- Detail
- Dilihat: 32558
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Gugus Tugas Pengawasan Siaran Pemilukada serentak di lembaga penyiaran 2017 di Hotel Ibis, Jakata Pusat, Jumat, 11 November 2016. Siaran yang diawasi antara lain siaran pemberitaan, iklan peserta dan segala bentuk penyiaran yang berhubungan dengan Pemilukada.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyampaikan, kesepakatan yang dibuat dalam gugus tugas ini untuk mengetahui dan memberikan kewenangan yang sesuai di setiap lembaga dalam menyikapi adanya pelanggaran dalam Pemilukada. Menurut Andre, untuk menghindarinya adanya konflik yang ditimbulkan akibat pelanggaran siaran seperti iklan calon pasangan.
"Kesepakatan atau gugus tugas ini untuk menjelaskan apa tugas masing-masing lembaga. KPI harus melakukan apa. Begitu pula dengan KPU dan Bawaslu," kata Yuliandre dalam jumpa pers usai penandatanganan MoU bersama KPU dan Bawaslu.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad. Menurutnya, pembentukan gugusan tugas antara pihaknya dengan KPU dan KPI dilakukan agar pemantauan jalannya Pilkada Serentak 2017 pada 15 Februari 2017 berlangsung efektif.
"Gugus tugas ini untuk mengawasi dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam bekerja. Kalau dulu saling menggiring ini wilayah kerjanya KPU, KPI, dan Bawaslu, sekarang dilakukan dengan bersama," jelasnya.
Muhammad menerangkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur bagaimana pelaksanaan penyelenggara pemilu di Indonesia. Karena itu, seluruh prosedur hukum dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2017 akan dilakukan sebaik-baiknya.
"Kalau ada dugaan pelanggaran nantinya maka akan direkomendasikan kepada KPI, atau pelanggaran lainnya kepada Bawaslu atau KPU. Sehingga pengawasan dan penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tegas," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro memandang kerjasama ini merupakan langkah strategis meningkatkan demokrasi penyelenggaraan pemilu. Menyukseskan penyelenggaran pemilu, kata dia, tak hanya cukup dilakukan KPU dan Bawaslu, tapi juga oleh lembaga lain seperti KPI.
"Jangan sampai media jadi sumber kegaduhan dan sumber perpecahan. Sebaliknya kita dorong mendewasakan pemilih agar menggunakan haknya untuk memilih," kata dia.
Pada saat penandatangan MoU ini, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisioner yang juga PIC Pengawasan Pemilukada 2017, Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Ubaidillah dan Komisioner bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini. ***
Jakarta - Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Kamis malam, 10 November 2016 disiarkan secara langsung oleh TV Trans 7. Acara tahunan ini sebagai bentuk apresiasi KPI terhadap program siaran yang berkualitas kepada radio dan televisi. Anugerah KPI 2016 mengusung tema “Karya Bersama Untuk Bangsa”. 
Jakarta – Anugerah KPI merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam memberikan apresiasi kepada radio dan televisi yang menyiarkan program siaran yang berkualitas. Perhelatan ke-11 Anugerah KPI tahun ini membawa tema “Karya Bersama Untuk Bangsa”. Tema ini memiliki makna bahwa produksi program siaran merupakan karya yang diperuntukkan bagi kebaikan bangsa. Hal ini juga dalam rangka mencapai tujuan dunia penyiaran untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Jakarta – Medio Agustus hingga Oktober 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat banyak menerima aduan dari masyarakat terkait siaran langsung atau live persidangan kasus hukum di beberapa lembaga penyiaran televisi. Rata-rata isi aduan yang disampaikan mengenai panjangnya durasi siaran langsung yang dinilai terlalu berlebihan atau lama. Padahal frekuensi yang dipakai milik publik.
Saat pertama menyampaikan presentasi, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano berbicara soal fungsi penyiaran yakni sebagai media informasi, pendidikan, pemberi hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Fungsi-fungsi itu disimpulkan bahwa media penyiaran seharusnya menjadi medium pembentukan karakter bangsa. Karena itu, semua aturan-aturan perundangan dan teknis yang ada harus merujuk kepada fungsi tersebut.
Pembicara kedua dari Mabes Polri, Kombes Pol Abdul Rizal menjelaskan persoalan keterbukaan informasi sesuai dengan UU terkait. Menurutnya, Polri sebagai lembaga publik wajib memberikan pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentintan publik, baik itu diminta perorangan atau badan hukum. Namun dalam kasus yang sedang dalam proses penyelidikan oleh penegak hukum, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi, informasi itu masuk dalam kelompok informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan kepada masyarakat sebagai pemohon dengan alasan dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kemudian soal terbukanya keterangan saksi atau ahli, Farid merasa dilema karena sepatutnya hal itu tidak diketahui. Menurutnya, keterangan ahli dan saksi tidak boleh diketahui oleh saksi lainnya. Ini dapat menyebabkan antar saksi menyamakan pendapatnya atau sebaliknya. “Ini bisa membuka ruang hukum para pakar hukum. Bisa saja terjadi ruang sidang di luar sidangnya,” paparnya di depan peserta diskusi yang kebanyakan dari lembaga penyiaran.
Bambang juga menyatakan dukungannya agar KPI diperkuat secara kewenangan. Penguatan kewenangan KPI akan berimplikasi terhadap aturanya yakni P3 dan SPS. Dia menegaskan bahwa isi siaran harus diatur supaya masyarakat dapat mendapatkan informasi yang baik dan mendidik. ***

