Jakarta - Menyambut bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan datang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan agar stasiun televisi membuat dan menyajikan program siaran yang berkualitas bagi masyarakat.
“Kita minta TV menyuguhkan tayangan yang beradab sesuai dengan sepirit Ramadhan, yang merupakan bulan suci dan sakral bagi umat Islam,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad di Jakarta.
Idy menambahkan program siaran TV diharapkan mampu ikut mendorong upaya peningkatan keimanan serta kekusyukan umat Islam dalam menjalankan iabadah puasa. “Karenanya tolong dijauhkan program siaran yang justru secara praktek bertentangan dengan kesyahduan Ramadhan,” imbuhnya.
Program siaran bernuansa komedi dan lawakan murahan sangat rentan dan berpotensi melanggar. Karenanya, KPI mengharapkan program sejenis lebih baik dihindari saja untuk ditayangkan. “Ini sesuai kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masolih, yakni menghindari potensi kerusakan dan kemadharatan itu didahulukan dan peru lebih diutamakan,” ungkap Idy.
Berkaca pada Ramadhan sebelumnya, KPI mengapresiasi sejumlah stasiun TV yang berhasil menciptakan program Ramadhan yang berkualitas, mendidik sekaligus menarik bagi publik.
Idy mengingatkan kembali komitmen yang disampaikan para pemilik dan pengelola TV pada kesempatan pertemuan yang khusus diadakan untuk menyambut bulan Ramadhan beberapa waktu lalu di Kantor Kemkominfo.
Jakarta - Memasuki bulan Ramadhan, KPI mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawasi program siaran televisi. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad kepada wartawan.
“Partisipasi publik dalam bentuk pengawasan itu penting untuk tetap mengontrol program siaran TV agar tetap berada pada relnya,” ungkap Idy.
Dengan pengawasan itu pula, imbuh Idy, pada saat yang sama publik bias selektif dalam mengonsumsi program siaran yang baik dan berkualitas.
“Publik juga bisa melakukan pengaduan bila ditemukan program siaran yang kurang bagus,” kata Idy.
Respon publik ini penting untuk memberikan parameter dan ukuran terkait program siaran yang bagus dan kurang bagus. Karena KPI akan memberikan penghargaan kepada program siaran yang baik dan memberikan punishment terhadap program siaran yang kurang bagus.
“Nanti KPI akan publikasikan negative list terkait program siaran Ramadhan yang menurut masyarakat tidak bagus,” kata Idy.
Publikasi ini menurut Idy penting untuk memberikan pembelajaran baik bagi pengelola TV maupun masyarakat.
“Kalau bisa menciptakan program siaran yang bagus, kenapa harus yang jelek atau setidaknya kurang bagus,” sindir Idy. Memang membuat program siaran Ramadhan yang berkualitas memerlukan upaya lebih.
Jakarta - Meningkatnya jumlah Lembaga Penyiaran Lokal menumbuhkan keragaman jenis program siaran di Indonesia. Peningkatan jumlah Lembaga Penyiaran Lokal juga berdampak pada jumlah konten yang disajikan kepada publik. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang salah satu tugasnya mengawasi isi siaran Lembaga Penyiaran perlu mengimbangi perkembangan jumlah konten lokal dalam pengawasannya.
Untuk mencapai tujuan itu KPI Daerah Banten berkunjung ke Kantor KPI Pusat, Jakarta dalam rangka mengikuti pelatihan singkat pengawasan isi siaran. Kunjungan dipimpin oleh Komisioner KPID Banten Bidang Isi Siaran Cecep Abdul Hakim dan Adi Muhtadi, beserta 12 Tenaga Analis Isi Siaran, serta jajaran Sekretariat KPID Banten. "Dengan kunjungan dan pelatihan pengawasan isi siaran ini semakin meningkatkan kapasitas teman-teman dalam pengawasan isi siaran dari Lembaga Penyiaran yang bersiaran di Provinsi Banten," Cecep di Ruang Rapat KPI Pusat, Jumat, 12 Juni 2015.
Kunjungan diterima oleh Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang dan jajaran Sekretariat, serta Koordinator Pemantauan dan Monitoring, Bagian Isi Siaran KPI Pusat R. Guntur Karyapati.
Maruli mendukung upaya KPI Daerah dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pemantau isi siaran. Menurutnya dengan peningkatan kapasitas pemantauan bagian isi siaran membantu masyarakat untuk mengetahui program siaran yang sesuai dengan kaidah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang selama ini dijadikan acuan dalam menilai sebuah tayangan atau siaran. "Dalam amanat Undang-undang salah satu tugas KPI adalah memastikan informasi yang layak dan benar bagi masyarakat," ujar Maruli.
Sedangkan Guntur menjelaskan dasar hukum pemantauan isi siaran KPI yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 3 huruf e Undang-undang No. 32 Tahun 202 tentang Penyiaran. "Dalam Pasal 8 disebutkan secara garis besar, tugas KPI adalah menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan P3SPS, memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3SPS, dan meneliti, menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran," ujar Guntur.
Dalam melakukan pemantauan isi siaran, menurut Guntur, KPI Pusat memiliki sistem baku. Mulai dari langsung menonton/atau mendengar siaran lembaga penyiaran, kemudian Tenaga Analis memberikan kode pelanggaran, verifikasi siaran, dan penentuan jenis pelanggaran hingga putusan dari rapat pleno Komisioner KPI Pusat. "Dengan proses melalui proses itu, hasil pemantauan benar-benar harus bersih dari unsur subyektivitas seorang tenaga pemantau. Di sinilah kemampuan dan kapasitas seorang tenaga pemantau dilihat dalam menilai isi siaran,” ujar Guntur.
Setelah selesai pembahasan teori dan prosedur pemantauan isi siaran, peserta pelatihan langsung praktik di ruang pemantauan KPI. Peserta langsung praktik dalam memantau isi siaran, pemberian kode jenis pelanggaran, verivikasi tayangan sebagai bahan bukti, pembahasan jenis pelanggaran sebelum diajukan ke Komisioner sebagai bahan rapat pleno sebagai puncak dari rapat keputusan lembaga.
Jakarta – Kehadiran lembaga penyiaran publik lokal dinilai penting untuk mengisi ketiadaan siaran RRI maupun TVRI. Berdirinya lembaga penyiaran yang disokong oleh APBD ini dapat membantu mencukupi kebutuhan informasi bagi masyarakat setempat secara maksimal. Demikian dikatakan Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, pada Anggota DPRD Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Senin, 15 Juni 2015 di kantor KPI Pusat.
Mengapa keberadaan radio atau televisi publik lokal dinilai Azimah dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan informasi publik karena lembaga penyiaran lain seperti LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) cenderung lebih komersil. “Masyarakat butuh informasi yang sifatnya sosialisasi dari pemerintah seperti soal kebijakan dan lain sebagainya dan ini bisa melalui lembaga penyiaran publik lokal,” katanya.
Memang ada LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas) tapi distribusi informasinya kecil hanya untuk lingkup komunitas. “Adapun lembaga penyiaran berlangganan seperti televisi kabel siarannya lebih didominasi siaran asing,” tambah Azimah.
Keberadaan lembaga penyiaran publik lokal, baik radio maupun televisi, lanjut Azimah, selain dibantu dari segi pendanaan harus juga dibopong regulasi yang menguatkan yakni Peraturan Daerah (Perda). Peraturan daerah bagi LPP lokal untuk melengkapi mandatori administrasi yang diajukan Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Perda harus dibuat oleh DPRD untuk melengkapi syarat tersebut. Tanpa ada Perda, radio publik lokal kabupaten Bangli yang sudah mendapatkan izin penyiaran prinsip akan kesulitan mendapatkan izin penyiaran tetap,” kata Azimah khawatir.
Proses membuat Perda LPP Lokal memang tidak mudah dan cepat, kata Azimah. Jika proses membuat Perda diprediksi memakan waktu lama, sedangkan izin prinsip hanya berlaku 6 (enam) bulan. Pemda sebaiknya meminta perpanjangan untuk kali kedua kepada Menteri Kominfo selama 6 (enam) bulan.
“Tapi jangan terlalu mepet meminta perpanjangan tersebut. Sebaiknya satu atau dua bulan sebelum habis tenggat masa berlakunya,” jelas Azimah yang berharap DPRD mendukung langkah Pemda mendirikan radio atau televisi publik lokal.
Dalam kesempatan itu, Azimah mengingatkan hal teknis yang harus diperhatikan seperti jangkauan siaran radio yang melebihi wilayah layanan atau kategorisasi yang ditetapkan. Kabupaten Bangli masuk dalam kategori B jadi siaran radionya hanya beradius 12 km. “Jika siarannya melebihi radius yang ditetapkan akan menimbulkan masalah teknis dengan wilayah layanan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli Provinsi Bali, I Nyoman Basma, di awal pertemuan mengatakan radio publik lokal Bangli sudah memperoleh izin prinsip dari Kemen Kominfo. Namun, infrastruktur untuk radio tersebut sedang dalam tahap pembangunan. “Kami ingin tahu apakah kami akan kena sanksi jika tenggat waktu tersebut habis,” katanya. ***
Jakarta – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyambangi kantor KPI Pusat, Kamis, 11 Juni 2015. Kunjungan ini untuk memantapkan proses seleksi pemilihan Calon Anggota KPID Sulbar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat diterima langsung Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.
Berikut dokumentasi pertemuan antara KPI Pusat dan Timsel Calon Anggota KPID Sulbar di kantor KPI Pusat:
Iklan susu ultra tdk mendidik , karena dalam iklan susu ultra tersebut ada seorang model sedang Selfi menari2x lalu mencebur dalam kolam renang sambil Selfi sambil tersenyum/ sedang tertawa. Sebab itu tidak ada hubungannya dengan iklan susu tersebut dan apa hubungannya dengan produk susu tsb . saya menganggap produk iklan susu ini sangat tdk mendidik untuk kesehatan mental generasi muda , karena mendidik agar tidak waras, masa iklan susu di kolam lalu modelnya muter-muter sambil berselfi lalu menceburkan diri ke kolam sambil tersenyum dan ketawa.. ..aneh tak masuk akal.
Seharusnya iklan susu itu memberikan contoh yang baik misalnya habis berolahraga kemudian minum susu , bukan berselfi mencerburkan diri ke kolam apa hubungannya.mohon ditindaklanjuti ini menyangkut moral dan mental untuk generasi penerus.terimakasih.
Pojok Apresiasi
Cep Ahmad Muhtar
Assalamualaikum wr wb
Perkenalkan, nama saya cep ahmad muhtar dari kabupaten Garut, saya salah seorang dosen di Universitas Bhakti Kencana Garut
Do'a saya sampaikan semoga seluruh Direksi dan Staf KPI dikaruniakan kesehatan keselamatan perlindungan dari Allah swt
Selanjutnya, berita tentang covid19 ditayangkan di setiap chanel dan seolah mereka berlomba untuk memberitakannya, padahal hal ini sangat berdampak buruk pada sikologis psikologis bangsa indonesia yang sedang rapuh ini.
Untuk itu saya mohon dengan sangat, kiranya KPI sebagai lembaga yang punya power dalam mengatur penyiaran di Indonesia untuk dapat menghentikan perlombaan menyiarkan berita duka covid19 disemua chanel
Berikan mereka ruang khusus, pada jam khusus untuk menyiarkannya, jangan setiap saat memberitakannya
Saya punya usul, cukup berita tentang covid 19 ditayangkan setiap jam 18.00-19.00 saja.
Kalau terus dibiarkan liar, maka bisa membuat bangsa ini mati kena serangan jantung, atau tifak akan bisa fokus dengan hidup yang harus dijalaninya
Ini usulan kecil yang ingin saya sampaikan, terima kasih banyak atas perkenan dan kerjasamanya
Semoga KPI Indonesia tetap berkontribusi positif untuk kemajuan bangsa dan negara indonesia