Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran kedua pada “Ceriwis Pagi Manis” Trans TV dikarenakan acara tersebut yang tayang pada tanggal 13 Juli 2013 pukul 09.15 WIB melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2013. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Dirut Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, Senin, 15 Juli 2013.

Pelanggaran yang dilakukan “Ceriwis Pagi Manis” adalah penayangan adegan seorang wanita mencium ketiak dua orang pria. Wanita tersebut menerima tantangan dari host untuk mencium ketiak dua pria di dalam sebuah pasar dengan menerima imbalan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap ketiak yang diciumnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 335 /K/KPI/05/13 tertanggal 24 Mei 2013,” katanya.

KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap program tersebut. “Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” tegasnya.

Dalam suratnya, KPI Pusat juga meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta – Acara “Sahurnya OVJ” di Trans 7 mendapat teguran KPI Pusat. Acara ini dinilai melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2013. “Sahurnya OVJ” yang melanggar ditayangkan Trans7  pada 12 Juli 2013 mulai pukul 02.55 WIB. Demikian disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 15 Juli 2013.

Adapun pelanggaran yang dilakukan “Saurnya OVJ” adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan. Penayangan adegan yang dimaksud berupa adegan Desta yang mengolok-olok pria berbaju kuning dengan kondisi fisik tertentu (memiliki gigi tonggos) dengan sebutan “saringan pasir”. Selanjutnya, Andre berkata, “Ini bukan saringan pasir, ini bukaan botol”. Selain itu, ditampilkan adegan Andre yang berkata tentang Nunung, “No, there is no my future wife, there is balon gas”. Program juga menampilkan  adegan Parto yang memperlihatkan foto wanita dengan kondisi fisik tertentu (gigi tonggos) dan kemudian Andre menarik seorang penonton berbaju kuning  (yang juga memiliki gigi tonggos) sambil berkata, “Ini anaknya”.

Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menjelaskan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

“Kami meminta kepada Trans 7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Riyanto. Red

Jakarta – Rapat paripurna DPR RI menetapkan 9 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 yang terpilih melalui proses seleksi di Komisi I DPR, Kamis, 11 Juli 2013. Penetapan tersebut disampaikan Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, yang kemudian disetujui semua Anggota DPR yang mengikuti rapat tersebut.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyampaikan secara langsung kepada seluruh anggota DPR terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan yang selama ini dilakukan. Pemilihan, dilakukan dengan mekanisme voting.

"Pemilihan dan penetapan sembilan calon anggota KPI Pusat dilaksanakan secara voting terbuka, setelah terlebih dahulu melakukan upaya musyawarah mufakat," jelas Mahfudz.

Disampaikan Mahfudz, setelah melakukan perhitungan suara, Komisi I DPR berhasil memilih dan menetapkan sembilan calon anggota KPI pusat periode 2013-2016 berdasarkan suara terbanyak untuk selanjutnya ditetapkan oleh presiden. "Komisi I DPR minta komitmen untuk dapat bekerja secara profesional dan penuh waktu," tegas Mahfudz.

Tanpa adanya penolakan dari seluruh anggota DPR yang hadir, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pun mengetuk palu tanda disahkannya sembilan calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 menjadi komisioner KPI Pusat.

Usai ditetapkan, ke sembilan Anggota KPI Pusat yang sudah ditetapkan tersebut mengadakan rapat dengan Komisi I DPR setelah rapat paripurna selesai. Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR RI, semua fraksi di Komisi I meminta Anggota KPI Pusat terpilih untuk bekerja sungguh-sungguh, komit, dan memberikan usaha yang terbaiknya bagi dunia penyiaran Indonesia.

Berikut 9 nama Anggota KPI Pusat periode 2013-2016:

1. Bekti Nugroho
2, Judhariksawan
3. Agatha Lily
4. Azimah Subagijo
5. Idy Muzayyad
6. Amirudin
7. Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin
8. Danang Sangga Buwana
9. Fajar Arifianto Isnugroho.

Adapun 4 orang Anggota KPI Pusat cadangan untuk pengganti antar waktu berdasarkan suara terbanyak:

1. Iswandi Syahputra
2. Ezki Tri Rezeki Widianti
3. Nina Muthmainah Armando
4. Muhammad Zen Al Faqih. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran ke stasiun TV Global TV dan PT Cipta TPI terkait siaran iklan “GG Mild Versi Break The Limit” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 7 Juli 2013 pukul 22.08 WIB dan PT. Cipta TPI pada tanggal 8 Juli 2013 pukul 22.11 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah ditampilkannya peringatan konsumen kurang dari 3 (tiga) detik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan.

Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 15 Juli 2013.

Di dalam surat tersebut disampaikan jika KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 333/K/KPI/05/13 tertanggal 24 Mei 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat meminta stasiun TV untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing dengan cara menambahkan durasi peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 (tiga) detik pada siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 43 dan Standar Program Siaran Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 61.
   
“KPI Pusat meminta kepada Global dan PT Cipta TPI agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Nina. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi yakni TV One, Global TV, SCTV, Trans 7 dan PT Cipta TPI terkait penayangan iklan “Cat Kayu dan Besi Avian” yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran yang diberikan KPI Pusat kepada kelima stasiun tersebut yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan yaitu penayangan secara close up tubuh bagian paha talent wanita yang mengangkat roknya sesaat setelah diberitahu tulisan “awas cat basah” oleh talent pria yang mengecat kursi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, dan norma kesopanan.

Sebelumnya, KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 349/K/KPI/06/13 tertanggal 20 Juni 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta kepada semua stasiun TV untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud di atas.

Mochamad Riyanto menyatakan, tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 58 ayat (1).
   
Dalam suratnya, KPI Pusat juga meminta semua stasiun TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.