- Detail
- Dilihat: 23043
Jakarta - 10 calon Anggota KPI Pusat untuk masa jabatan 2013-2016 telah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR RI, Selasa, 2 Juli 2013. Sesi ini dibagi menjadi 2 (dua). Sesi pertama pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Sesi kedua pukul 16.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Ke 10 calon Anggota KPI Pusat yang ikut dalam proses uji kelayakan dan kepatutan antara lain, Agatha Lily, Amirudin, Anom Surya Putra, Azimah Soebagijo, dan Bekti Nugroho (Sesi I). Kemudian di sesi II calon yang ikut yakni Dadang Rahmat Hidayat, Danang Sangga Buana, Effy Zalfiana Rusfian, Ezki Tri Rezeki Widianti dan Fajar Arifianto Isnugroho.
Masing-masing calon diminta oleh pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan presentasi visi dan misinya kurang dari 10 menit. Usai penyampaian materi presentasi, setiap perwakilan fraksi maupun individu anggota Komisi I memberikan pertanyaan kepada masing-masing calon untuk dijawab dengan tenggang waktu tertentu. Beberapa pertanyaan yang mencuat antara lain mengenai langkah dan komitmen setiap calon jika terpilih menjadi komisioner, pelaksanaan digitalisasi, dan isi siaran.
Salah satu Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mac Sopacua, menyempatkan diri menanyakan bagaimana sikap dan komitmen dari masing-masing calon terkait konglomerasi media.
Besok hari, Rabu, 3 Juli 2013, Komisi I DPR RI kembali akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 17 calon Anggota KPI Pusat. Uji akan dibagi dalam tiga sesi yang dimulai pukul 10.00 WIB pagi.
Sebelumnya, Senin, 1 Juli 2013, calon Anggota KPI Pusat menandatangani pakta integritas, yang diajukan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Dalam pakta tersebut diharapkan dalam dunia penyiaran bisa lebih baik lagi ke depannya.
IJTI menganggap bahwa KPI merupakan mitra dalam dunia penyiaran yang syarat tidak ada kepentingan. hal ini juga pakta integritas tersebut merupakan bentukan kawalan bagi komisioner KPI, periode 2013 hingga 2016, dalam menjalankan tugasnya dan tanggung jawab.
“Dalam Fakta Integritas ini bisa membantu juga bapak-bapak calon komisioner yang akan fit and proper test di Komisi I DPR, artinya bapak-bapak ini memiliki komitmen yang teruji," kata Ketua Umum IJTI Yadi, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin lalu.
Kemudian, lanjut Yadi, ke depannya KPI adalah mitra strategis, karena untuk dunia penyiaran yang sehat, mau tidak mau melakukan koalisi yang positif khususnya di dunia penyiaran.
Menurutnya, dengan adanya pakta tersebut bisa memperkecil persoalan yang menimpa penyiaran Indonesia, diharapkan, komisioner terpilih dapat merubah penyiaran lebih baik. "Banyak sekali problem (masalah) yang dihadapi dunia penyiaran, kami terpanggil untuk mengawal kawan-kawan," tuturnya
Berikut ini 10 fakta integritas:
1. Bersama ini menyatakan janji sesuai dengan tugas saya, jika terpilih menjadi komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
2. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
3. Tidak akan meminta atau menerima suatu pemberian baik secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang dia tahu atau patut dapat mengira, bahwa pemberi, atau yang akan memberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.
4. Tidak akan memberia atau menjanjikan akan memberi secara langsung atau tidak langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang dia tahu atau patut dapat mengira, bahwa yang meminta, atau yang akan diberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.
5. Saya memegang teguh komitmen, bahwa transparansi akan diterapkan diseluruh kegiatan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan di bawah wewenang saya.
6. Saya akan menjaga integritas, netralitas dan independensi saya sesuai dengan jabatan saya.
7. Saya bersedia memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis kepada pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, apabila ada pengaduan yang menyangkut diri saya ataupun lembaga di bawah tanggung jawab saya.
8. Saya bersedia dengan kemampuan saya untuk memberikan bantuan/dukungan kepada pengungkapkan/sanksi yang menyangkut dengan pengungkapan adanya praktek suap, KKN ataupun yang sejenis di bawah wewenang saya.
9. Jika terpilih jadi anggota KPI, saya dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan tugas saya sebagai anggota komisi penyiaran indonesia (KPI), berdasarkan undang-undang
yang berlaku.
10. Saya dengan kemampuan dan kewenangan yang saya miliki akan melaksanakan sanksi dan insentif/disinsentif bagi pengungkap suap/KKN atau pelanggar pakta integritas di bawah wewenang saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Red