- Detail
- Dilihat: 6034
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, didampingi Wakil Ketua, Idy Muzayyad, serta Anggota KPI Pusat, Fajar Arifianto Isnugroho dan S. Rahmat Arifin, ketika memberikan sambutan di awal pertemuan terkait pembahasan draft penyiaran Pemilu 2014 di kantor KPI Pusat, Kamis, 14 November 2013.
Menurut Fajar Arifianto Isnugroho, komisioner KPI Pusat, sosialisasi hari ini merupakan pertemuan pertama untuk mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyiaran dan pemilu. Sedangkan aturan ini sendiri, ujar Fajar, adalah amanat dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2013 tentang perlunya sebuah aturan tentang penyiaran politik yang saat ini marak dilakukan lembaga penyiaran. Diharapkan aturan ini dapat menjadi panduan KPI di daerah untuk mengawasi lembaga penyiaran.
Selama ini KPI sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani masalah penyiaran pemilu ini. Pada prinsipnya, ketiga lembaga sepakat untuk menghormati dan menjalankan kewenangannya masing-masing dalam pengawasan penyiaran pemilu. “Jika KPI menilai ada pelanggaran dalam penyiaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu, maka KPI memberikan sanksi pada lembaga penyiaran dan Bawaslu memberikan sanksi kepada partai politik”, ujar Fajar
KPI juga berupaya menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat atas penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik tertentu ini. Apalagi, tambah Fajar, dari hasil pemantauan yang dilakukan KPI Pusat memang menunjukkan adanya dugaan ketidak berimbangan itu. Padahal jelas pada pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Penyiaran disebutkan, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
KPI masih membuka ruang atas masukan-masukan dari publik dan pemangku kepentingan penyiaran lainnya untuk kesempurnaan aturan ini. Pada prinsipnya, KPI tidak akan melakukan pelarangan melainkan pengaturan sehingga tercipta kesempatan yang adil bagi seluruh peserta politik untuk tampil di lembaga penyiaran.