Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi kepada “Obsesi” di Global TV berupa penghentian sementara selama 2 (dua) hari penayangan. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam suratnya kepada Global TV yang diserahkan langsung ke perwakilan Global TV yang datang ke KPI Pusat, Kamis pagi, 27 Juni 2013.

Dijelaskan dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, bahwa program Siaran “Obsesi” yang ditayangkan Global TV  pada tanggal 4 Mei 2013 pukul 10.04 WIB kedapatan melanggar aturan. Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) Eyang Subur sebagai konsumsi publik. Dalam program tersebut juga ditampilkan adegan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, nilai-nilai agama, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat tersebut pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a,” kata Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat usai penyerahan surat sanksi tersebut di KPI Pusat.

Sebelumnya, program ini telah 3 (tiga) kali menerima sanksi administratif, yaitu: Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Pertama No. 267/K/KPI/06/10 tertanggal 11 Juni 2010, Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 533/K/KPI/09/12 tertanggal 11 September 2012, dan Surat Sanksi Administratif Pengurangan Durasi No. 38/K/KPI/01/13 tertanggal 16 Januari 2013. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 24 Mei 2013.
 
Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan program ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 18 Juni 2013, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif penghentian sementara selama 2 (dua) hari penayangan.

“Sanksi administratif penghentian sementara ini wajib Global TV laksanakan di antara tanggal 28 juni - 12 Juli 2013. Dalam melaksanakan sanksi administratif penghentian sementara ini, kami memperkenankan Global TV untuk menentukan sendiri dua hari waktu pelaksanaan, sesuai dengan batas tanggal yang telah kami tentukan. Global TV wajib melaporkan kepada kami kapan pelaksanaan sanksi akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut,” papar Nina.

Selain pemberian sanksi, KPI Pusat juga meminta Global TV untuk tidak membuat program pengganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara. KPI Pusat akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif di stasiun Global TV. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.