- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 30981
Bandung - Dalam Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002, pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa fungsi media dan penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial. Aspek tersebut harus terpenuhi dalam media penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bukan hanya menjadi wasit di ranah penyiaran, tetapi memiliki tugas dan fungsi berdasarkan visi sebuah lembaga negara yakni, terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Demi mencapai tujuan itu, KPI memiliki 3 prinsip penting yang menjadi landasan Indeks Kualitas Program Siaran ini dilakukan. Ketiga prinsip itu adalah transparansi, partisipatif dan pemberdayaan sekaligus penilaian kualitas program acara televisi berdasarkan kategori program secara periodik.
Pada tahun 2015 Indeks ini terselenggara dengan melakukan 5 kali survei yang melibatkan 90 responden untuk menilai 9 kategori program siaran televisi. Di tahun 2016, mulai dilakukan survei kualitas dan survei khalayak yang bertujuan untuk memotret jumlah penonton secara kuantitas dan dikorelasikan dengan hasil penelitian secara kualitatif, hingga tahun 2019. Untuk tahun ini, Indeks Kualitas Program Siaran Televisi melibatkan sebanyak 96 informan ahli untuk menilai sebanyak 8 kategori program siaran di Indonesia.
Dalam melaksanakan Indeks ini, KPI bekerja sama dengan 12 Perguruan Tinggi di Indonesia, yakni Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Udayana, Universitas Pattimura, Universitas Tanjungpura, Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Hassanudin untuk mendukung integritas Indeks dari sisi akademik.
Berkaca dari tahun 2017, terdapat perbandingan hasil indeks dengan perolehan yang cukup fluktuatif. Adapun dari hasil rata-rata indeks yang telah memenuhi standar KPI (3.00) adalah pada periode tahun 2020 (3.14 dan 3.21), tahun 2021 (3.09 dan 3.13) serta meningkat pada periode tahun 2022 (3.20).
Tahun 2022 dari 8 (delapan) kategori program terdapat 6 (enam) kategori program yang berkualitas sesuai standar KPI (3.00) dengan indeks tertinggi diperoleh kategori program Religi (3.53). Sementara untuk lima kategori lain yang juga berkualitas adalah program Talkshow (3.46), Wisata dan Budaya (3.44), Berita (3.31), Variety Show (3.20) dan Anak (3.18). Adapun kategori program dengan indeks rendah yaitu kategori program Infotainmen (2.80) dan Sinetron (2.70).
Merujuk ke persoalan hak cipta dan korelasinya dengan indeks kualitas program siaran televisi maka KPI resmi mengusung tema “Sadar Hak Kekayaan Intelektual: Proteksi Hak Cipta Konten Kreatif antara Televisi dan Media Sosial” pada Ekspos Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Tahun 2022. Hal ini didasari dengan semakin banyak lembaga penyiaran konvensional menampilkan potongan konten yang ada di platform multimedia untuk sebuah acara program siaran tertentu. Realitas ini semakin menunjukkan adanya pergeseran budaya konten juga berimbas kepada para pelaku kreator konten digital terkait dengan hak cipta antara televisi dan media sosial.
Kasus pelanggaran hak cipta pada umumnya terjadi dengan mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial. Ke depan KPI mengimbau kepada seluruh pelaku penyiaran agar menjadikan hasil indeks kualitas program siaran televisi yang digagas KPI dan 12 Perguruaan Tinggi Negeri se-Indonesia sebagai referensi dalam produksi program. Termasuk juga menjadi referensi bagi pemangku kebijakan terkait dinamika penyiaran dan menjadi fungsi pemberdayaan agar program siaran televisi lebih baik dan berkualitas.