Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah.

 

Palu – Tidak hanya di jalanan, kampanye “Indonesia Bicara Baik” juga terdengar dari corong-corong masjid dan gereja di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) sejak 14 Maret lalu. Khutbah sholat Jumat dan Kebaktian, pekan lalu, semuanya berisi pesan positif, menyejukan dengan penekanan nilai-nilai keberagamanan. Gerakan ini diharapkan dapat menular ke daerah lain.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Ubaidillah mengatakan, khutbah dan kebaktian dengan mengedepankan pesan positif dan nilai keberagaman merupakan aksi nyata dari kampanye “Indonesia Bicara Baik” dengan melibatkan Dewan Masjid Indonesia dan Gereja Kristen Sulawesi Tengah.

“Kami menyampaikan kepada Dewan Mesjid dan Gereja di Sulteng agar khutbah yang disampaikan di rumah ibadah yang  dinaungi lembaga tersebut, berisikan pesan-pesan kebangsaan, perdamaian, dan toleransi sesama untuk membangun peradaban bangsa,” jelas Ubaid, panggilan akrab Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.  

Ubaid menjelaskan, kampanye “Indonesia Bicara Baik” yang diinisiasi KPI berbarengan dengan momentum Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-85 di Palu pada 1 April mendatang, merupakan salah satu usaha KPI guna meredam dampak negatif dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya khususnya di media sosial.

Menurutnya, informasi atau pemberitaan palsu (hoax) khususnya di media sosial ikut memperparah keadaan dan hal itu harus segera dihentikan. “Kita bersama-sama dengan semua elemen pendukung yang ada di Sulteng punya satu keselarasan niat yaitu menjaga keutuhan bangsa ini melalui gerakan “Indonesia Bicara Baik”. Dan, kami berharap aksi atau gerakan seperti ini dapat ditiru daerah-daerah lain,” kata Ubaid.

Selain melalui khutbah dan kebaktian, kampanye “Indonesia Bicara Baik” yang digelar KPID Sulteng dengan komunitas di Palu juga membagikan ribuan bunga dengan pesan positif kepada masyarakat yang melintas di jalanan tempat mereka melakukan aksi. ***

 

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Yuliandre Darwis, mengajak lembaga penyiaran untuk terlibat dan mendukung peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 85 yang jatuh pada 1 April 2018 mendatang. Hal itu disampaikannya pada saat Sosialisasi Harsiarnas ke 85 dengan Lembaga Penyiaran di Kantor KPI Pusat, Kamis (15/3/2018).

Menurut Yuliandre, peringatan Harsiarnas merupakan momentum sejarah yang menjadi awal kebangkitan penyiaran nasional. Berdirinya radio SRV Solosche Radio Vereniging atau Perkumpulan Radio Solo pada 1 April 1933 dinilai sebagai cikal bakal berdirinya lembaga penyiaran pertama hasil karya anak bangsa.

“Peringatan Harsiarnas ini seharusnya menjadi milik kita semua, milik semua lembaga penyiaran di tanah air. Karena itu, peringatan ini menjadi tanggungjawab kita bersama. Kita harus satu persepsi soal ini,” kata Yuliandre.

Yuliandre menjelaskan, saat ini keputusan penetapan 1 April menjadi Hari Penyiaran Nasional tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo. Rencananya, dalam waktu dekat, Presiden akan menandatanganinya.

Sementara, Koordinator peringatan Harsiarnas 2018 sekaligus Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, peringatan Harsiarnas ke 85 akan dipusatkan di Palu, Sulawesi Tengah. Sejumlah agenda kegiatan untuk menyemarakan peringatan Harsiarnas sudah disiapkan seperti Diskusi Buku Penyiaran, Kampanye Indonesia Bicara Baik (di rumah ibadah), Jalan Sehat Literasi Media, Festival Media, Sekolah P3 dan SPS KPI, Peresmian Prastasti Penyiaran hingga Acara Puncak Harsiarnas.

“Rencananya, puncak acara Harsiarnas akan disiarkan langsung Stasiun Televisi Republik Indonesia atau TVRI. Kami juga akan memberikan anugerah kepada penggiat penyiaran di tanah air,” kata Ubaid, panggilan akrabnya.

Dalam kesempatan itu, Ubaid berharap lembaga penyiaran ikut berpartisipasi untuk menyemarakkan peringatan Harsiarnas ke 85. Sosialisasi itu juga dihadiri Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini. ***

Deklarasi Aksi "Indonesia Bicara Baik" di Jalanan Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (15/3/2018).

 

Palu - Hoaks dan ujaran kebencian belakangan menjadi fenomena yang mencemaskan di jagad media. Media sebagai akses memperoleh informasi dikhawatirkan justru mendorong disintegrasi baik yang bersifat horizontal dan vertikal jika informasi yang disampaikan mengandung unsur fitnah dan kebencian.

Fenomena tersebut mendorong seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk hadir mengurangi informasi yang bersifat fitnah dan kebencian serta menindak pelakunya.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah dan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia menggelar aksi deklarasi "Dari Palu Indonesia Bicara Baik" sebagai upaya mengurangi hoaks dan ujaran kebencian.

"Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Kami berharap dari Palu muncul riak -riak perdamaian dengan menyebarkan bicara baik, terutama dalam menyampaikan informasi," ungkap Arman Selli di sela orasinya (15/3/2018).



Deklarasi tersebut disambut baik oleh Komisioner KPI Pusat Ubaidillah. "Deklarasi yang dilaksanakan teman-teman di Palu sangat konstruktif. Deklarasi tersebut bisa menyebarkan benih dan pesan damai," ungkapnya.

Komisioner yang akrab disapa Ubaid juga menjelaskan bahwa Dari Palu Indonesia Bicara Baik menjadi salah satu tagline Hari Penyiaran Naaional (Harsiarnas) ke-85.

"Kita akan memulai dari hari Jumat besok deklarasi tersebut melalui khutbah sholat Jumat dan Minggu sebagai khutbah di Gereja. Itu akan kontinyu sampai hari puncak Harsiarnas," tambahnya.

Ubaid menjelaskan, dengan khutbah yang damai dan penuh pesan kebangsaan akan menghindari intoleransi di masyarakat yang selama ini, salah satu penyebabnya adalah hoaks dan ujaran kebencian. **

Aksi Gerakan dari Palu "Indonesia Bicara Baik" dilakukan KPID Sulawesi Tengah dan LS-ADI.

 

Palu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerjasama dengan LS-ADI (Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia) melakukan aksi turun ke jalan mengkampanyekan gerakan “Indonesia Bicara Baik”, Kamis (15/3/2018). Gerakan yang dimulai dari Kota Palu ini diharapkan menggugah dan bisa mengedukasi masyarakat untuk bisa berbicara atau juga menyampaikan pesan yang baik sekaligus positif.

Koordinator lapangan aksi, Arman Seli mengatakan, gerakan ini untuk menyikapi tantangan yang dihadapi bangsa saat ini dengan maraknya pemberitaan bohong atau hoax, ujaran kebencian dan hal buruk lainnya. “Selain itu, kami ingin kota Palu menjadi cikal bakal pemberitaan yang sesuai fakta dan jauh dari segala fitnah dan ujaran kebencian,” katanya dalam siaran pers yang disampaikan kepada kpi.go.id.

Menurut Arman, berkembangnya teknologi menjadi tantangan dalam penyiaran. Dia juga menyoroti bagaimana mengawasi pemberitaan bahkan dalam klasifikasi usia setiap orang harus berbeda tontonannya.

“Kemajuan teknologi tidak serta-merta harus diterima tanpa mempertimbangkan dampak dari modernisasi. Masyarakat dan pihak terkait seperti pemerintah dan KPI harus sinergi dengan tujuan Dari Palu Indonesia Bicara Baik,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah menyampaikan  apresiasinya terhadap aksi tersebut. Menurutnya, gerakan atau aksi “Dari Palu Indonesia Bicara Baik” sebuah gerakan positif dalam upaya membendung maraknya informasi hoak dan penuh kebencian. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administratif teguran untuk acara “Pesbukers” ANTV. Teguran ini diberikan lantaran program “Pesbukers” kedapatan melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2002. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke ANTV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (13/3/2018).

Menurut keterangan Yuliandre dalam surat teguran, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran “Pesbukers” yang tayang pada tanggal 28 Februari 2018 pukul 16.27 WIB. Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita (Eli Sugigi) yang berkata kasar “T**” kepada temannya.

“KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre.

KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat menekankan, ANTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.