakan bentuk dukungan KPI terhadap penegakkan hak dasar masyarakat yakni memperoleh kesehatan yang baik dan pencegahan dari dampak buruk rokok. “Karenanya kami terus mengharapkan KPI dan berkomitmen untuk tegas memberikan sanksi teguran terhadap lembaga penyiaran yang off side dalam tayangan iklan rokok ini,” tegasnya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, menanggapi hal itu menyatakan bahwa pihaknya selalu bekerja dan mengeluarkan sanksi dalam koridor peraturan yang ada yakni UU Penyiaran dan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Karenanya, KPI akan tegas terhadap semua iklan rokok yang melanggar aturan meskipun dikemas dalam bentuk apapun.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono. Menurutnya, KPI masih menggunakan UU Penyiaran dan P3 dan SPS KPI dalam menegakkan aturan penyiaran khususnya siaran iklan rokok yang melanggar.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang siaran iklan rokok yang dibungkus dalam bentuk konten beasiswa. Terkait hal itu, KPI Pusat telah memberikan sanksi teguran kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan terhadap aturan penayangan iklan rokok di lembaga penyiaran.

   

Dalam kesempatan itu, koalisi menyampaikan persoalan hilangnya pasal pelarangan iklan rokok dalam draft revisi UU Penyiaran yang dikeluarkan Badan Legislatif (Baleg). Menurut Virgo Sulianto Gohardi, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, pihaknya sangat menyesalkan hilangnya aturan pelarangan iklan rokok dalam draft yang dikeluarkan Baleg tersebut. Padahal, revisi UU Penyiaran ini diharapkan menjadi payung hukum yang tegas terkait siaran iklan rokok di lembaga penyiaran.

“Di antara negara-negara di Asia, tinggal Indonesia saja yang belum meratifikasi aturan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Jika iklan rokok dilarang tayang di lembaga penyiaran, upaya ini dapat menekan perkembangan angka perokok sebanyak tujuh persen,” jelasnya.

Virgo bersama dengan perwakilan koalisi meminta KPI untuk ikut mendorong Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperjuangkan pelarangan iklan rokok di lembaga penyiaran dalam revisi UU Penyiaran. ***

 

Jakarta - Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) memasuki angkatan XIX. Setelah pendaftaran dibuka pada 03 Juli 2017,  lebih dari 45 orang yang mendaftarkan diri hingga ditutupnya masa pendaftaran pada 07 Juli 2017. Peserta Sekolah P3SPS adalah praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum. Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan soft skill dan profesionalitas praktisi penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN. 

Panitia mengumumkan peserta Sekolah P3SPS angkatan XX yang dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 11-13 Juli 2017. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XX akan didaftarkan pada angkatan selanjutnya (Agustus 2017).

Kepada peserta yang lolos, diharapkan kedatangannya di Ruang Rapat KPI Pusat pada pukul 08.30 dan membawa foto ukuran 3x4, dua lembar (satu lembar ditempel di sertifikat, 1 lembar untuk arsip). Adapun peserta Sekolah P3SPS angkatan XX adalah:  

NO NAMA INSTANSI
1

Azhar Adam

Wartawan

2 Imam Saefullah

Mahasiswa

3

Maharani

Mahasiswi

4

Wawan Hermawan

Guru

5

Fahmi Suryaningrat

Mahasiswa

6

Zulfikar Guciano

Mahasiswa

7

Agustina

ANTV

8

Santosa Hidayat

ANTV

9

Made Ekalaya

Trans 7

10

Flory shanti

Trans 7

11

Alexander Vito Edward

Trans TV

12

Tias Idam Fadhilah

Trans TV

13

Valentina Nurhayati

TVRI

14

Pingkan Kartika

TVRI

15

Nisan Radian

C Radio

16

Lisnawati Ahmad

Global TV

17

Haryadi Riatmodjo

Global TV

18

Batam Wibisono

RTV

19

Feriandy Latupeirissa

RTV

20

Imran Ghani

RCTI

21

Afif Indra Ardiya

RCTI

22

Nadya Shabrina

Mahasiswi

23

Solahudin

Radio Elshinta

24

Dwi Firmansyah

SCTV

25

Yadi Supiandi

Indosiar

26

Fajar Radiansyah

Indosiar

27

Maya Puspitasari

TV ONE

28

Sekaresta Prihatmadi

TV ONE

29

Didiet R. Asnanda

I-News

30

Robby Eka Putra

NET.

31

Tirpan Juandi

NET.

32

Dwi Wahyudi 

KOMINFO

33

Thomas Bambang Pamungkas

Dosen

 

 



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.