Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segara membentuk desk bersama terkait pengawasan jalannya Pemilu 2014. Desk bersama ini nantinya bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga, KPI mengawasi siaran Pemilu sedangkan Bawaslu terhadap jalannya Pemilu.

Rencana tersebut terungkap dalam pertemuan antara KPI dan Bawaslu di kantor KPI Pusat, Selasa, 9 April 2013. Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo dan Idy Muzayyad serta Anggota Bawaslu, Nasrullah dengan sejumlah staf Bawaslu.

Selain membicarakan pembentukan Desk bersama, KPI dan Bawaslu menyiapkan rencanan pembuatan iklan bersama antara KPI, Bawaslu, KPU dan semua Partai Politik kontestan Pemilu 2014. Pembuatan iklan bersama ini bertujuan memberikan kesempatan sama bagi semua kontestan dalam siaran iklan kampanye di media penyiaran. Tujuan lainnya untuk mempermudah pengontrolan iklan parpol.

Pertemuan ini juga membahas rendahnya partisipasi masyarakat terhadap Partai Politik dan ini mempengaruhi keikutsertaan mereka dalam Pemilu mendatang. Partisipasi masyarakat yang rendah di sejumlah daerah ditemukan oleh Bawaslu.

“Pada kenyataannya tingkat kepercayaan publik terhadap parpol rendah. Jelas ini ada hubungannya dengan partisipasi. Sekarang kita dorong penguatan kepercayaan publik, misalnya dengan partisipasi perempuan 30 persen,” kata Anggota Bawaslu Nasrullah.

Menurut Dia, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kualitas Pemilu mendatang. Untuk itu perlu pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Peran ketiga lembaga tersebut dalam kaitan ini sangat diperlukan untuk peningkatan serta meningkatkan kualitas Pemilu. “Kita fasilitasi publik untuk mendorong partisipasi mereka. Ini butuh peran signifikan, KPI, Bawaslu, dan KPU,” papar Nasrullah.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat yang juga PIC Penyiaran Pemilu 2014, Idy Muzayyad, meminta semua lembaga untuk merapatkan diri dalam aksi bersama ini. Kita ingin jalankan isi MoU, sebab hal itu baru sebatas payung hukum.

Menurut Idy, perlu dibuat peraturan pelaksanaan terkait pelaksanaan dan pengawasan Pemilu 2014. “Dalam peraturan pelaksana itu mengatur hal-hal krusial misalnya quict count. Parameter harus standar. Kemudian apa yang disebut kampanye, ini harus disepakati. Ada perbedaan pengertian kampanye. Tidak elok kalau ada tafsiran yang berbeda tentang kampanye,” ungkapnya.

Azimah Soebagyo menambahkan, tufoksinya KPI adalah pengawasan isi siaran dan objek penyiaran TV dan radio. Ketika media penyiaran digunakan penyiaran politik, KPI punya kepentingan untuk menjaga netralitas isinya. “Kedepan kita harus sinergi,” katanya.

Disela-sela pembahasan itu, Mochamad Riyanto memandang perlu pembuatan modul yang nanti bisa djalankan di daerah secara sistematis. Selain itu, masing-masing lembaga perlu juga merespon tentang kepemilikan radio yang banyak dimiliki parpol. “Hasil pemantaun KPI dan Bawaslu, bisa kita buat sebagai bagian data base buat publik,” sarannya. Red

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Program Siaran “Sidik” karena menampilkan secara close up surat tanda bukti laporan Polisi, sehingga terlihat jelas identitas (nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, warga negara, suku/agama, pekerjaan, dan alamat) ibu korban.

Jenis pelanggaran pada program yang tayang pada 1 Maret 2013 pukul 01.23 WIB tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.

KPI Pusat menilai bahwa penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f dan g. Selain itu, Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran juga menyampaikan dalam suratnya bahwa KPI Pusat menemukan pelanggaran yang sejenis pada tayangan tanggal 2 Maret 2013 pukul 01.35 WIB.

Untuk itu, KPI Pusat juga meminta kepada PT Cipta TPI agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

 

Jakarta – Program Siaran “Buletin Indonesia Pagi” yang tayang pada tanggal 1 Maret 2013 pukul 04.09 WIB telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI  tahun 2012. 

Pada program tersebut ditampilkan secara close up surat tanda penerimaan pengaduan ke sebuah lembaga perlindungan anak, sehingga terlihat jelas identitas (nama) anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Global TV.

Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang isi Siaran memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (3) serta Pasal 43 huruf f dan g. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.

KPI Pusat juga meminta kepada Global TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menerima surat tanggapan dari RCTI dan SCTV terkait program sinetron “Yang Muda Yang Bercinta” di RCTI dan program “Miss Little Indonesia” di SCTV. Surat dari RCTI diterima KPI Pusat pada 4 April 2013, sedangkan surat dari SCTV diterima pada 8 April 2013. Surat tanggapan tersebut sudah disampaikan KPI Pusat kepada tujuh lembaga terkait antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, PGRI, Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Komnas Perlindungan Anak, dan Lentera Anak.

“Kami sudah menerima surat tanggapan dari RCTI dan SCTV dan sudah kami teruskan ke tujuh lembaga yang datang pada saat dialog dengan kedua stasiun tersebut,” kata Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat di kantor KPI Pusat, 9 April 2013.

Dalam surat tanggapan RCTI dijelaskan mereka menghargai berbagai masukan, kritik, serta saran yang disampaikan saat pertemuannya dengan KPI Pusat dan tujuh lembaga yang disebutkan di atas pada hari Kamis, 28 Maret 2013.

RCTI akan mengupayakan peningkatan kualitas acara sinteron “Yang Muda Yang Bercinta” dengan cara meminimalisir adegan-adegan yang dianggap tidak layak, seperti penggunaan kata-kata kasar, kekerasan verbal maupun non verbal.

SCTV dalam suratnya menjelaskan, mereka telah melaksanakan perbaikan-perbaikan dan pengembangan atas program “Miss Little Indonesia” dari berbagai aspek. Dari aspek juri, beberapa hal yang sudah dilakukan antara lain juri memberi masukan-masukan positif kepada peserta, tidak memberikan kritikan secara langsung yang dapat mengakibatkan demotivasi kepada anak, juri juga memberikan semangat untuk terus berkarya sehingga meningkatkan motivasi anak.

Perbaikan dari aspek host (pembawa acara) antara lain memberikan komentar-komentar positif atas atraksi yang dilakukan peserta, menasehati secara halus apabila peserta melakukan kesalahan sekaligus memberikan contoh untuk mengoreksi kesalahan tersebut, memberikan bimbingan kepada peserta/anak secara hati-hati dalam pelaksanaannya sehingga mereka tetap merasa senang dan bersemangat untuk ikut dalam acara, host juga meluruskan hal-hal yang kurang baik untuk pembelajaran peserta agar mereka dapat membedakan buruk dan baik dan menghindarinya.

Perbaikan dari sisi kegiatan produksi acara antara lain perbaikan di bidang kreatifitas dengan penambahan unsur-unsur tradisional, baik dari sisi lagu maupun tarinya. Dalam pemilihan lagu telah dikembangkan lagu-lagu nasional dan juga lagu daerah yang berisi hal-hal positif. Dari sisi koreografi sudah dilakukan penataan yang lebih baik untuk menghindari gerakan-gerakan yang tidak sesuai untuk umur peserta. Dalam hal pemilihan kostum telah diarahkan agar menggunakan kostum yang lebih sesuai dengan umur peserta. Kegiatan shooting dilakukan berkisar hanya 3-5 menit, sebanyak satu kali dan selanjutnya mereka dipersilahkan untuk bermain, berkreasi atau makan, istirahat. SCTV juga mempersilahkan peserta untuk tidur pada tempat yang sudah disediakan tim produksi. Untuk mencapai performa yang optimal, diadakan latihan selama 10-15 menit pada hari yang berbeda sekaligus pengarahan dari pelatih serta bimbingan dari psikolog.

Bahkan, dalam surat tanggapan SCTV disampaikan undangan kepada semua pihak yang terlibat dalam pertemuan untuk hadir dalam proses produksi acara tersebut. Red

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada 4 program siaran TV one, yaitu “Kabar Petang” tanggal 2 Maret 2013 pukul 18.29 WIB, “Apa Kabar Indonesia Malam” tanggal 2 Maret 2013 pukul 20.07 WIB, “Menyingkap Tabir” tanggal  4 Maret 2013 pukul 22.25 WIB, dan “Kabar Malam” tanggal  2 Maret 2013 pukul 21.24 WIB. 

Ke 4 program tersebut telah menayangkan wawancara anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Untuk itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1).

Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran mengatakan bahwa jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta ketentuan mengenai anak sebagai narasumber dalam program jurnalistik.

Selain itu, KPI Pusat juga meminta kepada TV One agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.