- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 37335
Batam - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi komitmen lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang telah mengisi kanal-kanal di multiplekser TVRI yang terdapat di 4 (empat) wilayah perbatasan antar negara. Penyediaan konten siaran lewat muks TVRI ini , membantu terpenuhinya kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut akan informasi dalam negeri, sekaligus mengimbangi luberan siaran asing dari negara tetangga.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio dalam Workshop Penyiaran Perbatasan: Evaluasi Penyiaran Digital Di Daerah Perbatasan dan Rencana Replikasi, di Batam (6/11/2018).`
Terobosan KPI dalam mengkolaborasi antara LPS dengan TVRI merupakan langkah penting guna menjaga udara di wilayah perbatasan antar negara ini dari banyaknya siaran asing yang dengan mudah diakses oleh masyarakat. Untuk itu, KPI meminta pengelola televisi yang menyediakan konten-konten siaran di wilayah perbatasan, tetap menjaga kualitas siarannya.
“Jangan terlalu banyak program yang re-run, menyiarkan iklan layanan masyarakat (ILM), dan tetap mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS),” ujar Agung.
Adanya “perang udara” di wilayah perbatasan ini memang harus diperhatikan baik. Penanganannya. Anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo berpendapat, KPI memang harus memperjuangkan hak-hak informasi masyarakat di perbatasan lewat konten siaran, demi penguatan integrasi bangsa. Terutama jika dikaitkan dengan pelaksanaan digitalisasi penyiaran yang sudah dilakukan oleh negara-negara tetangga.
Roy sangat paham jika masyarakat di wilayah perbatasan lebih menyukai siaran dari negeri tetangga. “Secara teknis siaran dari Singapura jauh lebih jernih gambar dan suaranya, karena di sana sudah digital”, ujar Roy. Namun jangan lupa, ada aturan yang berbeda antara Indonesia dan negara tetangga tentang konten siaran. Karenanya Roy berharap, jangan sampai masyarakat di perbatasan memiliki ketergantungan dengan siaran luar negeri yang luber, sementara KPI tidak punya kewenangan regulasi dalam pengawasan`
Roy juga menyetujui langkah KPI mengajak pengelola televisi menguatkan siaran dalam negeri di wilayah-wilayah perbatasan. Meski masing-masing wilayah perbatasan punya kekhasannya sendiri, tapi dirinya melihat upaya KPI memperkaya siaran di perbatasan memang harus didukung. “Bahkan harus diperbanyak di wilayah perbatasan lainnya”, ujar Roy.
Dalam workshop tersebut hadir pula dari Direktur Teknik TVRI, Supriyono, yang menjelaskan rencana Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tersebut ke depan dalam mengembangkan siaran digital. Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Geryantika berharap replikasi kerjasama antara TVRI dan LPS Televisi di wilayah perbatasan dapat dilakukan di lebih banyak titik. Meskipun regulasi tentang digitalisasi masih dibahas di DPR, Gery menilai siaran digital di wilayah perbatasan dapat dioptimalkan untuk kepentingan bangsa.
Perwakilan LPS yang hadir dalam Workshop ini pada prinsipnya mendukung upaya penguatan NKRI di perbatasan lewat hadirnya siaran-siaran dalam negeri ini. LPS juga siap mengisi siaran dengan konten-konten dalam negeri di lokasi yang lebih banyak lagi. Catatan terpenting yang juga diharapkan LPS diselesaikan oleh pemerintah adalah payung hukum yang kuat atas pelaksanaan siaran digital di perbatasan.
Workshop yang juga dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, ditutup dengan disepakatinya rekomendasi, sebagai berikut:
1. Multiplekser/ mux TVRI yang tersedia di kawasan perbatasan antar negara dan daerah 3 T, telah siap digunakan untuk menyalurkan konten siaran dari lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap.
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Lembaga Penyiaran berkomitmen melanjutkan dan memperluas uji coba siaran TV digital dengan menggunakan Mux TVRI di kawasan perbatasan dan daerah 3T.
3. Lembaga Penyiaran berkomitmen untuk memberikan siaran yang berkualitas dan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
4. Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di daerah perbatasan dalam waktu yang secepat-cepatnya oleh lembaga penyiaran yang sudah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap.