- Detail
- Dilihat: 16401
Jakarta - Setelah bulan lalu KPI mengeluarkan edaran kepada semua Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) agar berhati-hati dalam menyiarkan konten TV5 MONDE Asie yang banyak memuat tampilan yang tidak layak, pada tanggal 7 Juni 2015 pukul 17.00 WIB KPI Pusat kembali menemukan pelanggaran berat pada saluran TV5 MONDE Asie pada Film “Hôtel de la Plage” yakni, menampilkan secara close up seorang wanita bertelanjang dada (memperlihatkan payudara), menampilkan pria telanjang serta adegan persenggamaan. Adegan-adegan tersebut jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf (a), (b), dan (h), Pasal 56, dan Pasal 57.
Selain P3SPS KPI, isi siaran wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan lain. Undang-undang Penyiaran Pasal 36 ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur cabul. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Di samping itu, penayangan adegan persenggamaan dan ketelanjangan dapat diancam penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Rapat Pleno KPI Pusat pada tanggal 15 Juni 2015 memutuskan agar seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan di Indonesia tidak menyiarkan saluran TV5 MONDE Asie mulai tanggal 1 Juli 2015. KPI berharap Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat lebih selektif dalam menyiarkan setiap saluran mengingat lembaga penyiaran bertanggung jawab atas semua konten yang disiarkan sebagaimana diatur pada UU Penyiaran. Semua saluran yang disiarkan wajib mematuhi P3SPS KPI, UU Penyiaran, UU Pornografi, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma yang berlaku di Indonesia.
Perlu diingat penyiaran sebagai penyalur informasi memiliki peran yang strategis dan memiliki dampak yang luas terhadap sikap, pola pikir dan perilaku masyarakat. Penyiaran harus diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat dan meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk budaya asing.
Kami menyampaikan apresiasi terhadap lembaga penyiaran berlangganan yang sejak awal tidak menyiarkan saluran TV5 MONDE Asie dan bagi lembaga penyiaran berlangganan yang telah menghentikan siaran saluran TV5 MONDE Asie dikarenakan tidak dapat melakukan sensor internal (self-censorship) dan menyadari bahwa banyak muatan pada saluran tersebut yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta perundang-undangan yang berlaku.