Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mendukung Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, yang menginginkan stasiun televisi menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak setiap pagi. Keinginan Presiden tersebut disampaikan melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Angga Raka Prabowo, saat bertemu dengan Ketua KPI beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkap Ubaidillah saat memberi sambutan pada peringatan 50 tahun Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) di Aula Dewan Pers, (17/12).  “Saya rasa ini upaya yang sangat baik, maka perlu dimasifkan agar rasa nasionalisme masyarakat, cinta tanah air Indonesia semakin tinggi. Saya kira Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini, dan kami juga mendukung karena regulasinya juga ada,” ucapnya.

Kewajiban menayangkan lagu Indonesia Raya sesungguhnya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam wajib menyiarkan lagu Indonesia Raya di awal siaran dan lagu nasional lainnya pada akhir siaran setiap hari. Sedangkan untuk stasiun televisi yang bersiaran 24 jam, tambahnya, lagu Indonesia Raya harus diputar pada pukul 06.00 dan lagu nasional pada pukul 24.00. 

Dengan kondisi terkini yang menyebabkan keterpaparan informasi melalui media sosial sangat luar biasa, pemutaran lagu kebangsaan ini diharapkan dapat menjaga  nasionalisme di masyarakat, khususnya generasi muda. 

“Kalau serentak diputar tiap pagi sebelum anak berangkat sekolah, ini bisa menjadi energi yang bagus bagi mereka. Apalagi mereka kan sangat akrab dengan dunia digital yang akses informasinya tidak terbatas, meskipun kadang secara kebenarannya masih perlu dipertanyakan,” imbuhnya. Lebih lanjut, KPI akan bersama-sama menyiapkan skema aturan teknis, agar permintaan Presiden dapat segera terlaksana. 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar harmonisasi lanjutan pembahasan draft PKPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Denda Administratif terkait Isi Siaran secara hybrid di Hotel Yello Harmoni, Jakarta (16/12/2024). 

Mengawali diskusi, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menekankan kembali tentang pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas K/L dalam harmonisasi PKPI sehingga bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, serta kondisi kekinian di dunia penyiaran.  “Mudah-mudahan apa yang kita rumuskan di sini juga sesuai Asta Cita pemerintahan baru Prabowo - Gibran”, tambahnya. 

Asta Cita Prabowo – Gibran yang dimaksud berhubungan dengan penguatan ideologi Pancasila, pemantapan sistem pertahanan keamanan dan mendorong kemandirian bangsa melalui ekonomi kreatif, yang mana industri penyiaran termasuk di dalamnya, serta peningkatan lapangan kerja berkualitas dan pengembangan industri kreatif.

“Industri televisi, khususnya yang tergabung dalam ATVSI ingin berkontribusi mensukseskan Asta Cita tersebut, kami perlu merasa eksis, bertahan hidup dan membutuhkan keberpihakan negara dan pemerintah untuk melewati situasi krisis yang ada saat ini,” demikian Sekjen ATVSI Gilang Iskandar mendukung apa yang disinggung Ubaidillah.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara komisioner KPI Pusat, perwakilan lembaga penyiaran, delegasi Direktorat Jenderal Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (DJA PNBP) Kementerian Keuangan, Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum, Tim Kerja dari Kementerian Komunikasi dan Digital, serta konsultan hukum KPI. Arnando J.P. Siregar kembali mengingatkan bahwa tujuan diadakannya harmonisasi adalah untuk memastikan tidak ada duplikasi regulasi antara KPI dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPI Pusat, perwakilan dari Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Sekretariat Kabinet RI; Arnando J.P. Siregar, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Hukum; Rulita, beserta jajarannya, serta staf Sekretariat KPI Pusat secara luring. 

Sementara itu, Kepala Subdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan K/L III dari DJA PNBP Kemenkeu; Anas Fazri, Kepala Seksi Potensi Penerimaan dan Pengawasan K/L III dari DJA PNBP Kemenkeu; Wahyu Indrawan, Ketua Tim Kerja Iklim Usaha dan Kelayakan Teknologi Penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Digital; Rini, Ketua Tim Pengelolaan PNBP Bidang Penyiaran dan SPDPP dari Kementerian Komunikasi dan Digital; Hari Purnomo, serta Konsultan Hukum dan Kebijakan Publik; Peri Umar Farouk secara daring. Anggita

 

Jakarta – Tim Pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan tayangan yang menampilkan proses pembuatan sosis dari bahan yang tidak layak dikonsumsi yaitu daging busuk dan zat kimia boraks dalam program siaran jurnalistik “iNews Files” iNews TV. Tampilan tayangan ini dinilai melanggar ketentuan dua pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.

Tampilan yang ditemukan di “iNews Files” tanggal 16 November 2024 pukul 09.11 WIB juga menampilkan secara detail, dari mulai pedagang membeli bahan-bahan yang tidak layak, proses pembuatan sosis dengan mencampurkan boraks, telur busuk, daging ayam busuk, daging sapi busuk, pemutih, dan pewarna tekstil, hingga pendistribusian sosis ke pasar.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan, akibat tayangan tersebut, rapat pleno penjatuhan KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik “iNews Files” di iNews TV. Menurutnya, tampilan proses pembuatan sosis dengan bahan tak layak tersebut tidak mengindahkan ketentuan dalam Pasal 41 huruf d Standar Program Siaran (SPS) KPI.

“Bahwa program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu peristiwa wajib mengikuti ketentuan tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau langkah-langkah operasional aksi kejahatan. Pembuatan sosis menggunakan bahan tidak layak konsumsi ini jelas tidak pantas ditampilkan dalam tayangan. Kita mengkhawatirkan dampak peniruan dari tayangan tersebut,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah. Ia menyampaikan, penggambaran proses pembuatan sosis dari bahan tidak layak konsumsi ini dapat memicu peniruan dari publik. Menurutnya, penggambaran prosesi yang berdampak buruk terhadap publik semestinya tidak perlu ditayangkan.

“Tayangan ini juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), bahwa setiap lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS KPI. Kami harap ini jadi masukan dan juga perbaikan di internal iNews TV. Semoga ke depan tidak terulang kembali,” tuturnya. ***

 

Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti mengajak perempuan Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi agen perubahan sosial dan advokasi.

"Caranya, menggunakan platform media penyiaran untuk mengedukasi masyarakat dan mengadvokasi isu penting terkait kekerasan, kesehatan dan pemberdayaan perempuan," kata Mimah Susanti.

Hal itu disampaikannya di hadapan Kelompok Perempuan Peduli Siaran di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu (14/12/2024).

Ia juga menilai, perempuan memiliki peran besar sebagai pembawa perubahan, pencipta inspirasi dan pejaga nilai-nilai luhur bangsa.

"Perempuan menggunakan platform penyiaran untuk menyampaikan informasi yang membangun, memperjuangkan keadilan dan memberdayakan orang lain, khususnya generasi bangsa," jelas Mimah Susanti.

Mimah Susanti merupakan satu dari dua narasumber Literasi Kelompok Perempuan Peduli Siaran yang digelar KPID Sulteng.

Selain Mimah Susanti, KPID Sulteng juga menghadirkan narasumber Thamzil Tahir dari Tribun Network.

Thamzil Tahir memaparkan peran perempuan dalam pemgawasan penyiaran di media sosial, utamanya di lembaga penyiaran. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk Program Siaran “Mega Bollywood: Dil To Pagal Hai” di ANTV.  Program film India ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terkait ketentuan pelarangan/pembatasan program terkait muatan rokok, perlindungan anak dalam isi siaran, dan penggolongan program siaran. 

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah disampaikan ke ANTV, beberapa waktu lalu. 

Adapun adegan pelanggaran tersebut ditemukan Tim Pemantauan KPI Pusat dalam  “Mega Bollywood: Dil To Pagal Hai” tanggal 22 November 2024 pukul 09.35 WIB. Tayangan berklasifikasi R13+ ini menampilkan adegan beberapa orang pria dan wanita sedang melakukan tantangan untuk minum alkohol. Selain itu, terdapat adegan seorang pria sedang menuang alkohol ke dalam gelas.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan adegan mengkonsumsi minuman alkohol dalam program berklasifikasi R (remaja) dinilai tidak pantas dan ini melanggar 11 pasal yang ada dalam P3SPS. Ia menambahkan, program siaran yang menggambarkan adegan seperti ini hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa atau penggolongan D. 

“Ketentuan ini ada dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf a.  Bahkan, dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf b juga disampaikan bahwa program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan atau minuman beralkohol: wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik. Karena itu, rapat pleno memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pertama untuk program ini,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. 

Anggota KPI Pusat Aliyah menambahkan, setiap program berklasifikasi R harus memperhatikan ketentuan pedoman penggolongan acara. Berdasarkan aturan P3SPS, program dengan klasifikasi ini harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

“Kemudian dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2) dinyatakan bahwa program siaran klasifikasi R mesti  berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” katanya Aliyah.

Selain itu, ujar Aliyah, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Ketentuan ini ada dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Adegan ini jelas tidak pantas bagi kalangan remaja. Karenanya, kami mengingatkan kembali kepada ANTV dan lembaga penyiaran lainnya untuk memperhatikan secara cermat aturan-aturan terkait penggolongan acara. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tutupnya. ***

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.