- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 2895
Tangerang Selatan – Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi mengatakan, pers mahasiswa wajib memiliki bekal pengetahuan tentang aturan pers yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terlebih jelang Pemilu 2024. Mahasiswa memiliki kekuatan dan nalar kritis ketika membutuhkan atau mencari sebuah informasi tertentu didukung sumber berkualitas yang mengarah kepada analisa informasi, tajam dan kredibel.
Terkait hal ini, Evri menekankan pentingnya literasi politik dimulai dari kampus. Pasalnya, hajatan lima tahunan ini perlu kontribusi generasi muda untuk suksesnya demokrasi di Indonesia.
“Menjadi perhatian untuk mahasiswa sejak awal, terkait dengan kode etik jurnalistik dan sejumlah aturan, menjadi hal utama ketika mencari informasi harus menggunakan sumber yang kredibel. Bisa kita menemukan informasi dari media sosial, tetapi harus lebih dahulu merujuk pada media media profesional yang jelas dan bertanggung jawab,” katanya saat menjadi pembicara dalam acara diskusi Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Dakwah Dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah dengan tema “Literasi Media dan Konflik Jelang Pemilu 2024, Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga”, Selasa (23/5/2023) kemarin.
Bicara dihadapan ratusan mahasiswa, Evri menyampaikan, amanah Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa tugas dan fungsi KPI mengawasi lembaga penyiaran konvensional (TV dan radio) dan mengedukasi masyarakat. Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan, KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Menyangkut Pemilu, Evri memandang media wajib memberikan akses informasi yang seimbang dan objektif kepada masyarakat serta memuat konten yang mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Pada Pasal 71 ayat 1, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) disebutkan bahwa program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. Adapun di ayat 2, program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilihan umum dan/atau pemilihan umum Kepala Daerah.
Ke depan, Evri berharap, adanya upaya konstruktif dari media melalui ide, pemberitaan, dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai nilai-nilai jurnalisme. Misalnya, dilakukan media dengan menjaga independensi dari objek liputannya, menjadi pemantau, dan menyajikan liputan yang komprehensif dan proporsional.
“Sebagai pengawas dan kontrol proses pemilu di media, KPI tidak pernah bosan mengimbau kepada lembaga penyiaran agar menjaga transparansi dan akuntabilitas terhadap produk siaran dan diharapkan menjadi kanal yang menunjukkan dan mengarahkan agar masyarakat memiliki informasi baik terkait pemilu,” kata Evri.
Hal senada turut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Menurutnya, tugas seorang pelaku jurnalistik sangat penting dengan dukungan literasi termasuk pers mahasiswa. Jurnalis harus memiliki sifat yang professional dalam mencari, menyimpan hingga menyampaikan informasi kepada publik yang berpedoman pada etika jurnalistik. Peran pers yang paling penting ada dua yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesadaran intelektual publik.
“Distribusi informasi yang dilakukan insan pers wajib memiliki tanggung jawab yang maksimal,” tuturnya.
Ninik mengingatkan masalah dalam Pemilu yang perlu dicegah seperti kecenderungan media yang memiliki konflik kepentingan. Dia juga berpesan setiap jurnalis yang akan terjun ke dunia politik diharapkan telah menanggalkan identitas persnya. Pasalnya, pers bersifat independen dan tidak dapat disandingkan dengan politik. “Satu hal yang perlu dipahami bahwa kebebasan pers jangan sampai keluar dari kaidah jurnalistik yang independen,” tutur Ninik. Syahrullah