Jakarta - Komisaris Trans7 dan Trans TV Ishadi mendatangai kantor KPI meminta dialog terkait program acara Yuk Keep Smile (YKS) yang belakangan ini mendapatkan sorotan publik. Dalam pertemuan itu, Ishadi didampingi produser YKS diterima oleh lima komisioner KPI, yakni  Agatha Lily, Sujarwanto Rahmat Arifin, Fajar Arifianto Isnugroho, Idy Muzayyad, dan  Amiruddin. Di hadapan komisioner KPI, Ishadi siap menerima masukan dan perbaikan program acara YKS.

“Tayangan YKS sekarang sudah tidak ada saling lempar tepung, pakaian, kebanci-bancian, goyangan yang tidak dianggap pantas sudah tidak ada. Jangan sampai YKS distop, kita bergantung pada satu program. Kita siap mengoreksi apapun,” kata Ishadi di hadapan komisioner di Ruang Rapat KPI, Jakarta, Senin (06/01/2013).

Pada 3 Januari 2014 kemarin, KPI mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Trans TV atas siaran itu. Program acara YKS dianggap melanggar aturan terkait menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang mengandung unsur erotis pada lagu Oplosan, kemudian penggunaan pakaian yang minim.

Komisoner KPI Agatha Lily mengatakan akan objektif dalam menilai sebuah program acara bukan lantaran tekanan dari pihak tertentu. “Pertimbangan kami dalam penjatuhan sanksi benar-benar objektif. Ada 10 episode YKS yang memang kami anggap bermasalah,” ujar Lily.

Sedangkan komisioner bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho lebih menyorot pada durasi acara yang berlangsung lama. “Soal durasi tayangan sampai empat jam lebih itu tidak terkontrol,” terang  Fajar.

Menanggapi hal itu Ishadi mengatakan, hal itu akan menjadi pertimbangan pihak Trans TV. Menurutnya panjangnya durasi acara itu karena minat penonton yang tinggi. “Kretifitas jika terlalu banyak tekanan akan bingung. Sedangkan untuk durasi akan dibahas di internal kami,” papar Ishadi.

Menurut Sujarwanto Rahmat Arifin dalam menegur lembaga penyiaran, KPI tidak berpretensi untuk membunuh industry televisi. Namun dia meminta agar lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). (ISL)

Jakarta- Organisasi tentang fauna dan satwa liar Profauna dan Liga Anti Perdagangan Satwa mengajukan keberatan denganprogram acara dunia satwa di Indonesia. Hal itu ditujukan kepada Trans7 yang terkenal dengan program acaranya, Berburu, Dunia Satwa, Dunia Air, dan yang lainnya. Untuk menyelesaikan hal itu, KPI mempertemukan perbedaan dan masukan untuk mediasi dengan tiga pihak berkepentingan itu.

Dalam pertemuan itu Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, kalau pertemuan itu diharapkan dapat memediasi siaran dalam bidang konservasi siaran. Selain itu juga untuk mencari titik temu masalah yang diajukan Profauna terhadap tayangan yang disiarkan Trans7.

“Dalam suatu pertemuan ini Profouna berharap KPI dapat memediasi untuk penyiaran di bidang konservasi binatang. Mari kesempatan siang hari ini untuk mencari titik temu masalah dalam tayngan dunia binatang yang ditayangkan Trans7,” kata Rahmat membuka pertemuan di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta, Senin (06/01/2013).

Perwakilan dari Profauna Bekti mengatakan tidak mempermasalahkan penayangan hal-hal yang terkait dengan satwa. Namun menurutnya dalam siaran yang ditayangkan ada yang salah dalam cara mengambilan gambar dan penyampaian narasi kepada penonton. Menurut Bekti siaran itu bisa membuat salah kaprah dan membahayakan satwa langsung.

“Saya contohkan dari yang pernah saya tonton saja. Saat itu program acaranya menayangkan tentang Kukang. Kukang itu hidup di malam hari. Sedangkan dalam tayangan itu gambar diambil pada siang hari. Artinya Kukang dalam tayangan itu dipaksa saat pengambilan gambar,” kata Bekti di hadapan Komisioner KPI dan pihak Trans

Selain itu Bekti juga menjelaskan tentang adanya aturan tidak diperbolehkan adanya perburuan di kawasan lindung yang masuk menjadi bagian taman nasional di Indonesia. Namun menurut Bekti, dia juga pernah menemukan acara berburu dan bersentuhan langsung dengan binatang yang di lakukan di sebuah taman nasional dalam salah satu tayangan di televisi.

Bekti menjelaskan, organisasinya bergerak sejak 1994 dan salah satu fokus kajian lembaganya salah satunya tentang siaran satwa di televisi. Dia juga detail menjelaskan hasil analisa kajian lembaganya akan adanya manipulasi lokasi syuting dan eksploitasi terhadap binatang. Namun dia tidak menampik ada dampak positif terhadap siaran sebagai edukasi kepada penonton.

“Profouna adalah organisasi tentang fauna dan satwa liar yang berdiri 1994. Tayangan ditelevisi  juga menjadi konsen kami. Ada manipulasi lokasi dan eksploitasi binatang dalam salah satu tayangan di Trans7. Organisasi kami berupaya memperjuangkan kesejahteraan satwa. Tapi memang ada tujuan yang positif dari TV, informasi rumah artis yang memelihara satwa langka kami terus telusuri informasinya. Tapi soal kesejahteraan satwa kurang diperhatikan,” terang Bekti.

Usai mendengar penjelasan itu, Komisioner yang hadir dalam pertemuan itu Agatha Lily, Sujarwanto Rahmat Arifin, Idy Muzayyad, dan Fajar Arifianto Isnugroho meminta pihak Trans7 untuk menanggapi keberatan yang diajukan oleh Profauna.

Pimpinan Redaksi Trans7 Titin Rosmasari menjelaskan akan maksud  tujuan program acara Berburu dan yang terkait binatang lainnya. Menurut Titin, program acara yang terkait di Trans7 bertujuan untuk edukasi penonton tentang satwa di Indonesia, khususnya untuk anak-anak. Selain itu, menurut Titin, media yang dipimpinnya ingin berberan dalam penyiaran dalam bidang konservasi lingkungan dan selama ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, baik dari kementerian dan lembaga lainnya.

“Bisa dikatakan acara tentang satwa ini program idealis kami. Bila dibandingkan dengan program acara politik, gosip, dan yang lainnya kami yakin program ini mendapat tempat di hati penonton. Dalam program acara itu kami menggunakan konsultan dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam hal produksi hingga pengambilan gambar di lapangan, mulai kerja sama dengan IPB, LIPI, KSDA, Kementerian Kehutanan, dan Alhamdulillah hasilnya baik sampai saat ini,” kata Titin menerangkan.

Dalam pertemuan mediasi itu, Titin mengaku berterima kasih atas masukan yang disampaikan dari pihak Profauna dan lembaga pemerhati satwa lainnya di Indonesia untuk program acaranya. Lebih lanjut Titin menerangkan, untuk syuting di lapangan pihaknya menerapkan standar yang ketat dan meminta izin pihak berwenang saat pengambilan gambar dan menurutnya editing gambar yang ketat.

Dalam menengahi hal itu, komisioner KPI meminta agar kedua pihak bisa melakukan kerja sama terkait dengan masukan yang telah disampaikan. Selain itu Rahmat juga meminta kepada Profauna menjelaskan peraturan undang-undang yang terkait dengan satwa yang telah dilanggar oleh Trans7 dalam program siarannya.

“Saya kira banyak masukan positif dari teman-teman Profauna tadi. Teutama tayangan satwa yang dilindungi atau tidak dan berorientasi pada kesejahteraan binatang. Kemudian orientasi pada perlindungan bukan perburuan.  Untuk teman-teman Trans7 banyak masukan positif yang diperoleh,” ujar Rahmat.

Sedangkan menurut Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyin mengakui adanya semangat konservasi dan semangat edukasi dalam tayangan satwa dari Trans7. Mennurut Idy masalah itu bisa diperbaiki dengan cara kemasan dan narasi dalam penayangannya.

“Sebetulnya semangatnya konservasi dan edukasi plus sosialisasi baik dari Trans7 dan Profouna dan Liga Anti Perdagangan Satwa. Mungkin masalah kemasan saja. Maka perlu ada pengawasan bersama. Ke depan penting ada kerjasama antara Profauna dan Trans7 kalau tidak ada komunikasi langsung untuk membahas hal itu,” terang Idy. (ISL)

Jakarta-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil perwakilan dari MNC Media Grup untuk meminta klarifikasi program siaran “Mewujudkan Mimpi Indonesia” yang menayangkan rekaman hari ulang tahun Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang ketujuh pada 13 Desemeber lalu di RCTI. Dalam pertemuan itu KPI meminta MNC Media Grup mengikuti aturan yang berlaku terkait penyiaran iklan politik.

“Tayangan itu mendapatkan banyak kritik dari masyarakat luas. Kami dari KPI Pusat meminta penjelasan dari MNC Groups atas penayangan acara itu,” kata Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily di Ruang Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta Pusat, Senin (06/01/2013).

Menanggapi hal itu perwakilan dari Sekretaris Korporat MNC Group Arya Sinulingga meminta KPI untuk bekerja sesuai aturan sesuai dengan regulasinya. “Saya lihat KPI ini seperti KPK, banyak tekanan dari LSM. Jangan semua itu disebut sebagai opini public. Saya kira KPI haruis berjalan sesuai dengan aturan dan regulasinya,” kata Arya di hadapan Komisioner KPI pusat yang hadir dalam rapat   

Sedangkan Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad menjelaskan, KPI Pusat bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dalam regulasi penyiaran sebagai fungsi  pengawasan lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik.“KPI Pusat tidak bekerja atas dasar tekanan dari pihak manapun. Kalau ada masukan ke kami, iya. Kami juga perlu mendengarkan hal itu. Terus nanti dari pertemuan ini akan kita jadikan bahan untuk pertemuan berikutnya dan dilakukan mediasi,” ujar Idy dalam pertemuan itu.

Arya merasa pihaknya menjadi korban lantaran lemahnya aturan kampanye dalam dunia penyiaran. Arya tidak terima dengan hal itu, menurutnya pihaknya selama ini sudah menjalankan penyiaran kampanye politik secara proposional yang memberikan peluang ke semua partai untuk beriklan di MNC Grups.

Arya menjelaskan acara penayangan program itu dilakukan sesuai aturan yang diberikan oleh KPU. Salah satunya acara melibatkan pihak ketiga dalam hal pembiayaannya. “Jangan karena aturannya lemah terus kami jadi korban. Aturan tentang kampanye dari KPU lemah dan kami dihukum oleh KPI. Padahal masalahanya sudah lewat dan siaran kami dilakukan sesuai regulasi,” kata Arya.

Dalam penjelasan Arya, banyak acara kuis iklan seperti Kuis Kebangsaaan, Indonesia Cerdas, dan yang lainnya masuk program iklan dan dibiayai oleh pihak ketiga. Menurut Arya hal itu tidak diproduksi sendiri oleh MNC Grups.

Agatha Lily juga menambahkan, sah-sah saja jika masyarakat bertanya dan curiga dengan dengan tayangan kampanye politik yang ditampilkan dari berbagai acara MNC Grup dalam ternmasuk program dalam bentuk kuis. Jika memang acara itu bekerja sama dengan pihak ketiga, KPI meminta kepada MNC Grup untuk menyertakan bukti dan data pendukung lainnya, termasuk biaya pajak yang dibayarkan ke Negara. (ISL)

Jakarta-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  meminta penjelasan program siaran acara music live Dahsyat, RCTI. Pemanggilan itu dilakukan karena dalam salah satu episode Dahsyat menampilkan adegan intimidasi terhadap anak kecil oleh salah satu pembawa acaranya.

“Kami kecewa dengan acara Dahsyat. Sudah berkali-kali melakukan pelanggaran da n kali ini menampilkan intimidasi terhadap anak” kata Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily di Ruang Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta Pusat, Senin (06/01/2013).

Perwakilan dari Eksekutif produser Dahsyat, Jahja mengakui adanya pelanggaran itu. Menurut Yahya pihaknya sudah melakukan teguran kepada pembawa acara yang melakukan intimidasi dalam acara live Dahsyat. Lolosnya adegan itu, menurut Yahya, karena adanya rolling tugas cameramen baru dengan cameramen yang sudah paham tentang aturan tanyangan live. 

Adegan itu bermula ketika dalam acara live Dahsyat, saat seorang pembawa acara sedang bicara. Tiba-tiba anak kecil masuk area pembawa acara. Menurut Yahya, saat itu menungkin pembawa acaranya kaget. Kemudian setelah itu anak itu ditanyai macam-macam pertanyaan oleh si pembawa acara hingga menangis sampai keluar area acara itu.

“Itu di luar kontrol kami. Acara live kami selalu ketat, terutama memberitahu semua kru bagian mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan diambil gambarnya. Hal itu terus kami lakukan sebelum acara dimulai.

Dalam adegan itu, Lily menyayangkan kameramen program acara Dahsyat yang terus menyorot anak kecil kecil yang dikerjain sama pembawa acara hingga menangis. Adegan itu melanggar ketentuan P3SPS tentang perlindungan anak.

Sedangkan Ketua bidang Bidang Pengawasan Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Arifin meminta pihak RCTI untuk ekstra hati-hati dalam acara siaran langsung. “Untuk pembawa acaranya harus dikontrol ketat. Kami juga mengapresiasi juga kepada Dahsyat yang tidak lagi menampilkan penonton studio yang kebanci-bancian, tapi sekarang komunitas. Itu bagus menutur kami,” ujar Rahmat. (ISL)

Madiun – Keterampilan literasi media harus menjadi concern semua lapisan masyarakat. Selain itu, pemilik media juga ikut bertanggungjawab terhadap pencerdasan masyarakat. UU Penyiaran tahun 2002 memiliki tujuan agar penyiaran mampu mencerdaskan dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Bekti Nugroho, dalam seminat bertajuk “Mendorong Partisipasi Publik untuk Penguatan Literasi Media” di Madiun, Jawa Timur, Senin, 23 Desember 2013.

Dalam acara yang dihadiri berbagai unsur masyarakat di Madiun dan sekitarnya, Bekti juga mengatakan pentingnya KPI untuk terus menyosialisasikan literasi media. “Kemampuan masyarakat bersikap kritis terhadap media terutama media penyiaran harus terus dikembangkan. Sehingga masyarakat tahu mana informasi yang baik, benar, dan dapat dijadikan referensi kehidupan serta dapat mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi I DPR  RI, Guntur Sasono mengatakan agar pihak KPI tidak sekedar mengatur frekuensi, mengawasi isi siaran, dan menegur pihak media yang dinilai tidak proposional. “KPI harus juga meningkatkan pasrtisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan. Hal itu dalam rangka memberikan warna demokrasi,” katanya dalam seminar tersebut.

Pihaknya tidak menampik jika menjelang Pemilu, media sangat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Karena itu, sudah saatnya KPI mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam mengawasi media penyiaran agar semakin terkontrol.

Turut hadir Ketua KPID Jatim, Maulana Arif yang membicarakan tentang pentingnya peran pendampingan seorang orangtua dalam menonton acara televisi. Sementara itu, Nunik dari komunikasi Unmer Madiun mengunkapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan berpartisipasi untuk turut melaporkan kepada KPI jika ada tayangan yang tidak mendidik. Aza

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.